Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam

Pertanyaan:

Bolehkah membakar jin (baca: meruqyah) dengan menggunakan api?

Jawaban:

Telah diketahui bahwa Allah Ta’ala mengutus api untuk menghukum jin (setan), sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِلَّا مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ

“Akan tetapi barangsiapa (di antara mereka) yang mencuri-curi (pembicaraan); maka ia dikejar oleh suluh api yang cemerlang.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 10)

وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ ؛ إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ

“Dan kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr [15]: 17-18)

Maka Allah Ta’ala mengadzab jin dengan menggunakan semburan api.

Terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Rabb pemilik api (yaitu Allah Ta’ala, pen.), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (3017), Abu Dawud (4351), At-Tirmidzi (1458), Al-Hakim (3/539) dan yang lainnya, dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau diberitahu bahwa ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu Ta’ala ‘anhu menghukum dengan menggunakan api orang-orang zindiq dari kalangan Saba’iyyin (yaitu khawarij) (maksudnya, dengan membakar mereka, pen.), lalu beliau berkata,

“Seandainya aku (yang menghukum), aku tidak akan menghukum dengan api, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ

“Jangan menghukum dengan hukuman yang Allah Ta’ala gunakan.”

Dan aku akan membunuh mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu (Bukhari no. 3016), beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam pengiriman pasukan kemudian berkata,

إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ

“Jika engkau menemukan si fulan dan si fulan, maka bakarlah keduanya dengan api.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika hendak keluar,

إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا

“Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali Allah. Jika kalian menemukan mereka berdua, bunuhlah keduanya.”

Yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa tidak boleh menghukum (menyiksa) dengan api kecuali Rabb Pemilik api (yaitu Allah). Dari sini, maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membakar jin (setan) dengan api, baik hal itu dengan menggunakan alat elektrik atau selainnya.

Termasuk alasan yang membuat kami berpendapat terlarangnya hal itu adalah bahwa jin terkadang bisa bersembunyi dengan cepat, sehingga rasa sakit karena api itu akan mengenai manusia yang terkena gangguan jin itu sendiri. Hal ini bisa menyebabkan kecacatan pada diri orang yang kesurupan, menjadi lumpuh, atau yang lainnya. Namun boleh bagi peruqyah untuk mengancam dengan api saja.

Adapun menggunakan peralatan kecil yang hanya menimbulkan getaran, maka itu boleh, karena tidak ada api yang menyala.

***

Diselesaikan ba’da tarawih, Sint-Jobskade NL, 7 Ramadhan 1439/ 23 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1]Diterjemahkan dari: Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 106, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/42215-meruqyah-dengan-menggunakan-api-bolehkah.html

Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?

Jawaban:

Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.

Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.

***

Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/43580-meruqyah-perempuan-yang-sedang-haidh.html

Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air

Dalam melakukan praktek pengobatan dengan ruqyah, hendaknya seseorang senantiasa berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi, dan bahkan terdapat unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan dunia klenik dan perdukunan.

Dalam tulisan kali ini, kami akan membahas beberapa praktek kaum muslimin dalam meruqyah dengan menggunakan (media) air dan rincian hukumnya masing-masing.

Membacakan ayat Al-Qur’an ke air, kemudian diminum

Caranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,

اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ

“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.]

Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.

Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam [1] dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah [2].

Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.

Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.

Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.

Menggunakan air ruqyah untuk mandi

Diperbolehkan menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.

Sebagian orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.

Menggunakan air kembang untuk ruqyah

Tidak terdapat keutamaan air kembang ketika digunakan untuk ruqyah. Oleh karena itu, kepada para peruqyah dinasihatkan untuk tidak menganjurkan orang yang akan diruqyah (pasien) agar menyediakan air kembang. Bahkan kita katakan, air biasa itulah yang lebih baik. Hal ini karena para dukun memerintahkan kliennya untuk menyediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut terdapat unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.

Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut diminum atau dipakai untuk mandi

Terdapat praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin, terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat Al-Qur’an.

Perbuatan semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan sebagai hujjah.

Demikian pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an (dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut.

Perbuatan yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.

Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu, baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya, yaitu sama-sama tidak diperbolehkan. [4]

***

Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/44001-bentuk-bentuk-ruqyah-dengan-menggunakan-air.html

Ruqyah dengan Madu, Habbatus Sauda dan Minyak Zaitun

Dalam pengobatan dengan metode rukyah, terkadang kita jumpai praktek-praktek yang menggabungkannya dengan metode thibbun nabawi lainnya. Misalnya, rukyah dengan memanfaatkan madu atau minyak zaitun. Oleh karena itu, berikut bahasan singkat tentang praktik tersebut. Semoga bermanfaat.

Rukyah dengan Memanfaatkan Madu

Madu merupakan salah satu obat yang bermanfaat. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ؛ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl [16]: 68-69)

Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mendorong umatnya untuk berobat dengan madu. Akan tetapi, kesembuhan orang yang terkena sihir tidaklah bergantung kesembuhannya dengan madu, bahkan mayoritas mereka tidaklah membutuhkannya.

Adapun yang banyak dinukil tentang pemanfaatan madu pada orang yang terkena gangguan sihir adalah jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan (kepada korban), maka korban tersebut diberikan minuman yang dicampur sedikit madu. Kalaupun tidak diberikan madu, itu pun sudah mencukupi.

Oleh karena itu, jika seorang perukyah menjadikan madu ini sebagai media pokok, maka bisa jadi karena dua sebab.

Pertama, ketidaktahuannya tentang metode penyembuhan (rukyah) orang yang terkena sihir.

Kedua, bisa jadi karena didorong oleh maksud duniawi, yaitu ingin menjadikannya sebagai bisnis sampingan dan mengambil harta orang lain (korban) secara batil. Hal ini tampak lebih jelas jika perukyah tersebut juga berjualan madu.

Oleh karena itu, barangsiapa yang membuka pintu ini, berarti dia bermaksud mengambil harta manusia dengan jalan dan metode tersebut. Jika itu yang terjadi, hendaknya kaum muslimin meninggalkannya.

Rukyah dengan Memanfaatkan Habbatus Sauda

Habbatus sauda termasuk bahan obat yang banyak digunakan. Disebut juga dengan habbatul barakah atau syuuniz (dalam bahasa Persia).

Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ . قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ

“Sungguh dalam habbatus sauda itu terdapat penyembuh segala penyakit kecuali as-saam.” Aku (‘Aisyah) bertanya, “Apakah as-saam itu?” Beliau menjawab, “Kematian.” (HR. Bukhari no. 5687)

Para ulama telah menjelaskan kandungan hadis tersebut dalam tulisan-tulisan (kitab) mereka. Serta memotivasi kaum muslimin untuk memanfaatkannya sebagai bahan makanan dan minuman. Dan jika seseorang tertimpa suatu penyakit fisik, hendaklah meminta keterangan dari dokter terpercaya ketika hendak berobat dengannya.

Adapun jika seseorang terkena gangguan jin dan sihir, maka habbatus sauda tersebut tidaklah dibutuhkan. Karena penyembuhan dari gangguan-gangguan tersebut hanyalah dengan rukyah melalui ayat-ayat Alquran atau doa yang terdapat dalam As-Sunnah, disertai menghadapkan hati sepenuhnya kepada Allah Ta’ala.

Jika menjadikan habbatus sauda atau minyaknya sebagai bahan obat yang bersifat umum, maka tidak ada masalah. Yang tidak tepat adalah menjadikan habbatus sauda sebagai bahan (obat) pokok untuk menyembuhkan gangguan sihir dan gangguan jin.

Rukyah dengan Memanfaatkan Minyak Zaitun

Minyak zaitun banyak digunakan untuk memasak dan juga sebagai minyak. Allah Ta’ala berfirman,

وَشَجَرَةً تَخْرُجُ مِنْ طُورِ سَيْنَاءَ تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ وَصِبْغٍ لِلْآكِلِينَ

“Dan pohon kayu keluar dari Thursina (pohon zaitun), yang menghasilkan minyak, dan makanan bagi orang-orang yang makan.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 20)

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ

“Makanlah zaitun, dan gunakanlah minyaknya. Karena zaitun itu berasal dari pohon yang mengandung keberkahan.” (HR. Tirmidzi no. 1851 dan Ibnu Majah no. 3319, shahih)

Karena zaitun itu bisa digunakan sebagai minyak, maka perukyah bisa saja memanfaatkan minyak zaitun ketika merukyah dalam bentuk berikut ini:

Pertama, jika pasien yang terkena gangguan jin tersebut mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, sehingga minyak zaitun tersebut dapat meringankan rasa sakitnya.

Ke dua, jika jin tersebut diketahui terdapat di anggota tubuh tertentu, misalnya punggung, paha, leher, atau tangan, maka bagian tubuh tersebut dapat diolesi minyak zaitun pada malam hari.

Adapun jika jin tersebut menyebabkan gangguan pada akalnya, minyak zaitun tersebut tidaklah dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi peruqyah untuk menyarankan penggunaan minya zaitun kepada semua orang yang terkena gangguan jin, sihir atau ‘ain, tanpa melihat terlebih dahulu kondisi orang tersebut.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita hidayah dan taufik.

***

Sint-Jobskade 718 NL, 20 Dzulhijjah 1439/ 1 September 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/44586-rukyah-dengan-madu-habbatus-sauda-dan-minyak-zaitun.html

Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya

Penyakit ‘ain itu nyata adanya. Pandangan mata bisa menyebabkan orang lain sakit, atau bahkan meninggal. Tentunya penyakit ‘ain ini begitu berbahaya dan menakutkan. Lalu bagaimana sebenarnya hakekat ‘ain, bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana menghindarinya? Simak pemaparan singkat ini.

Apakah penyakit ‘ain itu?

‘Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. Disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Hasan:

إصابة العائن غيرَه بعينه

“Seorang yang memandang, menimbulkan gangguan pada yang dipandangnya” (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid, hal. 69).

Dijelaskan oleh Al Lajnah Ad Daimah:

مأخوذة من عان يَعين إذا أصابه بعينه ، وأصلها : من إعجاب العائن بالشيء ، ثم تَتبعه كيفية نفْسه الخبيثة ، ثم تستعين على تنفيذ سمها بنظرها إلى المَعِين

“‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yang artinya: terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).

Gangguan dari ‘ain bisa berupa penyakit, kerusakan atau bahkan kematian.

Penyakit ‘ain benar adanya!

Setelah mengetahui definisi dari ‘ain, mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya: “Ah, mana mungkin sekedar memandang akan menimbulkan penyakit?!”, “bagaimana bisa sekedar pandangan membuat seseorang mati?”. Atau bahkan sebagian orang mengingkari adanya ‘ain karena tidak masuk akal. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

العين حق، ولو كان شيء سابق القدر سبقته العين

“Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa” (HR. Muslim no. 2188).

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ العَيْنِ

Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memintaku agar aku diruqyah untuk menyembuhkan ‘ain” (HR. Muslim no.2195).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ

“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain” (HR. Al Bazzar dalam Kasyful Astar [3/ 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206).

Dan kabar Nabawi ini wajib kita imani, bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan pernah terjadi. Dan tentunya sangat mudah bagi Allah untuk membuat adanya penyakit yang semisal ‘ain ini. Dan nyata penyakit ini juga banyak disaksikan adanya oleh orang-orang, yaitu ketika didapati adanya orang-orang yang jatuh sakit secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas.

Sebab terjadinya penyakit ‘ain

‘Ain terjadi karena adanya hasad (iri; dengki) terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Orang yang memiliki hasad terhadap orang lain, lalu memandang orang tersebut dengan pandangan penuh rasa hasad, ini bisa menyebabkan penyakit ‘ain. Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan:

وقد أمر الله نبيَّه محمَّداً صلى الله عليه وسلم بالاستعاذة من الحاسد ، فقال تعالى : ومن شر حاسد إذا حسد ، فكل عائن حاسد وليس كل حاسد عائنا

“Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta perlindungan dari orang yang hasad. Dalam Al Qur’an: ” … dan dari keburukan orang yang hasad” (QS. Al Falaq: 5). Maka setiap orang yang menyebabkan penyakit ain mereka adalah orang yang hasad, namun tidak semua orang yang hasad itu menimbulkan ‘ain” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/271).

Pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain. Dalam hadits dari Abu Umamah bin Sahl, ia berkata:

اغتسل أَبِي سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ بِالْخَرَّارِ، فَنَزَعَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ وَعَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ يَنْظُرُ، قَالَ: وَكَانَ سَهْلٌ رَجُلاً أَبْيَضَ، حَسَنَ الْجِلْدِ، قَالَ: فَقَالَ عَامِرُ بْنُ رَبيعَةَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلا جِلْدَ عَذْرَاءَ، فَوُعِكَ سَهْلٌ مَكَانَهُ، فَاشْتَدَّ وَعْكُهُ، فَأُتِي رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأُخْبِرَ أَنَّ سَهْلاً وُعِكَ وَأَنَّهُ غَيرُ رَائِحٍ مَعَكَ يَا رسول الله، فَاَتَاهُ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ سَهْل بالَّذِي كَانَ مِنْ شَأنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، فَقَالَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم -: “عَلاَمَ يَقْتُلُ أًحَدُكمْ أَخَاهُ؟ أَلا بَرَّكْتَ؟، إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، تَوَضَّأْ لَهُ”. فَتَوَضَأَ لَهُ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ، فَرَاحَ سَهْل مَعَ رَسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

“Suatu saat ayahku, Sahl bin Hunaif, mandi di Al Kharrar. Ia membuka jubah yang ia pakai, dan ‘Amir bin Rabi’ah ketika itu melihatnya. Dan Sahl adalah seorang yang putih kulitnya serta indah. Maka ‘Amir bin Rabi’ah pun berkata: “Aku tidak pernah melihat kulit indah seperti yang kulihat pada hari ini, bahkan mengalahkan kulit wanita gadis”. Maka Sahl pun sakit seketika di tempat itu dan sakitnya semakin bertambah parah. Hal ini pun dikabarkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “Sahl sedang sakit dan ia tidak bisa berangkat bersamamu, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjenguk Sahl, lalu Sahl bercerita kepada Rasulullah tentang apa yang dilakukan ‘Amir bin Rabi’ah. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Mengapa seseorang menyakiti saudaranya? Mengapa engkau tidak mendoakan keberkahan? Sesungguhnya penyakit ‘ain itu benar adanya, maka berwudhulah untuknya!”. ‘Amir bin Rabi’ah lalu berwudhu untuk disiramkan air bekas wudhunya ke Sahl. Maka Sahl pun sembuh dan berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ [2/938] dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/149]).

Dalam hadits ini ‘Amir bin Rabi’ah memandang Sahl bin Hunaif dengan penuh kekaguman, sehingga menyebabkan Sahl terkena ‘ain. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

وإذا كان العائن يخشى ضرر عينه وإصابتها للمعين، فليدفع شرها بقوله: اللهم بارك عليه

“Orang yang memandang dengan pandangan kagum khawatir bisa menyebabkan ain pada benda yang ia lihat, maka cegahlah keburukan tersebut dengan mengucapkan: Allahumma baarik ‘alaih” (Ath Thibbun Nabawi, 118).

Ain bisa terjadi pada benda mati

Para ulama mengatakan bahwa benda mati juga bisa terkena ‘ain. Benda mati yang terkena ‘ain bisa mengakibatkan rusak atau hancur secara tiba-tiba. Wa’iyyadzu billah. Dalam hadits, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa:

اللهم إني أسألك العفو والعافية في ديني ودنياي وأهلي ومالي

“Ya Allah, aku meminta ampunan dan keselamatan pada agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku” (HR. Abu Daud no.5074, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ إِنْ تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنْكَ مَالًا وَوَلَدًا

“Dan mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu “masyaAllah, laa quwwata illaa billah”. Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan” (QS. Al Kahfi: 39).

Para ulama menjadikan ayat ini dalil bahwa harta bisa terkena ain dan boleh diruqyah ketika terkena ‘ain. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:

قال بعض السلف: من أعجبه شيء من حاله، أو ماله، أو ولده فليقل: ما شاء لا قوة إلا بالله ـ وهذا مأخوذ من هذه الآية الكريمة

“Sebagian salaf mengatakan: orang yang kagum pada keadaannya atau hartanya atau pada anaknya, hendaknya ucapkan maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah. Ini diambil dari ayat yang mulia ini” (Tafsir Ibnu Katsir).

Cara mencegah agar pandangan kita tidak menimbulkan penyakit ‘ain

Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk mencegah ‘ain ketika melihat suatu hal yang menakjubkan pada orang lain, mengucapkan:

ما شاء الله لا قوة إلا بالله

/laa haula walaa quwwata illa billah/

Namun pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat.

Dari sisi orang yang memandang, hadits-hadits menunjukkan bahwa untuk mencegah ‘ain adalah dengan tabriik (mendoakan keberkahan), misalnya mengucapkan: “baarakallahu fiik” (semoga Allah memberkahimu) atau “baarakallahu laka” (semoga Allah memberkahimu). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رأى أحدكم من نفسه و أخيه ما يعجبه فليدع بالبركة فإن العين حق

“jika salah seorang dari kalian melihat pada diri saudaranya suatu hal yang menakjubkan maka doakanlah keberkahan baginya, karena ‘ain itu benar adanya” (QS. An Nasa-i no. 10872, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Dan yang paling penting agar tidak menimbulkan penyakit ‘ain pada diri orang lain adalah menghilangkan rasa hasad kepada orang lain. Karena hasad itu tercela. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَباغضوا ، و لا تَقاطعوا ، و لا تَدابَروا ، و لا تَحاسَدُوا ، و كونوا عبادَ اللهِ إخوانًا

“Janganlah kalian saling membenci, saling memutus hubungan, saling menjauh, saling hasad. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara” (HR. Bukhari no. 6076, Muslim no.2559).

Dan hasad kepada nikmat yang didapatkan orang lain, berarti tidak ridha kepada keputusan Allah dan pembagian rezeki oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. An Nisa’: 32).

Cara agar kita tidak terkena ‘ain

Hal pertama yang perlu dilakukan agar terhindar dari penyakit ‘ain adalah menghindari sikap suka pamer, dan berhias diri dengan sifat tawadhu‘. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

“Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling merendah diri agar tidak ada seorang pun yang berbangga diri pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865).

Sebisa mungkin hindari menyebut-nyebut kekayaan, kesuksesan usaha, kebahagiaan keluarga, juga memamerkan foto diri, foto istri/suami, foto anak, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan iri-dengki dari orang yang melihatnya. Atau juga yang bisa menyebabkan kekaguman berlebihan dari orang yang melihatnya. Karena pandangan kagum juga bisa menyebabkan ‘ain, sebagaimana sudah disebutkan.

Kemudian di antara upaya pencegahan penyakit ‘ain adalah dengan menjaga dan memelihara semua kewajiban dan menjauhi segala larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir doa, dan ta’awudz (doa perlindungan) yang disyariatkan. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30).

Allah Ta’ala juga berfirman:

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar Ra’du: 28)

Rutinkan dzikir-dzikir pagi dan sore, serta dzikir-dzikir harian seperti dzikir keluar/masuk rumah, rumah, dzikir keluar/masuk kamar mandi, dzikir hendak tidur atau bangun tidur, dzikir keluar rumah, dzikir naik kendaraan, dzikir ketika akan makan, dzikir setelah shalat, dan lainnya.

Diantara dzikir pencegah ‘ain yang bisa dibaca kepada anak-anak agar tidak terkena ‘ain adalah sebagaimana yang ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan Hasan dan Husain dengan doa:

أُعِيذُكما بكلِماتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِن كلِّ شيطانٍ وهامَّةٍ، ومِن كلِّ عينٍ لامَّةٍ

/u’iidzukuma bikalimaatillahit taammah, min kulli syaithaanin wa haamah wa min kulli ‘ainin laamah/

“Aku meminta perlindungan untuk kalian dengan kalimat Allah yang sempurna, dari gangguan setan dan racun, dan gangguan ‘ain yang buruk”. Lalu Nabi bersabda: “Dahulu ayah kalian (Nabi Ibrahim) meruqyah Ismail dan Ishaq dengan doa ini” (HR. Abu Daud no. 4737, Ibnu Hibban no.1012, dishahihkan Syu’ain Al Arnauth dalam Takhrij Ibnu Hibban).

Cara mengobati penyakit ‘ain

Adapun orang yang terlanjur terkena ‘ain maka yang pertama kali harus dilakukan adalah bersabar. Hendaknya ia meyakini bahwa penyakit ‘ain itu terjadi atas izin Allah. Allah Ta’ala berfirman:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At Taghabun: 11).

Dan hendaknya ia bertawakkal hanya kepada Allah. Ia meyakini bahwa satu-satunya yang bisa menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ

jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).

Jika orang yang terkena ‘ain bertawakkal kepada Allah sepenuhnya, maka pasti Allah akan sembuhkan. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah pasti Allah akan penuhi kebutuhannya” (QS. Ath Thalaq: 3).

Dan hendaknya orang yang terkena ‘ain mengusahakan sebab-sebab yang bisa menyembuhkan penyakit ‘ain, diantaranya:

  1. Mandi dari air bekas mandi orang yang menyebabkan ‘ain

Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

العين حق ولو كان شيء سابق القدر لسبقته العين ، وإذا استغسلتم فاغسلوا

“‘Ain itu benar adanya. Andaikan ada perkara yang bisa mendahului takdir, maka itulah ‘ain. Maka jika kalian mandi, gunakanlah air mandinya itu (untuk memandikan orang yang terkena ‘ain)” (HR. Muslim no. 2188).

  1. Mandi dari air bekas wudhu orang yang menyebabkan ‘ain

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah bin Sahl di atas. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir bin Rabi’ah untuk berwudhu dan menyiramkan air wudhunya kepada Sahl yang terkena ‘ain. Dalam riwayat yang lain:

فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ

“Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir untuk berwudhu. Lalu Amir membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikunya, dan membasuh kedua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menyiramkannya kepada Sahl” (HR. An Nasa’i no. 7617, Ibnu Majah no. 3509, Ahmad no. 15980, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata :

كانَ يُؤمَر العائِنُ، فيتوضّأُ، ثم يَغْتَسِلُ منه المَعِينُ

“Dahulu orang yang menjadi penyebab ‘ain diperintahkan untuk berwudhu, lalu orang yang terkena ‘ain mandi dari sisa air wudhu tersebut” (HR Abu Daud no 3885, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2522).

  1. Ruqyah syar’iyyah

Sebagaimana hadits dari Asma bintu Umais radhiallahu’anha, ia berkata:

يا رسول الله ، إن بني جعفر تصيبهم العين ، أفنسترقي لهم ؟ ، قال : نعم ، فلو كان شيء سابق القدر لسبقته العين

“Wahai Rasulullah, Bani Ja’far terkena penyakit ‘ain, bolehkah kami minta mereka diruqyah? Nabi menjawab: iya boleh. Andaikan ada yang bisa mendahului takdir, itulah ‘ain” (HR. Tirmidzi no.2059, Ibnu Majah no. 3510, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Ada beberapa cara meruqyah orang yang terkena ‘ain, diantaranya dengan membacakan doa yang ada dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam merasakan sakit, Malaikat Jibril meruqyahnya dengan doa:

باسْمِ اللهِ يُبْرِيكَ، وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ، وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إذَا حَسَدَ، وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ

/bismillahi yubriik, wa min kulli daa-in yasyfiik, wa min syarri haasidin idza hasad, wa syarri kulli dzii ‘ainin/

(dengan nama Allah, engkau mendapatkan keberkahan. Allah menyembuhkanmu dari segala penyakit dan dari keburukan orang yang hasad dan keburukan orang yang menyebabkan ‘ain) (HR. Muslim no.2185).

Atau membaca doa-doa ruqyah dari hadits-hadits shahih yang lainnya, serta ayat-ayat Al Qur’an. Dan semua ayat-ayat Al Qur’an bisa untuk meruqyah.

Demikian pemaparan singkat mengenai penyakit ‘ain. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari keburukan penyakit ‘ain. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51176-mengenal-penyakit-ain-pencegahannya-dan-pengobatannya.html

Setan Terus Makan Bersama Hingga Ia Ucap Bismillah

TERDAPAT banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya,

[1] Perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020).

[2] Peringatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018).

Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).”

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).

INILAH MOZAIK

Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa Saja Simak selengkapnya disini.

Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)

Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa Saja

Sebagian orang menganggap bahwa ruqyah hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja seperti ustadz atau kyai. Sehingga ketika seseorang merasa membutuhkan ruqyah, dia selalu mencari pertolongan ustadz atau kyai tersebut. Padahal, ruqyah bukan hanya khusus bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan melakukan ruqyah mandiri.

Hakikat ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala. Sehingga kapan pun seorang muslim tertimpa musibah dengan jatuh sakit, hendaknya dia meruqyah diri sendiri kemudian menempuh usaha lainnya seperti berobat ke dokter. Sehingga ruqyah sebetulnya adalah usaha pertama yang harus ditempuh oleh seorang muslim ketika jatuh sakit, sebelum menempuh usaha atau sebab-sebab kesembuhan lainnya.

Bahkan, meminta untuk diruqyah oleh orang lain (ustadz, kyai, atau yang lain) bisa jadi mengurangi ketauhidan dan sikap tawakkal seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara umat beliau, ada orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di neraka. Siapakah mereka? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « عُرِضَتْ عَلَىَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِىَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِىَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِى سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِى فَقِيلَ لِى هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِى هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ». ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِى أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ وُلِدُوا فِى الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ. وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « مَا الَّذِى تَخُوضُونَ فِيهِ ». فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ « هُمُ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah ditampakkan kepadaku umat-umat. Aku melihat seorang Nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang Nabi yang bersamanya satu dan dua orang, serta seorang Nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku suatu jumlah yang banyak. Aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku. Tetapi dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah Musa bersama kaumnya’. Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula. Maka dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’”

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bergegas masuk ke dalam rumahnya. Maka orang-orang pun mulai membicarakan siapakah mereka itu. Di antara mereka ada yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang menjadi sahabat Rasulullah.” Ada lagi yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan Islam, sehingga mereka tidak pernah berbuat syirik sedikit pun kepada Allah.”

Mereka juga menyebutkan lagi beberapa perkara (kemungkinan) yang lain. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak meminta supaya lukanya ditempel dengan besi yang dipanaskan (baca: pengobatan dengan “kay”), dan tidak melakukan tathayyur, dan mereka pun bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari no. 5705, 5752 dan Muslim no. 220)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب، لكمال توحيدهم، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء، وهو سؤال الناس أن يرقوهم

“Hal itu karena mereka masuk surga tanpa hisab disebabkan oleh kesempurnaan tauhid yang mereka miliki. Sehingga mereka tidak pernah melakukan istirqa’, yaitu meminta untuk diruqyah oleh orang lain.” [1]

Meminta untuk diruqyah oleh orang lain dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang, karena pada diri orang yang meminta diruqyah, terdapat kecondongan dan penyandaran hati kepada selain Allah Ta’ala. Ketika meminta untuk diruqyah, hatinya cenderung lebih condong kepada seseorang yang dia mintai tolong tersebut (kyai atau ustadz) atau kepada ruqyah itu sendiri, dan bukan bersandar kepada Allah Ta’ala. Di antara indikasinya, hati seseorang merasa “lebih mantap” ketika diruqyah oleh kyai fulan. Apalagi jika disertai keyakinan-keyakinan berlebihan terhadap sosok peruqyah tersebut, misalnya ruqyah yang dilakukan kyai fulan “pasti” mujarab atau “pasti” berhasil.

Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan makna hadits di atas,

لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه

“Karena seseorang yang meminta ruqyah akan menyebabkan ketergantungan hati kepada peruqyah. Sampai-sampai dia mengangkat derajatnya lebih dari sekedar sarana (maksudnya, dia menyangka bahwa peruqyah adalah penyebab kesembuhan itu sendiri, pen.). Inilah maksud menafikan dalam hadits “tidak minta diruqyah”. Terkait dengan ruqyah, manusia bisa jadi lebih bergantung kepada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya.” [2]

Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (al-haajah) untuk meminta diruqyah, hal ini tidaklah mengapa. Dengan penekanan bahwa dia senantiasa memperhatikan kondisi hatinya, jangan sampai bergantung kepada ruqyah atau si peruqyah itu sendiri, dan kosong (lalai) dari bergantung dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena berpengaruh atau tidaknya ruqyah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan tergantung pada ruqyah itu sendiri atau siapa yang meruqyah.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,

وهذا الحديث يدل على أن ترك الطلب أفضل وهكذا ترك الكي أفضل لكن عند الحاجة إليهما لا بأس بالاسترقاء والكي؛ لأن النبي عليه السلام أمر عائشة أن تسترقي من مرض أصابها وأمر أم أولاد جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه وهي أسماء بنت عميس رضي الله عنها أن تسترقي لهم، فدل ذلك على أنه لا حرج في ذلك عند الحاجة إلى الاسترقاء

“Hadits ini menunjukkan bahwa tidak meminta-minta itu lebih utama, demikian juga dengan meninggalkan kay. Akan tetapi, ketika keduanya dibutuhkan, tidak mengapa meminta ruqyah dan melakukan kay. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah untuk meminta ruqyah ketika dia jatuh sakit. Dan Nabi juga memerintahkan ibu dari anak-anak Ja’far bin Abi Thalib, yaitu Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha, untuk memintakan ruqyah bagi mereka. Hal ini semua menunjukkan, bahwa tidak mengapa meminta ruqyah ketika betul-betul dibutuhkan.” [3] [Selesai]

***

Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
A

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31917-tiga-kesalahpahaman-tentang-ruqyah-02.html

5 Dalil Pelipur Lara tentang Sakit Penggugur Dosa

SAHABAT ku yang semoga dirahmati Allah Ta’ala, insya Allah pada kesempatan ini, saya ingin mengulas bahwa sakit yang diterima oleh seorang MUSLIM yang BERIMAN lagi BERTAKWA adalah PENGGUGUR DOSA. Saya coba berikan beberapa dalil penguat:

“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan sejenisnya, melainkan Allah akan mengugurkan bersamanya dosa-dosanya seperti pohon yang mengugurkan daun-daunnya”. (HR. Bukhari no. 5660 dan Muslim no. 2571).

“Tidaklah seseorang muslim ditimpa keletihan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegundah-gulanaan hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahannya”. (HR. Bukhari no. 5641).

“Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengan dosa-dosanya”. (HR. Muslim no. 2573).

“Bencana senantiasa menimpa orang mukmin dan mukminah pada dirinya, anaknya dan hartanya, sehingga ia berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada kesalahan pada dirinya”. (HR. Tirmidzi no. 2399, Ahmad II/450, Al-Hakim I/346 dan IV/314, Ibnu Hibban no. 697, disahihkan Syeikh Albani dalam kitab Mawaaridizh Zham-aan no. 576).

“Sesungguhnya Allah benar-benar akan menguji hamba-Nya dengan penyakit, sehingga ia menghapuskan setiap dosa darinya”. (HR. Al-Hakim I/348, dishohihkan Syeikh Albani dalam kitab Shohih Jamiis Shoghirno.1870).

Kiranya 5 dalil di atas dapat memperkuat penjelasan bahwa SAKIT yang kita hadapi adalah penggugur dosa, namun perlu diingat bahwa tetap ada syarat agar sakit itu benar-benar menjadi penggugur dosa. Syaratnya adalah: ikhlas dan konsisten beribadah.

Mungkin kita pernah saksikan si rumah sakit bahwa ada beberapa orang pasien yang menggunakan kursi roda tetap berupaya menunaikan salat berjemaah di masjid seperti yang lainnya. Seolah SAKIT yang diderita tidak menjadi penghalang baginya. Ia tetap konsisten beribadah dan semoga di hatinya tumbuh rasa keikhlasan.

Sahabat sekalian, iblis laknatuLLah itu sangat tidak menyukai jika kita sebagai manusia dekat dengan Allah Ta’ala dan mendapatkan berbagai kemurahan dari Allah Ta’ala, sehingga berbagai cara ia lakukan agar penggugur dosa yang sedang kita jalani di dunia tidak menimbulkan efek kebaikan bagi kita, melainkan hanya derita sakit yang ada.

Iblis meniupkan sebuah rasa dalam hati kita untuk tidak menerima sakit yang kita derita melalui berbagai macam media, misal seseorang yang berkunjung dan berkata-kata yang melemahkan mental sehingga membuat kita tidak menerima keadaan. Sepertinya selalu ada saja orang uang seperti ini dalam kehidupan. Atau dengan media lainnya, karena iblis akan berupaya dengan berbagai macam cara agar kita tidak ikhlas.

Selanjutnya, iblis menawarkan beberapa rukhsoh SAKIT dalam hati kita, sehingga hati kita membenarkan bahwa meninggalkan ibadah ketika sakit merupakan RUKHSOH (kemudahan) yang diperbolehkan oleh Allah Ta’ala. Padahal Allah Ta’ala telah menetapkan kemudahan bagi seseorang untuk beribadah ketika sakit, melalui berbagai macam cara yang tidak memberatkan. Ingat tetap menjalankan ibadah dengan cara yang tidak memberatkan bukan meninggalkan ibadah.

Sehingga, hasilnya dapat kita lihat bersama, banyak saudara-saudara kita yang terbuai untuk meninggalkan salat yang didukung oleh pengunjung atau yang menemani kita yang sedang sakit dengan mengatakan “Allah Ta’ala MAHA MENGETAHUI bahwa kamu sedang SAKIT, tidak apa asal jangan keterusan”. Saya hanya menyatakan seyogyanya si pengunjung dan yang menemani orang sakit itu memotivasi ibadah karena kita tidak pernah tau, mungkin ajalnya telah dekat dipembaringan.

Tidak kah mengerikan ketika kita mengatakan hal demikian yang membuat saudara kita yang sedang sakit lalai dalam ibadah, kita dicap oleh Allah Ta’ala sebagai orang-orang yang menghalang-halangi manusia dari ketaatan kepada Allah Ta’ala. Naudzubillah.

Maka 2 nasihat yang harus kita sampaikan ketika kita menjenguk seseorang yang sakit, agar kita dapat menjadi jalan kebaikan bagi seseorang yang sedang Allah Ta’ala kehendaki untuk mendapatkan kebaikan berupa pengguguran dosa adalah ikhlaskan hati bahwa semua kehendak Allah Ta’ala dan tetaplah konsisten dalam beribadah, sesungguhnya ada kebaikan di hadapan kita ketika kita mampu melalui derita sakit ini, yaitu: penggugur dosa, di mana kelak penggugur dosa inilah yang akan diharapkan oleh semua jiwa ketika di yaumul hisab. Jangan sia-siakan hanya karena bisikan iblis yang tidak rida atas diri kita.

Wallahu a’lam. [Oleh. Maulana Ishak, S.Pi, Alumni MSP IPB angkatan 43, Relationship Manajemen Rumah Zakat, Ex. Staff Khusus Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS]

INILAH MOZAIK

Jihad dan Membangun Masjid Termasuk Amalan Muta’addi

Contoh amalan muta’addi lainnya adalah jihad, berjaga di jalan Allah, hingga membangun masjid.

Contoh Amalan Muta’addi #03: Jihad di jalan Allah

Jihad yang dimaksud di sini adalah berperang melawan orang kafir.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,

قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا يَعْدِلُ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ قَالَ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». قَالَ : فَأَعَادُوْا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا . كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ : « لَا تَسْتَطِيْعُوْنَهُ ». وَقَالَ فِيْ الثَّالِثَةِ : « مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللهِ . لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى» .

Ada yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apa yang setara dengan jihad fii sabiilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Para sahabat mengulangi pertanyaan tersebut dua kali atau tiga kali, dan Nabi tetap menjawab, “Kalian tidak bisa (mengerjakan amalan yang setara dengan jihad).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kali yang ketiga, “Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah itu seperti orang yang berpuasa, shalat, dan khusyu’ dengan (membaca) ayat-ayat Allah. Dia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya sampai orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala itu kembali.” (HR. Bukhari, no. 2635 dan Muslim, no. 1878)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

وَالْجِهَادُ مَقْصُودُهُ أَنْ تَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَأَنْ يَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ؛ فَمَقْصُودُهُ إقَامَةُ دِينِ اللَّهِ

“Tujuan jihad adalah agar kalimat Allah tinggi, dan agar agama semuanya milik Allah, yaitu maksud tujuannya agar agama Allah tegak (di muka bumi).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:170)

Contoh Amalan Muta’addi #04: Berjaga di jalan Allah

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَيْنَانِ لاَ تَمَسُّهُمَا النَّارُ عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

“Dua mata yang tidak akan tersentuh oleh api neraka yaitu mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam (begadang) untuk berjaga-jaga (dari serangan musuh) ketika berperang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 1639. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Contoh Amalan Muta’addi #05: Membangun Masjid

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)

Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ

Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450 dan Muslim, no. 533).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah: (1) ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan; (2) anak shalih yang ia tinggalkan; (3) mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan; (4) masjid yang ia bangun; (5) rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun; (6) sungai yang ia alirkan; (7) sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup. Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Referensi:

Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahil. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Madarul Wathan.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya.
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21374-jihad-dan-membangun-masjid-termasuk-amalan-mutaaddi.html

Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?

Pada asalnya, semua masjid itu setara keutamaannya kecuali 3 masjid yaitu masjid Nabawi, masjid Al Haram dan masjid Al Aqsha. Karena 3 masjid ini disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram” (HR. Muslim no. 1394)

Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda:

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram. SHalat di masjid Al Haram lebih baik daripada 100.000 shalat di tempat lain” (HR. Ibnu Majah no.1406, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Janganlah kalian menempuh perjalanan jauh kecuali menuju ke tiga masjid: masjidku ini (Masjid Nabawi), masjid Al Haram, dan masjid Al Aqsha” (HR. Bukhari no. 1115 dan Muslim no. 1397)

Namun untuk masjid selain 3 masjid ini, para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai masjid yang lebih afdhal untuk kita datangi sebagai tempat kita menunaikan ibadah shalat.

Masjid Yang Lebih Dekat

Para ulama menganjurkan untuk mengutamakan masjid yang lebih dekat dengan rumah kita sebagai tempat kita menunaikan ibadah shalat.  Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

يُصَلِّ الرجلُ في المسجِدِ الذي يلِيه ، ولا يَتَّبِعُ المساجِدَ

Hendaknya seseorang shalat di masjid yang dekat dengannya, dan jangan mencari-cari masjid lain” (HR. Ibnu Hibban dalam Al Majruhin 2/178)

Diantara alasannya adalah, untuk tercapainya berbagai maslahah antara orang-orang yang saling bertetangga atau sesama kerabatnya. Karena yang shalat di masjid terdekat tentu adalah orang-orang yang rumahnya saling berdekatan atau bahkan sesama kerabat yang masih ada hubungan keluarga. Dengan berkumpulnya mereka di masjid yang sama akan mempererat hubungan, terbuka kesempatan untuk menunaikan hak tetangga dan hak kerabat, terbuka kesempatan untuk berbagi empati, saling membantu, saling menasehati dan maslahah lainnya.

Al Hasan Al Bashri ketika ditanya mengenai seorang lelaki yang sering shalat di masjid lain yang jauh, beliau berkata:

كانوا يحبون أن يكثر الرجل قومه بنفسه

“Mereka (para salaf) menyukai untuk sering-sering berada di tengah-tengah kaumnya”

Masjid Yang Lebih Lama

Sebagian ulama menganjurkan untuk mengutamakan masjid yang usianya lebih lama atau lebih awal dibangunnya. Dalam kitab As Shalah, Abu Nu’aim Al Fadhl bin Dukain meriwayatkan kisah Ibnu Sirin tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu. Ibnu Sirin berkata:

كنت أقبل مع أنس بن مالك من الزاوية, فإذا مر بمسجد قال: أمحدث هذا؟ فإن قلت: نعم مضى, وإن قلت:عتيق صلى

“Aku pernah bertemu Anas bin Malik di Az Zawiyah. Jika ia melewati masjid, beliau bertanya: ‘Ini masjid baru?’ Kalau saya jawab: ‘ya’, maka beliau melewatinya, namun jika saya jawab: ‘ini masjid lama’ maka beliau shalat”

Sebagian mereka berdalil dengan ayat:

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (QS. At Taubah: 108)

Di dalamnya ada isyarat untuk memilih masjid yang lebih lama.

Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menjelaskan, maksud Anas bin Malik memilih masjid yang lebih lama kemungkinan untuk mencegah keinginan orang-orang untuk membangun masjid baru tanpa kebutuhan. Karena hal ini bisa memecah-belah kaum muslimin dan membuka pintu perpecahan. Sehingga bisa jadi ketika ada orang yang tidak suka dengan si Fulan, ia pun membuat masjid sendiri sehingga ia tidak perlu shalat semasjid dengan si Fulan. Dan sudah maklum, bahwa terkumpulnya umat Islam dalam satu masjid itu lebih baik, karena dapat saling berkenalan, saling berakrab, saling menghapus kebencian, saling mengetahui keadaan satu sama lain ketika ada yang kena musibah, sakit, atau butuh pertolongan dan hal-hal lain yang sejalan dengan maqashid syar’iyyah dan sunnah fithriyyah.

Masjid Yang Lebih Sesuai Sunnah

Para ulama juga menganjurkan untuk memilih masjid yang di dalamnya ditegakkan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan benar, jauh dari perkara yang mungkar, perkara bid’ah apalagi perkara kesyirikan. Dalam rangka menjaga keistiqamahan diri menempuh jalan yang benar dalam beragama dengan senantiasa berhias dengan amalan yang sesuai sunnah. Namun seseorang hendaknya shalat di masjid kaumnya yang terdekat dengan rumahnya walaupun ada beberapa kemungkaran atau kebid’ahan di dalamnya dan di sana ia senantiasa berusaha untuk menasehati dan memperbaiki. Sehingga selain tercapai maslahah-maslahah dengan shalat di masjid terdekat, sekaligus tercapai juga maslahah dakwah. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan:

فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .

“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  • Sifatu Shalatin Nabi, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi
  • Fatawa Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/13474-masjid-mana-yang-lebih-utama-untuk-shalat.html