Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram?

Soal:

Saya memiliki harta yang haram, namun saya sudah bertaubat kepada Allah. Lalu apa yang mesti saya lakukan terhadap harta saya yang haram tersebut?

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:

من تاب تاب الله عليه، والتوبة تهدم ما كان قبلها، وعليه أن يتخلص من هذا المال الحرام إذا كان له أصحاب إذا كان مسروقًا أو مغصوبًا يرده على أصحابه، وإذا كان بسبب عقود ومعاوضات وعقود محرمة فيتخلص منه ويتصرف فيه بنية التخلص، لا بنية التقرب إلى الله -جل وعلا-؛ لأن الله طيب لا يقبل إلا طيبًا.

Barangsiapa yang bertaubat kepada Allah, Allah akan menerima taubatnya. Dan taubat itu menghapus dosa-dosa yang sebelumnya ia lakukan. Dan ia wajib melepaskan diri dari semua harta haram yang ada padanya jika memang itu milik orang lain. Jika harta tersebut hasil mencuri atau merampok maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Jika harta haram tersebut berasal dari transaksi yang haram maka wajib melepaskan diri dari harta tersebut dan menyalurkannya kepada pihak lain dengan niat melepaskan diri darinya tidak boleh dengan niat taqarrub*) kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.

***

*) Maksudnya jika disalurkan kepada orang miskin, maka niatnya semata-mata ingin melepaskan diri dari harta tersebut, tidak boleh dengan niat sedekah.

___

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/66827

Penerjemah: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26596-fatwa-ulama-setelah-taubat-bagaimana-dengan-hartanya-yang-haram.html

Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta Benda

Kebanyakan kita tentu menghendaki agar kita bisa hidup mapan dan berkecukupan. Kita ingin dapat menghidupi diri sendiri beserta keluarga besok dan tidak bergantung kepada orang lain. Dan lebih dari itu, mungkin kita menghendaki agar bisa hidup dengan harta yang melimpah ruah dan tidak sempit rizkinya.

Sebagian orang menjadikan harta dan kekayaan yang dimiliki sebagai standar kebahagiaan hidup. Kita baru merasa tenang dan bahagia ketika bisa hidup dengan serba berkecukupan dengan harta yang melimpah. Hidup terjamin dengan rizki berupa harta yang senantiasa mengalir tiada henti. Mendapatkan gaji yang mengalir setiap bulannya.

Pada hakikatnya, ilmu itulah kekayaan yang sesungguhnya, bahkan ilmu itu lebih baik, lebih berharga, dan lebih mahal daripada harta.

Tanpa ragu lagi, ilmu agama (ilmu syar’i) itu lebih mulia dan lebih mahal daripada harta jika ditinjau dari beberapa sisi berikut ini.

Pertama, ilmu agama adalah warisan para Nabi. Sedangkan harta adalah warisan orang-orang jahat, orang-orang yang melampaui batas, pelaku dosa besar dan kefasikan (misalnya, Qarun).

Ke dua, ilmu agama itu akan menjaga dan melindungi pemiliknya di dunia dan di akhirat. Sedangkan harta tidaklah bisa melindungi pemiliknya. Bahkan sebaliknya, pemiliknya-lah yang harus repot dan tersibukkan menjaga dan memelihara harta tersebut dalam bank atau gudang-gudang penyimpanan.

Ke tiga, ilmu agama yang bermanfaat (al-‘ilmu an-naafi’) tidaklah Allah berikan kecuali kepada hamba-hamba-Nya yang shalih dan bertakwa. Adapun harta, maka Allah memberikannya baik kepada hamba-Nya yang muslim ataupun kafir, yang berbuat baik maupun buruk dan yang shalih ataupun yang jahat.

Ke empat, ilmu agama tidaklah berkurang ketika diinfakkan, diamalkan, atau diajarkan kepada orang lain. Adapun harta, dia akan berkurang dengan diberikan kepada orang lain. [1]

Ke lima, ilmu agama akan memberikan manfaat kepada pemiliknya meskipun sudah meninggal dunia. Adapun harta, maka hartanya tidak ikut masuk ke dalam kubur pemiliknya ketika meninggal dunia. [1]

Ke enam, pemilik ilmu agama tetap diingat-ingat dan disebut-sebut di antara manusia meskipun telah meninggal. Adapun pemilik harta, apabila telah meninggal, dia tidak lagi disebut-sebut namanya. Hal ini jika dia selamat dari cacian, celaan dan makian orang-orang karena kebakhilannya.

Ke tujuh, pemilik ilmu syar’i akan diberi pahala dan diberi balasan karena setiap masalah yang dia pelajari karena Allah, yang dia ajarkan kepada manusia, atau yang dia amalkan. Adapun pemilik harta, maka dia akan ditanya: (1) dari mana hartanya diperoleh? (2) Dan ke mana hartanya diinfakkan?

Ke delapan, ilmu itu sebagai hakim bagi harta, dan harta itu diadili oleh ilmu sebagaimana dalam zakat, warisan, dan nafkah. Namun tidak sebaliknya.

Ke sembilan, pemilik ilmu itu akan bertambah rasa takutnya kepada Allah dan akan diangkat derajatnya di sisi Allah Ta’ala setiap kali bertambah ilmu agama pada dirinya. Adapun pemilik harta, setiap kali bertambah hartanya, maka akan semakin bertambahlah pula kejahatan dan kesesatannya, serta semakin menjauh dari Allah, kecuali sedikit di antara mereka yang mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. (Lihat Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’ihal. 229-230)

Nikmat harta bukanlah tanda bahwa Allah Ta’ala mencintai kita

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa nikmat harta yang Allah Ta’ala berikan kepada kita bukanlah tanda bahwa Allah mencintai kita. Karena nikmat berupa harta tersebut juga Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang musyrik dan kafir. Bahkan bisa jadi, orang-orang kafir itu lebih banyak hartanya daripada kita.

Oleh karena itu, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menyebut nikmat harta ini sebagai suatu kenikmatan yang sifatnya nisbi (relatif) semata, tidak mutlak. Karena nikmat ini hanya terbatas di dunia, tidak di akhirat. Demikian pula nikmat-nikmat lain seperti badan yang sehat, kedudukan yang tinggi di dunia, banyaknya anak, dan istri yang cantik. (Lihat Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 6)

Bahkan sebaliknya, bisa jadi kenikmatan berupa harta ini adalah bentuk istidroj (hukuman dari sisi yang tidak kita sadari) dari Allah Ta’ala sehingga manusia semakin tersesat dan semakin menjauh dari jalan-Nya yang lurus. Atau bisa jadi merupakan bentuk ujian dari Allah Ta’ala kepada manusia.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

“Ketika nikmat yang sifatnya nisbi merupakan suatu bentuk istidroj bagi orang kafir yang dapat menjerumuskannya ke dalam hukuman dan adzab, maka nikmat itu seolah-olah bukanlah suatu kenikmatan. Nikmat itu justru merupakan ujian sebagaimana istilah yang Allah Ta’ala berikan di dalam kitab-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ ؛ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ ؛ كَلَّا

“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Tuhanku telah memuliakanku.’ Adapun bila Tuhannya mengujinya, lalu membatasi rizkinya, maka dia berkata, ‘Tuhanku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak!” (QS. Al-Fajr [89]: 15-17)

Maksudnya, tidaklah setiap orang yang dimuliakan dan diberi nikmat oleh Allah di dunia berarti Allah benar-benar memberikan nikmat kepadanya. Bisa jadi hal itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah bagi manusia. Dan tidaklah setiap yang Allah sempitkan rizkinya, dengan memberinya rizki sekadar kebutuhannya dan tidak dilebihkan, berarti Allah menghinakannya. Akan tetapi, Allah menguji hamba-Nya dengan kenikmatan sebagaimana Allah juga menguji hamba-Nya dengan kesulitan (kesempitan).” (Lihat Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 6)

Oleh karena itu, para salaf dahulu, mereka tidak mau kalau ilmu agamanya itu ditukar dengan harta benda. Mereka tidak mau kalau ilmu yang dia miliki itu ditukar dengan sesuatu yang lebih rendah nilainya.

Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah berkata,

“Aku bersama Ahmad bin Abu Imran ketika ada seorang yang kaya raya lewat. Aku memandangnya dengan serius. Padahal aku sedang belajar bersamanya.

Dia bertanya kepadaku, “Seolah-olah Engkau berpikir tentang harta yang dimilki oleh orang itu?”

Aku menjawab, “Ya.”

Dia berkata, “Apakah Engkau mau kalau Allah mengganti ilmu yang Engkau miliki dengan harta yang dia punya? Sehingga Engkau hidup sebagai orang kaya yang bodoh dan dia hidup sebagai orang miskin yang berilmu?”

Maka aku menjawab, “Aku tidak mau mengganti ilmu yang aku miliki dengan harta yang dia punya. Karena ilmu itu kekayaan meski tanpa harta, kemuliaan meski tanpa pendukung, dan kekuasaan meski tanpa pasukan.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 225-226)

Itulah kekayaan dan harta yang seharusnya kita cari dalam kehidupan ini. Itu pula harta yang seharusnya kita inginkan. Kita hanya bisa berdoa, semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua untuk bersemangat mencari kekayaan itu.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50749-ilmu-agama-itu-lebih-berharga-daripada-harta-benda.html

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)

Perhatian kita harus ditujukan untuk mendakwahkan tauhid uluhiyyah

Setelah membaca penjelasan di atas, mungkin sebagian pembaca bertanya-tanya,”Untuk apa penulis membahas hal ini? Kalau memang hakikat tauhid adalah tauhid uluhiyyah, lalu apa kepentingannya?”

Maksud penulis dari penjelasan ini dengan mengutip perkataan dari beberapa ulama adalah untuk menjelaskan bahwa tauhid inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian kita semua dalam kehidupan kita, termasuk ketika mendakwahkan tauhid. Hal ini sekaligus untuk menjelaskan kesalahan sekelompok orang yang lebih mementingkan dan mengutamakan dakwah kepada tauhid rububiyyah, dan berhenti di situ saja tanpa menjelaskan kepada umat tentang hakikat tauhid yang sebenarnya, yaitu tauhid uluhiyyah.

Contohnya adalah belasan tahun yang lalu ketika banyak bermunculan VCD-VCD dan juga buku-buku yang intinya mengajak masyarakat untuk merenungi keajaiban dan keindahan alam semesta ini. Misalnya VCD atau buku tentang keajaiban di dalam sel, sistem pertahanan tubuh manusia, proses penciptaan manusia, dan juga keajaiban pada semut, dan binatang-binatang lainnya. Dengan merenungi itu semua, mereka bermaksud untuk menunjukkan bahwa di balik semua keajaiban itu pasti terdapat Dzat Yang Maha pencipta dan Maha kuasa atas segala sesuatu. 

Hal ini sekaligus mereka gunakan untuk membantah para pengikut teori evolusi Darwin yang menyatakan bahwa manusia dan seluruh makhluk hidup yang ada tidaklah “diciptakan secara khusus”, akan tetapi merupakan hasil dari “proses alamiah” melalui proses seleksi alam, adaptasi, dan mutasi selama ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. VCD-VCD tersebut kemudian sering ditayangkan kepada anak-anak dan juga orang dewasa melalui forum-forum pengajian dan juga forum-forum pertemuan lainnya. 

Atau fenomena lainnya, yaitu diselenggarakannya acara outbond dengan naik gunung atau ke tempat-tempat lainnya, untuk merenungi keindahan alam tersebutKarena dengan naik gunung atau naik tebing kemudian berkemah, maka akan tampaklah keindahan dan keteraturan alam semesta ini, yang semuanya itu menunjukkan adanya Pencipta alam semesta ini, yaitu Allah Ta’ala.

Penulis sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan atau meremehkan usaha yang telah mereka lakukan tersebut. Namun yang penulis sayangkan adalah, ketika usaha mereka hanya sampai pada mengenalkan tauhid rububiyyah saja, kemudian berhenti dan selesai, serta tidak melanjutkannya dengan mendakwahkan tauhid uluhiyyah. 

Hal ini karena hakikat tauhid yang sebenarnya bukanlah tauhid rububiyyah, akan tetapi tauhid uluhiyyah. Inti dakwah para Rasul sejak zaman Nuh ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pada tauhid rububiyyah, akan tetapi pada tauhid uluhiyyah. Penyelewengan yang banyak terjadi pada umat manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang ini, bukanlah pada masalah rububiyyah, tetapi dalam masalah uluhiyyah. 

Selain itu, keyakinan bahwa Allah-lah Dzat Yang Maha mencipta dan Maha mengatur alam semesta adalah keyakinan dan fitrah yang telah dimiliki oleh setiap orang. Bahkan orang yang paling kafir sekalipun, yaitu Fir’aun, mengakui hal ini. Adapun pernyataan Fir’aun bahwa dia-lah Tuhan alam semesta ini, hanyalah karena kesombongan yang ada pada dirinya, padahal sebenarnya hatinya mengakui bahwa Allah-lah Yang Maha pencipta. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan Musa ‘alaihis salaam kepada Fir’aun, 

قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا

“Musa menjawab, ’Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata’.” (QS. Al-Isra’ [17]: 102)

Dan apabila kita membaca Al Qur’an, maka akan kita jumpai ayat-ayat yang menunjukkan bahwa konsekuensi selanjutnya dari keimanan terhadap rububiyyah Allah adalah beriman terhadap uluhiyyah-Nya. Dan Allah pun berdalil dengan keimanan orang-orang musyrik terhadap tauhid rububiyyah untuk memerintahkan mereka agar beriman kepada tauhid uluhiyyah dan mengamalkannya

Misalnya, perintah pertama dalam ayat Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ؛ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 21-22)

Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,

رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا

“Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam [19]: 65) 

Oleh karena itu, apabila kita hanya sibuk mendakwahkan tauhid rububiyyah, tanpa menjelaskan tauhid uluhiyyah dan lawannya yaitu syirik dalam masalah uluhiyyah, maka umat ini akan menyangka bahwa tauhid rububiyyah inilah yang merupakan inti dari ajaran agama Islam. Mereka juga akan salah paham dengan meyakini bahwa seseorang baru disebut sebagai seorang musyrik jika tidak meyakini adanya Allah Ta’ala. Adapun jika mereka masih meyakini adanya Allah Ta’ala, mereka tetap disebut sebagai seorang muslim, meskipun beribadah kepada kubur atau percaya kepada dukun. 

Selain itu, berhenti hanya pada tauhid rububiyyah inilah yang menjadi sumber asal kesesatan sekte-sekte yang menyimpang dalam agama Islam seperti sekte khawarij, syi’ah rafidhah, mu’tazilah, tasawwuf, dan juga asy’ariyyah. Hakikat tauhid yang mereka pahami adalah tauhid rububiyyah, sehingga tidak aneh jika mereka memaknai “laa ilaaha illallah”  dengan “Tidak ada Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta kecuali Allah”. Mereka tidak mengetahui lebih daripada makna itu, meskipun mereka mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”, mengumandangkannya ketika adzan, dan menyatakannya ketika shalat. Akan tetapi, mereka tetap tidak mengetahui makna yang benar dan juga tidak mengetahui syarat-syaratnya. 

Karena yang mereka pahami dari tauhid adalah tauhid rububiyyah, maka kita tidak heran ketika mendapati pengikut-pengikut sekte tersebut yang menyembah kubur, dan meyakini bahwa para wali dalam sekte mereka memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang ghaib dan dapat mengatur alam ini. Bahkan saking parahnya, mereka sampai terjatuh ke dalam syirik dalam tauhid rububiyyah. Semuanya karena kebodohan mereka tentang hakikat tauhid yang menjadi inti dakwah para Rasul dan juga kebodohan tentang makna yang benar dari “laa ilaaha illallah”, sesuatu yang diketahui oleh orang-orang musyrik zaman dahulu seperti kaum kafir Quraisy. 

Hal ini karena sebenarnya di antara pengikut sekte tersebut, seperti syi’ah rafidhah dan sufi, terdapat orang-orang yang hanya ingin menghancurkan Islam. Orang-orang yang menyimpang tersebut, dengan berpakaian sebagai seorang muslim dan bertingkah seolah-olah sebagai seorang ahli ibadah dan ahli zuhud, mereka menyebarkan ideologi syirik, hulul (bahwa Allah dapat menitis pada mahluk), dan wihdatul wujud (bahwa segala sesuatu yang ada pada hakikatnya adalah Allah). 

Semua ideologi ini menyebar di kalangan kaum sufi. Sampai-sampai tidak ada sebuah kelompok sufi secara keseluruhan di muka bumi ini kecuali pada saat ini terjatuh ke dalam syirik, hulul, dan wihdatul wujud. Meskipun ada beberapa individu yang mungkin terbebas dari penyimpangan ini, namun sebagian besar orang dari sekte ini tidak selamat dari kesesatan ini. Sehingga mereka meyakini bahwa para wali mengetahui hal-hal yang ghaib dan dapat mengontrol alam semesta ini. Di antara mereka ada yang berdoa, menyembelih, dan memohon pertolongan kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita pun memohon petunjuk dan hidayah kepada Allah Ta’ala. [1]

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50671-hakikat-tauhid-adalah-kalimat-laa-ilaaha-illallah-bag-3.html

Ciri Khas Umat Muhammad pada Hari Kiamat: Ghurrah dan Tahjiil (Bag. 1)

Wudhu merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Wudhu merupakan sebab kecintaan Allah Ta’ala kepada kita, sebab terhapusnya dosa, dan juga di antara sebab masuk ke dalam surga-Nya. Dan juga termasuk keutamaan wudhu adalah bahwa orang-orang yang rutin berwudhu ketika di dunia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan memiliki ghurrah dan tahjiil.

Ciri khas umat Muhammad adalah memiliki ghurrah dan tahjiil pada hari kiamat

Di antara ciri khas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat adalah memiliki ghurrah dan tahjiil pada hari kiamat. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ حَوْضِي أَبْعَدُ مِنْ أَيْلَةَ مِنْ عَدَنٍ لَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ الثَّلْجِ، وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ بِاللَّبَنِ، وَلَآنِيَتُهُ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ النُّجُومِ وَإِنِّي لَأَصُدُّ النَّاسَ عَنْهُ، كَمَا يَصُدُّ الرَّجُلُ إِبِلَ النَّاسِ عَنْ حَوْضِهِ ؛ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ أَتَعْرِفُنَا يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: نَعَمْ لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ مِنَ الْأُمَمِ تَرِدُونَ عَلَيَّ غُرًّا، مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ

“Sesungguhya telagaku lebih jauh daripada jarak kota A`ilah dengan kota ‘Adn. Sungguh ia lebih putih daripada salju, dan lebih manis daripada madu yang dicampur susu. Dan sungguh, cangkir-cangkirnya lebih banyak daripada jumlah bintang. Dan sungguh, aku menghalau manusia darinya sebagaimana seorang laki-laki menghalau unta orang lain dari telaganya.”

Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Engkau mengenal kami pada waktu itu?”

Beliau menjawab, “Ya, aku mengenal. Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh umat-umat lain. Kalian muncul dalam keadaan memiliki ghurrah dan tahjiil disebabkan bekas air wudhu.” (HR. Muslim no. 247)

Berdasarkan hadits di atas, para ulama berselisih pendapat tentang manakah yang menjadi ciri khas umat Muhammad, apakah syariat wudhu ataukah adanya ghurrah dan tahjiil?

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

وقد استدل جماعة من أهل العلم بهذا الحديث على أن الوضوء من خصائص هذه الأمة زادها الله تعالى شرفا وقال آخرون ليس الوضوء مختصا وإنما الذي اختصت به هذه الأمة الغرة والتحجيل

“Sejumlah ulama berdalil berdasarkan hadits ini bahwa (syariat) wudhu merupakan kekhususan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang Allah Ta’ala tambahkan sebagai kemuliaan umat ini (atas umat sebelumnya, pen.). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wudhu bukanlah kekhususan umat Muhammad. Yang menjadi kekhususan umat Muhammad adalah ghurrah dan tahjiil.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 135-136)

Pendapat ke dua adalah pendapat yang lebih tepat karena terdapat riwayat bahwa wudhu telah disyariatkan pada umat-umat sebelumnya, sehingga bukanlah menjadi kekhususan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana diriwayatkan sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam ketika hijrah bersama Sarah, kemudian memasuki suatu kampung yang dipimpin oleh raja yang bengis. Dalam hadits yang panjang tersebut dikisahkan,

فَأَرْسَلَ بِهَا إِلَيْهِ فَقَامَ إِلَيْهَا، فَقَامَتْ تَوَضَّأُ وَتُصَلِّي، فَقَالَتْ: اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ آمَنْتُ بِكَ وَبِرَسُولِكَ، وَأَحْصَنْتُ فَرْجِي، إِلَّا عَلَى زَوْجِي فَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيَّ الكَافِرَ

“ … Kemudian Sarah dibawa menghadap raja untuk hidup bersamanya. Maka Sarah berwudhu lalu shalat seraya berdo’a, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu dan aku memelihara kemaluanku, kecuali untuk suamiku maka janganlah Engkau satukan aku dengan orang kafir ini … ” (HR. Bukhari no. 2217)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وفيه أن الوضوء لا يختص بهذه الأمة خلافا لمن زعم ذلك وإنما الذي يختص بها الغرة والتحجيل في الآخرة وقد تقدم في قصة إبراهيم أيضا مثل ذلك في خبر سارة مع الجبار والله أعلم

“Dalam hadits ini terkandung faidah bahwa wudhu bukanlah kekhususan umat ini, berbeda dengan orang-orang yang menyangka demikian. Yang menjadi kekhususan umat ini hanyalah ghurrah dan tahjiil pada hari kiamat. Telah lewat dalam kisah Ibrahim semisal ini, yaitu tentang kisah Sarah bersama raja yang bengis, wallahu a’lam.” (Fathul Baari, 6: 483)

Lalu, apa itu ghurrah dan tahjiil?

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

قال أهل اللغة الغرة بياض في جبهة الفرس والتحجيل بياض في يديها ورجليها قال العلماء سمي النور الذي يكون على مواضع الوضوء يوم القيامة غرة وتحجيلا تشبيها بغرة الفرس

“Ahli bahasa berkata, “Ghurrah adalah tanda putih di dahi kuda. Sedangkan tahjiil adalah tanda putih di kedua tangan dan kaki kuda.” Para ulama berkata, “Cahaya yang terdapat pada anggota wudhu pada hari kiamat disebut ghurrah dan tahjiil, karena menyerupai ghurrah yang dimiliki kuda.”” (Syarh Shahih Muslim, 3: 135)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وأصل الغرة لمعة بيضاء تكون في جبهة الفرس

“Makna asal dari ghurrah adalah tanda berwarna putih yang terdapat di dahi kuda.” (Fathul Baari, 1: 236)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah juga berkata,

والمراد بها هنا النور الكائن في وجوه أمة محمد صلى الله عليه وسلم

“Yang dimaksud (dengan ghurrah) adalah cahaya putih yang terdapat pada wajah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Fathul Baari, 1: 236)

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa ghurrah dan tahjiil adalah cahaya putih pada wajah, tangan, dan kaki (anggota wudhu), dan merupakan ciri khas umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak dimiliki oleh umat-umat sebelumnya. Yang dimaksud dengan “umat Muhammad” di sini adalah ummatul ijaabah, yaitu umat Muhammad yang menerima dakwah beliau dan beriman kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan umat beliau yang kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنَّكُمْ تَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ

“Sesungguhnya kalian akan datang pada hari kiamat dalam keadaan memiliki ghurrah dan tahjiil karena bekas air wudhu.”

Ini adalah sufat (ciri) orang-orang yang mendirikan shalat. Lalu, orang-orang mukallaf selain mereka, yaitu orang yang meninggalkan shalat dan anak-anak kecil, dapat dikenali dengan ciri apa?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjawab,

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، هَذَا الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ إنَّمَا يُعْرَفُ مَنْ كَانَ أَغَرَّ مُحَجَّلًا وَهُمْ الَّذِينَ يَتَوَضَّؤُونَ لِلصَّلَاةِ. وَأَمَّا الْأَطْفَالُ فَهُمْ تَبَعٌ لِلرَّجُلِ. وَأَمَّا مَنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ قَطُّ وَلَمْ يُصَلِّ: فَإِنَّهُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يُعْرَفُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Hadits ini adalah dalil bahwa yang dikenali hanyalah yang memiliki ghurrah dan tahjiil, yaitu orang-orang yang berwudhu untuk mendirikan shalat. Adapun anak-anak kecil, maka mereka mengikuti laki-laki dewasa. Sedangkan orang-orang yang tidak berwudhu sama sekali dan tidak shalat sama sekali, maka hadits ini dalil bahwa mereka tidak akan dikenali pada hari kiamat.” (Majmu’ Al-Fataawa, 21: 171)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50753-ciri-khas-umat-muhammad-pada-hari-kiamat-ghurrah-dan-tahjiil-bag-1.html

Adab Berinteraksi dengan Wanita di Internet

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Soal:

Apa hukum menjadi pengajar atau da’i yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?

Jawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعد

Berinteraksi, berkomunikasi verbal, berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap wanita ajnabiyah (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus. Terdapat dalam hadits:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740).

Dan kita ketahui bersama bahwasanya hendaknya seorang lelaki ketika berinteraksi dengan wanita non mahram ia menjaga dirinya dengan adab-adab yang ketat dan hanya sebatas keperluan saja. Agar tidak muncul di hati sang lelaki suatu keterkaitan yang bisa tumbuh di dalam hati yang memiliki penyakit hati.

Oleh karena itu, semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan. Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan adab serta perkataan yang ma’ruf. Bahkan nada yang lembut dan gaya bahasa yang gemulai tidak ragu lagi akan menyentuh hati dan memicu syahwat sehingga nantinya akan menimbulkan angan-angan serta munculnya syahwat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32).

Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan mereka atau tulisan-tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742).

والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.

Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1116

Penerjemah: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31942-adab-berinteraksi-dengan-wanita-di-internet.html

Pergi Haji & Umrah Berkali-kali atau Berinfak & Sedekah?

Salah satu syubhat yang dilemparkan oleh mereka yang benci Islam (islamphobia & liberal) adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan mereka:

“Daripada Haji & umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”

“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji & umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”

Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.

Logika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika mereka dipakai juga dengan kasus berikut:

  1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar

“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”

Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu

  1. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar

“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”

Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.

Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.

Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:

وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.

“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]

Kami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehinga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]

Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,

أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب

Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]

Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,

وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏

“Mengenai mengulangi haji & umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/50835-pergi-haji-umrah-berkali-kali-atau-berinfak-sedekah.html

Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih

Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.

Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.

Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,

صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً

“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”

Mengapa tidak menjadi putih lagi?

Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.

اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟

وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .

“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”

Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,

ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .

“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.

Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamat

Sebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31939-hajar-aswad-batu-surga-dahulunya-berwarna-putih.html

Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul

Soal:

Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?

Jawab:

Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.

Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).

Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.

Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ

Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.

Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.

Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).

Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.

Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?

Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:

قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11

Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?

Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana(hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).

Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).

Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.

Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).

Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu
  •  “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata;
  • Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin;
  • Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun;
  • Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir
  • …yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain).

Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?

Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.

***

Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar Bazmul https://www.facebook.com/mohammadbazmool/posts/1409757729142709

Penulis: Yulian Purnama
A

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31432-wajib-membela-tanah-air-kaum-muslimin.html

Rahasiakan Sedekah

Rahasiakanlah sedekah kita. Menyembunyikan sedekah lebih utama daripada terang-terangan kecuali sedekah yang wajib. Menyembunyikan ini lebih dekat pada keikhlasan.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 271).

Syaikh As Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “Jika sedekah tersebut ditampakkan dengan tetap niatan untuk meraih wajah Allah, maka itu baik. Dan seperti itu sudah mencapai maksud bersedekah. Namun jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka itu lebih baik. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama daripada dilakukan secara terang-terangan. Namun jika tidak sampai bersedekah karena ia maksud sembunyikan, maka tetap menyampaikan sedekah tadi secara terang-terangan itu lebih baik. Jadi semuanya dilakukan dengan kembali melihat maslahat.”

Kata Ibnu Katsir berkata bahwa tetap bersedekah dengan sembunyi-sembunyi itu lebih afdhol karena berdasarkan hadits,

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata,

1- Imam (pemimpin) yang adil.

2- Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya.

3- Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid.

4- Dua orang yang saling mencintai karena Allah, di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah.

5- Dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan, “Sungguh aku takut kepada Allah.”

6- Seseorang yang bersedekah lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.

7- Dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (HR. Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031).

Hadits di atas menunjukkan bahwa keutamaan sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Para ulama mengatakan bahwa inilah yang berlaku pada sedekah sunnah, secara sembunyi-sembunyi itu lebih utama. Cara seperti itu lebih dekat pada ikhlas dan jauh dari riya’. Adapun zakat wajib, dilakukan secara terang-terangan itu lebih afdhol. Demikian pula shalat, shalat wajib dilakukan terang-terangan, sedangkan shalat sunnah lebih afdhol sembunyi-sembunyi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.”

Para ulama katakan bahwa penyebutan tangan dan kiri di sini hanyalah ibarat yang menggambarkan sedekahnya benar-benar dilakukan secara diam-diam. Tangan kanan dan kiri, kita tahu begitu dekat dan selalu bersama. Ini ibarat bahwa sedekah tersebut dilakuan secara sembunyi-sembunyi. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Hanya Allah yang memberi hidayah.

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/9521-rahasiakan-sedekah.html

Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya

Ada yang menyebut Zainal Abidin atau Zainul Abidin, nama aslinya adalah ‘Ali bin Al-Husain adalah anak cucu atau cicit baginda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal amat dermawan. Di antara bentuk dermawannya adalah ia rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak. Ini beberapa cerita tentang beliau yang kami sarikan langsung dari kitab sejarah yaitu Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi rahimahullah.

‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Ia disebut dengan Zainul ‘Abidin. Ia adalah Al-Hasyimi Al-‘Alawi Al-Madani, dengan kunyah Abul Husain, ada juga yang menyebut Abul Hasan, Abu Muhammad, Abu ‘Abdillah. Ibunya adalah ummu walad (budak wanita), namanya Sallamah Sulafah binti Malik Al-Faros Yazdajird.

Zainul Abidin lahir pada tahun 38 H. Abu Ja’far Al-Baqir mengatakan, “Ayahku hidup selama 58 tahun.” Kata Yahya saudara laki-laki dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan, ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia pada 14 Rabi’ul Awwal, malam Selasa, pada tahun 94 H. Ja’far Ash-Shadiq meriwayatkan pula kalau Zainul Abidin meninggal dunia pada tahun 94 H. Kuburnya berada di Baqi’, kata Imam Adz-Dzahabi.

Di antara sifat-sifat baik dari Zainul Abidin atau ‘Ali bin Al-Husain adalah semangatnya dalam bersedekah secara diam-diam.

Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata,

إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ

“Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).”

Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata,

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ

“Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.”

Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata,

لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ

“Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.”

Syaibah bin Na’aamah berkata,

لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ

“Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.”

Imam Adz-Dzahabi berkata,

لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ

“Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.”

Sebagian mereka mengatakan,

مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ

“Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394).

Di samping ‘Ali bin Al-Husain adalah orang yang rajin sedekah, ia juga adalah orang yang rajin menolong orang lain dalam hal utang.

Hatim bin Abi Shaghirah, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain masuk menemui Muhammad bin Usamah bin Zaid ketika ia sakit. Muhammad ketika itu menangis. Lantas ‘Ali bin Al-Husain bertanya, “Kenapa kamu?” Muhammad menjawab, “Aku memiliki beban utang.” ‘Ali bin Al-Husain bertanya lagi, “Berapa itu?” Muhammad menjawab,

بِضْعَةُ عَشَر أَلْفِ دِيْنَارٍ

“Ada sepuluh ribuan dinar.”

Lantas Ali bin Al-Husain menjawab,

فَهِيَ عَلَيَّ

“Biar utang tersebut aku yang menanggungnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:394)

Doa ‘Ali bin Al-Husain yang amat bagus,

اللَّهُمَّ لاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي فَأَعْجَزَ عَنْهَا وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى المخْلُوْقِيْنَ فَيُضَيِّعُوْنِي

“ALLAHUMMA LAA TAKILNI ILAA NAFSII FA-A’JAZA ‘ANHA. WA LAA TAKILNII ILAAL MAKHLUUQIIN FA-YUDHOYYI’UUNII (artinya: Ya Allah janganlah menyandarkan—urusanku—pada diriku sendiri, lantas membuat diriku lemah; jangan jadikan diriku bergantung pada makhluk, karena mereka bisa menelantarkanku).” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:396)

Semoga semangat sedekah dari Zainul Abidin, Ali bin Al-Husain bisa kita tiru dan ambil pelajaran. Wallahu waliyyut taufiq.

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21165-zainal-abidin-cicit-nabi-dengan-sedekah-rahasianya.html