Taubat

Diary Syaikh Ibnu Utsaimin :

Taubat

  • Taubat memiliki arti: berhenti melakukan kemaksiatan dan kembali menuju ketaatan.
  • Taubat adalah amalan yang sangat dicintai Allah ta’ala:إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
  • Taubat hukumnya wajib atas setiap mukmin:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا“Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh.” (QS. At-Tahrim : 8)
  • Taubat bisa mendatangkan kemenangan:وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertaubatlah kepada Allah, wahai orang-oran beriman sekalian agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur : 31)Dan keberuntungan akan dicapai manusia tatkala dirinya merasa sangat butuh kepada-Nya hingga Allah menyelamatkan jiwa yang terperosok mengikuti hawa nafsunya itu.
  • Taubat yang sungguh-sungguh akan mendatangkan limpahan ampunan Allah atas dosa-dosa seorang hamba. Dosa yang makin hari kian bertambah banyak.قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah: Wahai para hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendirinya, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah Mengampuni semua dosa dan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)Saudaraku yang berbuat dosa, jangalah kalian berputus asa terhadap rahmat Rabb mu karena pintu taubat itu senantiasa terbuka sampai matahari terbit dari arah barat.Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,إن الله عز وجل يبسط يده بالليل ليتوب مسيء النهار، ويبسط يده بالنهار ليتوب مسيء الليل، حتى تطلع الشمس من مغربها“Sesungguhnya Allah Ta’ala membentangkan tangan-Nya di malam hari untuk menerima taubat hamba yang berdosa di siag hari. Dan Allah Ta’ala membentangkan tagan-Nya di siang hari untuk menerima taubat hamba yang berdosa di malam hari, sampai matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim).Betapa banyak orang yang bertaubat atas dosa-dosanya yang besar dan Allah menerima taubat mereka. Allah ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ( ) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ( ) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesembahan lainnya dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina dan barangsiapa yang melakukan demikian itu niscaya dia mendapat hukuman yang berat. (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan kebajikan maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun , Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan : 68-70)

Taubat yang nasuhah (serius) tidak terlepas dari 5 syarat:

Pertama, Ikhlas karena Allah yaitu berniat semata-mata mengharap wajah Allah, pahala atas taubatnya serta berharap selamat dari siksaan-Nya.

Kedua, menyesali kemaksiatan yang ia lakukan, merasa sedih dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Ketiga, menjauhkan diri dari perbuatan maksiat sesegera mungkin. Jika perbutan tersebut melanggar hak-hak Allah maka segera tinggalkan. Karena perbuatan tersebut haram dilakukan sehingga wajib ditinggalkan. Adapun jika berkaitan dengan hak-hak makhluk maka bergegaslah meminta maaf baik dengan mengembalikan haknya atau meminta kelapangan hatinya agar mau memaafkan.

Keempat, bertekad untuk tidak mengulangi kemaksiatan tersebut di waktu-waktu mendatang.

Kelima, hendaknya taubat dilakukan sebelum ditutupnya pintu taubat, yaitu sebelum ajal menjemput dan sebelum terbitnya matahari dari arah barat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

“Dan Taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang berbuat kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seorang diantara mereka barulah dia mengatakan, ‘Saya benar-benar taubat sekarang.’” (QS. An-Nisa : 18)

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

من تاب قبل أن تطلع الشمس من مغربها، تاب الله عليه

“Barangsiapa yang taubat sebelum terbitnya matahari dari arah barat maka Allah terima taubatnya.” (HR Muslim)

Ya Allah berilah kami taufik agar senantisa bertaubat dengan sungguh-sungguh dan terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha mengetahui.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/2998-taubat.html

Syarat Agar Taubat Diterima

Memang manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Namun manusia yang terbaik bukanlah manusia yang tidak pernah melakukan dosa sama sekali, akan tetapi manusia yang terbaik adalah manusia yang ketika dia berbuat kesalahan dia langsung bertaubat kepada Alloh dengan sebenar-benar taubat. Bukan sekedar tobat sesaat yang diiringi niat hati untuk mengulang dosa kembali. Lalu bagaimanakah agar taubat seorang hamba itu diterima?

Syarat Taubat Diterima

Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi tiga hal yaitu:

(1) Menyesal, (2) Berhenti dari dosa, dan (3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.

Taubat tidaklah ada tanpa didahului oleh penyesalan terhadap dosa yang dikerjakan. Barang siapa yang tidak menyesal maka menunjukkan bahwa ia senang dengan perbuatan tersebut dan menjadi indikasi bahwa ia akan terus menerus melakukannya. Akankah kita percaya bahwa seseorang itu bertaubat sementara dia dengan ridho masih terus melakukan perbuatan dosa tersebut? Hendaklah ia membangun tekad yang kuat di atas keikhlasan, kesungguhan niat serta tidak main-main. Bahkan ada sebagian ulama yang menambahkan syarat yang keempat, yaitu tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. sehingga kapan saja seseorang mengulangi perbuatan dosanya, jelaslah bahwa taubatnya tidak benar. Akan tetapi sebagian besar para ulama tidak mensyaratkan hal ini.

Tunaikan Hak Anak Adam yang Terzholimi

Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak anak Adam, maka ada satu hal lagi yang harus ia lakukan, yakni dia harus meminta maaf kepada saudaranya yang bersangkutan, seperti minta diikhlaskan, mengembalikan atau mengganti suatu barang yang telah dia rusakkan atau curi dan sebagainya.

Namun apabila dosa tersebut berkaitan dengan ghibah (menggunjing), qodzaf (menuduh telah berzina) atau yang semisalnya, yang apabila saudara kita tadi belum mengetahuinya (bahwa dia telah dighibah atau dituduh), maka cukuplah bagi orang telah melakukannya tersebut untuk bertaubat kepada Alloh, mengungkapkan kebaikan-kebaikan saudaranya tadi serta senantiasa mendoakan kebaikan dan memintakan ampun untuk mereka. Sebab dikhawatirkan apabila orang tersebut diharuskan untuk berterus terang kepada saudaranya yang telah ia ghibah atau tuduh justru dapat menimbulkan peselisihan dan perpecahan diantara keduanya.

Nikmat Dibukanya Pintu Taubat

Apabila Alloh menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Alloh bukakan pintu taubat baginya. Sehingga ia benar-benar menyesali kesalahannya, merasa hina dan rendah serta sangat membutuhkan ampunan Alloh. Dan keburukan yang pernah ia lakukan itu merupakan sebab dari rahmat Alloh baginya. Sampai-sampai setan akan berkata, “Duhai, seandainya aku dahulu membiarkannya. Andai dulu aku tidak menjerumuskannya kedalam dosa sampai ia bertaubat dan mendapatkan rahmat Alloh.” Diriwayatkan bahwa seorang salaf berkata, “Sesungguhnya seorang hamba bisa jadi berbuat suatu dosa, tetapi dosa tersebut menyebabkannya masuk surga.” Orang-orang bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Dia menjawab, “Dia berbuat suatu dosa, lalu dosa itu senantiasa terpampang di hadapannya. Dia khawatir, takut, menangis, menyesal dan merasa malu kepada Robbnya, menundukkan kepala di hadapan-Nya dengan hati yang khusyu’. Maka dosa tersebut menjadi sebab kebahagiaan dan keberuntungan orang itu, sehingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada ketaatan yang banyak.”

***

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/383-syarat-taubat-diterima.html

Keutamaan Shalat Taubat

Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّر – وفي رواية: فيحسن الوضوء – ، ثُمَّ يُصَلِّى – وفي رواية: ركعتين –، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه؛َ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Tidaklah seorang (muslim) melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bersuci – dalam riwayat lain: berwudhu dengan baik –, kemudian melaksanakan shalat – dalam riwayat lain: dua rakaat –, lalu meminta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni (dosa)nya”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini (yang artinya), “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah, dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui” (QS. Ali ‘Imraan:135)[1].”

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat dua rakaat ketika seorang bertaubat dari perbuatan dosa dan janji pengampunan dosa dari Allah Ta’ala bagi yang melakukan shalat tersebut[2].

Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:

– Agungnya rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, karena Dia mensyariatkan bagi mereka cara untuk membersihkan diri dari buruknya perbuatan dosa yang telah mereka lakukan.

– Wajib bagi seorang muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah Ta’ala, merasakan pengawasan-Nya, dan berusaha untuk menghindari perbuatan maksiat semaksimal mungkin. Kalau dia terjerumus ke dalam dosa maka hendaknya dia segera bertaubat dan kembali kepada Allah[3], agar Dia mengampuni dosanya, sebagaimana janji-Nya dalam firman-Nya:

{إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا}

Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS an-Nisaa’:17).

– Yang dimaksud dengan “meminta ampun kepada Allah” dalam hadits ini adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh yang disertai sikap penyesalan atas perbuatan tersebut, menjauhkan diri dari dosa tersebut dengan meninggalkan sebab-sebabnya, serta tekad yang bulat untuk tidak mengulanginya selamanya, dan jika dosa tersebut berhubungan dengan hak orang lain maka segera dia menyelesaikannya[4].

– Imam Ibnu Hajar berkata, “Meminta ampun kepada Allah (hanya) dengan lisan, tapi masih tetap mengerjakan dosa (dengan anggota badan) adalah seperti bermain-main (dalam bertaubat)[5].

– Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya orang yang beriman memandang dosanya seperti dia sedang berada di bawah sebuah gunung (besar) yang dia takut gunung tersebut akan menimpa (dan membinasakan)nya, sedangkan orang yang fajir (rusak imannya) memandang dosanya seperti seekor lalat yang lewat di (depan) hidungnya kemudian dihalaunya dengan tangannya (dinggapnya remeh dan kecil)”[6].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 6 Sya’ban 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/4129-keutamaan-shalat-taubat.html

Anjuran Shalat Taubat

Sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk bersemangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala, mendekatkan diri pada-Nya, dan tidak terjerumus dalam kubangan maksiat. Namun bagaimana jika seseorang terlanjur terjerumus dalam dosa? Jawabnya, ia punya kewajiban untuk bersegera bertaubat dan kembali pada Allah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyunnahkan shalat taubat ketika seseorang benar-benar ingin bertaubat.[1] Berikut tuntunannya.

Shalat taubat adalah shalat yang disunnahkan berdasarkan kesepakatan empat madzhab[2]. Hal ini  berdasarkan hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ

Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua raka’at kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.[3]” (HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)[4]. Meskipun sebagian ulama mendhoifkan hadits ini, namun kandungan ayat (Ali Imron ayat 135) sudah mendukung disyariatkannya shalat taubat.[5]

Shalat taubat ini bisa cukup dengan dua raka’at dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafazhkan niat tertentu.

Kapan waktu pelaksanaan? Tidak ada keterangan waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan siang atau malam hari. Bahkan di waktu terlarang untuk shalat sekalipun, seseorang boleh melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ

“Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat[6]). Jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat taubat sebanyak dua raka’at. Lalu ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakr Ash Shiddiq.”[7]

Setelah seseorang mengetahui shalat taubat, ia pun harus memenuhi syarat-syarat taubat. Apa saja syarat-syaratnya? Secara ringkas dikatakan oleh para ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Katsir,

“Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[8]

Secara lebih rinci, syarat-syarat taubat adalah:

1.  Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi.

2. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.”[9] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal.[10]

3. Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf.

4.  Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.[11]

5. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima.[12]

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8)

Semoga Allah mudahkan kita untuk selalu taat kepada-Nya dan menjauhi setiap dosa serta menjadikan kita hamba-hamba yang gemar bertaubat atas dosa yang tidak bosan-bosannya dilakukan. Amiin Yaa Mujibas Saailin.

Sumber https://rumaysho.com/1647-anjuran-shalat-taubat.html

Apakah Orang tua Mendapatkan Pahala Amal Shalih Anaknya?

Pertanyaan:
Ayahku telah wafat dan aku ingin bertanya :
Setiap amal shalih yang aku kerjakan (dengan izin Allah) kemudian aku mendapat pahala darinya, apakah ayahku juga akan mendapat pahala yang semisal dengan pahala yang aku dapatkan karena asal-usulku dari beliau ?
Demikian pula, jika aku menikah kemudian Allah berikan keturunan yang shalih, apakah aku dan ayahku juga mendapatkan pahala amal shalih yang dilakukan oleh anak-anakku.

Jawaban:

Alhamdulillah.
Jika seorang wafat, maka terputuslah kesempatan beramal dan terputus pula pahala dari amal tersebut, kecuali amal tertentu yang disebutkan secara khusus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti : sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat yang ia wariskan, atau doa anaknya yang shalih untuknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seorang wafat, maka terputuslah amalannya, kecuali 3 hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim No. 1631)

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman setelah ia mati dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur`an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah persinggahan bagi para musafir yang ia bangun, sungai yang ia alirkan dan sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan tetap menemuinya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

As-Suyuti rahimahullah mengumpulkan hadits di atas dalam bait syairnya

إِذَا مَاتَ اِبْن آدَم لَيْسَ يَجْرِي        عَلَيْهِ مِنْ فِعَال غَيْر عَشْر

Jika manusia wafat, tidak akan ada lagi pahala yang mengalir untuknya kecuali dari 10 amal saja

عُلُوم بَثَّهَا وَدُعَاء نَجْل           وَغَرْس النَّخْل وَالصَّدَقَات تَجْرِ

Ilmu yang ia sebarkan dan doa keturunannya, menanam kurma dan sedekah jariah

وِرَاثَة مُصْحَف وَرِبَاط ثَغْر        وَحَفْر الْبِئْر أَوْ إِجْرَاء نَهَر

Mushaf yang diwariskan, menjaga daerah perbatasan perang, menggali sumur atau mengalirkan sungai

وَبَيْت لِلْغَرِيبِ بَنَاهُ يَأْوِي          إِلَيْهِ أَوْ بَنَاهُ مَحَلّ ذِكْر

Rumah untuk para musafir atau membangun masjid

وَتَعْلِيم لِقُرْآنٍ كَرِيم                فَخُذْهَا مِنْ أَحَادِيث بِحَصْرٍ

Mengajarkan Al-Qur’anul karim. Maka ambillah ringkasan ini dari hadits-hadits.

Inilah berbagai amalan yang mengalir manfaat dan pahalanya walaupun yang melakukannya telah wafat.

Apabila seorang anak melakukan amal shalih dari hasil pendidikan dan pengajaran ayahnya, maka sang ayah akan mendapat balasan pahala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia mendapat balasan semisal orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang yang melakukannya sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang melakukan (kesesatan tersebut) tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim No. 2674)

Juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya) :
…(Yaitu) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan”.

Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan: “Rasulullah mendapat pahala semisal pahala seluruh umatnya karena beliaulah yang menunjukkan dan membimbing mereka kepada kebaikan”.

Berdasarkan dalil yang ada jelaslah kondisi seseorang, walaupun ia berasal dari ayahnya dan usahanya, namun tidak berarti ayah akan mendapat pahala untuk setiap amal shalih yg dilakukan anaknya. Akan tetapi, ia hanya diberi balasan sesuai dengan keikutsertaannya dalam amal shalih anaknya. Baik karena ia telah mengajarkan amal tersebut kepada anaknya atau karena bimbingannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menuturkan : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menyebutkan bahwa ayah mendapatkan ganjaran pada seluruh amal-amal shalih anaknya. Kami tidak mengetahui adanya dalil jika harus seperti itu. Nabi hanya menjadikan doa sang anak untuk orang tua sebagai salah satu amal jariah. Berbeda dengan orang yang mengajak kepada petunjuk, ia mendapat ganjaran yang semisal dengan orang yang mengikuti petunjuknya.

Perbedaan ini sangat jelas. Dimana orang yang mendakwahkan kepada petunjuk punya keinginan untuk mengamalkan petunjuk tersebut sesuai kemampuannya, namun dia hanya sanggup mendakwahkan dan menyerukan saja sehingga saat ada yang berkeinginan kuat untuk mengamalkannya dan ia mampu, maka orang yang menyerukannya, seperti orang yang beramal secara langsung”.

Beliau juga mengatakan : “Tidak ada dalil yang menetapkan bahwa orang tua akan mendapat pahala dari setiap amal shalih yang dilakukan anaknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya mengatakan : “Jika anak Adam wafat, terputuslah amalnya, kecuali 3 perkara …”.

Pada hadits lainnya : “Apabila seseorang membaca (menghafal) Al-qur`an, maka kedua orang tuanya akan dipakaikan pakaian-pakaian surga”.

Disebutkan sebabnya dalam hadits ini : “Dengan sebab hafalan Al-Qur`an anakmu berdua”.

Dan dalil lain yang serupa tentang orang tua akan mendapat pahala dari kebaikan anaknya, tetapi pahala yang didapatkan tidak harus selalu setara dengan pahala amal yang dilakukan anaknya. Tidak seperti keadaan orang yang menunjukkan kepada kebaikan, seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mendapatkan pahala semisal pahala umatnya.
Balasan bagi orang yang mengajarkan dan mengajak kepada kebaikan adalah pahala yang sama dengan orang yang mengerjakannya. Tidak seperti hubungan pahala antara orang tua dan anak. Oleh karena itu, hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para penyeru dakwah lebih besar daripada orang tua.” (Jami’ al-Masa`il li Ibni Taimiyyah, 273, 4/266)

Kemudian hendaknya seorang anak memperbanyak doa untuk orang tuanya, bersedekah untuk mereka jika mampu, atau berwakaf atas nama orang tuanya sehingga akan menjadi amal jariah untuk orang tuanya. Oleh karena balasan sesuai dengan jenis amal, semoga dengan kesungguhannya untuk menyertakan manfaat bagi orang tuanya, maka Allah akan mempersiapkan untuknya seorang anak yang bersemangat memberi manfaat untuknya setelah ia wafat.

Wallahu a’lam

***

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11361-apakah-orang-tua-mendapatkan-pahala-amal-shalih-anaknya.html

Nabi Yunus dan Hilangnya Harapan pada Kaumnya

NABI Yunus bin Mata termasuk orang yang saleh, sejak sebelum diangkat menjadi Nabi dan Rasul beliau memang seorang ahli ibadah yang tekun. Ia termasuk orang yang lurus, namun ada kelemahannya yaitu mudah hilang harapan, ia telah mengajak kaumnya menyembah Allah dan meninggalkan penyembahan terhadap berhala. Meninggalkan kemaksiatan dan kedurhakaan.

Namun di antara sekian banyak kaumnya itu hanya dua orang yang mau mengikutinya. Dua orang itu adalah Rubil dan Tanuh. Rubil seorang yang alim dan bijaksana sedangkan Tanuh seorang yang tenang dan sederhana.

Nabi Yunus mengancam kaumnya bahwa jika dalam tempo 30 hari mereka tidak mau insyaf, tidak bertaubat kepada Allah maka akan diturunkan siksa. Allah mencela batas waktu itu dan supaya ditambah 10 hari dengan demikian turunnya siksa itu menjadi 40 hari.

Ia kembali kepada kaumnya untuk menyampaikan bahwa tenggang waktu bagi mereka ditambah 10 hari. Selepas itu mereka akan disiksa. Tetapi kaumnya tidak mau menggubrisnya, mereka malah berani menunggu datangnya siksa itu. Nabi Yunus putus asa atas kebengalan kaumnya itu. Ia pergi meninggalkan mereka.

Setelah 40 hari tiba-tiba muncullah awan gelap dipagi hari: Bertambah siang mereka melihat cahaya merah seperti api hendak turun dari langit. Mereka ketakutan, berbondong-bondong mencari Nabi Yunus tetapi tidak ketemu. Tak seorangpun mengetahui tempatnya. Lalu mereka bertobat dan menjalankan ajaran Nabi Yunus. Maka siksa tak jadi diturunkan.

INILAH MOZAIK

Kain Ihram Mengingatkanmu

Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.

Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,

البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكم

Pakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.

(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,

كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.

(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)

Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.

Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.

Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.

Seorang pujangga arab bersyair,

نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوط

Bagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.

Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,

أكثروا ذكر هادم اللذات

Perbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.

(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)

“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”

Wallahuta’ala a’lam…

(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)

Penulis: Ahmad Anshori 

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31772-kain-ihram-mengingatkanmu.html

Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru Dakwah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?

Jawaban:

Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)

(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.

Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.

Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).

Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

***

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31799-ilmu-yang-dibutuhkan-oleh-juru-dakwah.html

Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka

Islam menganjurkan umat muslim agar punya banyak anak, karena jumlah yang banyak merupakan suatu kenikmatan bagi suatu kaum, terlebih disertai dengan pendidikan agama yang baik, adab mulia dan akhlak yang luhur pada anak-anak. Logika beberapa oknum manusia saat ini tidaklah sepenuhnya benar, mereka berkata “Banyaknya penduduk merupakan beban negara”. Tentu ini tidak benar, jumlah suatu kaum merupakan kenikmatan yang besar dan memiliki banyak keuntungan. Tentunya perlu dibarengi dengan perhatian besar untuk mendidik agama dan perhatian pada akhlak dan adab mereka.

Allah berfirman dalam Alquran yang menjelaskan bahwa jumlah yang banyak merupakan kenikmatan bagi suatu kaum.

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isra’: 6)

Allah Ta’ala juga memberikan nikmat kepada kaum Nabi Syu’aib akan jumlah kaumnya yang banyak, padahal sebelumnya sedikit.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)

Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan umatnya agar memiliki banyak anak.

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.’ ” (HR .Ibnu Hibban 9/338, Irwa’ no 1784)

Memiliki banyak anak saleh dan salehah merupakan harta terbesar bagi orang tua. Betapa banyak orang tua yang sudah tua renta dan sepuh, dahulunya menyesal hanya punya anak satu atau dua, karena kini mereka kesepian di usia senja mereka. Anak-anak mereka yang hanya sedikit dan sibuk dengan urusan masing-masing atau terpisah di pulau yang jauh. Mereka menyesal dan berangan-angan, sekiranya dahulu punya anak yang banyak sehingga mereka tidak kesepian dan banyak yang perhatian pada mereka di usia senja. Terlebih anak yang saleh berusaha menyenangkan orang tua dan mencari rida kedua orang tuanya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ

“Rida Allah bergantung kepada keridaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” (Shahih al-Adabil Mufrad no. 2)

Banyak anak perlu disertai dengan pendidikan dan perhatian kepada yang anak.

Hal ini cukup penting, karena “sunnah banyak anak” dianggap tidak baik oleh masyarakat, karena sebagian oknum kaum muslimin hanya berpikir bagaimana punya banyak anak saja, tetapi lupa bahkan lalai memberikan perhatian serta mendidik anak mereka.

Sumber utama kerusakan anak-anak dan kenakalan remaja dikarenakan kelalaian orang tua mereka. Pertama, orang tua tidak perhatian dengan pendidikan agama anak-anak. Kedua, orang tua tidak memperhatikan teman dan lingkungan sang anak.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,

ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ

“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” (Tuhfatul Maulud hal. 387)

Orang tua juga sering lalai memperhatikan “teman dan pertemanan” serta lingkungan bermain sang anak. Bisa jadi anak dididik di rumah dengan baik, tetapi terpengaruh dengan jeleknya temannya. Kita diperintahkan untuk memperhatikan teman dan pertemanan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ

“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Mari kita ingat kembali, kewajiban kita sebagai orang tua (terutama sang ayah) agar menjaga anak dan keluarga kita dari api neraka yaitu dengan mendidik mereka.
Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Taahrim: 6)

Ar-Razi menjelaskan ayat ini dengan mengutip perkataan Muqatil,

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣُﻘَﺎﺗِﻞٌ : ﺃَﻥْ ﻳُﺆَﺩِّﺏَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﺃَﻫْﻠَﻪُ، ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺸَّﺮِّ

“Seorang muslim hendaknya mendidik dirinya dan keluarganya, memerintahkan mereka kebaikan dan melarang dari keburukan”(Mafaatihul Ghaib Tafsir Ar-Roziy 30/527)

Demikian semoga bermanfaat

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/44582-sunnah-banyak-anak-dan-kewajiban-mendidik-mereka.html

Utang Tidak Mengurangi Zakat

Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya?

Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berikut rincian yang bisa kami berikan;

Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab.

Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Namun sebelumnya untuk bisa memahami istilah harta dzahir dan harta bathin, kami sarankan agar anda membaca artikel berikut: Pembagian Harta Zakat, Harta Dzahir dan Harta Bathin

Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak?

Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta
bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat.

Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin, namun tidak mengurangi untuk harta dzahir. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263-266).

Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabi’ah ar-Ra’yi (guru Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafi’i dalam qoul jadid (pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni, 4/263 – 265).

Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan,

“ولا زكاة في مال من عليه دين ينقص النصاب”. هذا المذهب إلا ما استثنى وعليه أكثر الأصحاب وعنه لا يمنع الدين الزكاة مطلقا

Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad – dalam salah satu riwayat – utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20)

Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan. Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan,

هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَن كَانَ عَلَيهِ دَينٌ فَلْيُؤَدِّ دَينَهُ حَتَّى تَحْصُل  أَمْوَالكُم فَتُؤَدُّوا مِنْهَا  الزَّكَاة

Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 322).

Atsar ini menunjukkan bahwa:

A. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati.

B. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta sisa ini yang dizakati.

C. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak ada kewajiban zakat.

Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR. Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt.

Apakah orang ini wajib zakat?

Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/34910-utang-tidak-mengurangi-zakat.html