Waktu Terbaik Menjenguk Orang Sakit

MENJENGUK orang yang sedang sakit bisa dibilang sepele. Namun bagi orang yang sakit, dijenguk sahabat maupun kerabat adalah hal istimewa yang bisa menyenangkan hatinya. Nah, adakah waktu terbaik menjenguk orang sakit?

Memang, bagi seorang Muslim, membuat orang lain bahagia, tentu akan dibalas dengan pahala oleh Allah SWT.

Karena itu dalam Islam, hukum menjenguk orang yang sedang sakit adalah sunah. Hukum sunah ini didasarkan pada riwayat Al-Barra` Ibnu ‘Azib yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit. Hal ini layak dikemukakan Abu Ishaq As-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab.

“Dan disunahkan menjenguk orang sakit karena telah mengamalkan hadits riwayat Al-Bara` bin ‘Azib. Ia berkata,’Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit, ‘” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i , [Beirut, Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 126).

Waktu Terbaik Menjenguk Orang Sakit:

Sedangkan berbicara waktu yang dimakrukan menjenguk orang sakit adalah pada tengah hari, menurut sebagian ulama dari kelompok Madzhab Hanbali.

Pendapat ini merupakan opini Imam Ahmad bin Hanbal. Waktu yang dapat digunakan untuk menjenguk orang sakit adalah pada pagi dan sore hari. Alasannya adalah pada saat itu para ruh tengah memperbanyak membaca shalawat.

Waktu Terbaik Menjenguk Orang Sakit:

Berikut penjelasan Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Kitab Al-Adabus Syar’iyyah .

Sebagian ulama dari kelompok Madzhab Hanbali berkata “Makruh menjenguk orang sakit pada tengah hari.” Demikian luas dikemukakan Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Atsram berkata, ‘Dikatakan kepada Abi Abdillah, si fulan sakit, sementara ia pada saat tahu berita tersebut ketika tengah hari. Lantas Abi Abdullah berkata, ‘Ini bukan waktu untuk menjenguk orang sakit.’

Qadhi Abu Ya’la berkata, ‘secara zhahir gambaran ini mengarahkan pada kemakruhan menjenguk orang sakit pada waktu itu (tengah hari). Demikian informasi para ulama dari kelompok Madzhab Hanbali.’

ISLAMPOS