Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

Wudu adalah salah satu ibadah fundamental yang telah disyariatkan dalam Al-Quran. Sebagaimana firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ 

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).

Dikatakan ibadah fundamental karena wudu masuk pada bab Thaharah (Bersuci) di mana suci lahir maupun batin adalah langkah awal untuk kemudian melakukan ibadah yang lain. Sebab tidak mungkin kita menghadap Allah swt dalam keadaan najis. Rasulullah saw bersabda:

إن المؤمن لا ينجس

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari Muslim).

Menurut syariat, wudu adalah peribadatan kepada Allah swt dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara tertentu di empat anggota badan yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun empat anggota tersebut termasuk dalam fardu wudu, ditambah dengan niat di awal dan tertib di akhir (Safinatun Naja, Beirut: Darul Minhaj 2009, hlm 18)

Kasus yang sering diperbincangkan adalah bagaimana etika berwudu menggunakan keran ataupun menggunakan gayung pada bak mandi, serta boleh atau tidaknya berwudu di dalam kamar mandi. Berikut urutan wudu beserta fardu, sunnah, dan adab berwudu yang perlu diperhatikan:

Pertama, niat dan membaca basmallah. Pengucapan niat wudlu cukup dilafalkan dalam hati saja, apabila kondisinya berada di dalam kamar mandi, dianjurkan baginya melafalkan bismillah menurut Ibnu Abidin dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah sebagaimana Madzhab Hanbali yang memperbolehkan hal itu, namun Madzhab Maliki memakruhkannya.

Kedua, menghadap kiblat dan mencari tempat wudlu yang airnya mengalir lancar dan tidak menggenangi tempat wudlu agar tidak menciprat ke arah tubuh dan lokasi sekitar.

 وأما الأدب فثمانية أشياء : أن يستقبل القبلة، وأن يعقد في مكان لا يرجع الماء عليه ولا يترشش

Artinya: “Adapun adab wudhu ada delapan. Di antaranya adalah menghadap kiblat, berada di tempat yang airnya bisa mengalir dan tidak menciprat. (Syekh Ahmad bin Muhammad, Al-Lubab, [Madinah: Darul Bukhari, 1416 H], hlm. 68).

Adapun tetap sah dan boleh bagi seseeorang yang berwudlu menggunakan gayung pada bak mandi, asalkan air yang digunakan termasuk air suci mensucikan. Penggunaannya pun tidak lebih dan tidak kurang.

Ketiga, mendahulukan anggota badan yang kanan

Keempat, Membasuh tangan dan menyela-nyela jari sebanyak tiga kali

Kelima, berkumur dan menghirup air ke hidung atau istinsyaq (kecuali sedang puasa) dan menyemprotkannya ke sebelah kiri (istintsar) sebanyak tiga kali

Keenam, membasuh wajah (dari tumbuhnya rambut kepala hingga bagian ujung dua tulang rahang dan dagu) sebanyak tiga kali, bagi laki-laki disunnahkan menyela-nyela jenggot yang tebal, serta dibarengkan dalam hati membaca niat wudlu,

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul Wudhu-a Liro’il hadatsil ashghori fardhon lillaahi ta’ala

Artinya: “Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah.”Baca Juga:  Perbedaan Kata Membasuh dan Mengusap pada Rukun Wudhu

Ketujuh, membasuh tangan hingga ke siku sebanyak tiga kali, serta disunnahkan untuk melebihkannya hingga lengan.

Kedelapan, mengusap sebagian kepala sebanyak tiga kali.

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar bagian kepala yang harus diusap saat wudhu. Ulama mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkan mengusap seluruh kepala, demi kehati-hatian dalam beribadah. Ulama mazhab Hanafi mewajibkan mengusap seperempat kepala. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i mewajibkan mengusap sebagian kepala, walaupun hanya beberapa helai rambut.   

Perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami makna huruf “ba” pada lafadz بِرُءُوسِكُمْ/biru’ûsikum dalam ayat di atas. Ulama yang menganggap huruf “ba” tersebut berfaedah “zaidah/tambahan” mewajibkan mengusap seluruh kepala. Artinya, keberadaan huruf “ba” tidak mempengaruhi makna, karena hanya bersifat tambahan. Sedangkan ulama yang menganggap huruf “ba” dimaksud berfaedah “tab’idh/sebagian” mewajibkan mengusap sebagian kepala.

Kesembilan, mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam sebanyak tiga kali

Kesepuluh, membasuh kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali serta menyela-nyela jari kaki

Kesebelas, tertib (berurutan) dan muwalah (tidak diselingi dengan perkara lain)

Keduabelas, membaca doa setelah berwudu (ada pula yang menambahkan sholat sunnah 2 rakaat setelah berwudu). Berikut doa setelah berwudu:

 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ.

Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluh. Allaahummaj’alnii mina-t-tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah HambaNya dan utusanNya. Ya Allah, jadikanlah aku bagian dari orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku bagian dari orang-orang yang suci.

Demikian merupakan urutan wudu yang termasuk di dalamnya fardu, sunnah serta adab berwudu yang harus kita perhatikan karena sahnya wudhu menentukan pula sahnya ibadah kita yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

قال عليه الصلاة والسلام: مفتاح الصلاة الطهارة، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه أحمد، والشافعي، وأبو داود، وابن ماجه، والترمذي. وقال: هذا أصح شيء في الباب وأحسن).

Artinya: Nabi Muhammad saw. bersabda, “Kuncinya shalat adalah Thaharah (bersuci), penghormatannya adalah takbir, dan perhiasannya adalah salam.” Thaharah dalam hal ini termasuk juga berwudu.

BINCANG MUSLIMAH

Hukum Bicara Kotor Saat Main Game

Akibat dari kekesalan melihat timnya kalah terkadang membuat sebagian orang berbicara kotor selama bermain game, mulai dari menyalahkan temannya sampai mengeluarkan kata yang tidak pantas. Lantas, bagaimanakah hukum bicara kotor saat main game?

Dalam literatur kitab klasik, dijumpai beberapa keterangan tentang larangan bagi seseorang untuk berbicara kotor kepada orang lain atas dasar motif apapun. Adanya kekesalan dalam permainan bukan merupakan sarana untuk manusia saling menghujat dan mencela satu sama lain melainkan untuk saling memahami dan melengkapi.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran, Surat Al-Hujurat, ayat 13 berikut, 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.“  

Dalam hal ini, ulama sepakat mengenai keharaman bagi seseorang untuk mengeluarkan kata kotor kepada orang lain atau memberikan julukan kepada seseorang dengan julukan yang tidak disukainya. Kebolehan menggunakan julukan-julukan tersebut hanya berlaku jika orang itu tidak dapat diketahui namanya kecuali dengan sebutan demikian.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Adzkar Imam Nawawi, Halaman 250 berikut,

واتفق العلماء على تحريم تلقيب الإنسان بما يكره سواء كان له صفة كالأعمش والأجلح والأعمى والأعرج والأحول والأبرص والأشج والأصفر والأحدب والأصم والأزرق والأفطس والأشتر والأثرم والأقطع والزمن والمقعد والأشل أو كان صفة لأبيه أو لأمه أو غير ذلك مما يكره . واتفقوا على جواز ذكره بذلك على جهة التعريف لمن لا يعرفه إلا بذلك . 

Artinya: “Ulama telah sepakat atas keharaman memberi julukan kepada seseorang dengan julukan yang tidak disukainya, baik yang berupa sifat seperti pincang, botak, buta, pincang, juling, belang, codet, berwajah kuning, bongkok, tuli, berwajah biru, pesek, cacat, renggang giginya). 

Pun haram menghina seseorang dengan ucapan buntung tangannya, lumpuh tubuhnya, lumpuh tangannya, atau sifat jelek lain yang dimilki bapak dan ibunya, dan sifat-sifat lain yang tidak disukainya.  Kebolehan menggunakan julukan-julukan tersebut hanya berlaku jika orang tersebut tidak dapat diketahui namanya kecuali dengan sebutan demikian.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa ulama sepakat mengenai keharaman bagi seseorang mengucapkan kata-kata kotor atau memberikan julukan kepada seseorang dengan julukan yang tidak disukainya. 

Demikian penjelasan mengenai hukum bicara kotor saat main game. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Kesabaran yang Terbatas?

Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.

Sabar bukan berarti lemah

Ketika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ

Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)

Dalam firman-Nya yang lain,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)

BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang Sabar

Sabar bukti keimanan

Sungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ

“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,

وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 177)

Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.

Sabar adalah anugerah

Salah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,

وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ

“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.”(HR. Muslim)

Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.”(QS. Al-Baqarah: 155)

أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”(QS. Al-Baqarah: 157)

Sabar amal tingkat tinggi

Sabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,

وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ

Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar. (QS. Ali-Imran: 146)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).

Mengasah diri untuk bersabar

Jika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)

Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.

Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.

رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ

“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/81860-kesabaran-yang-terbatas.html

Adab Mendengarkan Bacaan Al-Qur’an

Salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala adalah mendengarkan lantunan bacaan al-Quran. Lantas, apa saja etika-etika atau adab mendengarkan bacaan al-Qur’an?

Al-Quran sebagai kitab suci yang sangat agung memiliki etika dan adab tersendiri, tidak hanya bagi orang yang membaca dan membawanya, tapi juga bagi orang yang mendengarkan bacaan-bacaannya. Hal itu tidak lain agar orang yang mendengarkan juga bisa meraih manfaat dan pelajaran dari isi yang ada di dalamnya.

Adab Mendengarkan Bacaan Al-Qur’an

Syekh Hasanain Muhammad Makhluf dalam kitabnya yang berjudul Al-Qur’an Adabu Tilawatih wa Sima’ih menjelaskan bahwa adab orang mendengarkan bacaan al-Quran itu sangat banyak, di antaranya adalah, (1) memperhatikan bacaannya; (2) menumbuhkan kesadaran dalam dirinya; (3) mendengarkan dengan seksama; dan (4) diam.

4 adab di atas menurutnya berdasarkan dirman Allah swt dalam al-Quran, yaitu:

وَإِذَا قُرِئ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf [7]: 204).

Menurut Syekh Hasanain, beberapa adab di atas tidak lain agar orang yang mendengarkan bisa mendapatkan manfaat yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, orang yang mendengarkan harus benar-benar memperhatikan agar ia bisa merenungkan (tadabbur) makna yang terkandung dalam al-Quran. (Syekh Hasanain, Adabu Tilawatih wa Sima’ih, halaman 40).

Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Dr. Musa Ibrahim dalam kitabnya juga menjelaskan pentingnya memperhatikan adab-adab dalam mendengarkan, terkhusus merenungkan maka yang ada di dalamnya. Sebab, hanya dengan memperhatikan adab tersebut seseorang akan mendapatkan manfaat dari al-Quran,

وَمِنْ أَدَابِ سِمَاعِ الْقُرْاَنِ أَنْ يُحْسِنَ الْمُسْتَمِعُ الْاِصْغَاءَ اِلَيْهِ لِيَتَحَقَّقَ لَهُ التَّدَبُّرُ وَالتَّفَكُّرُ فِي أَيَاتِهِ

“Termasuk adab-adab mendengarkan al-Quran adalah orang yang mendengarkan harus benar-benar memperhatikan (bacaannya) agar ia bisa merenungkan dan memikirkan ayat-ayat di dalamnya.”

Tidak hanya itu, menurut Syekh Musa, orang mu’min sejati adalah orang-orang yang ketika mendengar bacaan al-Qur’an akan bertambah keimanan dalam hatinya, sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran, Allah swt berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Sungguh orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.” (QS. Al-Anfal [8]: 2).

Menurut Syekh Musa, getaran hati dan bertambahnya iman disebabkan mendengarkan bacaan al-Quran sebagaimana dalam firman tersebut, tidak akan didapatkan oleh orang-orang yang mendengarkannya apabila mereka tidak mendengarkan dengan fokus dan tidak berusaha untuk merenungkan makna yang ada di dalamnya. (Syekh Musa, Buhutsu Manhajiyah fi Ulumil Quranil Karim, [Dar Immar: tt] halaman 219).

Demikian penjelasan perihal adab mendengarkan bacaan al-Quran. Semoga bermanfaat. Wallhu a’lam. 

BINCANG SYARIAH

Sebab-sebab Durhaka Istri kepada Suami

Keluar rumah tanpa izin suami, menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami adalah di antara sebab durhakanya istri kepada suami

DALAM kehidupan berumah tangga, para wanita harus memperhatikan hal-hal yang sangat penting sebagai seorang istri.

Hal ini tentu agar tidak terjerumus dalam kondisi yang merugikan baik di dunia dan akhirat. Berikut adalah hal-hal yang harus dihindari agar terjauhkan dari kedurhakaan terhadap suami:

1. Nusyuz

Adalah sikap membangkang, tidak patuh dan tidak taat kepada suami. Wanita yang melakukan nusyus  adalah wanita yang melawan suami, melanggar perintahnya, tidak taat kepadanya, dan tidak ridha pada kedudukan yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah tetapkan untuknya.

Nusyus  memiliki beberapa bentuk, di antaranya adalah:

  • Menolak ajakan suami ketika mengajaknya ke tempat tidur, dengan terang-terangan maupun secara samar.
  • Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain.
  • Memasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah
  • Lalai dalam melayani suami
  • Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya
  • Menyakiti suami dengan tutur kata yang buruk, mencela, dan mengejeknya
  • Keluar rumah tanpa izin suami
  • Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami.

Seorang istri shalihah akan senantiasa menempatkan ketaatan kepada suami di atas segala-galanya. Tentu saja bukan ketaatan dalam kedurhakaan kepada Allah, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dia akan taat kapan pun, dalam situasi apapun, senang maupun susah, lapang maupun sempit, suka ataupun duka. Ketaatan istri seperti ini sangat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan cinta dan memelihara kesetiaan suami.

Seorang wanita diharamkan melakukan nusyuz kepada suaminya. Allah Ta’ala telah menetapkan beberapa hukuman bagi seorang wanita yang berbuat nusyuz kepada suaminya:

Allah Ta’ala berfirman,

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan berbuat nusyuz, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS: An-Nisaa’: 34).

2. Tidak menyukai keluarga suami

Terkadang seorang istri menginginkan agar seluruh perhatian dan kasih sayang sang suami hanya tercurah pada dirinya.Tak boleh sedikit pun waktu dan perhatian diberikan kepada selainnya.

Termasuk juga kepada orang tua suami. Padahal, di satu sisi, suami harus berbakti dan memuliakan orang tuanya, terlebih Ibunya.

3. Menuntut keluarga yang ideal dan sempurna

Sebelum menikah, seorang wanita membayangkan pernikahan yang begitu indah, kehidupan yang sangat romantis sebagaimana dia baca dalam novel maupun saksikan dalam sinetron-sinetron.

Dia sebelumnya hany memiliki gambaran yang sangat ideal dari sebuah pernikahan. Kelelahan yang sangat, masalah keuangan, dan segudang problematika di dalam sebuah keluarga luput dari gambarannya.

Dia hanya membayangkan yang indah-indah dan enak-enak dalam sebuah perkawinan. Akhirnya, ketika dia harus menghadapi semua itu, dia tidak siap.

Dia kurang bisa menerima keadaan, hal ini terjadi berlarut-larut. Dia selalu saja menuntut suaminya agar keluarga yang mereka bina sesuai dengan gambaran ideal yang senantiasa dia impikan sejak muda.

4. Tidak menjaga Aurat atau penampilan

Terkadang, seorang istri berhias, berdandan, dan mengenakan pakaian yang indah hanya ketika dia keluar rumah, ketika hendak bepergian, menghadiri undangan, ke kantor, mengunjungi saudara maupun teman-temannya, pergi ke tempat perbelanjaan, atau ketika ada acara lainnya di luar rumah.

Keadaan ini sungguh berbalik ketika di depan suaminya. Dia tidak peduli dengan tubuhnya yang kotor, cukup hanya mengenakan pakaian seadanya.

Terkadang kotor, lusuh, dan berbau, rambutnya kusut masai, dia juga hanya mencukupkan dengan aroma dapur yang menyengat.

Semestinya, berhiasnya dia lebih ditujukan kepada suami. Janganlah keindahan yang telah dianugerahkan oleh Allah diberikan kepada orang lain, padahal suaminya di rumah lebih berhak untuk itu.

5. Kurang berterima kasih

Tidak jarang, seorang suami tidak mampu memenuhi keinginan sang istri. Apa yang diberikan suami jauh dari apa yang dia harapkan.

Dia tidak puas dengan apa yang diberikan suami, meskipun suaminya sudah berusaha secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keinginan-keinginan istrinya.

Istri kurang, bahkan tidak memiliki rasa terima kasih kepada suaminya. Dia tidak bersyukur atas karunia Allah yang diberikan kepadanya lewat suaminya. Dia senantiasa merasa sempit dan kekurangan. Sifat qona’ah dan ridho terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya sangat jauh dari dirinya.*

HIDAYATULLAH

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

 Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo untuk Yang Mulia Raja Salam dan Pangeran Muhammad Bin Salman. Selama ini, Indonesia dan Arab Saudi menjalin hubungan yang sangat erat. 

“Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” jelas Menag di Jeddah, Ahad (8/1/2023).

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” sambungnya.

Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji. 

Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun. 

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.

Tambahan Kuota

Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.

“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.

Menteri Tawfiq mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara penting bagi Saudi. Namun, lanjut Tawfiq, saat ini negaranya tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan,” tuturnya.

“(Mungkin) ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal),” sambungnya.

Tawfiq menambahkan tentang terus berjalannya transformasi pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi muassasah, namun penyenggaraan haji dilakukan oleh syarikah atau perusahaan. Ada enam syarikah (perusahaan) yang ditunjuk dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tahun ini. Setiap negara, termasuk Indonesia, dapat memilih syarikah dalam menyiapkan layanan. 

“Sehingga akan ada kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. Saya juga meminta agar perjanjian dibuat dengan detail, agar dapat memberikan layanan terbaik juga,” jelas Tawfiq.

“Jika detail, ini akan menjadi pegangan ketika syarikah melanggar. Jika mereka melanggar, kami bisa memberikan sanksi,” katanya lagi.

Menurut Tawfiq, para syarikah akan dihadirkan dalam Muktamar Haji, 9 Januari 2023. Sehingga, setiap negara bisa menilai langsung kesiapan dan tawaran layanan yang mereka siapkan. Dalam muktamar tersebut juga akan digelar pameran beberapa produk layanan haji dan seminar perhajian.

Menag Yaqut menyampaikan terima kasih karena Indonesia diajak terlibat sejak awal dalam proses haji 2023, termasuk undangan menghadiri Muktamar Haji. Menag mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Transformasi itu mengarah pada penyelenggaraan haji yang lebih profesional.

IHRAM

3 Waktu yang Tidak Tepat untuk Minum Air

SAHABAT Mulia Islampos, ternyata ada beberapa waktu yang tidak tepat untuk minum air lho.

Minum saat sedang makan bukanlah kebiasaan Rasulullah ﷺ, terlebih jika air itu masih panas, atau air dingin seperti es, dan air yang mengandung gas. Kebiasaan seperti itu sangatlah jelek. Karena hal itu akan menyebabkan lambung membutuhkan waktu yang lebih lama untuk proses pencernaan, sehingga harus mengarahkan upaya yang lebih besar dari kemampuan yang dimilikinya.

Minum sesaat setelah makan atau sebelumnya, dan sesaat setelah makan buah-buahan, tidaklah dianjurkan. Berikut penjelasannya.

Cara Hidup Sehat Ala Rasullulah,Waktu yang Tidak Tepat untuk Minum Air
Foto: Shutterstock

1. Waktu yang Tidak Tepat untuk Minum Air: Jika kita minum sesaat setelah makan akan berakibat memperlambat proses pencernaan dan mengurangi tingkat konsentrasi organ pencernaan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuannya dalam mengolah makanan.

Dengan demikian, proses pencernaan makanan pun akan berlangsung dalam waktu yang lebih lama. Karena itu, dianjurkan untuk menunda minum, agar organ pencernaan dapat berkonsentrasi sesuai dengan jumlah makanan, dan dapat membantu mempermudah proses pencernaan. Waktu yang paling tepat untuk minum adalah satu jam setelah makan.

2. Waktu yang Tidak Tepat untuk Minum Air: Jika kita minum sebelum makan. Di antara hal yang dapat mengurangi nafsu makan adalah meminum secangkir kopi, atau segelas air sebelum makan. Selain itu, seseorang juga dianjurkan untuk tidak minum air teh baik sebelum maupun sesudah makan karena hal itu akan mengurangi jumlah lendir yang berfungsi untuk mencerna makanan.

Sabar, mudah mengucapkannya. Susah menjalankannya. Manfaat berhenti merokok, Memaafkan Diri Sendiri, Waktu yang Tidak Tepat untuk Minum Air

Sejumlah studi dan penelitian membuktikan bahwa minum teh dapat menghalangi proses penyerapan zat besi dalam makanan. Kondisi demikian bisa menyebabkan seseorang terkena anemia, karena unsur tanin yang ada dalam teh. Adapun waktu yang paling tepat untuk minum air teh adalah, dua jam setelah makan.

3. Waktu yang Tidak Tepat untuk Minum Air: Sesaat setelah makan buah-buahan. Karena banyaknya zat gula yang terdapat dalam buah-buahan. Jika zat gula itu ditambah dengan air, dapat membuat badan menjadi gemuk.

Sumber: Inilah Makanan Rasulullah SAW/Prof. Dr. abdul Basith dan Muhammad as-Sayyid/Grup Maghfirah Pustaka

ISLAMPOS

Order Pesanan Fiktif untuk Menaikkan Trafik, Bolehkah?

Order pesanan fiktif untuk menaikkan trafik, bolehkah? Seiring berkembangnya zaman, kian mulai banyak inovasi dalam ranah bisnis. Jika dulu hanya berjualan di toko, kini seseorang sudah bisa berjualan tanpa harus membuka toko. 

Dengan bahasa yang mudah, seseorang bisa menjual komoditasnya secara offline dan online. Di samping itu, jumlah penjual juga semakin banyak. Dari yang tarafnya mikro sampai makro, dan lokal hingga internasional. 

Dari berbagai faktor ini, membuat para penjual memutar otak untuk bisa melariskan dagangannya. Sekian banyak strategi pemasaran sudah dilakukan, namun tak sedikit para penjual belum meraih keuntungan. 

Sehingga membuat mereka melakukan cara apapun untuk melariskan jualannya, bahkan ada yang memakai penglaris mistis juga. Lalu bagaimana hukumnya jika penjual menggunakan pesanan fiktif guna menaikkan trafik atau ratingnya di toko online? 

Hukum Order Pesanan Fiktif untuk Menaikkan Trafik

Yang demikian tidak diperbolehkan, karena ini dianggap sebagai manipulasi. Yang mana dengan trik ini, bisa mengecoh para pembeli. Hal demikian dikenal dengan adagium taghrir fi’li dalam konsep fikih, y akni tindak manipulatif yang dilakukan oleh penjual guna melariskan penjualannya atau menjual dagangannya. 

Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan;

(و) يثبت بتغرير فعلي وهو حرام للتدليس والضرر (كتصرية) له: وهي أن يترك حلبه مدة قبل بيعه ليوهم المشتري كثرة اللبن وتجعيد شعر الجارية، (لا) خيار (بغبن فاحش: كظن) مشتر نحو (زجاجة: جوهرة) لتقصيره بعمله بقضية وهمه، من غير بحث

“Khiyar Aib juga ditetapkan untuk pembeli dengan adanya tipuan yang dibuat-buat. Dan hukumnya haram sebab penipuan dan membahayakan pembeli, misalnya dengan cara Tashriyah yaitu susu binatang tidak diperah selama beberapa lama sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa binatang itu banyak air susunya, atau dengan cara mengeriting rambut budak wanita. 

Tidak ada khiyar sebab kerugian besar seperti menduga kaca sebagai intan karena kecerobohannya dengan salah fahamnya tanpa adanya penelitian terlebih dahulu.” (Fath al-Mu’in, H. 331) 

Lebih lanjut, Syekh Abi Bakar Syatha’ mempertegas keharamannya dengan menyatakan;

(قوله: وهو) أي التغرير (وقوله: حرام) أي من الكبائر – على المعتمد – لقوله عليه الصلاة والسلام: من غشنا ليس منا، ولخبر الصحيحين في التصرية الآتي قريبا.

“Memanipulasi komoditas dagangan adalah haram, bahkan menurut qoul mu’tamad itu termasuk dari sekian dosa yang besar. Karena Rasulullah saw pernah bersabda bahwasanya sesiapa yang menipu, maka ia bukan termasuk dari golongannya. 

Sebagaimana keterangan hadis yang telah direportasekan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam pasal Tasriyah.” (I’anah al-Thalibin fi Hal Alfadz Fath al-Mu’in, Juz 3 H. 41)

Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi penjual menggunakan pesanan fiktif guna menaikkan trafik penjualannya, karena ini dianggap sebagai tindak penipuan yang mana khalayak sangat potensial terkecoh dengan strategi ini. 

Ada baiknya simak saran Imam Al-Ghazali terkait strategi pemasaran yang insyaallah manjur, beliau menyatakan;

 وَمَنْ قَنِعَ بِرِبْحٍ قَلِيلٍ كَثُرَتْ مُعَامَلَاتُهُ وَاسْتَفَادَ مِنْ تَكَرُّرِهَا رِبْحًا كَثِيرًا وَبِهِ تَظْهَرُ الْبَرَكَةُ

“Mengambil keuntungan sedikit, namun volume penjualan yang banyak, akan lebih menguntungkan, inilah yg disebut dengan berkah.” (Ihya’ Ulum al-Din, Juz 2 H. 80) 

Maka patoklah harga yang tidak terlalu melambung tinggi, fokus pada kualitas produk, jaga kepercayaan pembeli, insyaallah trafik penjualan akan naik dan pada akhirnya anda akan mendapatkan keberuntungan dan keberkahan. 

Demikian penjelasan hukum order pesanan fiktif untuk menaikkan trafik, bolehkah? Wallahu A’lam bi al-Shawab.

BINCANG SYARIAH

Doa Nabi Daud ‘alaihis salam

Di antara senjata utama para nabi dalam berdakwah adalah berdoa. Karena mereka adalah manusia yang paling memahami bahwa doa adalah perintah utama dari Allah ‘Azza Wajalla. Dialah yang mampu menyelesaikan urusan mereka. Dialah satu-satunya yang mampu menolong mereka melawan musuh-musuh Islam. Begitu seterusnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu menjelaskan,

وإذا سألك يا محمد عبادي عني: أين أنا؟ فإني قريبٌ منهم، أسمع دعاءهم، وأجيب دعوة الداعي منهم

(Yakni) jika ada yang bertanya kepadamu wahai Muhammad tentangku, ‘Di mana Aku?’ Maka, jawablah bahwa aku dekat dengan mereka. Aku mendengarkan doa mereka. Dan Aku mengabulkan pinta mereka.” (Tafsir At-Thabari, 3: 222)

Allah ‘Azza Wajalla juga berfirman,

تَذَكَّرُونَ

Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-(Nya).” (QS. An-Naml: 62)

BACA JUGA: Doa untuk Kedua Orang Tua yang Meninggal Dunia

Begitu pun Nabi Daud ‘alaihissalam juga berserah sepenuhnya kepada Allah tatkala berhadapan dengan Jalut dan tentaranya dengan berdoa,

رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 250)

Allah ‘Azza Wajalla menggunakan kata “أفرغ”  yang notabene dipakai untuk kata kerja air dalam rangka menyerupakan karunia kesabaran sebagaimana ketika air disiramkan ke tubuh. Terjangkaulah seluruh bagian tubuh, yang luar maupun dalamnya. Syekh Az-Zuhaily rahimahullahu menjelaskan,

فيه استعارة تمثيلية، فقد شبه حالهم والله تعالى يفيض عليهم بالصبر، بحال الماء الذي يصب على الجسم كله

Dalam ayat ini terdapat bentuk isti’arah tamtsiliah [1], yang mana Allah menyerupakan kondisi mereka (orang beriman) dengan dicurahkan kesabaran kepada hati mereka sebagaimana kondisi air yang dituangkan ke tubuh.

Selain kesabaran, Nabi Daud ‘alaihissalam juga memohon kepada Allah akan diteguhkannya kaki beliau dan kaumnya tatkala berhadapan dengan pasukan musuh. Dan keteguhan demikian ini tidaklah dimiliki, kecuali orang-orang yang hatinya telah kukuh di atas keimanan.

Syekh As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,

وثبت أقدامنا عن التزلزل والفرار، وانصرنا على القوم الكافرين

(Yang dimaksud dengan kekukuhan pendirian) adalah semoga Allah tetapkan pendirian kami dari goyah dan melarikan diri dan menangkan kami dari melawan orang-orang kafir.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 108)

Wallahu a’lam

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Yang dimaksud dengan  isti’arah tamtsiliah adalah,

تركيبٌ استُعْمِلَ في غير ما وُضِعَ له لِعلاَقَةِ المشابَهةِ مَعَ قَرينَةٍ مَانِعةٍ مِنْ إِرادةِ مَعْناهُ الأَصْليِّ

Padanan kata yang digunakan tidak sebagaimana asalnya karena ada unsur keserupaan disertai indikasi yang mendukung untuk tidak dibawa ke makna asli tersebut.”

Seperti pada kasus ayat di atas, tercurahnya kesabaran tidak dimaknai dengan makna asli bahwa tercurah hanya khusus untuk air.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/81808-doa-nabi-daud-alaihissalam.html

Hukum Nyawer Qoriah

Tengah viral di media sosial, seorang qariah yang melantunkan Al-Qur’an disawer di depan umum. Penyaweran itu dengan melemparkan sejumlah uang tatkala ia membacakan ayat suci Al-Qur’an. Lantas bagaimana hukum nyawer qoriah dalam Islam?

Pada dasarnya, dalam Mazhab Syafi’i boleh hukumnya memberikan hadiah atau uang kepada orang yang membaca Al-Qur’an. Akan tetapi seyogianya tidak dilakukan ketika ia tengah melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Sebab jika dilakukan ketika tengah khusyuk membaca Al-Qur’an, maka itu akan mengganggu kekhusyukan yang  membaca dan mendengar dan menghilangkan khidmah atau sakralitasnya pembacaan ayat suci al-Qur’an.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Suyuthi dalam redaksi berikut;

يُسَنُّ الِاسْتِمَاعُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَتَرْكُ اللَّغَطِ وَالْحَدِيثِ بِحُضُورِ الْقِرَاءَةِ قَالَ تَعَالَى {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ} .

“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat”.(Al-itqan fi ulum al-Qur’an https://shamela.ws/book/11728/374 Juz 1 H. 381)

Mengacu keterangan tersebut, maka hukum nyawer qoriahketika ia sedang melantunkan Al-Qur’an, tidak diperbolehkan, karena ini dianggap mengganggu sakralitas pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Seyogianya mendengarkan lantunan ayat tersebut. Itu merupakan adab dalam mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Hukum Memberi Upah Pada Qori Menurut Imam Mazhab

Pada sisi lain, terkait memberi uang kepada orang yang membaca al-Qur’an atau menyewa seseorang untuk membacakan al-Qur’an, maka hukumnya boleh. Artinya, memberikan upah dan menyewa jasanya, diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan Syekh Zainuddin Bin Muhammad Ghazali;

قال شيخنا في شرح المنهاج: يصح الاستئجار لقراءة القرآن عند القبر أو مع الدعاء بمثل ما حصل له من الاجر له أو لغيره عقبها

“Menurut keterangan guru kami yang disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap mayyit.” (Fath Al-Muin, H. 376)

Sementara itu, dalam tataran 4 madzhab, fenomena memberikan upah pada orang yang membaca Al-Qur’an ada diperselisihkan. Menurut ulama Hanafih, tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan adanya imbalan dan hal tersebut tidak mengakibatkan wujudnya pahala, orang yang mengambil dan memberi upah sama-sama terkena dosa.

Realita yang terjadi pada masa kita berupa membaca Al-Qur’an di sisi kubur dan di tempat umum merupakan hal yang tidak diperbolehkan secara syara’. Akad ijarah (Menyewa jasa) atas bacaan Al-Qur’an merupakan hal yang batal dan hukum asal dari akad ijarah atas mengajar Al-Qur’an adalah tidak diperbolehkan.

Tetapi ulama muta’akhirin memperbolehkan akad ijarah atas mengajar Al-Qur’an dengan dalil istihsan. Begitu juga pada hal-hal yang berhubungan dengan syiar agama, seperti menjadi imam dan muadzin karena merupakan suatu kebutuhan.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Syafi’i memperbolehkan mengambil upah atas bacaan Al-Qur’an dan mengajarkannya. Dengan demikian, sah-sah saja seorang yang membaca dan mengajarkan Al-Qur’an mendapatkan upah.

Pendapat demikian juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Qalabah, Abu Tsur, dan Ibnu Mundzir, sebab Rasulullah pernah menikahkan seseorang dengan bacaan Al-Qur’an yang ia kuasai dan hal tersebut diposisikan sebagai mahar, maka diperbolehkan mengambil upah atas Al-Qur’an dalam akad Ijarah” (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Juz 1 hal. 291)

Dengan demikian hukum nyawer qoriah tindakan yang tidak etis ketika dilakukan saat sedang membacakan Al-Qur’an. Jika ingin memberikan hadiah, tunggu setelah selesai membaca atau melantunkan ayat tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH