Serial Kutipan Hadits: Jagalah Lisanmu

Hadits 083: Jagalah Lisanmu

لَا تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا

LAA TAKALLAM BI KALAAMIN TA’TADZIRU MINHU GHODAN

“Janganlah mengatakan suatu perkataan
yang membuatmu meminta maaf
darinya di kemudian hari.”

Poster Hadits 083: Jagalah Lisanmu

Read more https://yufidia.com/7364-serial-kutipan-hadits-jagalah-lisanmu.html

Serial Do’a: Do’a Ketika Ada Angin Kencang

Do’a Ketika Ada Angin Kencang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا،
وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا

ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA KHOIROHAA
WA A’UUDZUBIKA MIN SYARRIHAA

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya.”
(HR. Abu Dawud & Ibnu Majah) HR. Abu Dawud: 4/326, Ibnu Majah: 2/1228

Read more https://yufidia.com/7351-serial-doa-doa-ketika-ada-angin-kencang.html

Perkuat Konten Dakwah Digital

Tren digitalisasi dalam dakwah telah mengalami perubahan luar biasa.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Jabar, Mahi Hikmat, menyampaikan, tren digitalisasi telah mengalami perubahan luar biasa. Konten berbasis digital termasuk tinggi pengaruhnya, khususnya terhadap dakwah.

Mahi menuturkan, secara perlahan tapi pasti, ada percepatan minat masyarakat terhadap konten-konten yang ada di media daring atau yang berbasis platform digital. Angkanya naik di atas 50 persen. Artinya, yang menggunakan media digital itu terus meningkat.

“Peningkatan ini termasuk juga pengukuran waktu jam per jamnya. Maka seharusnya ini menjadi rujukan bagi semua pendakwah untuk hijrah menggunakan media berplatform digital,” kata dia dalam agenda virtual Konferensi Dakwah dan Media Islam bertajuk ‘Prospek Dakwah Digital di Era Pandemi: Peluang, Tantangan dan Dinamika’ yang digelar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (30/11).

Mahi melanjutkan, ada sebanyak 54,68 persen penduduk Indonesia atau 143,26 juta penduduk Indonesia yang menggunakan media berplatform digital. Sehingga, dia menilai wajar bila para pendakwah beramai-ramai berdakwah melalui media digital. Menurutnya, ini merupakan keharusan meski perlu beradaptasi dengan konten.

Di era sekarang, menurut Mahi, para pendakwah bisa memilih bebas kontennya sehingga konten-konten dakwah pun menjadi ramai di jagat maya. Namun, meski jumlahnya banyak, terkadang konten dakwah yang yang dihadirkan secara digital menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

“Tapi itu sebetulnya tidak dapat dihindari di dunia maya terkait konten dakwah. Maka inilah yang harus dikuatkan, bagaimana mencetak pendakwah-pendakwah di era kebebasan yang luar biasa ini dalam menyajikan konten dakwah, yang tentunya tetap berdasarkan Alquran dan hadits,” kata dia.

Menurut Mahi, mungkin tidak sedikit masyarakat yang ragu terhadap konten dakwah yang ada di media digital. Apalagi jika pendakwahnya terbilang pendatang baru atau tidak memiliki latar belakang keagamaan yang cukup. Hal ini bermunculan di era kekinian karena mereka punya sarana untuk belajar menggunakan teknologi digital.

“Maka yang terpenting adalah komitmen pendakwah untuk menguatkan konten sehingga konten-konten dakwahnya tetap terkendali karena merujuk pada Alquran dan hadits atau kaidah lain berdasarkan kesepakatan ulama. Ini penting agar umat tidak kebablasan dalam melakukan tindakan-tindakan,” katanya.

Sementara itu, Akademisi dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Moch Fakhruroji menyampaikan, di jagat maya, otoritas keagamaan dari seseorang bersifat cair sehingga hal ini menjadi tantangan dan perlu dikuatkan kembali.

Misalnya, dia mengatakan, seorang Muslim bisa berdakwah ketika memiliki pemahaman keagamaan yang cukup. Atau punya relasi dengan tokoh atau institusi keagamaan yang bersifat otoritatif seperti pernah mengenyam pendidikan di pesantren.

“Namun diperlukan kajian mendalam tentang berbagai macam praktik baru dalam dakwah. Kajian dakwah ini kajian paling elastis, jadi harusnya bisa menyesuakan sehingga tidak perlu menganggap pendatang baru sebagai ancaman,” jelas dia.

KHAZANAH REPUBLIKA

Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua dalam Pandangan Islam

Saat ini banyak kita jumpai seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang usianya lebih tua. Alasannya bermacam-macam, ada karena alasan perempuan sudah mandiri, lebih dewasa, dan lainnya. Dalam pandangan Islam sendiri, bagaimana hukum menikahi perempuan yang lebih tua?

Dalam Islam, seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang lebih tua. Tidak ada larangan dan pantangan tertentu bagi laki-laki untuk menikahi perempuan yang lebih tua, baik usianya terpaut jauh atau tidak. Selama suka sama suka, maka boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

السؤال : هل يجوز للشاب أن يتزوج فتاة أكبر منه في العمر بسبعة شهور فقط؟

الجواب : يجوز للرجل من الناحية الشرعية أن يتزوج امرأة أكبر منه سنا

Pertanyaan; Apakah boleh bagi seorang pemuda menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya hanya sekitar 7 bulan saja?

Jawaban; Boleh bagi laki-laki secara syariat untuk menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.

Dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa Nabi Saw pertama kali menikah, beliau menikahi Sayidah Khadijah yang usianya lebih tua dari beliau. Menurut keterangan kebanyakan ahli sejarah, usia Nabi Saw ketika menikahi Sayidah Khadijah adalah 25 tahun, dan usia Sayidah Khadijah adalah 40 tahun. Sebagian mengatakan bahwa usia Khadijah adalah 45 tahun dan sebagian lagi mengatakan 35 tahun. Ini menunjukkan bahwa menikahi perempuan yang lebih tua hukumnya boleh dan sudah dipraktekkan langsung oleh Nabi Saw.

Bahkan Nabi Saw juga menikahi Saudah, perempuan yang usianya lebih tua dari beliau. Menurut sebagian ulama, usia Saudah saat dinikahi oleh Nabi Saw adalah 66 tahun, sementara usia Nabi Saw sendiri adalah sekitar 50 tahun.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Khatam Al-Nabiyyin berikut;

تزوج النبي صلى الله تعالى عليه وسلم من بعدها قبل الهجرة سودة بنت زمعة، وكانت نحو سن خديجة، أي في ست وستين من عمرها

Setelah meninggalnya Khadijah, sebelum Hijrah, Nabi Saw menikahi Saudah binti Zam’ah. Usianya seperti Khadijah, kurang lebih 66 tahun.

Dengan demikian, hukum menikahi perempuan yang lebih tua dalam Islam itu boleh. Seorang laki-laki menikahi perempuan yang usianya lebih tua itu dilakukan sendiri oleh Nabi Saw.

BINCANG SYARIAH

Cara Menghibur Mereka yang Berduka

Dalam Buku Fikih Akhlak karya Syekh Musthafa al Adawy menjelaskan tentang cara menghibur keluarga yang tengah berduka.

Keluarga yang berduka hendaknya dihibur dengan kata-kata yang meringankan kesedihannya. Tiga cara untuk menghibur mereka diantaranya:

Pertama, mengingatkannya akan Allah, sebagaimana difirmankan dalam surat Ali Imran ayat 185,

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.

“Setiap jiwa pasti akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185)

Kedua, mengingatkannya akan takwa dan sabar atas musibah

Menghibur orang yang sedang berduka karena kematian bisa juga dengan mengingatkannya akan takwa dan sabar atas musibah yang menimpanya.

Rasulullah SAW berkata kepada seorang wanita yang sedang menangis karena ditinggal mati, bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.

Dalam firman Allah surat Albaqarah ayat 155-156 dijelaskan,

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ.الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali).

Ketiga, mengingatkan bahwa kematian adalah musibah kehilangan yang atas ijin Allah dapat ganti yang lebih baik.

Muslim meriwayatkan dari Ummu Salmah r.a., “Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Setiap muslim yang tertimpa musibah, kemudian berkata akan apa yung diperintahkan oleh Allah, yaitu “Sesungguhnya kami milik Allah dan sesung guhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah aku pahala atas musibahku ini dan gantikanlah dengan yang lebih baik,’ Maka Allah pasti menggantikan dengan yang lebih baik untuknya.” 

Ketika Abu Salmah meninggal dunia, Ummu Salmah mengatakan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah, kemudian dia mendapatkan pengganti yang lebih baik daripada Abu Salmah, yaitu Rasulullah SAW.

IHRAM

Cara Menyenangkan Orang Lain yang Tertimpa Musibah

Ada beberapa cara untuk menyenangkan orang lain yang terkena musibah. Buku Fikih Akhlak karya Syekh Musthafa al Adawy menyebutkan, menyenangkan perasaan orang lain merupakan bagian untuk meringankan musibah yang sedang menimpa mereka.

Tiga cara diantaranya: 

Pertama, membagikan sebagaian harta kepada kerabat yang miskin dan tidak memiliki hak

Ketika pembagian harta waris dihadiri kerabat yang miskin dan tidak memiliki hak waris dianjurkan menyisihkan sebagian harta untuk mereka, janji Allah akan mengganti harta tersebut dengan yang lebih baik.  

Dalam firman Allah SWT surat An Nisa ayat 8, 

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. 

Kedua, hiburlah wanita yang bercerai dengan memberikan sebagian harta, 

Perasaan wanita yang bercerai pastilah kacau. Hendaknya mantan suami memberikan sebagian hartanya sebagai bentuk penghiburan. Sebagaimana firman Allah SWT dalan surat Albaqarah 241, 

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.

Ketiga, Allah menghibur Nabi Ibrahim ketika pengikutnya amat sedikit. 

Bahwa satu saat kalimat tauhid akan membawa orang berimana bertambah banyak pada keturunan nabi dan rasul kemudian. Dalam surat Az Zukruf ayat 28 disebutkan,  

وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Dan (Ibrahim) menjadikan (kalimat tauhid) itu kalimat yang kekal pada keturunannya agar mereka kembali (kepada kalimat tauhid itu).

IHRAM