Shalat Jama’ah Sahkah di Selain Masjid?

Para ulama berbeda pendapat dalam hukum shalat berjamaah di tempat selain masjid dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: Boleh dilakukan di tempat selain masjid.

Ini pendapat Malik, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, ia juga madzhab Hanifiyyah.

Ibnul Qasim berkata, “Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang shalat fardhu dengan istrinya di rumahnya?” ia menjawab, “Tidak apa-apa hal itu”[1]

Imam Syafi’i –rahimahullah– berkata, “Setiap jamaah yang padanya shalat seseorang di rumahnya atau di masjid, kecil atau besar, sedikit atau banyak, maka ia sah. Dan masjid yang terbesar serta banyak jamaahnya lebih aku sukai.”[2]

Al-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyyah berkata, “Berjamaah di rumah lebih baik dari pada sendirian di masjid.”

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni[3] berkata, “Dan boleh melakukannya (shalat berjamaah) di rumah atau di padang pasir”

Dalil-dalilnya

Mereka berdalil dengan hadis-hadis berikut:

1. Hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu secara marfu, “Dan aku diberi lima perkara … “ lalu disebutkan, “Dan dijadikan bagiku bumi/tanah sebagai masjid dan tempat yang suci. Siapapun yang dari umatku yang mendapati waktu shalat maka shalatlah.”[4]

2. Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya. Terkadang saat waktu shalat datang beliau sedang berada di rumah kami. Kemudian beliau memerintahkan untuk hamparan di bawahnya, lalu beliau menyapunya dan memercikan air, dan Rasulullah shalat bersama kami menjadi imam sementara kami berdiri di belakang beliau.”[5]

3. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shalat di rumahnya dalam keadaan sakit. Beliau shalat dengan duduk sementara sekelompok orang shalat dengan berdiri di belakangnya, lalu beliau memberi isyarat agar mereka duduk.”[6]

Mereka juga berdalil dengan hadis-hadis lain, yang tidak cukup untuk disebutkan dalam kesempatan ini.

Pendapat kedua: Tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali di masjid.

Pendapat ini merupakan riwayat lain dari Imam Ahmad dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat ini, ia berkata dalam “Kitab Shalat”, “Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”[7]

Beliau juga berkata, “Dan yang kami yakin adalah tidak boleh bagi seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali karena uzur, wallahu a’lam bish shawab.”[8]

Sebagian mereka membatalkan shalat orang yang berjamaah di rumahnya. Abul Barakat (dari kalangan madzhab hambali) berkata, “Jika ia menyelisihi kemudian shalat berjamah di rumahnya, maka tidak sah, kecuali ada uzur, sesuai dengan pendapat yang dipilih bahwa meninggalkan jamaah berarti melakukan larangan.”[9]

Dalam Syarh Fathul Qadir, “Dan al-Hulwani ditanya tentang orang yang mengumpulkan anggota keluarganya kadang-kadang, apakah mendapatkan pahala berjamaah?” ia menjawab, “Tidak, ia menjadi bid’ah dan dibenci tanpa uzur.”

Dalil-dalilnya

Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berdalil dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya berjamaah dan bahwa ia hukumnya fardhu ain. Kemudian ulama madzhab Syafi’i berselisih pendapat dalam masalah mendirikan shalat berjamaah di selain masjid, apakah menggugurkan fardhu kifayahnya atau tidak? Mereka berbeda pendapat ke dalam dua pendapat: Pertama, tidak cukup mendirikannya di selain masjid untuk menegakkan perbuatan yang fardhu. Kedua, cukup jika tempatnya ramai, seperti shalat berjamah di pasar misalnya.

Ibnu Daqiq al-Ied –rahimahullah– berkata, “Yang pertama menurutku adalah yang lebih shahih. Karena asal pensyariatannya adalah shalat berjamaah di masjid. Ia adalah pensifatan yang muktabar yang tidak bisa dihilangkan.”

Pendapat ketiga: dibedakan antara yang mendengar azan, maka ia tidak sah kecuali di masjid. Dan orang yang tidak mendengar azan, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan berjamaah.

Ini pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzahiri. Ia berkata dalam “Al-Muhalla”, “Dan tidak sah salah fardhu seseorang ketika mendengar azan untuk mengerjakannya kecuali di masjid bersama imam. Jika ia sengaja meninggalkan tanpa uzur, maka shalatnya batal. Jika ia tidak mendengar azan, maka wajib baginya shalat berjamaah dengan satu orang atau lebih. Jika ia tidak mengerjakannya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ia tidak menemukan seorang pun untuk shalat bersamanya, maka ia sah, kecuali bagi yang memiliki uzur, maka juga sah jika ia meninggalkan jamaah.”[10]

Ibnu Taimiyyah berkata dalam “Al-Fatawa Al-Mishriyyah”, “Apakah orang yang shalat berjamaah di rumahnya, gugur darinya kewajiban datang ke masjid? Dalam masalah ini terdapat perselisihan, dan hendaknya tidak meniggalkan jamaah di masjid kecuali ada uzur.”[11]

Penutup

Alangkah baiknya jika kita tutup pembahasan ini dengan perkataan Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam “Kitab Shalat”:

“Siapapun yang memperhatikan sunnah dengan baik, akan jelas baginya bahwa mengerjakannya di masjid hukumnya fardhu ain. Kecuali jika ada halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah. Maka tidak datang ke masjid tanpa uzur, sama dengan meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur. Dengan demikian saling bersepakatlah hadis-hadis dan ayat-ayat.”

Dan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan sampai kabarnya kepada penduduk Mekah, Suhail bin Amr berkhutbah –ketika itu Itab bin Usaid menjadikannya gubernur di Mekkah, ia sembunyi dari mereka karena takut. Kemudain Suhail mengeluarkannya saat penduduk Mekah telah kuat dalam Islam- kemudian Itab bin Usaid berkhutbah, “Wahai penduduk Mekah, tidak sampai kepadaku salah seorang diantara kalian yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali akan dipukul lehernya.” Para sahabat Nabi pun berterima kasih kepadanya atas perbuatan ini dan semakin menambah derajatnya di mata mereka. Dan yang aku yang yakini, tidak boleh seorang pun meninggalkan jamaah di masjid kecuali kerena uzur, wallahu ‘alam bish-shawab.”

Catatan

Setelah tetap bahwa tidak boleh meniggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali bagi yang memiliki uzur, maka kemudian hendaknya diperhatikan tiga perkara berikut:

  1. Orang yang ketinggalan shalat berjamaah di masjid dan ia memperkirakan tidak ada yang dapat shalat bersamanya di masjid, maka yang lebih baik baginya adalah kembali ke rumah dan shalat berjamaah beserta keluarganya.
  2. Dalam kondisi safar dan bepergian bersama keluarga, maka ia hendaknya shalat berjamaah bersama keluarganya.
  3. Jika tertinggal shalat berjamaah di masjid yang dekat, maka hendaknya ia shalat di masjid yang lain dengan tanpa memberatkan dan ia yakin akan mendapatinya.

[Diterjemahkan dari kitab “Shalat al-Jama’ah, Hikamuha wa Ahkamuha”, Syaikh Dr. Shaleh bin Ghanim As-Sadlan, hal. 52-26]

Penulis: Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa, Lc

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/13053-shalat-jamaah-sahkah-di-selain-masjid.html

Setiap Kebaikan itu Sedekah (Kullu Makrufin Shodaqoh)

Setiap kebaikan itu sedekah, kullu makrufin shodaqoh.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1471

عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]

Faedah Hadits

  1. Kullu makrufin, setiap kebaikan”, kalimat ini adalah bentuk lafaz umum. Makruf adalah suatu istilah yang bentuknya memberikan kemanfaatan pada orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Bisa jadi kemanfaatannya dengan badan, dengan harta, dengan amalan, dengan nasihat, dan dengan memberikan kemaslahatan duniawi. Contoh perbuatan makruf adalah kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), berbuat baik kepada manusia dengan harta, kedudukan, menolong, memberi petunjuk pada orang yang kebingungan.
  2. Shodaqoh asalnya adalah mengeluarkan harta miliknya karena Allah Ta’ala. Shodaqoh atau sedekah ada yang wajib dan ada yang sunnah.
  3. Maksudnya kalimat “kullu makrufin shodaqoh” adalah melakukan perbuatan makruf memiliki pahala seperti pahala sedekah.
  4. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna, mencakup banyak makna, berisi nasihat bermanfaat, cukup dengan lafaz yang singkat dan jelas.
  5. Hadits ini mendorong kita untuk berbuat makruf. Berbuat makruf ini berpahala sebagaimana seseorang bersedekah.
  6. Sedekah tidak hanya dengan harta. Sedekah bisa dengan perbuatan dan lainnya seperti mendamaikan orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, membantu menaikkan barang seseorang di atas kendaraannya, kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), langkah kaki ke masjid, dan menghilangkan gangguan dari jalanan.
  7. Perbuatan makruf dapat dibagi menjadi tiga: (1) amalan badan seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, tholabul ilmi, dan mengajarkan ilmu; (2) pengorbanan harta seperti zakat, sedekah, nafkah; (3) terkumpul amalan badan dan pengorbanan harta seperti haji dan jihad di jalan Allah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019)

Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya.
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21425-setiap-kebaikan-itu-sedekah.html

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)

Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haram

Perlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu:

Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf.

Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji atau ibadah umrah, atau dalam rangka thawaf sunnah. Hal ini karena ibadah thawaf tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap masjidil haram, sebagaimana hikmah di balik disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid. 

Yang disyariatkan bagi orang yang hendak thawaf adalah dia melaksanakan thawaf, kemudian melaksanakan shalat sunnah thawaf di belakang maqam Ibrahim. Janganlah dia duduk, kecuali telah melaksanakan shalat sunnah thawaf. Dengan rangkaian ibadah tersebut, maksud dari shalat tahiyyatul masjid sudah tercapai dengan thawaf dan shalat sunnah thawaf, sehingga tidak disyariatkan lagi untuk shalat tahiyyatul masjid secara khusus. 

Inilah yang disyariatkan bagi orang-orang yang hendak thawaf. Adapun yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baru thawaf, maka tindakan ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki masjidil haram, beliau mulai dengan thawaf, sebagaimana dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu dan selainnya. 

Adapun jika seseorang mau duduk terlebih dahulu, baru thawaf, baik karena ingin istirahat terlebih dahulu; atau karena masih menunggu rombongan umrah yang lain; atau karena sebab-sebab yang lain; maka yang disyariatkan adalah dia melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

Ke dua, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah selain thawaf, misalnya untuk menunggu waktu shalat wajib, membaca Al-Qur’an, dzikir, mengahdiri majelis ilmu (pengajian), atau selainnya. 

Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan makna umum dari hadits di atas. 

Sebagian orang menyangka bahawa shalat tahiyyatul masjid itu gugur ketika memasuki masjidil haram, karena tahiyyah untuk masjidil haram adalah thawaf, bukan shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang mungkin saja karena salah paham terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ – حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ

“Perkara pertama yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai (di Makkah) adalah berwudhu, kemudian thawaf.” (HR. Bukhari no. 1614, 1641, dan Muslim no. 1235)

Maksud yang tepat dari hadits di atas adalah dianjurkan untuk memulai dengan thawaf, baik thawaf wajib atau thawaf sunnah, bagi yang memasuki masjidil haram. Dia tidak perlu shalat tahiyyatul masjid, kecuali jika memang tidak ada niat (keinginan) untuk thawaf karena ‘udzur (alasan) tertentu. 

Bukanlah maksud dari hadits ini bahwa shalat tahiyyatul masjid itu tidak disyariatkan secara mutlak ketika seseorang memasuki masjidil haram, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kaum muslimin. 

Selain itu, jika bentuk tahiyyah untuk masjidil haram adalah hanya dengan thawaf (tidak dengan shalat tahiyyatul masjid), maka ini adalah syariat yang memberatkan, yang tidak mungkin syariat Islam yang mudah ini menetapkannya. Lebih-lebih lagi jika seseorang berkali-kali memasuki masjidil haram dalam satu hari untuk shalat wajib atau yang lainnya. Bahkan, lebih-lebih lagi ketika di musim tertentu ketika jamaah di masjidil haram itu sangat ramai, seperti saat musim haji, atau di bulan Ramadhan, atau di waktu-waktu lainnya ketika jamaah sangat penuh berdesakan. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51157-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-5.html

Diantara Akhlak Para Salaf Dalam Berbicara

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah figur teladan dalam berbicara. Tutur kata beliau ringkas dan mudah dipahami. Ungkapannya lembut penuh tawadhu dan tidak berlebih-lebihan sehingga menyejukkan hati orang yang mendengarnya. Orang-orang terdahulu yang shalih dianugrahi oleh Allah kekuatan lisan untuk selalu menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu, bukan berbantah-bantahan atau berdebat yang lebih didominasi oleh hawa nafsu. Terlebih lagi ketika mereka membahas permasalahan yang ada kaitannya dengan agama, mereka sangat memuliakan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta menjadikan keduanya sebagai sumber petunjuk dalam segala permasalahan kehidupan.

Sebagaimana yang dikatakan Al-Hasan ketika dia mendengar suatu kaum yang saling berbantah-bantahan “Mereka telah bosan beribadah, ringan perkataan bagi mereka dan sedikit wara’ mereka sehingga mereka bicara”. (Dikeluarkan oleh Ahmad di dalam Az-Zuhd, hal 272).

Sebagian ulama salaf berkata:“Jika Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba maka Dia bukakan baginya pintu amalan dan Dia tutup darinya pintu jidal (perdebatan), dan jika Allah menghendaki kejelekan pada seorang hamba maka Dia tutup darinya pintu amalan dan Dia bukakan baginya pintu jidal” (Al-Hilyah, 8/361).

Demikianlah diantara akhlak generasi terdahulu yang sangat berhati-hati dalam berbicara, mereka menyadari betapa lidah tidak bertulang yang bisa menjerumuskannya pada neraka ketika ia berbicara tanpa kendali syariat. Di zaman fitnah dimana bendera-bendera Dajjal telah bermunculan, saat ini begitu menjamur orang-orang yang berbicara tanpa ilmu, mereka pandai bersilat lidah dalam memutarbalikkan kebenaran. Menjadikan agama sebagai ajang perdebatan padahal telah jelas ditegaskan dalam Kitab dan Sunnah.
Allah memerintahkan umat-Nya agar ‘mengerem’ sikap terlalu banyak berbicara yang membuat kehebohan di tengah manusia. Terkadang ‘diam itu emas’ ketika seseorang terlalu mengumbar kata-kata tanpa kebutuhan penting. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47).

Dengan mengendalikan pembicaraan niscaya lisan akan terjaga dari ketergelinciran. Terlebih lagi dengan menyibukkan lisan pada perdebatan yang bertujuan agar pendapatnya diterima orang lain tanpa landasan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan. Sikap seperti ini bukan akhlak mukmin yang mulia.
Ja’far bin Muhammad berkata: “Jauhilah diri kalian dari debat dalam agama karena hal tersebut menyibukkan hati dan menumbuhkan nifaq” (Dikeluarkan oleh Al-Ajury dalam “Asy-Syariah” hal 58).
Orang yang diberi taufiq oleh Allah niscaya ia akan bersungguh-sungguh memanfaatkan lisan dengan baik. Dia paham kapan akan diam dan kapan akan bicara. Mampu melihat situasi dan kondisi serta dengan siapa ia berbicara.
Setiap mukmin hendaknya menyadari bahwa setan senantiasa memotivasi, membisik-bisiki orang untuk berbuat melampaui batas termasuk dalam pembicaraan. Setan berambisi menjerumuskan lisan agar tergelincir yang pada akhirnya membuat manusia binasa.
Imam Ahmad mengeluarkan begitu juga Tirmidzi dari hadits Abu Umamah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Rasa malu dan diam karena takut salah adalah termasuk keimanan, dan kejelekan lidah dan banyak bicara adalah dua cabang dari kemunafikan” (Dihasankan oleh Tirmidzy dan dikeluarkan oleh Al-Hakim dan dishahihkannya).
Wallahu a’lam.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11632-diantara-akhlak-para-salaf-dalam-berbicara.html

Seruan Dari Allah Untuk Semua Manusia

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (2577), dalam kitab “Al Birr wash Shilah wal Adab”, bab “Haramnya Kezaliman” :

وَعَن أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ عَنِ النَّبِيِّ صَ اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَم فِيمَا يَروِيهِ عَن رَبِّهِ، قَالَ: “يَا عِبَادِي إِنِّ حَرَّمتُ الظُلمَ عَلَى نَفسِي، وَجَعَلتُهُ بَينَكُم مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا…”

Dari Abi Dzar rahimahullah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam apa yang Nabi riwayatkan dari Rabbnya (hadits qudsi), Allah berfirman: “Wahai hamba-Ku, sesungguuhnya Aku haramkan kezaliman atas Diriku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi”

Hadits yang agung dan panjang namun dicukupkan oleh penulis dalam satu kalimat saja. Hadits dari Abu Dzar yang terkenal diriwayatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Rabbnya. Dan adalah Abu Muslim Al-Khauali rahimahullah apabila membaca dan menyampaikan hadits ini beliau duduk dengan bertekuk lutut dalam rangka takut kepada Allah ta’ala.

Allah Tidak Menzalimi Hamba-Nya
Pada kalimat, “Allah berfirman” merupakan penetapan bahwa Allah ta’ala bisa berbicara. Sesungguhnya Allah berfirman, “Wahai hamba-hamba-Ku”, ini adalah seruan dari Allah untuk semua manusia. Makna dari kalimat, “Sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas Diriku” adalah Allah mencegah dan membersihkan diri-Nya dari kezhaliman serta menolak untuk berbuat zalim padahal Allah mampu melakukannya. Allah mampu melakukan segala sesuatu akan tetapi Allah menghalangi diri-Nya untuk berbuat kezaliman karena kezaliman merupakan suatu aib (sifat kekurangan) dan Allah tersucikan dari aib.
Hadits ini adalah dalil bahwasanya Allah mampu berbuat zalim terhadap hamba-hamba-Nya namun Allah tidak ingin berbuat zalim. Maka Allah menegaskan hal tersebut untuk menunjukkan betapa adilnya Allah.
Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

Dan Rabbmu tidaklah zalim kepada siapapun” (Q.S Al-Kahfi: 49).

وَمَا رَبُّكَ بِظُلاَّمٍ لِلعَبِيدِ

Dan Rabbmu sama sekali tidak berbuat zalim pada hamba-hamba-Nya” (Q.S Fushshilat: 46).
Meskipun kata zhullam adalah sighah mubalaghah (makna hiperbola) sehingga zhullamin bermakna sangat zalim, namun makna ayat bukanlah “Allah tidaklah berbuat sedikit zalim pada hamba-hamba-Nya” melainkan makna yang tepat adalah zalim sehingga makna yang tepat adalah “Dan Rabbmu sama sekali tidak berbuat zalim pada hamba-hamba-Nya”.
Allah Ta’ala berfirman,

لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ ۚ

Tidak ada kezaliman hari ini” (Q.S Ghafir: 17).

Pengertian dan Macam-macam Kezaliman
Maka Allah tidak zalim pada siapapun padahal Allah mampu berbuat zalim. Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

الظلم ثلاثة: فظلم لا يتركه الله، و ظلم يغفر، وظلم لا يغفر، و أما الظلم الذي لا يغفرفا الشرك لا يغفر الله، و أما الظلم الذي يغفر فظلم العبد فيما بينه و بين ربه، و أما الظلم الذي لا يترك فظلم العبد فيقتص الله بعضهم من بعد

Kezaliman ada tiga macam yaitu kezaliman yang tidak akan Allah biarkan, kezaliman yang diampuni dan tidak diampuni. Kezaliman yang tidak diampuni adalah syirik, Allah tidak mengampuni kemusyrikan. Kezaliman yang diampuni adalah kezaliman terkait hamba dan hak Rabbnya. Kezaliman yang tidak Allah biarkan adalah kezaliman antara hamba dengan hamba Allah akan kisas sebagian dengan yang lain (HR. Abu Daud At-Thalisi dalam musnadnya no. 2223, Abu Nu’aim di dalam Hilyah (6/309) dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1927).

Zalim ada tiga macam;
1. Zalim antara hamba dengan Rabbnya dan ini adalah syirik. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya kemusyrikan adalah kezaliman yang besar” (Q.S Luqman: 13).
2. Zalim antara hamba dengan hamba yakni atta’addi (melampau batas terhadap orang lain). Atta’addi mencakup tiga hal, yakni melampau batas terhadap;
a.  Harta orang lain dengan mencuri, merampok, mengambil haknya
b.  Darah orang lain dengan memukuli, melukai bahkan membunuh
C.  Nama baik dan kehormatan orang lain dengan mencaci maki, ghibah, menggunjing dan yang lain
3. Zalim terhadap diri sediri, dengan bermaksiat dan melakukan keburukan. Zalim jenis ini hukumnya haram dan termasuk salah satu dosa besar.
Kalimat “Aku haramkan kezaliman atas Diriku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian”, merupakan larangan zalim terhadap sesama manusia. Kalimat “Maka janganlah saling menzalimi” adalah taukid (penegasan) untuk kalimat “Dan Aku menjadikannya haram di antara kalian”. Zalim buruk secara syariat dan akal sehat. Orang yang berbuat kezaliman diancam dengan azab.
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا

Sungguh menyesal orang yang memikul kezaliman” (Q.S Thaha: 111).

Penulus: Atma Beauty Muslimawati

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11616-seruan-dari-allah-untuk-semua-manusia.html

Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan

Muhammad Syahrur -‘aamalallahu bimaa yastahiqquhu-, tokoh liberal yang sedang ramai dibicarakan karena menyerukan konsep halalnya zina, dia mengatakan bahwa zina yang terlarang adalah yang terang-terangan. Sedangkan yang sembunyi-sembunyi maka tidak mengapa.

Diapun mengutip ayat:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah. Itulah batasan-batasan Allah” (QS. Ath Thalaq: 1).

Dia menafsirkan “fahisyah mubayyinah” dengan “zina terang-terangan”. Mafhumnya, menurut dia, zina yang sembunyi-sembunyi itu boleh. 

Maka kita jawab:

PERTAMA, ini tafsiran yang aneh yang tidak dikenal. Baik dari kalangan para sahabat, tabi’in dan juga para ulama tafsir. Ini tafsiran dari hawa nafsu semata.

KEDUA, justru para ahli tafsir memaknai “fahisyah mubayyinah” dengan zina secara umum. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, Ibnu Zaid dan yang lainnya mengatakan:

الزنى، قال فتُخْرَج ليُقام عليها الحدّ

“Maksudnya zina, maka istri yang berzina dikeluarkan dari rumah untuk dijatuhkan hukuman hadd” (lihat Tafsir Ath Thabari).

Bahkan Ibnu Abbas dan Qatadah memaknai “fahisyah mubayyinah” adalah semua bentuk maksiat.

عن ابن عباس ( إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) والفاحشة: هي المعصية

“Dari Ibnu Abbas tentang ayat [kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], fahisyah di sini maknanya maksiat” (lihat Tafsir Ath Thabari).

Dan “mubayyinah” di sini maksudnya perbuatan tersebut jelas merupakan maksiat dan jelas keburukannya. As Sa’di menjelaskan:

{ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } أي: بأمر قبيح واضح، موجب لإخراجها، بحيث يدخل على أهل البيت الضرر من عدم إخراجها

“[kecuali mereka mengerjakan fahisyah mubayyinah], maksudnya perkara yang jelas keburukannya. Yang mewajibkan dia untuk dikeluarkan dari rumah, karena menimbulkan bahaya bagi penghuni rumah jika tidak dikeluarkan” (Tafsir As Sa’di).

Maka “mubayyinah” di sini bukan maksudnya melakukan terangan-terangan di depan banyak orang. Walaupun itu termasuk dalam cakupan. Artinya, jika ia melakukan maksiat terang-terangan tentu lebih parah dan lebih dosa lagi.

KETIGA, larangan zina bersifat mutlak untuk semua zina, tanpa pengecualian. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

KEEMPAT, di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pelaku zina dijatuhi hukuman hadd walaupun tidak terang-terangan melakukannya.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,

أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه

“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).

Ada wanita dari Bani Ghamid mengaku berzina. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَيْحَكِ اِرْجِعِي فَاسْتَغْفِرِيْ اللهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ! فَقَالَتْ: أَرَاكَ تُرِيْدُ أَنْ تُرَدِّدَنِي كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ: وَمَا ذَاكِ؟ قَالَتْ: إِنَّهَا حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَ: أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، فَقَالَ لَهَا حَتَّى تَضَعِي مَا فِي بَطْنِكِ، قَالَ: فَكَفَلَهَا رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ حَتَّى وَضَعَتْ، قَالَ: فَأَتَى النَّبِيَّ j، فَقَالَ: قَدْ وَضَعَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَ: إِذًا لاَ نَرْجُمُهَا وَنَدَعُ وَلَدَهَا صَغِيْرًا لَيْسَ لَهُ مَنْ يُرْضِعُهُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَقَالَ: إِلَيَّ رَضَاعُهُ يَا نَبِيَّ اللهِ، قَالَ: فَرَجَمَهَا.

“Celaka engkau! Pulanglah dan mintalah ampun kepada Allah serta bertaubatlah!” Kemudian wanita itu menjawab, “Aku melihat engkau menolak (pengakuan)ku sebagaimana engkau menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik.” Beliau bersabda, “Apa yang terjadi padamu?” Wanita itu menjawab, “Ini adalah kehamilan dari perzinaan.” Beliau meyakinkan, “Apakah engkau melakukannya?” Ia menjawab, “Benar.” Lalu beliau bersabda kepadanya, “Sampai engkau melahirkan apa yang engkau kandung.” (Perawi) berkata, “Lalu wanita itu ditanggung kesehariannya oleh seorang laki-laki dari Anshar sampai melahirkan.” (Perawi) melanjutkan, “Kemudian ia (laki-laki Anshar) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Perempuan Ghamidiyyah itu sudah melahirkan.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalau begitu, kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya yang masih kecil tanpa ada yang menyusui.’ Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, ‘Aku yang akan bertanggung jawab atas penyusuannya, wahai Nabi Allah.’” (Perawi) berkata, “Maka Nabi pun merajam wanita tersebut” (HR. Muslim no.1695).

Dua kasus zina di atas, pelakunya berzina diam-diam, tidak terang-terangan. Buktinya hukuman dijatuhkan atas dasar pengakuan. Andaikan mereka terang-terangan maka sudah dilaporkan oleh orang-orang, bukan karena pengakuan.

KELIMA, beda antara masalah dosa dengan masalah hadd. Terkadang pelaku dosa tidak terkena hukuman hadd, karena tidak dilaporkan atau tidak ketahuan, tapi ia tetap berdosa.

Bahkan terkadang orang yang berbuat maksiat karena tergelincir, padahal ia asalnya orang baik, maka hendaknya dimaafkan dan tidak dilaporkan kepada ulil amri agar tidak dijatuhi hadd. Namun jika sudah dilaporkan wajib dijatuhi hadd. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ

“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban 94).

dalam riwayat lain:

أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود

“Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud 4375, Dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah, 638).

An Nawawi mengatakan:

الْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ فَأَمَّا المعروف بذلك فيستحب أن لا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً

“Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidak dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri, jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16/135).

Dari sini kita paham bahwa beda antara hadd dengan dosa. Zina yang tidak ketahuan, sembunyi-sembunyi, tidak ada 4 saksi, maka memang tidak bisa dijatuhi hadd. Namun tetap pelakunya berdosa besar.

KEENAM, zina mata, zina lisan, zina hati saja dilarang. Maka bagaimana mungkin zina yang betulan malah dibolehkan jika sembunyi-sembunyi??

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

Ibnu Bathal menjelaskan: “zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).

KETUJUH, haramnya zina dalam bentuk apapun, disepakati oleh para ulama bahkan semua agama samawiyah mengharamkan zina. Haramnya zina juga disepakati oleh orang-orang berakal dan waras. Karena sangat jelas sekali kerusakan zina, jijiknya zina dan akibat-akibat buruknya bagi pribadi dan masyarakat.

Semoga Allah memberi taufik.

**

CATATAN:

Pemikiran-pemikiran Muhammad Syahrur dan juga doktor Abdul Aziz jangan disebar-sebarkan dan jangan diberi panggung. Walaupun dengan alasan diskusi atau debat.

Karena mereka juga menggunakan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mereka pelintir sesuai hawa nafsu, yang ini bisa menjadi syubhat dan fitnah bagi orang awam.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51161-menjawab-syubhat-zina-yang-terlarang-adalah-yang-terang-terangan.html

Surat Luqman Ayat 13-14, Arab Latin, Arti, Tafsir dan Kandungan

Surat Luqman ayat 13-14 adalah ayat tentang tauhid dan birrul walidain. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya.

Surat Luqman (لقمان) terdiri dari 34 ayat dan merupakan surat makkiyah. Dinamakan Surat Luqman karena memuat kisah Luqman al Hakim yang memiliki pemahaman mendalam tentang keesaan Allah dan memiliki hikmah.

Adapun secara khusus ayat 13-14 merupakan ayat tentang tauhid dan birrul walidain. Melarang berbuat syirik dan memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtua. Dan itu diajarkan Luqman kepada anaknya.

Surat Luqman Ayat 13-14 Beserta Artinya

Berikut ini Surat Luqman Ayat 13-14 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ . وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

(Wa idz qoola luqmaanu libnihii wahuwa ya’iduhu yaa bunayya laa tusyrik billaah, innasy syirka ladhulmun ‘adhiim. Wa washshoinal insaana biwaalidaihi hamalathu ummuhuu wahnan ‘alaa wahnin wa fishooluhuu fii ‘aamaini anisykurlii waliwaalidaik, ilayyal mashiir)

Artinya:
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Tafsir Surat Luqman Ayat 13-14

Tafsir Surat Luqman Ayat 13-14 ini disarikan dari Tafsir Ibnu KatsirTafsir Fi Zhilalil QuranTafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami.

Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas.

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ . وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman: 13-14)

1. Parenting Luqman Al Hakim

Surat Luqman ayat 13 ini merupakan perkataan Luqman kepada anaknya yang diabadikan Allah dalam Al Quran.

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:

Luqman adalah seorang yang istimewa. Ia bukanlah Nabi dan Rasul, tapi namanya dijadikan nama surat dalam Al Quran. Ajaran-ajaran Luqman, terutama kepada anaknya, diabadikan dalam Al Quran. Allah telah memberinya hikmah sebagaimana disebutkan dalam ayat 12 surat Luqman ini.

Dan dalam ayat 13 ini disebutkan bahwa Luqman memberikan pelajaran kepada anaknya. Dan hendaknya setiap orangtua muslim mencontoh parenting dan pendidikan anak ala Luqman ini.

2. Larangan syirik

يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.

Inilah nasehat Luqman kepada anaknya. Inilah pelajaran utama yang diberikan Luqman kepada buah hatinya. Yakni janganlah mempersekutukan Allah.

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelaskan, Luqman menasehati anaknya yang merupakan buah hatinya, maka wajarlah ia memberikan kepada orang yang paling dikasihinya itu sesuatu yang paling utama dari pengetahuannya. “Karena itulah hal pertama yang ia pesankan kepada anaknya ialah hendaknya ia menyembah Allah semata, jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Kemudian ia mengingatkan anaknya bahwa syirik adalah kezaliman yang paling besar.”

Sayyid Qutb menjelaskan, nasehat seperti ini tidak menggurui dan tidak mengandung tuduhan. Karena orang tua tidak menginginkan kepada anaknya melainkan kebaikan.

“Luqman melarang anaknya dari berbuat syirik, dan dia memberikan alasan atas larangan tersebut bahwa kemusyrikan adalah kezaliman yang besar,” terangnya dalam Tafsir Fi Zilalil Quran.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan mengapa syirik merupakan kezaliman terbesar. Zalim adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya. Sedangkan syirik, ia adalah kezaliman terbesar karena berkaitan dengan pokok aqidah, menyamakan dan menyetarakan Sang Khaliq dengan makhluk.

Sedangkan Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan bahwa bahwa syirik merupakan kezaliman terbesar karena ia memperbodoh diri sendiri.

“Memang aniaya besarlah orang kepada dirinya kalau dia mengakui ada Tuhan selain Allah, padahal selain Allah adalah makhluk. Dia aniaya atas dirinya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajaknya agar membebaskan jiwa dari segala sesuatu selain Allah,” tulis Buya Hamka.

“Jiwa yang dipenuhi tauhid adalah jiwa yang merdeka. Tidak ada sesuatupun yang bisa mengikat jiwa kecuai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila manusia menuhankan yang lain, sedang yang itu makhluk belaka, berarti manusia menjadikan dirinya budak bagi makhluk lain.”

Ayat ini juga menjadi dalil bahwa boleh bagi orangtua mengatakan “jangan” kepada anaknya. Sementara salah satu tren pendidikan dari Barat di masa modern ini ada yang melarang mengatakan “jangan.”

3. Birrul Walidain

Surat Luqman ayat 14 ini merupakan perintah untuk berbakti kepada orangtua (birrul walidain).

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya;

Kata washshoina (وصينا) artinya adalah Kami wasiatkan. Wasiat kalau berasal dari Allah, maka ia adalah perintah.

Dalam  ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orangtuanya yakni ayah dan ibunya. Allah memerintahkan menghormati dan memuliakan keduanya.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, ayat 14 ini adalah firman Allah. Setelah Dia mengabadikan perkataan Luqman kepada anaknya untuk bertauhid, Allah mengiringinya dengan perintah birrul walidain.

4. Terutama Ibu

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.

Menurut Mujahid, kata wahn (وهن) berarti penderitaan mengandung anak. Menurut Qatadah, artinya adalah kepayahan yang berlebih-lebihan. Sedangkan menurut Atha al Khurrasani artinya adalah lemah yang bertambah-tambah.

Firman Allah ini secara khusus menunjukkan betapa besar kepayahan seorang ibu tatkala mengandung anaknya. Dan setelah melahirkan, seorang ibu masih menyusui bayinya selama dua tahun. Lalu bagaimana mungkin seorang anak tidak mau berbakti kepada orangtua, terlebih ibunya?

Ayat ini juga menunjukkan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun. Minimalnya enam bulan, menurut Ibnu Abbas. Sebagaimana juga firman Allah yang lain:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS. Al Baqarah: 233)

5. Bersyukur kepada Allah dan orangtua

أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Setelah perintah bertauhid kepada Allah dan berbakti kepada orangtua, Allah menuntun hamba-Nya agar bersyukur kepada-Nya dan berterima kasih kepada kedua orangtuanya.

Mengapa lebih dulu harus bersykur kepada Allah? Karena seluruh nikmat dalam hidup ini adalah pemberian Allah. Termasuk nikmat kasih sayang orangtua, sesungguhnya yang membuat orangtua mengasihi anaknya adalah Allah.

“Syukur pertama ialah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” kata Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar. “Karena semuanya itu, sejak mengandung sampai mengasuh dan mendidik dengan tidak ada rasa bosan, dipenuhi cinta dan kasih, adalah berkat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

“Lalu bersyukurlah kepada orangtuamu. Ibu yang telah mengasuh dan ayah yang telah membela serta melindungi ibu dan anak-anaknya. Ayah yang berusaha mencari nafkah setiap hari.”

Lalu ayat ini ditutup dengan mengingatkan ke mana manusia akan kembali. Hanya kepada Allah Azza wa Jalla.

Kandungan Surat Luqman Ayat 13-14

Berikut ini adalah isi kandungan Surat Luqman Ayat 13-14:

  1. Orangtua harus mendidik anak-anaknya untuk bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Luqman mencontohkan, pendidikan utama yang harus diberikan kepada anak adalah tauhid. Larangan berbuat syirik.
  3. Menyekutukan Allah adalah kezaliman yang paling besar.
  4. Seorang anak wajib berbakti kepada kedua orangtuanya, birrul walidain. Terutama kepada ibu yang telah mengandung, melahirkan dan mengasuhnya dengan penuh susah payah.
  5. Wajib bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada orangtua.
  6. Ayat ini mengingatkan bahwa hanya kepada Allah-lah kita semua akan kembali.

Demikian Surat Luqman ayat 13-14 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan menguatkan tauhid serta birrul walidain kita. Wallahu a’lam bish shawab.

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]


Niat Puasa Tasu’a, Tata Cara, Sejarah dan Keutamaan

Puasa Tasu’a merupakan amalan khusus di bulan Muharram. Bagaimana tata cara, niat, dan sejarahnya serta apa saja keutamaan puasa ini?

***
“Kamu puasa apa? Bukannya puasa Asyura masih besok?”
“Puasa tasu’a”
“Apa itu puasa tasu’a?”
***

Dialog di atas mungkin pernah kita dengar. Menunjukkan ternyata tidak sedikit muslim yang belum tahu puasa tasu’a. Karena tidak tahu, maka mereka pun tidak mengamalkannya.

Semoga artikel ini membantu mereka yang belum tahu sehingga bisa memahami dan mengamalkan salah satu amalan sunnah khusus bulan Muharram ini.

Pengertian, Hukum dan Sejarahnya

Puasa tasu’a (تاسوعاء) adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Yakni sehari sebelum puasa Asyura. Hukumnya sunnah.

Sejarah puasa tasu’a berawal saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjalankan puasa asyura. Saat itu, sebagian sahabat menyampaikan bahwa orang-orang Yahudi juga mengagungkan hari itu bahkan berpuasa pula di tanggal 10 Muharram tersebut.

Sebagaimana diketahui, salah satu semangat Islam adalah tidak tsyabbuh terhadap ahli kitab. Selalu ada perbedaan pada hal-hal yang sama sehingga Islam selalu di atasnya.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda akan menjalankan puasa tasu’a (yakni puasa tanggal 9 Muharram) pada tahun berikutnya.

Namun, belum lagi datang Muharram di tahun berikutnya tersebut, Rasulullah wafat. Jadi, meskipun secara hadits fi’liyah Rasulullah belum pernah mengerjakannya, puasa ini hukumnya sunnah karena secara qauliyah Rasulullah mengazamkannya. Maka para sahabat pun mengerjakan puasa tasu’a sepeninggal Rasulullah, lalu diteruskan para tabi’in dan generasi sesudahnya sampai pada hari ini.

Sejarah puasa tasu’a secara singkat bisa kita simak dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan orang agar berpuasa padanya, mereka berkata, “Ya Rasulullah, ia adalah suatu hari yang dibesarkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika datang tahun depan, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Maka belum lagi datang tahun berikutnya itu, Rasulullah SAW pun wafat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Tata Cara Puasa Tasua

Tata cara puasa tasua sama dengan tata cara puasa pada umumnya. Yakni sebagai berikut:

1. Niat

Niat puasa tasua sebaiknya dilakukan di malam hari, sebelum terbitnya fajar. Namun karena ini adalah puasa sunnah, jika terlupa, boleh niat di pagi hari asalkan belum makan apa-apa dan tidak melakukan hal apapun yang membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah pernah puasa sunnah dengan niat di waktu pagi seperti pada hadits berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ. فَقُلْنَا لاَ. قَالَ فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ. ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا . فَأَكَلَ

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu saya puasa.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurma, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantap makanan tersebut. (HR. Muslim).

2. Makan Sahur

Makan sahur merupakan salah satu sunnah puasa yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan keberkahan. Namun jika tidak dikerjakan, misalnya karena bangunnya terlambat, puasanya tetap sah. Karena makan sahur ini adalah sunnah, bukan wajib.

3. Menahan diri dari yang membatalkan

Yaitu menahan diri dari makan, minum, berhubungan dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

4. Buka puasa

Yakni berbuka sebagaimana puasa pada umumnya. Buka puasa ini waktunya ketika matahari terbenam, yakni saat masuknya waktu sholat Maghrib. Menyegerakan puasa merupakan salah satu sunnah puasa.

Niat Puasa Tasua

Di dalam hadits, tidak dijumpai bagaimana lafadz niat puasa tasua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa dengan niat tanpa dilafadzkan.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah syarat, namun ia disunnahkan oleh jumhur ulama selain mazhab Maliki dengan maksud membantu hati dalam menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena Rasulullah tidak mencontohkannya.

Lafadz niat puasa tasu’a adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ فِيْ يَوْمِ تَاسُوْعَاء سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitu shouma fii yaumi taasuu’aa’ sunnatan lillaahi ta’aalaa)

Artinya: saya niat puasa tasu’a, sunnah karena Allah Ta’ala

Waktu Puasa Tasu’a

Waktu puasa tasu’a adalah tanggal 9 Muharram. Pada tahun 1441 hijriyah ini, 9 Muharram jatuh pada hari Senin tanggal 9 September 2019 masehi.

Dengan demikian, puasa tasu’a tahun 1441 ini dikerjakan pada hari Senin tanggal 9 September 2019. Sedangkan puasa asyura dikerjakan pada hari Selasa tanggal 10 September 2019.

Keutamaan Puasa Tasu’a

Berikut keutamaan puasa tasu’a tanggal 9 Muharram:

1. Puasa utama

Puasa tasu’a merupakan puasa yang dikerjakan di bulan Muharram. Puasa di bulan Muharram merupakan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

“Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa bulan) Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam” (HR. Muslim)

سُئِلَ أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَىُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardhu dan puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?” Beliau bersabda, “Shalat yang paling uatama setelah shalat fardhu adalah shalat di tengah malam dan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (yakni) Muharram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

2. Pengiring puasa asyura

Puasa tasu’a merupakan puasa yang mengiringi puasa asyura. Mengerjakan puasa tasu’a sebelum puasa asyura membuat seseorang mendapatkan keutamaan lebih dibandingkan hanya puasa asyura saja. Selain itu, ia juga mendapat pahala mengikuti sunnah Rasulullah dan mendapatkan pahala karena menyelisihi orang Yahudi.

Demikian pembahasan Puasa Tasu’a mulai dari pengertian dan hukum, sejarah, waktu, tata cara dan niat, serta keutamaannya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH



Niat Puasa Asyura, Tata Cara, Keutamaan dan Jatuh Tanggal Berapa

Puasa Asyura merupakan amalan khusus di bulan Muharram berpahala luar biasa. Bagaimana niat dan tata cara, apa saja keutamaan puasa ini dan jatuh tanggal berapa?

Berikut ini pembahasan lengkapnya disertai dengan tingkatan puasa ini. Juga dilengkapi dengan hadits-hadits shahih sebagai dalil pembahasannya.

Pengertian Puasa Asyura dan Hukumnya

Puasa asyura (dibaca puasa asyuro) adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram. Hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.

Rasulullah senantiasa mengutamakan puasa ini, bahkan perhatian beliau lebih besar dibandingkan puasa-puasa sunnah lainnya. Ketika para sahabat melaporkan bahwa orang-orang Yahudi juga puasa pada tanggal 10 Muharram, Rasulullah kemudian menambahnya dengan puasa satu hari sebelumnya. Yakni tanggal 9 Muharram yang dikenal dengan nama puasa tasu’a.

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan orang agar berpuasa padanya, mereka berkata, “Ya Rasulullah, ia adalah suatu hari yang dibesarkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika datang tahun depan, insya Allah kita berpuasa juga pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas berkata, “Maka belum lagi datang tahun berikutnya itu, Rasulullah SAW pun wafat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Tata Cara Puasa Asyura

Tata cara puasa Asyura sama dengan tata cara puasa pada umumnya. Yaitu sebagai berikut:

1. Niat

Niat puasa asyura sebaiknya dilakukan di malam hari, sebelum terbitnya fajar. Namun karena ini adalah puasa sunnah, jika terlupa, boleh niat di pagi hari asalkan belum makan apa-apa dan tidak melakukan hal apapun yang membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah pernah puasa sunnah dengan niat di waktu pagi seperti pada hadits berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ. فَقُلْنَا لاَ. قَالَ فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ. ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا . فَأَكَلَ

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu saya puasa.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantap makanan tersebut. (HR. Muslim).

2. Makan Sahur

Makan sahur merupakan salah satu sunnah puasa yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan keberkahan. Namun jika tidak dikerjakan, misalnya karena bangunnya terlambat, puasanya tetap sah. Karena ia adalah sunnah, bukan wajib.

3. Menahan diri dari yang membatalkan

Yaitu menahan diri dari makan, minum, berhubungan dengan istri dan segala hal yang membatalkan puasa. Dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

4. Buka puasa

Yaitu berbuka sebagaimana puasa pada umumnya baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Buka puasa ini waktunya ketika matahari terbenam, yakni saat masuknya waktu sholat Maghrib. Menyegerakan puasa merupakan salah satu sunnah puasa.

Niat Puasa Asyura

Di dalam hadits, tidak dijumpai bagaimana lafadz niat puasa asyura. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengerjakan amal dengan niat tanpa dilafadzkan.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah syarat, namun ia disunnahkan oleh jumhur ulama selain mazhab Maliki dengan maksud membantu hati dalam menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lafadz niat puasa Asyura adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاء سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitu shouma fii yaumi aasyuuroo’ sunnatan lillaahi ta’aalaa)

Artinya: saya niat puasa Asyura, sunnah karena Allah Ta’ala

niat puasa asyura

Puasa Asyura Jatuh pada Tanggal Berapa

Waktu puasa Asyura adalah tanggal 10 Muharram. Pada tahun 1441 hijriyah ini, 10 Muharram jatuh pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 masehi.

Dengan demikian, puasa tasu’a yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram 1441 hijriyah jatuh pada hari Senin tanggal 9 September 2019.

Keutamaan Puasa Asyura

Puasa asyura memiliki keutamaan yang luar biasa. Berikut ini tiga keutamaan puasa asyura berdasarkan hadits-hadits shahih.

1. Puasa paling utama

Puasa asyura merupakan puasa yang dikerjakan di bulan Muharram. Puasa di bulan Muharram merupakan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

“Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa bulan) Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam” (HR. Muslim)

سُئِلَ أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَىُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardhu dan puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?” Beliau bersabda, “Shalat yang paling uatama setelah shalat fardhu adalah shalat di tengah malam dan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (yakni) Muharram.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

2. Sangat diutamakan Nabi

Puasa asyura merupakan puasa yang diistimewakan Rasulullah dan sangat diutamakan beliau. Ibnu Abbas menerangkan, tidak ada puasa sunnah yang lebih diutamakan Rasulullah melebihi puasa asyura.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ . يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan puasa satu hari yang diutamakannya atas yang lainnya selain hari ini, hari asyura dan bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

3. Menghapus dosa setahun sebelumnya

Inilah keutamaan puasa asyura yang paling populer. Puasa asyura dapat menghapus dosa setahun sebelumnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Rasulullah ditanya tentang puasa asyura, beliau menjawab, “dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

Dengan tiga keutamaan yang luar biasa ini, sudah sepatutnya kaum muslimin lebih termotivasi untuk melaksanakannya. Dan semoga mendapat seluruh keutamaannya terutama ampunan atas dosa setahun sebelumnya.

Tingkatan Puasa Asyura

Sayyid Sabiq menerangkan bahwa puasa asyura memiliki tiga tingkatan. “Pertama, berpuasa selama tiga hari, yaitu hari kesembilan, kesepuluh dan kesebelas,” tulis Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. “Kedua, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Ketiga, berpuasa pada hari kesepuluh saja.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, jika seseorang berpuasa Asyura tanpa Tasu’a, disunnahkan baginya –menurut mazhab Syafi’i- berpuasa pula pada tanggal 11 Muharram. Bahkan Imam Syafi’i sendiri dalam kitab Al Umm dan Al Imlaa’ menyatakan kesunnahan berpuasa pada tiga hari tersebut sekaligus.

Demikian pembahasan Puasa Asyura mulai dari pengertian dan hukum, waktu, niat, dan keutamaannya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BERSAMA DAKWAH

Mencontoh Amalan Muta’addi dari Para Nabi dan Orang Saleh

Pasti sudah kenal sebelumnya apa itu amalan muta’addi. Amalan tersebut adalah amalan yang memberikan manfaat pada orang lain, bukan hanya diri pribadi. Sekarang kita lihat contoh dari para nabi dan orang saleh mengenai amalan jenis ini, apa saja yang dilakukan oleh mereka supaya memberi manfaat pada orang lain.

Amalan muta’addi dari para nabi

Amalan muta’addi yang memberi manfaat pada yang lain adalah jalannya para nabi dan rasul. Karena para Nabi dan Rasul adalah orang-orang yang banyak memberikan manfaat kepada yang lainnya. Mereka bukan hanya memberi manfaat dalam hal akhirat, namun juga dalam hal dunia.

Contoh pertama, Nabi Yusuf ‘alaihis salam, ia diserahi tugas menjadi bendahara negara. Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan’.” (QS. Yusuf: 55)

Contoh kedua, Nabi Musa ‘alaihis salam, ia ketika itu mendatangi air Madyan, ia mendapati orang-orang di situ yang sedang menyiram (memberi air pada tanaman maupun hewan). Ketika itu ada dua wanita yang tidak mampu melakukannya, Nabi Musa mengangkat batu dari sumur, lantas ia menyiramkan tanaman untuk mereka sampai pada binatang ternaknya.

Dalam ayat disebutkan,

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24)

Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu menjawab: Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Rabbku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 23-24)

Contoh ketiga, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana Khadijah radhiyallahu ‘anha—istri pertama beliau dan paling dikenang Nabi–mengatakan tentang sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menerima wahyu pertama,

فَوَاللهِ لاَ يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا، فَوَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَصْدُقُ الحَدِيْثَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَكْسِبُ المعْدُوْمَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الحَقِّ

Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Demi Allah, engkau adalah seorang yang menyambung silaturahim, jujur ucapannya, memikul kesulitan orang lain, membantu orang yang tidak punya (orang fakir), memuliakan tamu, dan menolong orang-orang yang berhak untuk ditolong.” (HR. Bukhari, no. 3. Lihat Fath Al-Bari, 1:24)

Amalan muta’addi diikuti pula oleh para sahabat dan orang saleh

Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dulu rajin silaturahim, menolong orang yang butuh. Ketika Abu Bakar ingin diusir, ada Ibnu Ad-Daghinnah yang musyrik mengatakan,

إنَّ مِثْلَكَ لا يَخْرُجُ وَلَا يُخْرَجُ، فإنَّكَ تَكْسِبُ المَعْدُومَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الكَلَّ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ علَى نَوَائِبِ الحَقِّ

“Orang sepertimu itu tidak pantas keluar dan tidak pantas dikeluarkan. Engkau itu biasa membantu orang yang tidak punya (orang fakir), menjalin hubungan silaturahim, memikul kesulitan orang lain, memuliakan tamu, dan menolong orang-orang yang berhak untuk ditolong.” (HR. Bukhari, no. 2175)

‘Umar bin Al-Khaththab biasa membantu araamil (orang-orang terlantas yang tidak punya sanak famili, termasuk janda), tiap malam Umar memberi mereka minum.

Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah—dikenal dengan Zainal Abidin—biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata,

إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ

“Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).”

Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata,

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ

“Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.”

Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata,

لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ

“Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.”

Syaibah bin Na’aamah berkata,

لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ

“Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.”

Imam Adz-Dzahabi berkata,

لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ

“Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.”

Sebagian mereka mengatakan,

مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ

“Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394).

Semoga bermanfaat dan menjadi contoh.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya.
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21189-mencontoh-amalan-mutaaddi-dari-para-nabi-dan-orang-saleh.html