Merasa Aman dari Makar Allah: Antara Dosa Besar dan Kekafiran (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,

Pengertian makar dan istidraj Allah Ta’ala

Makar Allah adalah Allah menimpakan perkara yang dibenci, bahaya, atau siksa kepada orang yang layak menerimanya tanpa ia sangka-sangka karena melalui sebab (cara) yang tidak diketahui.

Istidraj Allah adalah Allah memberi nikmat dunia yang diinginkan seorang hamba, namun ia terus-menerus berbuat maksiat, sesat, serta semakin jauh dari Allah.

Hubungan makar Allah dan istidraj Allah Ta’ala

Makar Allah adalah istidraj Allah disertai orang yang mendapatkan makar merasa aman dari siksa Allah .

Istidraj adalah cara Allah dalam menimpakan siksa/ bahaya dari arah yang tidak diketahui oleh orang yang mendapatkan makar Allah.

Apakah merasa aman dari makar Allah Ta’ala itu kekafiran?

Merasa aman dari makar Allah itu memiliki dua kemungkinan:

Pertama, bisa kufur akbar yang berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kedua, bisa juga dosa besar yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Merasa aman dari makar Allah itu bertingkat-tingkat kadar keparahannya, sehingga dosanya pun bertingkat-tingkat. Setiap muslim yang berbuat dosa, pada hakikatnya ada kadar merasa aman dari siksa Allah, meski terkadang tidak sampai kepada derajat dosa besar merasa aman dari makar Allah. Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan dosa, meskipun itu dosa kecil atau hanya sekali saja. Karena hal itu bisa menjerumuskan ke dosa besar, bahkan bisa berakhir kepada kekafiran. Wal’iyadzu billah.

Merasa aman dari makar Allah dihukumi kufur akbar jika tidak ada pokok dari rasa takut (ashlul khauf), yaitu tidak ada sama sekali rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Merasa aman dari makar Allah dihukumi dosa besar jika masih ada rasa takut (ashlul khauf) yang paling minimal. Namun, kadar kesempurnaan takut yang wajib kepada Allah itu berkurang. Jadi masih ada takut kepada Allah, tetapi kadarnya lemah dan lebih dominan rasa aman dari makar Allah.

Pembagian makar

Terpuji dan sempurna

Yaitu makar (tipu daya) yang dilakukan dalam rangka membalas makar sejenis yang dilakukan oleh musuh (berarti didahului dan bukan mendahului berbuat makar). Jadi, makar itu baru terpuji jika dilakukan terhadap orang yang layak menerimanya, sebagai bentuk pembalasan baginya.

Tercela dan aib

Yaitu jika pelakunya memulai berbuat makar tanpa ada sebab yang dibenarkan dan dilakukan terhadap orang yang tidak layak menerimanya.

Apakah Allah Ta’ala disifati dengan sifat makar?

Tentulah Allah disifati dengan sifat makar pada kondisi yang terpuji. Allah disifati dengan sifat makar kepada orang yang layak mendapatkannya sesuai dengan keagungan-Nya. Sehingga tidak boleh kita hanya menyatakan Allah adalah Yang Berbuat Makar (Al-Maakir) begitu saja, tanpa diberi tambahan keterangan “kepada orang yang layak mendapatkannya”. Hal ini karena Allah disifati dengan sifat makar dalam kondisi yang terpuji saja, sedangkan makar itu ada dua macam, terpuji dan tercela.

Sifat makar ditetapkan bagi Allah dalam kondisi yang terpuji, karena hal ini menunjukkan bahwa Sang Pemilik sifat ini (Allah تعالى) itu Maha Kuat lagi Mampu menghadapi dan membalas tipu daya (makar) musuh-musuh-Nya.

Definisi dan kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala

Definisi takut dan harap

Ungkapan ulama bervariasi dalam mendefinisikan takut dan harap. Di antaranya:

Pertama: Takut adalah larinya hati dari perkara yang dibenci ketika merasa hal itu akan mengenainya.

Kedua: Takut adalah kegelisahan hati saat khawatir terkena sesuatu yang dibenci.

Ketiga: Harap adalah percaya terhadap kedermawanan Allah Ta’ala.

Keempat: Harap adalah memandang kepada luasnya rahmat Allah Ta’ala.

Kedudukan ibadah cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala

Cinta, takut, dan harap kepada Allah Ta’ala adalah penggerak hati seorang hamba menuju kepada Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

اعلم أن محركات القلوب إلى الله عز وجل ثلاثة: المحبة، والخوف، والرجاء. وأقواها المحبة، وهي مقصودة تراد لذاتها؛ لأنها تراد في الدنيا والآخرة بخلاف الخوف فإنه يزول في الآخرة

“Ketahuilah, bahwa penggerak hati menuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla itu ada tiga: cinta, takut, dan harap. Dan yang terkuat adalah cinta. Cinta (kepada Allah) itu menjadi tujuan, karena dikehendaki adanya di dunia dan akherat. Lain halnya dengan rasa takut, maka takut kepada Allah akan hilang di akhirat (Surga).”

Di samping itu, ulama juga menyatakan bahwa rasa cinta, takut, dan harap adalah tiga rukun ibadah hati kepada Allah.

Kewajiban seorang muslim untuk menggabungkan antara takut dan harap kepada Allah Ta’ala

Kewajiban seorang muslim menggabungkan antara takut dan harap, tidak boleh merasa aman dari makar Allah sehingga merusak rasa takutnya kepada Allah. Namun, tidak boleh juga berputus asa dari rahmat Allah sehingga merusak rasa harapnya kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

اَفَاَمِنُوْا مَكْرَ اللّٰهِۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللّٰهِ اِلَّا الْقَوْمُ الْخٰسِرُوْنَ

“Atau apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidak ada yang merasa aman dari siksaan Allah selain orang-orang yang rugi.” (QS. Al-A’raf: 99)

قَالَ وَمَنْ يَّقْنَطُ مِنْ رَّحْمَةِ رَبِّهٖٓ اِلَّا الضَّاۤلُّوْنَ

“Dia (Ibrahim) berkata, “Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya, kecuali orang yang sesat.” (QS. Al-Hijr: 56)

نَبِّئْ عِبَادِيْٓ اَنِّيْٓ اَنَا الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُۙ وَاَنَّ عَذَابِيْ هُوَ الْعَذَابُ الْاَلِيْمُ

“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)

[Bersambung]

***

Penulis: Sa’id Abu ‘Ukkasyah

Sumber: https://muslim.or.id/75602-merasa-aman-dari-makar-allah-bag-1.html

Makna “Al-Baqiyaat As-Sholihaat”

Bismillahirrahmanirrahim.

Di dalam surah Al-Kahfi ayat 46, Allah Ta’ala berfirman,

ٱلۡمَالُ وَٱلۡبَنُونَ زِينَةُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱلۡبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيۡرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابٗا وَخَيۡرٌ أَمَلٗا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi al-baqiyaat as-sholihaat (amal kebajikan yang terus-menerus) itu lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 4)

Ada dua penjelasan para ulama tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat pada ayat ini:

Pertama, al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikirberupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.

“SUBHANALLAH WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR”

Keterangan ini bersumber dari sejumlah ulama, di antaranya:

Pertama: Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma

Ibnu Katsir rahimahullah menukil keterangan dari Ibnu Abbas tentang makna al-baqiyaat as-sholihaat,

قال ابن عباس : الباقيات الصالحات هي سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبر

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir ‘subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallallah wallahu akbar.’”

Kedua: Utsman bin Affan –radhiyallahu ‘anhu

Di dalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah, yang bersumber dari Al-Harits Maulanya Utsman. Pada suatu hari, Al-Harits bertanya kepada sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu,

فما الباقيات الصالحات؟

Apa yang dimaksud al-baqiyaat as-sholihaat?

Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu menjawab,

هي لاإله إلا الله، وسبحان الله، والحمدلله، والله أكبر، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Maksudnya adalah bacaan laa ilaaha illallallah, wa subhanallah, walhamdulillah, wallahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim.”

Di dalam riwayat dari sahabat Utsman terdapat tambahan bacaan “walaahaulawalaaquwwatailla billahil ‘aliyyil adhiim.”

Ketiga: Qotadah dan Hasan Al-Bashri rahimahumallah

Beliau berdua menerangkan makna al-baqiyaat as-sholihaat adalah bacaan zikir laa ilaahaillallahwallahu akbar,walhamdulillah, wa subhaanallah. (Tafsir Ibnu Katsir, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)

Jika kita perhatikan keterangan dari Ibnu Abbas, Utsman, Qotadah, dan Hasan Al-Basri di atas, bacaan zikir al-baqiyaat as-sholihaat berbeda-beda urutannya. Ada menyebut bacaan tasbih (subhanallah) di awal, ada yang bacaan tahlil (laa ilaaha illallah) di awal. Ini menunjukkan bahwa urutan zikir al-baqiyaat as-sholihaat tidak baku, ia boleh berubah-ubah. Yang penting isinya adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, atau boleh ditambahkan bacaan “walaahaulawalaaquwwatailla billahil ‘aliyyil adhiim”,sebagaimana riwayat ‘Utsman.

Kedua, al-baqiyaat as-sholihaat adalah salat lima waktu.

Tafsiran ini bersumber dari Ibnu Abbas dan Amr bin Surohbil. (Tafsir At-Thabari)

Ketiga, al-baqiyaat as-sholihaat adalah seluruh amal saleh.

Abdurrahman bin Zaid mengatakan,

هي الأعمال الصالحة كلها

Al-baqiyaat as-sholihaat maksudnya adalah seluruh amal saleh.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Keterangan ini juga bersumber dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

إنها كل عمل صالح من قول وفعل يبقى في الآخرة

Maksudnya adalah semua amal saleh, baik yang berupa ucapan ataupun perbuatan, pahalanya akan langgeng di akhirat.(Tafsir Al-Qurtubi)

Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir At-Thobari dan diaminkan oleh Al-Qurtubi rahimahumallah. Beliau menegaskan di dalam kitab tafsir beliau,

وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لِأَنَّ كُلَّ مَا بَقِيَ ثَوَابُهُ جاز أن يقال له هذا

Inilah pendapat yang tepat, insyaallah. Karena setiap perbuatan yang pahalanya langgeng sampai ke akhirat boleh disebut sebagai al-baqiyaat as-sholihaat (amal saleh yang tersimpan pahalanya).

Kemudian beliau menukil sebuah nasihat seorang ulama,

الْحَرْثُ حَرْثَانِ فَحَرْثُ الدُّنْيَا الْمَالُ وَالْبَنُونَ، وَحَرْثُ الْآخِرَةِ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ، وَقَدْ يَجْمَعُهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لِأَقْوَامٍ.

Ladang itu ada dua, ladang dunia adalah harta dan anak keturunan, kemudian ladang akhirat adalah al-baqiyaat as-sholihaat. Terkadang Allah kumpulkan dua ladang ini pada hamba-hambaNya.” (Tafsir Al-Qurtubi, pada tafsir surah Al-Kahfi ayat 46)

Sekian. Wallahu a’lam bis showab.

***

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/75492-makna-al-baqiyaat-as-sholihaat.html

Perumpamaan Dunia dan Akhirat seperti Air Laut dan Jari

Dari Al-Mustaurid bin Syaddad –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

وَاللهِّ مَا الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يَرْجِعُ؟

“Demi Allah, tidaklah dunia dibandingkan akhirat kecuali seperti seseorang dari kalian mencelupkan jarinya ke laut, maka lihatlah apa yang tersisa di jarinya jika ia keluarkan dari laut?” (HR Muslim no 2868).

Dalam hadits lain disebutkan;

مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا كَمِثْلِ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هَذِهِ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يَرْجِعُ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

“Perumpamaan antara dunia dgn akhirat ibarat seorang diantara kalian mencelupkan jarinya ke dalam lautan, maka hendaklah ia melihat apa yang menempel padanya. Lalu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya”. (HR. Ahmad)

HIDAYATULLAH

Islamofobia di India Itu Nyata

Islamofobia di India itu nyata, bahkan difasilitasi oleh negara, dan dipengaruhi oleh ideologi partai nasionalis Hindu yang berkuasa

Hal ini dipicu oleh pernyataan kontroversial dilakukan oleh Juru Bicara Nasional Partai Bharatiya Janata (BJP), yang berkuasa, Nupur Sharma, dalam sebuah debat di televisi nasional yang disiarkan secara langsung. Hal yang sama dilakukan oleh Kepala Operasi Media BJP, Delhi Naveen Kumar Jindal, yang melakukannya melalui cuitan di twitter.

Mereka berdua mengeluarkan komentar dan pernyataan yang sama, yaitu menghina Nabi Muhammad SAW dan sang istri Sayyidiah Aisyah radhiyaLlahu ‘anha.  Muslim India kontan bergolak.

Sehingga menyulut bentrokan di beberapa negara bagian India dan memantik aksi demo dan protes tuntutan kepada kedua pejabat partai tersebut. Sebuah reaksi yang sangat proporsional, karena junjungan terbesar agamanya dihina dan dinistakan.

Sekitar 15% dari populasi India yang hampir 1,4 miliar penduduknya itu adalah Muslim. Artinya kurang lebih ada 200 juta dari penduduk India adalah Muslim, mereka tersebar di seluruh negara bagian.

Reaksi yang sama juga dilakukan oleh berbagai negara muslim yang mengutuk atas pernyataan itu. Sehingga saat ini, India menghadapi kemarahan diplomatik besar dari negara-negara mayoritas Muslim.

Beberapa negara secara resmi telah mengeluarkan pernyataan yang menuntut dan mengutuk pernyataan itu. Mereka adalah Arab Saudi, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab (UEA), Iran, Kuwait, Libya, Jordania, Bahrain, Afghanistan, Pakistan, termasuk Indonesia dan beberapa negara lainnya, telah merilis surat tuntutannya itu. Demikian halnya dengan OKI juga melakukan pernyataan resmi, dengan nada yang sama dan sebangun dengan negara-negara muslim lainnya.

Setelah mendapat tekanan keras baik dari dalam maupun luar negeri, maka BJP  mengambil tindakan kepada Sharma dan Jindal. Sharma diskors dari keanggotaan utama partai nasionalis Hindu Ahad (5/6/2022) sementara Jindal dikeluarkan.

Akan tetapi BJP tetap membela diri dengan mengeluarkan pernyataan yang menekankan bahwa mereka menghormati semua agama dan mencela segala penghinaan terhadap agama apa pun. Nampaknya, ancaman #boycottindia oleh negara-negara teluk itu cukup mengkhawatirkan India.

Apalagi kalo bukan kaitannya dengan masalah ekonomi. Namun nampaknya bukan substansi masalahnya itu sendiri. Sebab, perdagangan India dengan Dewan Kerjasama Teluk (GCC), yang mencakup Kuwait, Qatar, Arab Saudi, Bahrain, Oman, dan UEA, mencapai sekitar 90 miliar dolar AS pada 2020-2021, di mana, jutaan orang India tinggal dan bekerja di negara-negara GCC itu.

Hinduvta  dan RSS

Partai Bharatiya Janata (bahasa Inggris: Bharatiya Janata Party atau disingkat BJP), didirikan 6 April 1980. BJP menganjurkan hindutva (“ke-Hindu-an”), sebuah ideologi partai yang berusaha untuk mendefinisikan budaya India dalam kerangka nilai-nilai Hindu dan mewarnai pemerintahan. Partai BJP mulai “sukses” dalam pemilihan umum pada tahun 1989, ketika ia memanfaatkan perasaan anti-Muslim dengan menyerukan pendirian sebuah kuil Hindu di sebuah daerah di Ayodhya yang dianggap suci oleh umat Hindu tetapi pada saat itu ditempati oleh Masjid Babri (Masjid Bābur).

Kemudian mengalami pasang surut, dan pada tahun 2014 kembali berkuasa dimana mengantarkan Narenda Modi, sebagai ketua BJP sekaligus Perdana Menteri, hingga kini. Politik India bekerja dalam susunan konstitusi negara.

India adalah sebuah republik demokratik sekuler parlementer di mana Presiden India adalah kepala negara dan Perdana Menteri India adalah kepala pemerintah. Modi meruapan seorang perancang strategi utama Partai Bharatiya Janata sejak pemilihan umum di negara bagian Gujarat pada tahun 1995 dan 1998, dan berlanjut hingga kini.

Modi berasal dari Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS). Sebuah organisasi sukarelawan nasionalis Hindu sayap kanan India yang banyak dianggap sebagai organisasi induk partai pemerintahan India, Partai Bharatiya Janata. Dari sinilah maka kemudian menjadi penentu arah India, ketika dia memerintah.

Islamofobia

Semangat Hinduvta  tersebut di atas, secara langsung memicu berbagai kekerasan di India. Bahkan beberapa bulan belakangan ini, intimidasi dan pelecehan terhadap muslimah yang berhijab terjadi hampir diseluruh wilayah India.

Demikian halnya dengan penangkapan para ulama, termasuk ancaman terhadap Dr. Zakir Naik, seorang cendekiawan Muslim India yang sekarang bermukim di Malaysia. Hal yang sama juga terjadi penggusuran dan perusakan masjid.

Jika hal seperti ini dibiarkan maka akan terjadi etnic cleansing maupun genoside.

Secara pemerintahan, BJP, juga tidak akomodatif dengan umat Islam. Bahkan Kashmir yang dulu mendapatkan otonomi khusus, sejak BJP berkuasa, dicabut keotonomiannya itu.

Di mana kita ketahui bahwa Kashmir merupakan propinsi yang mayoritasnya beragama Islam. Demikian juga Musium Mughal di wilayah bagian Uttar Pradesh, untuk mengenang kejayaan Islam di situ, diganti bercorak Hindu oleh menteri utama setempat.

Sehingga tidak mengherankan jika, Modi kerap dianggap terang-terangan menyulut api perpecahan antar-agama, menyapu bersih jejak sekularisme India dan menyemai Islamofobia. Pemerintahannya dianggap hendak menegakkan supremasi Hindu dan menyingkirkan warisan Islam dalam narasi sejarah India.

Dari sini maka sangat beralasan jika kemudian melahirkan radikalisme Hindu di India, bahkan menjadi terorisme terutama, terhadap umat Islam. Padahal jika membaca sejarah India, maka tidak bisa lepas dari kontribusi oleh Islam itu sendiri.

Dengan demikin, Islamofobia di India itu nyata, bahkan Islamoofobia di India difasilitasi oleh negara, dan dipengaruhi oleh ideologi partainya. Seolah negara perpenduduk hampir 1,4 miliar jiwa itu, pemerintahannya tidak paham bahwa sejak tanggal 15 Maret 2022, PBB telah mengeluarkan pernyataan sebagai hari Islamofobia. Sebuah kebodohan yang nyata. Wallahu a’lam.*

Oleh: Asih Subagyo, Peneliti di Hidayatullah Institute

HIDAYATULLAH

Keutamaan Qurban Menurut Rasulullah

Menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berdasarkan hadis Rasulullah terdapat banyak sekali keutamaan Qurban. Di antara lain  keutamaan kurban sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut; 

Keutamaan Qurban Menurut Hadis Rasulullah

Pertama, berkurban merupakan amalan yang paling dicintai oleh Allah untuk dikerjakan di hari Idul Adha atau hari-hari tasyriq. Keutamaan qurban ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, Nabi Saw. Bersabda;

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. 

Dan sungguh darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.

Kedua, keutamaan qurban mendapat pahala dan kebaikan sebanyak bulu hewan yang dijadikan kurban. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Zaid bin Arqam, dia berkata;

قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.

Para sahabat bertanya kepada Nabi Saw; Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini? Beliau menjawab; Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Nabi Ibrahim.

Mereka bertanya; Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya? Beliau menjawab; Setiap rambut terdapat satu kebaikan.

Mereka berkata; Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah? Beliau menjawab; Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan. (Baca juga: Hadis Memotong Kuku Saat Qurban Idul Adha).

Tiga, keutamaan qurban selanjutnya, menghapus dosa kecil. Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dari Imran bin Hushain, Nabi Saw bersabda;

يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِي: إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهُ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . قَالَ عِمْرَانُ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا لَكَ وَلِأَهْلِ بَيْتِكِ خَاصَّةً – فَأَهْلُ ذَاكَ أَنْتُمْ – أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ قَالَ لَا بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً

Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurban, karena sesungguhnya setiap dosa yang telah kamu lakukan akan diampuni dalam setiap tetesan darah yang mengalir dari hewan kurban tersebut. 

Kemudian katakanlah; Sesungguhnya shalatku, ibadahku (kurban), hidupku dan matiku hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang berserah diri.

Imran bin Hushain berkata; Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah keutamaan ini hanya khusus bagimu dan keluargamu, atau kepada seluruh umat Muslim?. Nabi Saw menjawab; Tidak, tapi untuk seluruh kaum Muslim.

Dengan demikian, berdasarkan tiga hadis di atas, terdapat banyak keutamaan kurban, di antaranya adalah dicatat sebagai amalan terbaik di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah, mendapat kebaikan sebanyak bulu hewan kurban dan mendapatkan ampunan dosa.

Itulah penjelasan keutamaan qurban menurut hadis Rasulullah. Seyogianya kita sebagai umat muslim, yang mencintai Nabi menyisihkan sebagian hartanya jika mampu untuk berbagi pada hari Raya Idul Adha. Pasalnya, keutamaan kurban sangat banyak nilainya.

BINCANG SYARIAH

Jamaah Haji Eropa, Amerika dan Australia Bisa Daftar Haji Secara Daring

Pendaftaran secara daring bisa dilakukan jamaah haji Eropa, Amerika, dan Australia.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengembangkan portal di mana jamaah haji dari Eropa, Amerika dan Australia bisa mendaftar secara elektronik untuk musim haji 2022.

Portal yang disediakan ini menampilkan berbagai pilihan paket, layanan dukungan, serta pusat komunikasi multibahasa yang dibuka sepanjang waktu.

Dilansir di Arab News, Selasa (7/6/2022), hal ini juga memungkinkan visa dikeluarkan secara elektronik. Calon jamaah yang ingin melakukan haji dapat mendaftar langsung melalui situs www.motawif.com.sa.

Tahun ini, jamaah haji diwajibkan berusia di bawah 65 tahun dan divaksinasi lengkap Covid-19. Berdasarkan kebijakan Kerajaan, mereka juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil sebelum berangkat ke Kerajaan.

Prioritas pelaksanaan ibadah haji ini akan diberikan kepada umat Muslim yang belum pernah melakukan haji sebelumnya.

Adapun keberadaan portal ini merupakan bagian dari strategi kementerian untuk mengembangkan pengalaman digital jamaah haji.

“Upaya ini bertujuan untuk memfasilitasi prosedur dan memberikan harga yang kompetitif bagi jamaah haji dari negara-negara tersebut,” kata kementerian itu.  

Sumber:

https://www.arabnews.com/node/2098061/saudi-arabia

IHRAM

Calon Jamaah Haji Diingatkan tak Bawa Koper Melebihi Kapasitas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram mengungkapkan, pihaknya masih menemukan koper Calon Jamaah Haji (CJH) yang melebihi kapasitas. Ia mencontohkan temuan belasan koper melebihi kapasitas milik CJH yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 5, yang berasal dari Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk.

Husnul menerangkan, secara aturan penerbangan Saudi Arabian Airlines, barang bawaan koper besar tidak boleh melebihi 15 kilogram. Namun, kata Husnul, masih ditemukan koper jamaah yang melebihi aturan yang ada. “Di kloter 5 terdapat sekitar 13 jamaah yang membawa koper bagasi yang overweight, beratnya lebih dari 15 kilohram,” kata Husnul, Selasa (7/6/2022).

Pria yang juga menjabat ketua PPIH Embarkasi Surabaya tersebut menerangkan, di antara barang yang sering membuat koper melebihi kapasitas adalah bahan makanan seperti mie instan. Petugas juga menemukan pengeras suara dalam koper milik seorang pembimbing KBIH. Husnul menjelaskan, pengeras suara sebenarnya tidak dilarang dimasukkan ke dalam koper, asal baterainya dilepas dan dimasukkan ke dalam tas tenteng.

“Karena pengeras suara kloter 5 ini menggunakan baterai tanam, maka pengeras ini dilarang masuk koper bagasi,” ujar Husnul.

Petugas pun mengembalikan alat tersebut kepada petugas haji daerah dan dapat diambil pemilik sekembalinya dari tanah suci. Petugas juga masih menemukan beberapa jamaah yang membawa powerbank dalam koper. Ia mengingatkan, jamaah diizinkan membawa powerbank dalam penerbangan asalkan kapasitasnya tidak melebihi 20000 mAH dan ditaruh di tas tenteng.

Husnul menambahkan, pihaknya juga masih menemui satu jamaah yang tidak menuliskan nama kloter di kopernya. “Hal ini dapat merugikan jamaah haji karena kopernya bisa tertukar dengan jamaah lain. Kita ingatkan jqmaah untuk menulis semua informasi yang diperlukan,” kata Husnul.

IHRAM

Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian. Manusia membutuhkan sebuah lingkungan dan komunitas agar bisa saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, seorang manusia, khususnya yang beragama Islam, sangatlah butuh untuk mempelajari hal-hal mendasar, aturan-aturan, dan hal-hal yang berkaitan dengan interaksi dan transaksi. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ   ۖ وَ إِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا

Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” (QS. Al-Isra’: 7)

Keteledoran dan ketidakperhatian seseorang terhadap ilmu interaksi dan transaksi menyebabkan terjadinya perdebatan, perpecahan, dan permusuhan di antara masyarakat. Jika saja seorang muslim bisa berinteraksi dengan baik terhadap saudaranya, tentu saja ia akan hidup dalam rasa aman, tenteram, dan penuh ketenangan, jauh dari rasa permusuhan dan perpecahan.

Sayangnya, interaksi dan transaksi antara seseorang dengan yang lainnya di masa kini telah dipenuhi dengan kecurangan, kedustaan, dan pengkhianatan. Sehingga pada akhirnya komunitas masyarakat yang ada dipenuhi dengan kerusakan, akhlak yang buruk, dan rusaknya daerah yang ditempati.

Tidak diragukan lagi, solusi dan jalan keluar satu-satunya akan permasalahan ini adalah dengan mengikuti hukum-hukum yang bersumber dari Islam, berpegang pada akhlak yang baik, dan kembali mempelajari konsep-konsep dasar berinteraksi dan bertransaksi (muamalah) yang sesuai dengan syariat ini.

Apakah fikih muamalah itu?

Sebelum menjelaskan makna ‘fikih muamalah’ secara keseluruhan, tentu sebelumnya akan lebih baik bila memahami terlebih dahulu satu-persatu kata yang tersusun pada ‘fikih muamalah’.

Yang pertama: kata ‘fikih’ (الفقه). Fikih secara bahasa artinya adalah pemahaman, keilmuan, dan kecerdasan. Sehingga fikih tidak terbatas pada pengetahuan perihal hukum-hukum syar’i saja. Akan tetapi, masuk di dalamnya pengungkapan alasan sebuah hukum, sumber-sumbernya, dan tujuan-tujuannya. Semua itu akan membantu seorang mujtahid dalam menyimpulkan sebuah hukum fikih dari konteks dalil-dalil syar’i yang ada. Ilmu fikih berpengaruh besar terhadap kualitas seorang muslim dalam mempraktekkan hukum-hukum tersebut. Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,

فمن فقه أسباب هذه الأمور التي أمر ونهي، بماذا أمر ونهي، ورأى زين ما أمر وبهاءه وشين ما ما نهي تعاظم ذلك عنده وكبر في صدره شأنه، فكان أشد تسارعا فيما أمر، وأشد هربا وامتناعا مما نهي…

“Barang siapa yang memahami alasan dari hal-hal yang diperintahkan dan dilarang, serta menyadari keindahan dan keagungan sebuah perintah dan menyadari keburukan apa-apa yang dilarang, maka akan menjadi besar rasa hormat dan pengagungannya kepada kedua hal tersebut, sehingga ia akan semakin bersemangat dan bergegas di dalam menjalankan perintah dan semakin berlari menjauh menghindari apa-apa yang dilarang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1: 79).

Sedangkan definisi “fikih” menurut istilah adalah, “Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’i yang diperoleh dan digali dari dalil-dalinya yang terperinci.”

Yang kedua: katamuamalah’ (المعاملات). Secara bahasa maknanya adalah: berinteraksi, berkumpul, berteman, dan bergaul dengan seseorang. ‘Muamalah’ seringkali digunakan untuk ‘Tindakan jual beli dan yang semisalnya’.

Secara istilah, ‘muamalah’ memiliki beberapa makna, namun yang terbaik adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Syubair dalam kitabnya Al-Muamalah Al-Maaliyah Al-Muashirah yaitu,

“Hukum-hukum syar’i yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam perkara jual beli.”

“Fikih muamalah” secara keseluruhan memiliki makna,

“Pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam, sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kejadian-kejadian dan kasus terkini.”

Perspektif Islam terhadap fikih muamalah

Jika ditelisik lebih lanjut, agama Islam memiliki perspektif khusus terhadap fikih muamalah. Perspektif tersebut menguatkan identitas dan kemandirian fikih Islam serta menegaskan bahwa fikih Islam itu berlaku sepanjang zaman dan di semua tempat. Di antara perspektif Islam terhadap fikih muamalah adalah:

Pertama: Islam tidak menciptakan bentuk-bentuk transaksi baru di dalam masyarakat.

Saat Islam pertama kali datang di tengah bangsa Arab, mereka telah terlebih dahulu mengenal berbagai bentuk transaksi, baik itu bersifat jual beli, kerjasama, ataupun saling membantu. Mereka telah mengenal jual beli uang di muka, utang piutang, gadai, sewa menyewa, jaminan, atau bahkan kongsi (partnership).

Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Abi As-Saaib Al-Makhzumi radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari pembukaan kota Mekah,

كنتَ شَريكي فنعم الشَّريكُ ، كنتَ لا تُداري ، ولا تُماري

“Dahulu kala, Engkau adalah mitraku (di masa jahiliyyah), dan Engkau merupakan sebaik-baik mitra, Engkau tidak pernah mengatur dan tidak pula mendebat.” (HR. Abu Dawud no. 4836)

Hadis di atas menujukkan bahwa bangsa Arab sebelum Islam datang sudah mengenal sistem kerja partnership (mitra usaha).

Lihat juga bagaimana sistem mempekerjakan orang yang dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Hisyam rahimahullah menceritakan,

وكانت خديجة بنت خويلد امرأة تاجرة ذات شرف ومال . اتستأجر الرجال في مالها وتضاربهم إياه ، بشيء تجعله لهم

“Khadijah bintu Khuwailid adalah seorang pedagang wanita yang terpandang lagi banyak harta. Dia mempekerjakan pria-pria untuk menjualkan barang dagangannya dan kemudian memberikan sebagian keuntungannya untuk mereka.”

Sikap Islam terhadap berbagai bentuk transaksi adalah sikap yang kritis, reformis, dan memudahkan. Jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, maka akan disetujui dan diperbolehkan. Namun jika di dalamnya terdapat sebuah bahaya atau hal-hal yang mengarah pada bahaya ataupun bertentangan dengan prinsip takwa, maka akan diharamkan dan dilarang.

Kedua: Dalam hal transaksi, Islam datang dengan kaidah dan aturan yang ringkas dan menyeluruh. Tidak terlalu mendalami perkara yang mendetail.

Di antara beberapa kaidah tersebut adalah:

Kaidah Pertama: Asas keridaan dan kerelaan diri.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(QS. An-Nisa’: 29)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal mengambil harta seorang muslim, kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad no. 20695)

Kaidah Kedua: Asas memenuhi akad (janji).

Allah Ta’ala berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَوۡفُوۡا بِالۡعُقُوۡدِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (yang telah diikrarkan).” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Akad (janji) bersifat umum, mencakup akad jual beli, sewa menyewa, kerjasama, wakaf, dan lain sebagainya.

Kaidah Ketiga: Larangan dari jual beli yang tidak pasti dan tidak jelas statusnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (HR. Muslim)

Baik itu yang tidak jelas statusnya dalam bentuk akadnya, seperti menjual satu barang dengan dua akad yang berbeda, ataupun yang tidak jelas barang dagangannya, seperti menjual barang yang tidak diketahui bentuknya dan yang semisalnya.

Dan berbagai kaidah-kaidah umum lainnya. Jika seorang mujtahid dan seorang faqih perhatian terhadap kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berijtihad dan mampu mengurai kasus-kasus baru yang belum ada penjelasannya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Ketiga: Islam mengaitkan muamalah dengan keyakinan (akidah) dan moral.

Kaitannya dengan akidah adalah semua harta benda yang ada di tangan manusia semuanya adalah milik Allah Ta’ala. Manusia hanya diberikan amanah untuk mengelolanya saja. Karena Allah Ta’ala-lah yang menciptakan segala sesuatu, baik yang ada di langit maupun di bumi. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Kedudukan manusia terhadap harta hanyalah sebatas wakil saja, bukan pemilik. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap harta harus sesuai dengan kelayakan tindakan seorang wakil yang diberikan amanah, tidak boleh semena-mena dan bijak di dalam mengelolanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ

“Dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid: 7)

Kaitannya dengan moral adalah fikih muamalah tidak bisa dipisahkan dari moral, baik dari segi wasilah maupun tujuannya. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Kaidah syariat yang tidak boleh diacuhkan dan dihilangkan: bahwasannya tujuan dan keyakinan merupakan acuan di dalam perilaku (jual beli) dan kebiasaan, sebagaimana ia juga menjadi acuan di dalam perkara ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Keyakinan, niat dan akidah seseorang lah yang akan menjadikan sesuatu itu halal ataupun haram, sah ataupun tidak, menjadi sebuah ketaatan ataupun kemaksiatan.”

Di dalam memanfaatkan harta, seorang muslim dituntut untuk memperlakukan yang lainnya sebagaimana ia ingin diperlakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)

Keempat: Islam selalu mengiringi dan mengikat muamalah (transaksi) dengan tujuan-tujuan syariat.

Yaitu, merealisasikan kemaslahatan dan mencegah keburukan bagi seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Di sisi realisasi kemaslahatan, Islam sangat menganjurkan pengikutnya untuk mencari rezeki, memudahkan, dan memperbolehkan berbagai macam transaksi yang menunjang tercapainya rezeki yang halal.

Dari sisi pencegahan, salah satu contohnya adalah Islam melarang penyalahgunaan harta. Banyak sekali dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)

Sebagaimana Islam juga mewajibkan jaminan (ganti rugi) bagi mereka yang merusak dan menghilangkan harta orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ

“Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” (HR. Ahmad di dalam musnadnya no. 19753 dan Abu Dawud no. 3143)

Wallahu a’lam bisshowaab.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/75624-serial-fikih-muamalah-bag-1.html

Syeikh Nashiruddin al-Nuhási dan Burung Rajawali

Burung dan gagak itu tinggal di rumah syeikh, hingga saat beliau wafat, rajawali itu hinggap di usungan jenazah (keranda)

SYEIKH Nashiruddin al-Nuhási  dikenal rendah hati dan ahli ibadah.  la tipe orang yang tak banyak dikenal umum, mengutamakan hidup yang tak di kenal (al-khumü) dan lari dari ketenaran.

la tidak memusingkan anggapan manusia, karena matane hanya jatuh ke Tuhan manusia. la bekerja sebaqai kuli Abi al-Najà al-Nuhåsi.

la makan dan bersedekah dari hasil jerih payah tangannya sendiri. la wafat di Maei tahun 945 H.

Dalam al-Thabaqåt al-Kubrà, Imam al-Sya’rânî berkata, “Aku berguru kepada beliau sekitar lima belas tahun. la termasuk kekasih Allah yang tidak dikenal. la terus berjalan di atas kaki yang lelah tanpa memberikan dirinya istirahat dan bersenang-senang.

Setiap hari ia pergi ke tukang jagal. Pulangnya ia memikul bagian perut dan limpa dari binatang dalam keranjang besar di kepala-nya. Semua untuk memberi makan anjing-anjing yang lemah, kucing, burung haddad, burung gagak…rumah nya jadi sarang mereka dalam hampir setiap waktu.

Aku pernah melihat seekor rajawali tua dan lemah tinggal di rumahnya, hingga hari wafatnya Syekh Ná shir. Kami memandikan syekh.

Ketika kami mengusung jenazah syekh, rajawali itu hinggap di usungan jenazah. Kami memakamkan di zawiyah Syekh yang untuk

murid-murid khusus (alà al-khawåsh), di luar pintu al-Futùh di Kota Mesir al-Mahrůsah.”*/(dari Qisasul Auliya’, Muhammad Khalid Tsabit (Qaf Media Creaive)

HIDAYATULLAH

Mengenal As Syifa: Guru Baca-Tulis dalam Islam

Salah satu tokoh perempuan Islam yang fenomenal adalah As Syifa. Ia termasuk perempuan yang fenomenal. Bagaimana tidak? As-Syifa’, perempuan yang mengenalkan tradisi baca dan tulis dalam pada zaman Nabi.

Islam datang  sebagai agama yang rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam termasuk di dalamnya adalah kaum perempuan. Pada zaman sebelum Nabi Muhammad di utus (jahiliyyah), keberadaan kaum perempuan sungguh miris sekali,mereka bagaikan barang yang tak berharga diperdagangkan, dijual bahkan diwariskan  dan yang lebih  parah lagi bayi perempuan yang lahir pada masa itu dikubur hidup-hidup.

Kultur masyarakat Arab pada waktu itu masih mengedepankan tradisi meghapal dari pada menulis dan dominasi menghapal adalah kaum patriaki, namun ketika  Islam datang, kaum perempuan juga ikut andil dalam tradisi menghapal tak terkecuali as-Syifa’ yang mengenalkan tradisi menulis pada zaman Nabi.

Biografi As Syifa binti Abdillah

As-Syifa’ nama nasabnya as-Syifa’ binti Abdillah ibnu Syams ibn Khalaf ibnu Sada ibnu Abdillah al-Quraisyyah dalam kitab tabaqat al-Kubra disebutkan ia termasuk perempuan yang pertama masuk Islam. Ia juga merupakan  istri Abu Khasmah

As-Syifa’ termasuk perempuan multitalent, terbukti ketika belum masuk Islam ia dapat menguasai berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu pengobatan, manajemen pasar, dan baca-tulis (literasi).

Alhasil, ketika masuk Islam posisinya sangat urgen sekali terhadap dakwah perkembangan Islam pada waktu itu. Kepiawayannya dalam bidang baca-tulis menjadikan n.

ketika Nabi hijrah ke Madinah ia ikut andil dan mendampingi Nabi ke Madinah. sesuai namanya as-Syifa’ yang berarti obat. Sebagai perempuan multitalent dalam berbagai bidang, ia juga pandai dalam ilmu pengobatan.

Sebagaimana diriwayatkan dari Sunan abu Dawud juz 10 halaman 291 yang artinya “Rasulallah datang kepadaku ketika aku  berada di rumah Hafsah dan berkata kepadaku,wahai  Syifa  ajarkanlah kepada Hafsah (istri Nabi MuihammadI) mengobati penyakit sebagaimana engkau mengajarinya perihal tulis-menulis.

Salah satu pengobatannya adalah ruqyah dan ahli pengobatan penyakit kulit. Adapun ruqyah yang digunakan oleh as-Syifa sebagaimana dalam kitab Aunul Ma’bud   adalah Ruqyah yang menggunakan  namlah, yang merupakan nama penyakit yang ada pada tubuh manusia.

Oleh karena itu, Nabi mendukung segala aktivitasnya, kemudian Nabi memberikan rumah khusus untuk as-Syifa dan anak-anaknya.

Kisah Asy Syifa yang Jadi Kepercayaan Umar bin Khattab

As Syifa merupakan perempuan yang cerdas, dengan kelebihannya dalam bidang tulis menulis maka tak  jarang Umar bin Khattab meminta pendapatnya dalam berbagai urusan termasuk manajemen pasar Madinah. Umar memberikan posisi yang sangat strategis, dia ditunjuk oleh Umar sebagai kepala pasar Madinah, karena Umar melihat kecakapan, kompetensi dan kapabilitasnya yang di anggap mampu mengurusi pasar tersebut, sehingga Umar bin Khattab tidak ragu memberikan kepercayaan tersebut.

Selain pandai ilmu kedokteran (pengobatan) dan kemampuan menulis, ternyata as-Syifa juga seorang periwayat Hadis. Hadis yang ia riwayatkan dominannya dalam kitab sunan Abu Daud. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, dalm kitab al-Ishobah fi Tamizi Shohabah menjelaskan bahwa ia merupakan tokoh ilmuan wanita, nama sebenarnya adalah Laila, selain itu ia juga mempunyai nama samaran Ummu Sulaiman.

Nama as-Syifa’ mempunyai kedudukan tersendiri di mata Nabi dalam membantu dakwah Islam terutama dalam bidang tulis menulis dan membaca bagi kaum perempuan. As-Syifa menghembuskan nafas terakhirnya pada tahunn 20 H, ketika masa pemerintahan Umar bin Khattab. ia telah dirindukan oleh Surga.

Dari As Syifa binti Abdulllah kita dapat mengambil hikmah bahwa perempuan juga turut andil dalam tersebarnya dakwah Islam terutama menulis dan membaca, terlebih  seluruhnya ia lakukan, ia berangkat dan dibangun atas dasar keihlasan, sehingga ia mempunyai kedudukan tersendiri di mata orang nomer satu sedunia yakni Nabi Muhammad.

Demikian biografi As Syifa, perempuan hebat pada era Rasulullah. Yang mengajarkan budaya baca dan tulis bagi masyarakat Arab ketika itu.

BINCANG SYARIAH