Corona dan Kesetiakawanan Sosial

Rajin menjaga wudhu sebagai bagian dari upaya mencegah penularan corona.

Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk selalu meletakkan setiap persoalan pada proporsinya. Corona jenis baru (Covid-19), seperti juga penyakit lainnya yang disebabkan oleh virus, bakteri, maupun penyebab lainnya, adalah takdir yang bisa menimpa siapa saja. Untuk itu, kita diperintahkan oleh Allah dan Rasul-nya untuk melakukan ikhtiar, doa dan tawakal semaksimal mungkin.

Wabah corona  bukan hanya tanggung jawab pemerintah (pusat maupun daerah), melainkan seluruh bangsa Indonesia. Termasuk di dalamnya kalangan tokoh agama, pendidik, politisi, pebinis, pengamat, media, komunitas, hingga keluarga. Semuanya harus bersama-sama dan bahu-membahu untuk dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.

Pertama, lupakan perbedaan politik. Hentikan saling menyalahkan. Hentikan pula saling melempar komentar dan postingan nyinyir baik melalui media resmi maupun media sosial. 

Kedua, berikhitar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan sebaik mungkin. Ikuti protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah. Dengan berusaha menjaga kesehatan diri dan keluarga, berarti secara langsung maupun tidak langsung kita menghindarkan orang lain agar tidak terkena wabah Covid-19.

Nabi Muhammad menyuruh kita berikhtiar agar tidak terkena penyakit menular. “Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari dari singa” (HR Muslim: 5380). Para ulama menganjurkan agar kita rajin menjaga wudhu sebagai bagian dari upaya mencegah penularan corona.

Ketiga, memperbanyak ibadah dan doa. Jagalah  shalat fardhu dan pernyaklah shalat sunah. Sangat baik pula, kalau kita pun menunaikan puasa sunah. Di antara ibadah-ibadah yang kita lakukan, perbanyaklah doa kepada Allah. Mohon agar dijauhkan dan diselamatkan dari musibah penyakit korona. Doa tersebut bukan hanya dikhususkan untuk diri kita dan keluarga, akan tetapi juga untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan. Nabi SAW menegaskan, “Doa adalah senjatanya orang beriman, tiangnya agama dan cahayanya langit dan bumi” (HR Al Hakim).

Keempat, hari ini dan hari-hari ke depan, bangsa Indonesia – seperti juga bangsa-bangsa lainnya di dunia – kemungkinan besar akan menghadapi tantangan lebih besar di bidang ekonomi. Yang paling cepat terdampak terutama masyarakat kelas bawah. Saatnya kita sebagai sesama bangsa Indonesia memperkuat kesetiakawanan sosial. Saling membantu sebisa yang kita lakukan. Lebih perhatian kepada saudara, tetangga dan teman yang kekurangan. 

Allah SWT berfirman, “Berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS al-Baqarah: 148).  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS al-Maidah: 2) 

Inilah momentum terbaik untuk melaksanakan perintah Allah pada dua ayat tersebut.

Oleh Irwan Kelana

KHAZANAH REPUBLIKA

Kala Manusia Tak Menyadari Didatangi Malaikat Maut

BETAPA sering malaikat maut melihat dan menatap wajah seseorang, yaitu dalam waktu 24 jam sebanyak 70 kali. Seandainya manusia sadar hakikat tersebut, niscaya dia tidak akan lupa untuk mengingat mati.

Tetapi oleh karena malaikat maut adalah makhluk gaib, manusia tidak melihat kehadirannya, sebab itu manusia tidak menyadari apa yang dilakukan oleh Malaikatul maut.

Coba kita lihat 1 hari=24 jam=1440 menit. 1440 menit/70 kali malaikat melihat kita=20.571 menit, itu berarti Sang pencabut nyawa menziarahi kita setiap 21 menit.

Hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah bersabda:

“Bahwa malaikat maut memperhatikan wajah manusia di muka bumi ini 70 kali dalam sehari. Ketika Izrail datang merenungi wajah seseorang, didapati orang itu sedang bergelak-ketawa. Maka berkata Izrail: Alangkah herannya aku melihat orang ini, padahal aku diutus oleh Allah untuk mencabut nyawanya kapan saja, tetapi dia masih terlihat bodoh dan bergelak ketawa.”

Seorang sahabat pernah bertanya: “Wahai Rasululloh, Siapakah orang mukmin yang paling cerdas?” Rasulullah menjawab: “Yang paling banyak mengingat mati, kemudian yang paling: baik dalam mempersiapkan kematian tersebut, itulah orang yang paling cerdas.” {HR. Ibnu Majah, Thabrani, dan Al Haitsamiy)

Semoga bisa menjadi asbab hidayah. [AllAboutIslam]

INILAH MOZAIK

Bacaan Sholawat Tibbil Qulub, Doa Terhindar dari Berbagai Macam Penyakit

Sejak Presiden Jokowi mengonfirmasi adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit Virus Corona, membuat hampir seluruh masyarakat khawatir. Penyakit yang tengah menjadi ancaman masyarakat dunia itu membuat tingkat kewaspadaan semakin meningkat.

Beragam bentuk perlindungan atau pencegahan dilakukan agar risiko penularan penyakit Corona tidak terjadi. Selain menjaga kesehatan secara maksimal, di dalam ajaran Islam juga telah terdapat amalan yang dipercaya dapat menjadi penawar segala macam penyakit.

Amalan tersebut adalah Sholawat Tibbil Qulub. Sholawat Tibbil Qulub atau Sholawat Syifa merupakan sholawat Thibbiyah yang terkenal dan memiliki sebagai penawar atau obat, karena dalam bacaan tersebut terdapat kandungan tawasul kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.

Berikut bacaan Sholawat Tibbil Qulub yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (4/3/2020).2 dari 5 halaman


Mengenal tentang Sholawat Tibbil Qulub

Sholawat Tibbil Qulub atau Sholawat Syifa merupakan sholawat Thibbiyah yang terkenal dan memiliki sebagai penawar atau obat, karena dalam bacaan tersebut terdapat kandungan tawasul kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.

Sholawat ini isinya diumpamakan sebagai kesehatan jasmani dan rohani bagi segala tubuh dan segala penawarnya, cahaya bagi segala mata dan sinarnya, makanan dan santapan bagi segala ruh.

Sholawat Tibbil Qulub ini berasal dari Nabi Sholallahu ‘alaihi wa aalihiwasalam yang diambil dari kitab Mafaatihu as-sa’adaah fi Sholawat. Al Habib Abu Bakar bin Abdullah bin ‘Alwi bin Abdulloh bin Tholib Al-Athos.

Bacaan Sholawat Tibbil Qulub

اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ طِبِّ الْقُلُوْبِ وَدَوَائِهَا، وَعَافِيَةِ الْاَبْدَانِ وَشِفَائِهَا، وَنُوْرِ الْاَبْصَارِ وَضِيَائِهَا، وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّم

Allahumma sholli ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin thibbil qulubi wa dawa ihaa wa’aafiyatil abdaani wa shifaa ihaa wa nuuril abshoori wa dhiyaa ihaa wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallim.

Artinya: “Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, sebagai obat hati dan penyembuhnya, penyehat badan dan kesembuhannya, sebagai penyinar penglihatan mata beserta cahayanya. Dan semoga rahmat tercurah limpahkan kepada para sahabat beserta keluarganya.”4 dari 5 halaman


Keutamaan Membaca Sholawat Tibbil Qulub

Pada dasarnya bersholawat kepada Rasulullah memiliki banyak sekali khasiat. Begitu juga dengan melantunkan Sholawat Tibbil Qulub, yang dapat mengobati dan menyembuhkan berbagai macam penyakit. Baik penyakit dhohir atau badaniyah maupun batin atau hati.

Ada beberapa keutamaan membaca Sholawat Tibbil Qulub seperti dapat mengobati atau memberikan kesehatan terhadap tubuh dari bermacam-macam penyakit, menjadikan beban pikiran semakin ringan, menyembuhkan dan mengobati dari sifat tercela dan kegundahan, serta memberikan cahaya dan sinar bagi mata hati.

Cara Mengamalkan Sholawat Tibbil Qulub

Untuk mendapatkan keutamaan saat membaca Sholawat Tibbil Qulub, ada beberapa cara mengamalkannya. Melansir dari kanal NU, kamu bisa membaca Sholawat Tibbil Qulub dengan kaifiyah atau cara membaca yang umum.

Sehingga orang yang istiqamah membaca Sholawat Tibbil Qulub ini dalam bilangan berapapun akan diberikan kesehatan lahir dan batin serta akan disembuhkan dari berbagai penyakit atas seizing Allah SWT.

Sedangkan cara membaca Sholawat Tibbil Qulub secara khusus, umunya cenderung berbeda-beda sesuai dengan ulama yang menganjurkan bacaan sholawat ini agar dibaca dalam jumlah tertentu. Salah satu cara membaca Sholawat Tibbil Qulub seperti yang dijelaskan dalam kitab Sa’adah ad-Daraini fi as-Shalat ala Sayyid al-Kaunaini yang artinya,

“Shalawat ini merupakan lafal shalawat penyembuh lahir dan batin. Dibaca 2.000 kali untuk menyembuhkan segala penyakit. Dan menurut sebagian pendapat dibaca sebanyak 400 kali, maka penyakit tersebut akan sembuh atas seizing Allah” (Syekh Yusuf bin Ismail, Sa’adah ad-Daraini fi as-Shalat ala Sayyid al-Kaunaini.  

LIPUTAN6


Doa Terhindar dari Penyakit Mengerikan, Termasuk Corona

Umat Muslim wajib berdoa agar dilindungi Allah.

Selain menerapkan pola hidup sehat dan bersih, sebagai umat Muslim wajib berdoa agar senantiasa sehat dan dilindungi Allah dari berbagai penyakit. Apalagi, saat ini dunia sedang dilanda wabah virus corona.

Ada berbagai macam doa yang bisa dipanjatkan agar kita selalu dalam lindungan Allah, Salah satunya adalahh doa yang dipanjatkan Nabi Muhammad SAW berikut ini.

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.

Dari Anas rodhiyallohu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit kulit, gila, lepra, dan dari penyakit lain yang mengerikan.”

(HR. Abu Daud)

KHAZANAH REPUBLIKA


4 Ayat Perlindungan Diri

Seorang guru dari Imam Madzhab Maliki dan Hanafi yang bernama Imam Ja’far As-Shodiq pernah berpesan mengenai ayat-ayat perlindungan beserta janji Allah dibalik ayat-ayat tersebut, beliau berkata,

“Aku heran kepada orang yang takut sementara ia tidak berlindung pada firman Allah swt,

حَسْبُنَا اللّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“Cukuplah Allah (menjadi Penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik Pelindung.” (Ali Imran 173)

Padahal aku mendengar setelah ayat ini Allah berfirman,

فَانقَلَبُواْ بِنِعْمَةٍ مِّنَ اللّهِ وَفَضْلٍ لَّمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ وَاتَّبَعُواْ رِضْوَانَ اللّهِ وَاللّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ

“Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak ditimpa suatu bencana dan mereka mengikuti keridaan Allah. Allah Mempunyai karunia yang besar.” (Ali Imran 174)

Aku heran kepada orang yang bersedih sementara ia tidak berlindung pada firman Allah swt,

لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Tidak ada tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.” (Al-Anbiya’ 87)

Padahal aku mendengar setelah ayat ini Allah berfirman,

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ

“Maka Kami Kabulkan (doa)nya dan Kami Selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami Menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (Al-Anbiya’ 88)

Aku heran kepada orang yang ditipu (dipermainkan) sementara ia tidak berlindung pada firman Allah swt,

وَأُفَوِّضُ أَمْرِي إِلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ

“Dan aku menyerahkan urusanku kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (Ghofir 44)

Padahal aku mendengar setelah ayat ini Allah berfirman,

فَوَقَاهُ اللَّهُ سَيِّئَاتِ مَا مَكَرُوا

“Maka Allah Memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka.” (Ghofir 45)

Aku heran kepada orang yang mencari dunia sementara ia tidak berlindung pada firman Allah swt,

مَا شَاء اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Sungguh, atas kehendak Allah, semua ini terwujud), tidak ada kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah.” (Al-Kahfi 39)

Padahal aku mendengar setelah ayat ini Allah berfirman,

فَعَسَى رَبِّي أَن يُؤْتِيَنِ خَيْراً مِّن جَنَّتِكَ

“Maka mudah-mudahan Tuhan-ku, akan memberikan kepadaku (kebun) yang lebih baik dari kebunmu (ini).” (Al-Kahfi 40)

Marilah kita mulai membiasakan lisan untuk berdzikir dan menguatkan hati dengan ayat-ayat Allah swt. Karena dibalik ayat-ayat suci ini ada janji-janji indah yang menanti. Dan Allah sungguh Maha Menepati Janji.

KHAZANAH ALQURAN

Allah adalah Sebaik-baik Penjaga!

Allah swt berfirman,

فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ

“Allah adalah penjaga yang terbaik dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang.” (QS.Yusuf:64)

Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dia-lah yang memberi kekuatan dan kemampuan pada seluruh ciptaan-Nya.

Allah mampu menghalau segala macam rencana dan kekuatan, karena Dia-lah pemilik kekuatan yang sebenarnya.

Allah mampu menjaga dan melindungi kita walau seluruh dunia berusaha membinasakan kita.

Karena itu, disaat kita bersama Allah, kita akan menjadi manusia yang paling kuat dan selalu berada dalam perlindungan-Nya.

Rasulullah saw bersabda,

اِحْفَظِ اللهَ يَحْفَظَك

“Jagalah (hukum dan aturan Allah) maka Allah akan menjagamu.”

Dalam kesempatan lainnya beliau bersabda,

تَعَرَّفْ إِلىَ اللهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفُكَ فِي الشِّدَّةِ

“Kenalilah Allah diwaktu senang maka Allah akan mengingatmu diwaktu susah.”

Semoga bermanfaat….

KHAZANAH ALQURAN

Fiqih Ringkas Tentang Ucapan “Jazaakallahu Khairan” (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fiqih Ringkas Tentang Ucapan “Jazaakallahu Khairan” (Bag. 1)

Kandungan makna dari beberapa dalil yang telah disebutkan di seri sebelumnya

Pertama, arti dari ucapan “Jazaakallahu khairan”.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا قال الرجلُ لأخيه:جزاك الله خيراً، فقد أبلغ في الثناء

“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, “Jazaakallahu khairan”, berarti ia telah sampai pada derajat memujinya (telah berterima kasih kepadanya dengan memujinya).” (HR. Abdur Razaq dan Al-Humaidi, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Al-Mubarakfuri rahimahullah ketika menjelaskan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma di atas beliau berkata, 

«جزاك الله خيراً» أي خير الجزاء أو أعطاك خيراً من خيري الدنيا والآخرة.

“Makna “jazaakallahu khairan” adalah “sebaik-baik balasan” atau “semoga Allah membalasmu dengan balasan kebaikan di dunia maupun di akhirat”.

«فقد أبلغ في الثناء» أي بالغ في أداء شكره، وذلك أنه اعترف بالتقصير، وأنه ممن عجز عن جزائه وثنائه، ففوض جزاءه إلى الله ليجزيه الجزاء الأوفى

“sedangkan makna “berarti dia telah sampai pada derajat mensyukurinya” adalah dengan ucapan tersebut, berarti dia mengakui bahwa dirinya kurang mensyukurinya dan dirinya termasuk orang yang tidak mampu membalas kebaikannya dan tidak mampu memujinya (dengan semestinya atas kebaikannya). Sehingga dia serahkan pembalasan kebaikannya kepada Allah, agar Allah membalasnya dengan balasan kebaikan yang sempurna.”

قال بعضهم إذا قصرت يداك بالمكافأة، فليطل لسانك بالشكر والدعاء

“Sebagian ulama berkata, apabila Anda tidak mampu membalas kebaikan (orang lain), maka perbanyaklah lisanmu dengan berterima kasih dan mendoakannya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 6: 156)

Kedua, adab yang berkaitan dengan hati ketika mengucapkan “jazaakallahu khairan”.

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika kita mengucapkan “jazaakallahu khairan” kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita, hendaknya kita menghayati dalam hati dan mengakui bahwa diri kita kurang bisa mensyukuri kebaikannya dan tidak mampu membalas kebaikannya dan tidak mampu memujinya dengan semestinya, serta tidak mampu memenuhi haknya sehingga kita serahkan pembalasan kebaikannya kepada Allah, agar Allah membalasnya dengan balasan kebaikan yang sempurna.

Ketiga, perhatian salafus shalih terhadap besarnya kebaikan pada ucapan «جزاك الله خيراً»: 

‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه: جزاك اللهُ خيراً، لأكثرَ منها بعضُكم لبعضٍ

“Seandainya salah seorang di antara kalian mengetahui kebaikan yang didapatkan pada ucapan yang ditujukan kepada saudaranya, “jazaakallahu khairan”, tentulah satu sama lain akan memperbanyak ucapan tersebut di antara kalian.” (Diriwayatkan oleh Abu Syaibah dalam Al-Mushannaf)

Keempat, dari hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam terdapat perintah membalas kebaikan dengan kebaikan pula. Hendaklah seseorang meniatkan mengamalkan dalil-dalil tentangnya dalam membalas kebaikan orang lain dengan ikhlas karena mencari ridha Allah Ta’ala semata. Dan janganlah hal itu dilakukan sekedar karena adat kebiasaan atau rasa sungkan saja apabila tidak membalas kebaikannya.

Kelima, membalas kebaikan itu merupakan tuntutan syar’iat baik pelaku kebaikannya adalah seorang muslim atau non muslim.

Keenam, membalas kebaikan itu juga merupakan tuntutan syar’iat, baik kebaikan tersebut jenis perkara yang mustahab (sunnah) maupun perkara yang wajib. Oleh karena itu, ungkapan yang terlanjur tersebar berikut ini adalah ungkapan yang salah:

“لا شُكرَ على وَاجِب” 

 “Tidak ada terima kasih atas perbuatan yang memang menjadi kewajiban untuk ditunaikan.”

Kalimat ini menunjukkan barangsiapa yang telah melakukan kebaikan yang sifatnya merupakan tugas wajib baginya, maka dia tidak berhak mendapatkan ucapan terima kasih. Hal ini karena itu telah menjadi kewajibannya.

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata,

هــــذه الكلمة غلط! لأن الواجب يُشكر عليه، من أدى الواجب، الواجب الشرعي في حقوق الله، أو حقوق العباد، فإنه يُشكر على أدائه هذا الواجب، وكذلك المستحبات يشكرُ على أدائها

“Ini adalah kalimat yang salah. Karena mensyukurinya merupakan hal yang wajib dalam syariat. Orang yang telah melakukan kewajibannya dalam syariat, baik terkait hak Allah maupun hak hamba, maka layak disyukuri atasnya. Demikian pula amalan yang sunnah, layak juga untuk disyukuri.” (Syarh Fathul Majiid)

Ketujuh, menerima hadiah dan membalas dengan memberi hadiah pula adalah salah satu ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedelapan, bentuk balasan kebaikan terhadap orang yang melakukan kebaikan kepada kita itu bermacam-macam. Bisa berupa ucapan maupun perbuatan, misalnya: 

– Memberi harta sebagai hadiah yang sepadan harganya atau lebih mahal.

– Ucapan “Jazaakallahu khairan” untuk pria satu orang (tunggal) atau “Jazaakumullahu khairan” untuk pria banyak orang (jamak).

“Jazaakillaahu khairan” untuk wanita satu orang (tunggal), atau “Jazaakunnallahu khairan” untuk wanita banyak orang (jamak).

– Dengan memuji orang yang melakukan kebaikan kepada kita atas kebaikannya.

– Jika kebaikan yang kita dapatkan banyak, maka  kita disyari’atkan membalasnya dengan mendoakannya berulangkali sampai kita menduga kuat telah “melunasi” hutang kita atas jasanya yang banyak kepada kita.

– Dengan menyebut-nyebut kebaikannya dan jasanya.

– Dengan mengucapkan, “Terimakasih” atau “Syukron” atau ucapan baik lainnya yang menunjukkan bahwa kita telah menyebut kebaikannya dan telah memujinya, serta berbuat baik kepadanya.

– Sebaik-baik balasan kebaikan adalah menggabungkan antara balasan berupa ucapan dan perbuatan, yaitu membalas dengan memberi harta, mengucapkan “Jazakallahu khairan”, mendoakan, menyebut kebaikannya, serta memujinya dan berbuat baik kepadanya.

– Jika orang yang melakukan kebaikan kepada kita itu seorang non muslim, maka ucapkanlah ucapan yang sesuai dengan keadaannya, misalnya “Terimakasih” atau semisalnya atau balaslah dengan harta, disertai niat mendakwahinya agar ia cinta ajaran Islam dan mencintai kaum muslimin sehingga diharapkan ia tertarik masuk ke dalam agama Islam.

Seseorang berkata kepada Sa’id bin Jubair rahimahullah,

المجوسي يوليني خيراً فأشكره، قال:نعم.

“Seorang yang beragama Majusi berbuat baik kepadaku, lalu aku pun berterima kasih kepadanya, (bagaimanakah menurutmu?)” Beliau pun menjawab, “Ya, (itu perbuatan yang baik).” (Al-Adaab Asy-Syar’iyyah, 1: 316)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

إذا أحسن إليك أحدٌ من غير المسلمين، فكافئه، فإن هذا من خلق الإسلام، وربما يكون في ذلك تأليفٌ لقلبه فيحب المسلمين فيسلم

“Jika salah seorang non-muslin berbuat baik kepada kalian, maka balaslah (kebaikannya), karena sikap ini merupakan akhlak Islam. Barangkali dengan sikap tersebut hatinya bisa lunak sehingga mencintai kaum muslimin lalu masuk Islam.”

Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab.

(Selesai)

***

Penulis: Sa’id Abu ‘Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55183-fiqih-ringkas-tentang-ucapan-jazaakallahu-khairan-bag-2.html

Fiqih Ringkas Tentang Ucapan “Jazaakallahu Khairan” (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

Bersyukur kepada Allah Ta’ala adalah sebuah kewajiban

Bersyukur atas nikmat dari Allah adalah sebuah kewajiban seorang hamba. Barangsiapa yang mensyukuri kenikmatan yang didapatkannya, niscaya Allah Ta’ala akan tambahkan anugerah-Nya kepadanya. Namun, barangsiapa yang mengkufuri nikmat-Nya, maka Allah Ta’ala ancam dengan adzab-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhan kalian memberitahukan, “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7)

Berterimakasih kepada orang yang berbuat baik termasuk bentuk syukur kepada Allah Ta’ala

Berterimakasih kepada orang yang berbuat baik kepada kita termasuk akhlak mulia yang diajarkan dalam agama Islam dan bagian dari bersyukur kepada Allah. Hal ini karena nikmat Allah itu kita dapatkan melalui orang yang berbuat baik kepada kita tersebut.

Termasuk bentuk syukur yang terbaik adalah mengucapkan rasa terimakasih dengan mengatakan kepada orang yang berbuat baik kepada kita:

”جزاك الله خيراً “

(Jazaakallahu khairan)

(Semoga Allah membalasmu dengan balasan kebaikan.)

Hadits-hadits tentang ucapan “Jazaakallahu khairan” dan tuntunan untuk berterima kasih kepada orang yang berbuat baik kepada kita

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صُنع إليه معروفٌ فقال لفاعله: جزاك الله خيراً، فقد بالغ في الثناء

“Barangsiapa yang telah mendapatkan kebaikan dari seseorang, lalu ia berkata kepada pelaku kebaikan tersebut, “Jazaakallahu khairan”, berarti ia telah sampai pada derajat memujinya (telah berterima kasih kepadanya dengan memujinya).” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dari ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أُتي إليه معروفٌ فليكافئ به، فإن لم يستطع فليذكره، فمن ذكره فقد شكره

“Barangsiapa yang telah mendapatkan kebaikan dari seseorang, maka balaslah. Jika ia tidak mampu membalas kebaikannya, maka sebutlah (pelaku kebaikan karena kebaikannya). Siapa saja yang menyebutnya, berarti dia telah berterima kasih kepadanya.” (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أُولي معروفاً، فليذكره، فمن ذكره فقد شكره، ومن كتمه فقد كفره

“Barangsiapa yang telah mendapatkan kenikmatan dari seseorang, maka sebutlah (pelaku kebaikan karena kebaikannya). Siapa saja yang menyebutnya, berarti dia telah berterima kasih padanya. Dan barangsiapa yang menyembunyikan kebaikannya, maka berarti dia telah mengkufurinya (tidak berterima kasih kepadanya).” (HR. Ath-Thabrani dan dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أُعطي عطاءً فوجد فليجز به، فإن لم يجد فليثنِ، فإن من أثنى فقد شكر، ومن كتم فقد كفر، ومن تحلى بما لم يُعط كان كلابس ثوبي زور

“Barangsiapa yang diberi pemberian (oleh seseorang), lalu dia mendapatkan (sesuatu untuk membalasnya), maka balaslah dengannya. Namun jika dia tidak mendapatkannya, maka pujilah dia, karena orang yang memujinya berarti telah berterima kasih (kepadanya). Dan barangsiapa yang menyembunyikan kebaikannya, maka berarti dia telah mengkufurinya (tidak berteima kasih kepadanya). 

Barangsiapa menghiasi diri dengan sesuatu yang dia tidak dianugerahi dengannya, maka dia seperti memakai baju dengan dua lengan baju (yang bertumpuk) untuk menipu (seolah-olah dia memakai dua baju).” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Al-Albani)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا قال الرجلُ لأخيه:جزاك الله خيراً، فقد أبلغ في الثناء

“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, “Jazaakallahu khairan”, berarti ia telah sampai pada derajat memujinya (telah berterima kasih kepadanya dengan memujinya).” (HR. Abdur Razaq dan Al-Humaidi, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ

“Barangsiapa yang telah berbuat baik kepada kalian, maka balaslah dia (karena kebaikannya). Lalu jika kalian tidak mendapatkan sesuatu yang bisa kalian gunakan untuk membalasnya, maka doakanlah dia, sampai kalian memandang bahwa diri kalian telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Al-Albani) 

Berdasarkan hadits di atas, siapa saja yang telah berbuat baik kepada kalian, baik berupa kebaikan ucapan maupun perbuatan, maka balaslah kebaikannya dengan kebaikan yang sepadan atau lebih baik. Diantaranya dengan memberi harta kepadanya.

Lalu jika kalian tidak mendapatkan harta yang bisa kalian gunakan untuk membalas kebaikannya, maka doakanlah dia berulang kali, sampai kalian menyangka dengan sangkaan kuat bahwa diri kalian telah membalas kebaikannya, yaitu kalian telah menunaikan haknya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ

“Tidak bersyukur kepada Allah (dengan baik) orang yang tidak berterimakasih kepada orang (lain).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan selain keduanya. Dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dari Asy-‘ats bin Qais radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن أشكرَ الناس لله عز وجل أشكرُهم للناس

“Sesungguhnya orang yang paling bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah orang yang paling pandai berterimakasih kepada manusia di antara mereka.” (HR. Ahmad, Ibnu Syaibah, dan selain keduanya. Dinilai shahih oleh Al-Albani)

Di antara bentuk membalas kebaikan adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan memberi hadiah kepada orang yang telah terlebih dahulu memberi hadiah kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan membalasnya dengan memberi hadiah pula.” (HR. Bukhari)

(Bersambung)

***

Penulis: Sa’id Abu ‘Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55152-fiqih-ringkas-tentang-ucapan-jazakallahu-khairan-bag-1.html

Hukum Shalat dengan Memakai Masker

Shalat merupakan ibadah yang memiliki permasalahan yang sangat kompleks. Sejak sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelahnya, ada saja problematika yang menarik dipelajari hukum fiqihnya. Termasuk di antaranya adalah persoalan memakai masker. Karena pertimbangan kesehatan dan lainnya, seseorang tidak melepas maskernya saat shalat. Bagaimana hukumnya shalat memakai masker?

Agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam titik ini adalah masker. Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك 

Artinya, “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).

Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه  (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

Artinya, “Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).

Mengomentari referensi di atas, Syekh Mahfuzh At-Tarmasi menjelaskan sebagai berikut:

قوله ويسن كونه اي الانف قوله مكشوفا قياسا على كشف اليدين لم يذكر هذا القياس في التحفة، وعبارة شيخ الاسلام ثم يضع جبهته وانفه مكشوفا للاتباع رواه ابو داود وغيره الخ ومقتضى هذا رجوع الاتباع للكشف ايضا فليتأمل وليراجع

Artinya, “Ucapan Syekh Ibnu Hajar dan sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan, Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah. Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya.

Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga. Berpikirlah dan periksalah kembali,” (Lihat Syekh Mahfuzh At-Tarmasi, Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim, juz III, halaman 36).

Demikian penjelasan mengenai hukum memakai masker saat shalat. Simpulannya, sebaiknya penggunaan masker dihindari bila sampai menghalangi terbukanya hidung secara sempurna ketika sujud.

Solusi agar tetap mendapat keutamaan adalah, penggunaan masker tidak sampai menutupi bagian hidung, atau saat prosesi sujud, bagian hidung dibuka. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam. (Ustadz M Mubasysyarum Bih)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/101647/hukum-shalat-dengan-memakai-masker

Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-10 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker

Makruh Menutup Mulut Saat Shalat

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]

at-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). 

Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,

كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق

“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [al-Ausath 3: 451]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, 

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [al-Majmu’ 3: 179]

Makruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)

Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”

dalam redaksi lain tercantum,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]

Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. 

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [al-Majmu’ 3: 179]

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,

يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم

“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]

Kesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemik Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55194-hukum-memakai-masker-ketika-shalat-saat-terjadi-wabah-covid-19.html