Nasehatilah Pemimpinmu Secara Diam-Diam

Syariat Islam yang sempurna ini telah memberikan tuntunan kepada kita dalam semua aspek kehidupan. Baik perkara-perkara yang sempit cakupannya sampai pada perkara-perkara yang besar. Dari urusan pribadi, hingga urusan bernegara.

Maka syariat yang mulia ini juga telah mengajarkan kita bagaimana cara menyikapi kekeliruan pemimpin. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه

Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097).

Di sisi lain, ridha terhadap kesalahan dan kezaliman penguasa juga tidak boleh. Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ستكونُ أمراءُ . فتعرفونَ وتُنْكرونَ . فمن عَرِف بَرِئ . ومن نَكِرَ سَلِمَ . ولكن من رَضِي وتابعَ قالوا : أفلا نقاتلهُم ؟ قال : لا . ما صلوا

Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun yang ridha dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat”. Para sahabat bertanya: “Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?”. Nabi menjawab: “Jangan, selama mereka masih shalat” (HR. Muslim no. 1854).

Maka pemahaman yang benar, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة، وذكر ذلك على المنابر؛ لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف: النصيحة فيما بينهم وبين السلطان، والكتابة إليه، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير.
أما إنكار المنكر بدون ذكر الفاعل: فينكر الزنا، وينكر الخمر، وينكر الربا من دون ذكر من فعله، فذلك واجب؛ لعموم الأدلة.
ويكفي إنكار المعاصي والتحذير منها من غير أن يذكر من فعلها لا حاكما ولا غير حاكم

“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib penguasa dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena ini akan mengantarkan kepada kekacauan, dan membuat rakyat tidak mendengar dan taat lagi dalam perkara yang ma’ruf. Juga mengantarkan kepada hal yang membahayakan dan tidak memberi manfaat.

Bahkan metode yang diikuti salafus shalih adalah menasehati penguasa secara empat mata.

Adapun mengingkari kemungkaran tanpa menyebut nama pelakunya, semisal mengingkari perzinaan, mengingkari minum khamr, mengingkari riba tanpa menyebut nama pelakunya, maka ini wajib, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.

Maka cukup ingkari kemaksiatan dan memperingatkan umat darinya tanpa menyebutkan pelaku itu pemerintah ataukah bukan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/2123).

Semoga Allah memberi taufik.

**

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11583-nasehatilah-pemimpinmu-secara-diam-diam.html

Ini Dia Manusia Terkutuk yang Akan Robohkan Kakbah

PADA suatu hari nanti Kakbah akan dirobohkan oleh seorang manusia terkutuk bernama Dzussuwaiqatain dari Habasyah. (Dzussuwaiqatain adalah nama gelar yang berarti si pemilik dua betis yang kecil betisnya dikatakan kecil, karena pada umumnya betis orang Habasyah memang kecil-kecil).

Sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab Al-Ahbar dalam tafsir Ibnu Katsir, tentang bahasan firman Allah, “Sehingga, apabila telah dibukakan (pintu) Yajuj dan Majuj…” QS. Al-Anbiya : 96.

Bahwa munculnya Dzussuwaiqatain bermula pada masa turunnya Nabi Isa Alaihis Salaam, yaitu setelah dibinasakannya Yajuj dan Majuj.

Ketika itu Nabi Isa Alaihis Salaam mengirim pasukannya untuk memerangi balatentara Dzussuwaiqatain. Mereka berkekuatan antara 700 sampai 800 orang. Namun ketika mereka berjalan, Allah mengirimkan angin sejuk dari arah negeri Yaman. Angin itu mencabut nyawa setiap orang yang beriman. Dan sisanya tinggal manusia-manusia jahat. Mereka bersetubuh bebas seperti binatang.

Kaab Al-Ahbar mengatakan, pada saat itu Kiamat sudah dekat.

Hadis-hadis yang berkaitan dengan Dzussuwaiqatain

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kabah ini akan dirobohkan oleh Dzussuwaiqatain dari Habasyah. Dia merampas perhiasannya dan melepaskan kiswahnya. Aku seakan-akan melihatnya, orangnya kecil botak dengan tulang-tulang persendian bengkok, sedang menghantam Kabah dengan sekop dan kapaknya”. isnad hadis ini Jayyid dan qawiy HR.Ahmad dalam musnadnya no.7053.

Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa Beliau bersabda, “Biarkan orang-orang Habasyah selagi mereka membiarkan kamu (tidak mengganggu kamu). Sesungguhnya tidak akan ada orang yang (berani) membongkar barang-barang simpanan dalam Kabah selain Dzussuwaiqatain dari Habasyah”.

Imam Ahmad meriwayatkan pula bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepada perawi hadis ini, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Seakan-akan aku melihatnya, orangnya hitam, dengan congkaknya dia merobohkannya (Kabah) batu demi batu”.

Dan menurut riwayat Imam Ahmad pula dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah bersabda, “Malam dan siang tak akan berhenti bergulir sebelum ada seorang lelaki dari kalangan kaum budak menjadi raja, dia bernama Jahjah”.

Yaumul Khalash (Hari Pembersihan)

Adapun kota Madinah, sebagaimana telah Salsa bahas dalam catatan terdahulu mengenai Dajjal, bahwa Dajjal tidak dapat memasuki kota Madinah dan Mekah. Di setiap sudut jalan di Madinah ada malaikat-malaikat yang menjaganya agar tidak dimasuki Dajjal.

Dalam sahih Al-Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda, “Madinah tidak dapat dimasuki Dajjal maupun wabah penyakit”.

Telah dijelaskan pula bahwa Dajjal hanya bisa tinggal diluar kota, lalu terjadilah goncangan hebat tiga kali, yang mengakibatkan kaum munafik maupun orang-orang fasik, laki-laki dan perempuan, semuanya keluar dari dalam kota, dan tinggallah orang-orang mukmin dan muslim, laki-laki dan perempuan di dalam kota MAdinah. Dan hari itu disebut sebagai “Yaumul Khalash” (Hari Pembersihan).

Demikian sebagaimana pernah dinyatakan oleh Rasulullah, “Sesungguhnya kota ini (Madinah) adalah Thaibah (harum). Dia sendiri akan membuang kotorannya lalu semerbaklah keharumannya”.

Kota Madinah akan tetap ramai pada saat Dajjal beroperasi, dan ramai pada masa datangnya Rasulullah Isa bin Maryam Alaihis Salaam, sampai beliau wafat dan dikubur disana. Sesudah itu semua, barulah penduduk Madinah akan keluar meninggalkan kota. [resensiakhirzaman]

INILAH MOZAIK

Tawakkal Tidak Meniadakan Usaha

SERINGKALI tawakkal disalah artikan oleh mereka yang tidak memahami agama melainkan hanya sedikit. Seakan-akan tawakkal yang mereka pahami tiada lain selain pasrah tanpa usaha. Pasrah yang dilakukan mereka meniadakan usaha logis untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan.

Ulama sendiri memaknai tawakkal sebagai benarnya penyandaran hati pada Allah untuk meraih berbagai kemashlahatan dan menghilangkan mudharat, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat, menyerahkan semua urusan kepada Allah serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya, dan mendatangkan manfaat kecuali Allah.

Maka dapat dipahami bahwa tawakkal adalah sikap dan amalan hati. Sedang amalan anggota tubuh lainnya adalah mengusahakan apa-apa yang dapat mengarahkan pada hasil yang diinginkan. Tawakkal tidak menafikan atau tidak meniadakan adanya usaha yang dilakukan oleh anggota badan kita yang lain.

Sahl At Tusturi pernah berkata, “Siapa saja yang mencelau saha (meninggalkan asbab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Dan barangsiapa yang mencela tawakkal, maka dia telah meninggalkan keimanan,”.

Tawakal sendiri memiliki keutamaan. Allah akan memberikan kecukupan kebutuhan bagi siapa saja yang bertawakkal kepadaNya. Allah tegaskan, “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan cukupkan keperluannya,”. (QS. AthThalaq: 3).

Mari perbaiki tawakkal kita dalam usaha meraih kebaikan dunia dan akhirat yang kita cita-citakan. Dan tetaplah mengusahakan upaya logis yang mendekatkan dan menyebabkan kita mendapatkan kebaikan. Semoga Allah memudahkan urusan kita.

Allahu A’lam…

INILAH MOZAIK

Bohong yang Dibolehkan

Pertanyaan:

Bolehkah berbohong dalam Islam?

Dari: Axan38

Jawaban:
Dusta atau bohong adalah perbuatan haram. Tidak ada keringanan untuk berdusta dalam Islam, kecuali karena darurat atau kebutuhan yang mendesak. Itu pun dengan batas yang sangat sempit. Seperti tidak dijumpai lagi cara yang lain untuk mewujudkan tujuan yang baik itu, selain harus bohong.

Ada satu cara yang mirip dengan dusta tapi bukan dusta. Dalam kondisi ‘kepepet’, seseorang bisa menggunakan cara ini untuk mewujudkan keinginannya tanpa harus terjerumus ke jurang kedustaan. Cara itu, bernama  ma’aridh atau tauriyah. Bentuknya, seseorang menggunakan kata yang ambigu, dengan harapan agar dipahami lain oleh lawan bicara.

Sebagai contoh, disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

Suatu ketika Nabi Ibrahim pernah bersama istrinya Sarah. Mereka berdua melewati daerah yang dipimpin oleh penguasa yang zhalim. Ketika rakyatnya melihat istri Ibrahim, mereka lapor kepada raja, di sana ada lelaki bersama seorang wanita yang sangat cantik –sementara penguasa ini punya kebiasaan, merampas istri orang dan membunuh suaminya– Penguasa itu mengutus orang untuk menanyakannya. “Siapa wanita ini?” tanya prajurit. “Dia saudariku.” Jawab Ibrahim. Setelah menjawab ini, Ibrahim mendatangi istrinya dan mengatakan,

يا سارة ليس على وجه الأرض مؤمن غيري وغيرك، وإن هذا سألني فأخبرته أنك أختي فلا تكذبيني

“Wahai Sarah, tidak ada di muka bumi ini orang yang beriman selain aku dan dirimu. Orang tadi bertanya kepadaku, aku sampaikan bahwa kamu adalah saudariku. Karena itu, jangan engkau anggap aku berbohong… dst.”

Nabi Ibrahim ‘alahis salam dalam hal ini menggunakan kalimat ambigu. Kata “saudara” bisa bermakna saudara seagama atau saudara kandung. Yang diiginkan Ibrahim adalah saudara seiman/seagama, sementara perkataan beliau ini dipahami oleh prajurit, saudara kandung.

Inilah bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا

Bukan seorang pendusta, orang yang berbohong untuk mendamaikan antar-sesama manusia. Dia menunbuhkan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud menumbuhkan kebaikan:
Ketika ada dua kubu, A dan B yang berseteru, datang C. Dia sampaikan bahwa kepada A tentang B, yang membuat A ridha dan mau memaafkan kesalahan B, dan sebaliknya. Meskipun bisa jadi, C tidak pernah mendengarnya. Semua itu dalam rangka perdamaian. Demikian keterangan di Syarh Sunnah Al-Baghawi.

Dalam riwayat yang lain:

ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إلا في ثلاث: تعني الحرب، والإصلاح بين الناس، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها.

Belum pernah aku dengar, kalimat (bohong) yang diberi keringanan untuk diucapkan manusia selain dalam 3 hal: Ketika perang, dalam rangka mendamaikan antar-sesama, dan suami berbohong kepada istrinya atau istri berbohong pada suaminya (jika untuk kebaikan).” (HR. Muslim)

Yang dimaksud berbohong antar-suami istri adalah berbohong dalam rangka menampakkan rasa cinta, menggombal, dengan tujuan untuk melestarikan kasih sayang dan ketenangan keluarga. Seperti memuji istrinya hingga tersanjung, atau menampakkan kesenangan bersamanya sampai pasangannya tersipu malu, dst.

Satu yang perlu diberi garis tebal, bukan termasuk bohong yang dibolehkan dalam hadis ini, berbohong untuk mengambil hak pasangannya atau lari dari tanggung jawab. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan,

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْكَذِبِ فِي حَقّ الْمَرْأَة وَالرَّجُل إِنَّمَا هُوَ فِيمَا لَا يُسْقِط حَقًّا عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا أَوْ أَخْذ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ لَهَا

Ulama sepakat bahwa yang dimaksud bohong antar-suami istri adalah bohong yang tidak menggugurkan kewajiban atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.” (Fathul Bari, 5:300)

Sementara bohong ketika perang bentuknya dengan pura-pura menampakkan kekuatan atau menipu musuh dengan strategi perang dst. Dan tidak termasuk bagian ini adalah mengkhianati perjanjian.

Disadur dari:
http://www.Islamweb.net/fatwa no 63123
http://Islamqa.info/ar/ref/136367

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Read more https://konsultasisyariah.com/11060-bohong-yang-dibolehkan.html

Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit

Mungkin sunnah ini jarang dipraktekkan kaum muslimin. Yaitu disunnahkan bagi seseorang yang sakit agar menulis wasiat. Bahkan menulis wasiat tidak hanya ketika sakit saja tetapi kapan saja ketika ia memiliki sesuatu untuk di wasiatkan. Misalnya ketika akan berpegian jauh dan lama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya.”1

Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma berkata,

ما مرت على ليلةٌ منذُ سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ذلك إلا وعندي وصيتي

Semenjak kudengar sabda beliau ini, tidak pernah lewat satu malam pun, melainkan aku sudah mempunyai wasiat”.

Hukumnya adalah sunnah dan tidak mesti wasiat seputar harta

Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

الوصية للميت مستحبة فيما ينفعه ، إذا كان عنده مال كثير يستحب أن يوصي بالثلث أو بالربع ، أو بالخمس في وجوه البر وأعمال الخير ، ولا تجب عليه ، ولكن إذا أراد ذلك ينبغي أن يبادر ويكتبها

“Wasiat hukumnya mustahab/sunnah. Jika ia mempunyai harta yang banyak, disunnahkan berwasiat dengan sepertiga atau seperempat atau seperlima (dari harta tersebut). Atau berwasiat untuk mewujudkan kebaikan dan amal kebaikan. Hukumnya tidak wajib akan tetapi jika ia berkehendak maka sebaiknya ia bersegera menulisnya.”2

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

إنما تكتب إذا كان له شيء يوصي فيه، أما إذا ما كان له شيء يوصي فيه فإنها لا تشرع له

“Wasiat ditulis jika ia mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan adapun jika tidak ada maka tidak diwajibkan baginya”3

Tidak mesti berwasiat saat sakit keras/pengantar ajal saja

Mungkin ada yang salah paham dalam hal ini, mungkin pernah membaca firman Allah Ta’ala,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf , (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)

Maka maksudnya adalah wajib meninggalkan harta yang cukup untuk ahli waris ketika meninggal, jika ia memiliki harta dan tidak mewasiatkan kepada yang lain sehingga kerabatnya terlantar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

وكان قد {تَرَكَ خَيْرًا} [أي: مالا] وهو المال الكثير عرفا، فعليه أن يوصي لوالديه وأقرب الناس إليه بالمعروف، على قدر حاله من غير سرف

“Maksud “taraka khairan” adalah harta yaitu harta yang cukup banyak menurut adat saat itu, dan wajib baginya berwasiat bagi anak dan kerabatnya dengan baik sesuai dengan keadaannya tanpa berlebihan.”4

Imam An-Nawawi menukil perkataan Imam Asy-Syafi’I rahimahullahu,

ويستحب تعجيلها وأن يكتبها في صحته ويشهد عليه فيها ويكتب فيها ما يحتاج إليه فإن تجدد له أمر يحتاج إلى الوصية به ألحقه بها قالوا ولا يكلف أن يكتب كل يوم محقرات المعاملات وجزيئات الأمور المتكررة وأما قوله صلى الله عليه وسلم ووصيته مكتوبة عنده فمعناه مكتوبة وقد أشهد

“Dianjurkan agar bergera menulis wasiat, menulisnya ketika sehat dan dpersaksikan. Ia tulis sesuai dengan yang dibutuhkan. Jika perkaranya berubah maka ia perbarui wasiat tesebut sesuai keadaan.”5

Berwasiat kabaikan dan takwa

Tidak mesti berwasiat mengenai harta, hutang, klaim dan urusan-urusan dunia, tetapi yang lebih penting berwasiat kepada kerabatnya agar bertakwa dan istiqamah dalam agama. Karena wasiat takwa adalah wasiat yang paling mulia, wasiat yang menjamin kebahagiaan di dunia dan di akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya.

Tentu lebih mengena jika kita berwasiat kepada keluarga kita dengan tulisan,

wahai anakku, bertakwalah kepada Allah, jangan nakal ya, tetap semangat belajar dan jangan lupakan akhirat

wahai istriku, bertakwalah kepada Allah dan didiklah anak kita agar sukses di akhirat

Atau wasiat semacamnya dengan kata-kata yang menyentuh dan memberi semangat.

Begitu juga para ulama memberikan wasiat kepada keluarganya semisal agar jangan mengangis berlebihan jika saya meninggal, kubur saya jangan di bangun bangunan dan jangan mengadakan peringatan kematian saya dan lain-lainnya.

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

Catatan kaki

1 Muttafaqun ‘alaih

2 Sumber: http://alifta.org/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=3719&PageNo=1&BookID=5

3 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13149

4 Taisir Karimir Rahmah hal. 85, Mu’assasah Risalah, cet. I, 1420 H, syamilah

5 Syarh An-Nawawi lishahihi Muslim 11/75, Dar Ihya At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, Syamilah

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/24484-dianjurkan-menulis-wasiat-ketika-sakit.html

Peringatan dari Rambut Uban

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير

“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)

Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,

روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.

Al-Qurthubi mengatakan,

فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت

“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]

Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).

Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ

“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)

Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً

“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,

ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ

“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]

Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.

Allah Ta’ala berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45903-peringatan-dari-rambut-uban.html

Perintah Pertama dan Wasiat Terakhir (Bag. 1)

Perintah pertama adalah tauhid

Ketika kita mulai membuka lembaran Al Qur’an ayat demi ayat, surat demi surat, maka kita akan menjumpai perintah pertama yang Allah Ta’ala serukan kepada hamba-Nya adalah perintah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala saja. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 21)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ini, 

”Ini adalah perintah yang bersifat umum bagi setiap manusia, yaitu beribadah yang mencakup mentaati perintah-Nya, meninggalkan larangan-Nya, dan membenarkan berita-Nya. Maka (dalam ayat ini, pen.) Allah Ta’ala memerintahkan mereka dengan sesuatu yang merupakan tujuan dari penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

‘Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku’.” (QS. Adz-Dzariyat [51] : 56). (Taisiir Karimir Rahmaan, hal. 45)

Perintah Allah Ta’ala yang pertama ini seolah-olah menjadi isyarat bagi kita bahwa tauhid merupakan landasan dan fondasi sebelum kita mengerjakan perintah Allah Ta’ala yang lainnya. Oleh karena itu, para ulama membuat permisalan bahwa status dan kedudukan tauhid ini bagaikan fondasi dalam sebuah bangunan. Seorang yang pandai tentu saja memfokuskan perhatiannya pada pembenahan asas atau fondasi. Sedangkan orang yang bodoh, dia akan terus meninggikan bangunannya namun tanpa memiliki fondasi yang kuat. Maka dengan segera pula bangunannya akan roboh dan hancur. 

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, ”Siapa saja yang hendak meninggikan bangunannya, ia berkewajiban untuk mengokohkan, memantapkan, dan sungguh-sungguh mencurahkan segala perhatiannya kepada fondasinya. Karena ketinggian sebuah bangunan sangatlah bergantung pada kekuatan dan ketangguhan fondasinya. Amal-amal kebaikan dan tingkatan-tingkatannya ibarat badan bangunan, sedangkan keimanan adalah asas dan fondasinya.” (Al-Fawaaid, hal. 189-190)

Setelah Allah Ta’ala memerintahkan untuk beribadah kepada-Nya, maka perintah pertama tersebut segera dilanjutkan dengan ayat berikutnya yang berisi tentang larangan pertama dalam Al Qur’an. Yaitu larangan untuk berbuat syirik dengan menjadikan sekutu bagi Allah Ta’ala dalam ibadah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)

Kedua rangkaian ayat ini memberikan suatu faidah yang sangat berharga, karena Allah Ta’ala tidak hanya memerintahkan kita untuk beribadah kepada-Nya saja, namun Allah Ta’ala juga melarang kita dari hal-hal yang dapat membatalkannya, yaitu beribadah kepada selain-Nya. (Lihat Sittu Durar min Ushuuli Ahlil Atsar, hal. 15)

Kesyirikan merupakan keharaman pertama yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabb-mu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tuamu, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka. Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.’ Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS. Al-An’am [6]: 151)

Oleh karena itulah, pelajaran pertama yang diberikan oleh seorang hamba yang shalih, yaitu Luqman, kepada anaknya adalah,

يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman [31]: 13)

Selaras dengan ayat-ayat tersebut, maka siapa pun yang berusaha untuk meneliti jejak dakwah para Rasul, maka dia akan menjumpai bahwa materi dakwah para Rasul yang pertama kali diserukan kepada umatnya adalah tauhid. Karena tauhid inilah yang merupakan tempat pijakan pertama untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menceritakan tentang Rasul-Nya, Nuh ‘alaihis salaam,

لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, lalu ia berkata, ’Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada sesembahan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat)’.” (QS. Al-A’raf [7]: 59)

Allah Ta’ala juga menceritakan kisah Rasul-Nya, Hud ‘alaihis salaam, 

وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ

“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Dia berkata, ’Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada sesembahan bagimu selain-Nya.’ Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” (QS. Al-A’raf [7]: 65)

Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala menceritakan kisah Rasul-Nya, Shalih ‘alaihis salaam dengan firman-Nya,

وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ

“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka, Shalih. Dia berkata, ’Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada sesembahan bagimu selain-Nya’.” (QS. Al-A’raf [7]: 73) 

Kemudian tentang Rasul-Nya Syu’aib ‘alaihis salaam, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, ’Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada sesembahan bagimu selain-Nya’.” (QS. Al-A’raf [7]: 85) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam rangka menjelaskan misi dakwahnya kepada manusia,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ 

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 138) 

Betapa pentingnya tauhid ini, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menekankan kepada para da’i (juru dakwah) agar senantiasa mencurahkan perhatian mereka kepada tauhid dan mengawali dakwahnya dengan tauhid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke negeri Yaman,

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ 

“Sesungguhnya Engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali Engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka beribadah kepada Allah.” (HR. Muslim no. 132)

Dalam riwayat yang lain berbunyi,

فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى 

“Maka hendaklah yang pertama kali Engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari no. 7372)

Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah menjelaskan, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –sebagaimana para Rasul yang lain- memulai dakwahnya dengan memerintahkan manusia untuk mengikhlaskan ibadah kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan peribadatan kepada selain-Nya. Ini adalah pembuka dakwah para Rasul. Karena hal ini adalah asas yang menjadi landasan masalah yang lain. Jika asas tersebut rusak, maka tidak ada faidahnya masalah yang lain. Tidak ada faidahnya shalat, puasa, haji, sedekah, dan seluruh ibadah yang lain, jika asas tersebut rusak atau tauhidnya tidak ada. Amalan-amalan yang lain tersebut tidak ada faidahnya, karena kesyirikan akan merusaknya dan membatalkannya.” (Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 19-20) 

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50982-perintah-pertama-dan-wasiat-terakhir-bag-1.html

Jawaban Atas Tuduhan: Umat Islam Menyembah Ka’bah

Kembali orang liberal (yang mengaku beragama Islam) menyebarkan tuduhan bahwa umat Islam menyembah ka’bah. Mereka menyamakan umat Islam dengan agama yang bersujud di depan batu dan patung. Beberapa orang Islam yang lemah iman dan ilmunya (sangat awam) bisa jadi terpengaruh dengan tuduhan (syubhat) ini. Orang yang beragama selain Islam pun bisa jadi berkata: “Ternyata sama saja agama Islam ini, menyembah batu juga (ka’bah)”. Tentu hal ini bisa menghalangi mereka dari hidayah dan menjadikan citra buruk agama Islam.

Jawaban hal ini cukup mudah, karena semua orang Islam yakin (bahkan sebagian non muslim juga) paham bahwa ka’bah adalah arah kiblat kaum muslimin. Berikut beberapa poin jawaban dari tuduhan (syubhat) tersebut:

  1. Allah Ta’ala memerintahkan kita dalam Al-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi, bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah.
  2. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Tentu tidak kan?
  3. Tidak ada kaum muslimin yang membuat bangunan semisal ka’bah atau miniatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembah
  4. Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah.

Berikut penjelasan dari poin di atas:

1. Allah memerintahkan kita dalam AL-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah.

Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ

“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).” [QS. Al-Quraisy: 3]

Penegasan perintah ini agar menyembah Rabb dari ka’bah adalah karena saat itu (di awal-awal Islam) di dalam ka’bah ada berhala-berhala yang ditaruh oleh orang kafir Quraisy. Ahli tafsir Al-Qurthubi menjelaskan,

والبيت : الكعبة . وفي تعريف نفسه لهم بأنه رب هذا البيت وجهان : أحدهما لأنه كانت لهم أوثان فيميز نفسه عنها . الثاني : لأنهم بالبيت شرفوا على سائر العرب

“Maksud dari ‘Al-Bait’ adalah ka’bah. Allah menjelaskan bahwa Allah adalah Rabb ka’bah karena dua alasan. Pertama: orang quraiys memiliki berhala-berhala dan membedakan Allah dari berhala tersebut. Kedua: karena orang Arab saat itu memuliakan ka’bah (Ajaran nabi Ibrahim & Ismail).” [Tasir Al-Qurthubi]

2. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah?

Alla menurunkan ayat terkait perpindahan kiblat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. [QS. Al-Baqarah:144]

3. Tidak ada kaum muslimin yang membuat permisalan ka’bah atau minatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembah

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa tuduhan umat islam adalah penyembah berhala (ka’bah dan hajar aswad) itu tidak benar, beliau berkata:

الذين يشككون المسلمين في دينهم بأمثال هذا الكلام المبني على جهل قائليه من جهة ، وسوء نيتهم في الغالب من جهة أخرى

“Mereka membuat ragu kaum muslimin mengenai agama mereka dengan perkataan semisal ini (Umat Islam menyembah berhala), perkataan ini dibangun di atas kejahilan orang yang mengucapkannya dari berbagai sisi dan niat jelek dari sisi yang lain.” [Majallah AL-Manar 16/675]

4. Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah.

Ketika Fathul Mekkah, kaum muslimin menghancurkan berhala-berhala ini dari ka’bah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan berhala-berhala di ka’bah tersebut dengan tangan beliau sendiri dengan membaca firman Allah.

قُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيدُ

Katakanlah: “Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi”. [QS. Saba’: 49]

Demikian pembahasan singkat ini. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari tuduhan dan syubhat orang liberal yang ingin menghancurkan Islam.

Penulis: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50955-jawaban-atas-tuduhan-umat-islam-menyembah-kabah.html

Dilarang Menanam Pohon di Masjid?

Bolehkah menanam pohon di sekitar masjid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa itu haram. Ada juga yang berpendapat bahwa menanam pohon di halaman masjid menjadi haram, jika mengganggu masjid.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران

Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan,

“Jika orang menanam pohon setelah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan jika imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.”

Beliau melanjutkan,

ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد

Karena pohon bisa mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk bisa shalat di tempat yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon bisa berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid. (al-Mughni, 5/370).

Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah,

ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز

Makruh menanam pohon di masjid, karena ini menyerupai baiat dan mengganggu tempat shalat. Kecuali jika pohon itu bermanfaat bagi masjid, misalnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110)

Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari,

ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة

Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan jika itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, agar tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I mengatakan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa  yang benar diharamkan, karena bisa mempersempit tempat shalat. (Asna al-Mathalib, 1/186).

Keterangan di atas berlaku, jika masjid ada lebih dahulu baru ditanam pohonnya. Namun jika sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس

Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah.

Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, karena beberapa alasan, diantaranya:

[1] Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya.

[2] Pepohonan tersebut bisa mempersempit bangunan masjid

[3] Keberadaan pohon bisa mengotori masjid, karena daunnya ataupun binatang yang berkeliaran di masjid.

Karena itu, jika pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, seperti di tempat parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101)

Bahkan jika pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara dia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan. Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat.

Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan,

نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع

Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, tidak boleh ditebang, karena ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memberikan manfaat bagi masjid. Jika tidak memberikan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang. (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/33554-dilarang-menanam-pohon-di-masjid.html

Dilarang Menertawakan Kentut

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Diantara adab dalam islam yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak menghina keadaan orang lain, yang dirinya sendiri juga melakukannya. Kentut adalah bagian dari rangkaian metabolisme tubuh manusia. Sehingga semua orang yang normal mengalaminya. Untuk itu, ketika kita mendengar ada orang yang kentut, kita dilarang menertawakannya. Karena kita sendiri pun pernah mengalaminya.

Dari sahabat Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu ‘anhu,

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah. Beliau menceritakan tentang kisah onta Nabi Sholeh yang disembelih kaumnya yang membangkang. Beliau menafsirkan firman Allah di surat as-Syams. Kemudian beliau menasehati agar bersikap lembut dengan wanita, dan tidak boleh memukulnya.

Kemudian beliau menasehati sikap sahabat yang tertawa ketika mendengar ada yang kentut.

إِلَامَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟

“Mengapa kalian mentertawakan kentut yang kalian juga biasa mengalaminya.” (HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855).

Menertawakan Kentut Kebiasaan Jahiliyah

Dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Turmudzi, Al-Mubarokfuri mengatakan,

وكانوا في الجاهلية إذا وقع ذلك من أحد منهم في مجلس يضحكون فنهاهم عن ذلك

“Dulu mereka (para sahabat) di masa jahiliyah, apabila ada salah satu peserta majlis yang kentut, mereka pada tertawa. Kemudian beliau melarang hal itu.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9/189).

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

الإنسان إنما يضحك ويتعجب من شيء لا يقع منه، أما ما يقع منه؛ فإنه لا ينبغي أن يضحك منه، ولهذا عاتب النبي صلى الله عليه وسلم من يضحكون من الضرطة؛ لأن هذا شيء يخرج منهم، وهو عادة عند كثير من الناس.

Umumnya orang akan menertawakan dan terheran dengan sesuatu yang tidak pernah terjadi pada dirinya. Sementara sesuatu yang juga dialami dirinya, tidak selayaknya dia menertawakannya. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang menertawakan kentut. Karena kentut juga mereka alami. Dan semacam ini (menertawakan kentut) termasuk adat banyak masyarakat. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).

Kemudian Imam Ibnu Utsaimin juga menyebutkan satu kaidah,

وفي هذا إشارة إلى أن الإنسان لا ينبغي له أن يعيب غيره فيما يفعله هو بنفسه

Ini merupakan isyarat bahwa tidak sepantasnya bagi manusia untuk mencela orang lain dengan sesuatu yang kita juga biasa mengalaminya. Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Read more https://konsultasisyariah.com/20352-dilarang-menertawakan-kentut.html