Masyarakat Diimbau Bayar Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau masyarakat memercayakan zakat, infak dan sedekah kepada organisasi pengelola zakat resmi. Imbauan ini merespon keresahan masyarakat tentang dugaan penggunaan dana umat yang tidak sesuai peruntukan.

Baznas mengapresiasi tingginya semangat masyarakat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan. Namun, sesuai UU No 23/2011, lembaga pengelola zakat resmi merupakan Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengantongi izin dari pemerintah.

“Untuk mendukung semangat masyarakat ini, Baznas mengajak memilih badan atau lembaga donasi resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” kata Direktur Penghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional Baznas, Arifin Purwakananta, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/5).

Menurut UU, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Terkait pelaksanaan, Baznas pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan perwakilan RI di luar negeri.

UPZ dapat pula dibentuk hingga tingkat kelurahan. Sedangkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) dibentuk dengan fungsi membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

“Baznas dan LAZ resmi terus menambah layanan untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah, baik bersifat konvensional maupun digital. Dari sisi penyaluran, Baznas maupun LAZ terus berinovasi menciptakan program yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang berhak,” ujar Arifin.

 

REPUBLIKA ONLINE

 

Baca juga: Apakah Janin di Kandungan Wajib Zakat Fitri?

Ini Daftar LAZ Berekomendasi Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau masyarakat menyalurkan zakat, infak dan sedekah lewat Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2011

Hingga Kamis (4/5), Baznas sudah memberikan rekomedasi dan dilanjutkan pemberian izin Kementerian Agama kepada LAZ untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Melalui rilis yang diterima Republika,co.id, Kamis (4/5), berikut daftar LAZ-LAZ tersebut:

LAZ Skala Nasional
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
10. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
11. LAZ Baitulmaal Muamalat
12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
13. LAZ Global Zakat
14. LAZ Muhammadiyah
15. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
16. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
17. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia

LAZ Skala Provinsi
1. LAZ Baitul Maal FKAM
2. LAZ Semai Sinergi Umat
3. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB
4. LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali
5. LAZ Harapan Dhuafa Banten
6. LAZ Solo Peduli Ummat
7. LAZ Dana Peduli Umat Kalimantan Timur

LAZ Skala Kabupaten/ Kota
1. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
2. LAZ Swadaya Ummah
3. LAZ Ibadurrahman
4. LAZ Abdurrahman Bin Auf
5. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta
6. LAZ Bina Insan Madani Dumai
7. LAZ DSNI Amanah Batam
8. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
9. LAZ Ummul Quro’ Jombang
10. LAZ Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Mal Madinatul Iman
11. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo

Sedangkan, LAZ yang telah mendapatkan rekomendasi Baznas tapi masih mengurus ijin di Kementerian Agama:

LAZ Skala Nasional
Kosong

LAZ Skala Provinsi
Kosong

LAZ Skala Kabupaten/ Kota
1. LAZ Zakatku Bakti Persada
2. LAZ Indonesia Berbagi
3. LAZ Amal Madani Indonesia
4. LAZ Insan Masyarakat Madani
5. LAZ Al Bunyan Bogor

Saat ini, Baznas masih terus melakukan verifikasi LAZ yang meminta rekomendasi untuk mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Agama. Seperti diimbau sebelumnya, LAZ yang ingin beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Sebelum beroperasi, LAZ wajib mendapat izin pejabat yang ditunjuk menteri penyelenggara urusan di bidang agama (Menteri Agama). Menurut Direktur Pernghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional Baznas Arifin Purwakananta, izin ini hanya diberikan bila memenuhi berbagai persyaratan seperti terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial.

Syarat selanjutnya berbadan hukum dan mendapat rekomendasi Baznas. LAZ harus pula memiliki pengawas syariat, kemampuan teknis, administratif dan keuangan untuk laksanakan kegiatan. LAZ wajib bersifat nirlaba, miliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat, dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

 

REPUBLIKA ONLINE

 

Baca juga:

Bolehkah Menunggak Zakat?

Hikmah Zakat Fitri Menurut Rasulullah

 

Hukum Menonton Gambar Porno

PERTANYAANNYA: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.? Apalagi bila monitornya kecil, seperti layar HP.

Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan khshiyyat (sifat-sifat khusus)[6], yang pada layar monitor adalah kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam.

Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa seperti melihat keadaan sebenarnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khshiyyat-nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.

Rasa seperti melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentang kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video tentang adegan porno. Jika memang video dengan gambar di layar monitor tidak ber-khshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?

Dari fakta khshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi wasilah dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.

Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan: Dari Muawiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (HR. Ibn Hibban)[7]

Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-waslah il al-harm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram)[8].

Keharaman diatas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata karena dia bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu menyampaikan aib orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga. []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2376146/hukum-menonton-gambar-porno#sthash.AP1Q98Lz.dpuf

Hukum Suami yang Mengungkit Nafkah pada Istri

PERTAMA, nafkah keluarga adalah kewajiban suami diberikan kepada istri dan anaknya. Allah berfirman, “Kewajiban bagi para kepala keluarga untuk memberikan rizki (nafkah) kepada para istrinya dan memberi pakaian mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ibnu Katsir menafsirkan kalimat: “dengan cara yang baik”. “Maksudnya besar nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan tidak kurang dan sesuai kemampuan suami, ketika kaya, tidak kaya, atau kekurangan.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)

Kedua, Allah melarang semua hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikan kepada orang lain. Bahkan Allah menjadikan sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang telah dia berikan. Allah berfirman, “Wahai orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan al-mannu dan Al-Adza.” (QS. Al-Baqarah: 264). Al-Mannu: mengungkit-ungkit, Al-Adza: menyakiti perasaan yang menerima

Ayat ini berbicara tentang sedekah yang sifatnya anjuran, dan tidak wajib. Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang telah dia berikan. Tentu saja, ancamannya akan lebih keras lagi jika yang diungkit-ungkit adalah pemberian yang sifatnya wajib seperti zakat atau nafkah bagi keluarga. Karena harta yang wajib dia berikan kepada orang lain, sejatinya bukan harta dia. Zakat yang menjadi kewajiban seseorang, tidak lagi menjadi miliknya. Demikian pula nafkah yang dia berikan kepada keluarganya, bukan lagi harta miliknya, tapi milik keluarganya.

Lalu dengan alasan apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia berikan kepada keluarganya? Oleh karena itu, kepada suami yang memiliki perilaku semacam ini, wajib bertaubat kepada Allah. Memohon ampun atas kesalahan besar yang dia lakukan. Dan berusaha untuk tidak menyinggung sedikitpun nafkah yang menjadi kewajibannya. Semoga Allah tidak menghapus amal baiknya. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2375620/hukum-suami-yang-mengungkit-nafkah-pada-istri#sthash.a5NiO1EG.dpuf

Rambut Rontok saat Haid Harus Disimpan/Disucikan?

DI beberapa kitab para ulama memang ada anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku ketika haid atau junub, seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin-nya. Sehingga hal ini menjadi keyakinan sebagian kaum muslimin.

Sebenarnya, hal ini tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma. Baik secara global dan terpeinci, langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat. Oleh karena itu pada dasarnya tidak apa-apa, tidak masalah memotong rambut dan kuku baik yang haid dan junub.

Hal ini merupakan baraatul ashliyah, kembali kepada hukum asal, bahwa segala hal boleh-boleh saja selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya dari pembuat syariat. Rasulullah bersabda:

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mujam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726. Juga dihasankan oleh Syaikh Baari Irfan Taufiq dalam Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al Halal wal Haram wal Manhi Anhu, No. 1)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, penampilan, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At-Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu: “Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arbau Qawaid Taduru al Ahkam Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

“Dia Subhanahu wa Taala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dari-Nya, bukan karena lupa dan membiarkannya.” (Ilamul Muwaqiin, 1/344-345)

Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Tertulis dalam Majmu Al Fatawa-nya:

Ditanyakan:
Tentang seorang laki-laki yang junub dia memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir kepalanya apakah dia terkena suatu hukum? Sebagian orang telah mengisyaratkan hal demikian dan mengatakan: “Jika seorang junub memotong rambut atau kukunya maka pada hari akhirat nanti bagian-bagian yang dipotong itu akan kembali kepadanya dan akan menuntutnya untuk dimandikan, apakah memang demikian?”

Jawaban:
Telah shahih dari Rasulullah yang diriwayatkan dari Hudzaifah dan Abu Hurairah Radhiallahu Anhuma, yaitu ketika ditanyakan kepadanya tentang status orang junub, maka Beliau bersabda: “Seorang mumin itu tidak najis.” Dalam riwayat yang Shahih dari Al Hakim: “Baik keadaan hidup dan matinya”

Saya tidak dapatkan dalil syari yang memakruhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang junub. Justru Nabi Rasulullah memerintahkan orang yang masuk Islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi.

Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi. Begitu pula diperintahkannya (oleh Nabi) kepada wanita haid untuk menyisir rambutnya padahal menyisir rambut akan merontokan sebagian rambutnya. Wallahu Alam.” (Majmu Al Fatawa, 21/121). Wallahu A’lam. [Ust. Farid Nu’man Hasan]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2373884/rambut-rontok-saat-haid-harus-disimpandisucikan#sthash.JaCrrh30.dpuf

Ternyata Semir Rambut dengan Warna ini Disunahkan!

MEWARNAI atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.

Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda, “Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi.”

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarak dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi menjelaskan bahwa mewarnai rambutmewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.

Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:

“Tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: … ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.”

Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).

Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam.

Qardhawi berkata: “Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.”

Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam. [Ustadzah Dra.Indra Asih]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2376385/ternyata-semir-rambut-dengan-warna-ini-disunahkan#sthash.zQurAE5L.dpuf

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Salat Jumat

ALLAH Taala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk salat pada hari jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, hal itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. AlJumuah: 9).
Jumat adalah satu hari dimana Allah mengistimewakannya dengan beberapa hal sebagaimana dalam hadis, “Hari terbaik dimana matahari terbit di hari itu adalah hari jumat. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan juga dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari jumat” (HR. Muslim)
Hari jumat juga termasuk hari ied (hari raya) umat Islam sebagaimana ucapan sahabatAbdullah bin Zubair ketika pernah di masa beliau Iedul Fitri jatuh pada hari jumat, “Dua hari raya dalam satu waktu” (HR. Abu Dawud, dinilai shahih Al Albani)
Sunah-sunah secara umum
 
[1] Memperbanyak salawat Nabi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah salawat kepadaku di dalamnya, karena salawat kalian akan disampaikan kepadaku”. Para sahabat berkata, “Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?” Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An Nasa-i)
[2] Membaca surah AlKahfi
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat AlKahfi pada hari Jumat, maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menilainya sahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebut hari Jumat kemudian berkata, “Di hari Jumat itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan salat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Taala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud dengan detik terakhir dari hari Jumat adalah saat menjelang maghrib, yaitu ketika matahari hendak terbenam.
[4] Perbanyak zikir mengingat Allah
Allah Taala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk salat pada hari jumat, maka bersegeralah mengingat Allah” (QS. AlJumuah: 9)
[5] Imam Membaca Surah AsSajdah di Rakaat ke-1 dan Surah AlInsan di Rakaat ke-2 pada Salat Subuh
Dari Abu Harairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa membaca pada salat Subuh di hari Jumat “Alif Lam Mim Tanzil ” (surat As Sajdah) pada rakaat pertama dan
“Hal ataa alal insaani iinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuuraa” (surat Al Insan) pada rakaat kedua.” (HR. Muslim)
Tapi seorang imam hendaknya tidak memaksakan diri untuk membaca kedua surah tersebut ketika kondisi makmumnya tidak mampu berdiri terlalu lama.
[1] Mandi Jumat
Di antara hadis yang menyebutkan dianjurkannya mandi pada hari jumat adalah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jumat, maka ia mandi seperti mandi janabah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama ada yang mewajibkan mandi jumat dalam rangka kehati-hatian berdasarkan hadis dari Abu Said Al Khudri, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[2] Membersihkan diri dan menggunakan minyak wangi
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu salat sesuai dengan kemampuan dirinya, dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[3] Memakai pakaian terbaik
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi kalian membeli dua buah pakaian untuk salat jumat, kecuali pakaian untuk bekerja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani)
Di dalam hadis ini Nabi mendorong umatnya agar membeli pakaian khusus untuk digunakan salat jumat.
[4] Bersegera berangkat ke masjid
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju salat Jumat dan tidur siang setelah salat Jumat” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata dalam Fathul Bari, “Makna hadis ini yaitu para sahabat memulai salat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada salat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian salat ketika matahari telah berkurang panasnya”
[5] Perbanyak salat sunah sebelum Khatib naik mimbar
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian datang untuk salat Jumat, lalu ia salat semampunya dan dia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian salat bersama imam, maka akan diampuni dosanya mulai jumat tersebut sampai jumat berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
Hadis di atas juga menunjukkan terlarangnya berbicara saat khatib sedang berkhutbah, dan wajib bagi setiap jemaah untuk mendengarkannya
[6] Tidak duduk dengan memeluk lutut ketika khatib berkhutbah
Sahl bin Muadz bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) ketika sedang mendengarkan khatib berkhutbah” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, derajat : hasan)
[7] Salat sunah setelah salat Jumat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan salat Jumat, maka salatlah 4 rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka salatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi). [ ]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2375279/hal-hal-yang-perlu-diperhatikan-saat-salat-jumat#sthash.8GcPBixW.dpuf

Kenapa Kiamat Ditetapkan pada Hari Jumat?

HARI Jumat adalah hari yang utama dalam sepekan. Pada hari tersebut ada kejadian-kejadian besar, di antaranya adalah terjadinya kiamat. Juga pada hari tersebut Adam diciptakan, di hari itu pula beliau dimasukkan dalam surga, juga pada hari tersebut beliau dikeluarkan dari surga.

Dari Aus bin Aus, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud no. 1047, An Nasai no. 1374, Ibnu Majah no. 1085 dan Ahmad 4: 8. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854).

Beberapa faedah dari hadis di atas:

  1. Hadis di atas menyebutkan keistimewaan hari Jumat dibandingkan hari-hari lainnya. Hari Jumat adalah hari terbaik dalam sepekan. Sedangkan hari Arofah adalah hari terbaik dalam setahun.
  2. Dalam hadis di atas tidak semuanya menyebutkan keutamaan hari Jumat. Mengenai keluarnya Adam dari surga dan terjadinya kiamat tidaklah teranggap sebagai keutamaan hari Jumat namun menceritakan mengenai perkara besar yang nanti akan terjadi. Demikian penjelasan Al Qodhi Iyadh.
  3. Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang hamba di hari Jumat hendaklah mempersiapkan diri dengan berbagai amal saleh supaya mendapatkan rahmat Allah dan tercegah dari murka Allah. Demikian juga penjelasan dari Al Qodhi Iyadh.
  4. Hari kiamat disegerakan sebagai balasan bagi para nabi, shiddiqin, para wali Allah dan selainnya, juga untuk menampakkan karomah dan kemuliaan mereka.

(Disarikan dari Syarh Muslim, Imam Nawawi, 6: 142)

Namun kapan tanggal pasti kiamat itu datang, tidak ada yang mengetahuinya.

“Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al Ahzab: 63)

Wallahul muwaffiq. [Muhammad Abduh Tuasikal/Rumaysho]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2375277/kenapa-kiamat-ditetapkan-pada-hari-jumat#sthash.m4GukNY5.dpuf

Ini Bentuk Berbaik Sangka Kepada Allah

HUSNUDZAN (berbaik sangka) kepada Allah termasuk ibadah hati yang memiliki nilai besar. Dan inti dari husnudzan kepada Allah adalah membangun keyakinan sesuai dengan keagungan nama dan sifat Allah, dan membangun keyakinan sesuai dengan konsekuensi dari nama dan sifat Allah.

Misalnya, membangun keyakinan bahwa Allah akan memberi rahmat dan ampunan bagi para hamba-Nya yang baik. Allah berfirman, “Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa: 110)

Membangun keyakinan bahwa Allah akan mengampuni hamba-Nya yang mau bertaubat. Allah berfirman, “Orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan: 71)

Membangun keyakinan bahwa Allah akan memberi pahala bagi hamba-Nya yang melakukan ketaatan. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.” (QS. al-Baqarah: 277)

Membangun keyakinan bahwa siapa yang tawakkal kepada Allah akan diberi kecukupan oleh Allah. Allah berfirman, “Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (kebutuhan)nya.” (QS. at-Thalaq: 3)

Membangun keyakinan bahwa setiap takdir dan keputusan Allah memiliki hikmah yang agung. Allah berfirman, “Tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.” (QS. al-Hijr: 21)

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2375575/ini-bentuk-berbaik-sangka-kepada-allah#sthash.wl4gqsqt.dpuf

Awas! Seolah Berbaik Sangka pada Allah, Padahal…

BUKAN termasuk husnudzan kepada Allah, ketika seseorang mengharap pahala dari Allah, sementara dia tidak beramal. Sebagian remaja punya angan-angan, kecil bermain ria, muda foya-foya, mati masuk surga. Keyakinan ini bertentangan dengan banyak dalil yang menyebutkan bahwa Allah akan memberi hukuman untuk orang yang berbuat maksiat.

Ibnul Qoyim mengatakan, “Sangat jelas perbedaan antara husnudzan dengan ghurur (tertipu). Husnudzan kepada Allah yang mendorong dirinya untuk beramal, menggiringnya beramal, maka ini husnudzan yang benar. Namun jika husnudzan menyebabkan dirinya menjadi pengangguran, atau bahkan tenggelam dalam maksiat, ini ghurur (tertipu). Karena husnudzan adalah membangun harapan. Siapa yang harapannya menyebabkan dirinya semakin taat dan menjauhi maksiat, ini harapan yang benar. Sebaliknya, jika penganggurannya menjadi harapan dan harapannya menyebabkan dia pengagguran dan pelanggaran syariat, maka ini tertipu.” (al-Jawab al-Kafi, hlm. 24).

Termasuk juga meyakini Allah akan mengampuninya, sementara dia tetap bertahan dalam kubangan maksiat. Sering kali ada orang yang diingatkan untuk meninggalkan maksiat, dia tidak mau meninggalkannya dan beralasan Allah Maha Pengampun, pasti akan mengampuni semua dosa hamba-Nya. Termasuk tidak mau beramal, karena meyakini Allah tidak akan menerima amalnya. Atau tidak mau berubah menjadi baik, karena anggapan Allah tidak akan menerima taubatnya.

Sering kita jumpai ada wanita yang tidak mau berjilbab, dengan alasan, dirinya kotor, tidak pantas jadi wanita solihah. Dia telah suudzan kepada Allah. Karena dia putus asa dengan rahmat Allah. Allah berfirman, “Jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir..” (QS. Yusuf: 87).

Orang kafir tidak punya harapan untuk mendapat rahmat Allah, karena mereka kafir. Karena itu, janganlah meniru orang kafir, yang pupus harapan untuk mendapat rahmat dari Allah. Diantara bentuk husnudzan adalah membangun harapan untuk mendapat pahala ketika beribadah, atau berharap besar agar doanya dikabulkan ketika berdoa. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah Taala berfirman, “Aku sesuai sangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Dan Aku bersamanya, jika dia mengingat-Ku.” (HR. Bukhari 7405 & Muslim 6981)

Allah memberi balasan dari amal baik hamba, sesuai persangkaan hamba kepada-Nya. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2375576/awas-seolah-berbaik-sangka-pada-allah-padahal#sthash.69ATryKw.dpuf