Pekerjaan dan Aktivitas Harian Wanita di Zaman Rasulullah

السؤال

لو سمحت نريد أن نعرف عن عمل نساء الرسول صلى الله عليه وسلم والصحابيات كيف كان طبيعة عملهن ؟

Pertanyaan:

Semoga Anda berkenan, kami ingin tahu tentang pekerjaan para istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan para Sahabat wanita, bagaimana gambaran pekerjaan mereka?

الجواب

الحمد لله.

أولا :

الأصل بقاء المرأة في مسكنها ، فهو قرارها ومحل عملها ، لا تخرج منه إلا لحاجة ، قال الله تعالى : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) الأحزاب / 33 . وهو خطاب لأمهات المؤمنين أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ويدخل معهن فيه نساء المؤمنين باللزوم ، وبمقتضى التأسي والاقتداء .

فإنه إذا أُمِر أزواج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهن الطاهرات المطهرات الطيبات ، بلزوم بيوتهن ؛ فغيرهن مأمورات من باب أولى .

Jawaban:

Alhamdulillah. Pertama, hukum asal bagi wanita adalah tetap berada di dalam rumahnya. Di sanalah tempat tinggalnya dan tempat kerjanya. Hendaknya dia tidak keluar kecuali karena ada suatu keperluan. 

Allah Subẖānahu wa Taʿālā Berfirman, “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33) 

Ayat ini ditujukan kepada Ibunda kaum mukminin, istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dan tentu juga mencakup istri-istri kaum mukminin karena mereka wajib meneladani dan mengikuti mereka. Jika istri-istri Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, yang suci, disucikan, dan baik, diperintahkan untuk berada di dalam rumah mereka, maka wanita selain mereka lebih dituntut lagi untuk melakukannya.

قال علماء اللجنة :

” ليست الآية خاصة بنساء النبي صلى الله عليه وسلم ، بل هي عامة لجميع نساء المؤمنين ، إلا أنها نزلت في نساء النبي صلى الله عليه وسلم أصالة ، ويشمل سائر نساء المؤمنين حكمها ، فجميعهن مأمورات أن يلزمن بيوتهن ” انتهى .

“فتاوى اللجنة الدائمة” (17 / 222)

وعلى ذلك كان نساء الصحابة رضي الله عنهم ، لا يخرجن إلا للحاجة ، فكنّ كما قال عمر رضي الله عنه في قوله تعالى : ( فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ) . قال : ” ليست بِسَلْفَع من النساء – وهي الجريئة – ، خرّاجة ولاّجة ، واضعة ثوبها على وجهها ” “تفسير الطبري” (19 / 559)

وصححه الحافظ ابن كثير في “تفسيره” (6/228) . فكن رضي الله عنهن على تمام الرضا والقبول في أمور دينهن وأمور دنياهن 

Para ulama al-Lajnah ad-Dāʾimah mengatakan bahwa ayat ini tidak khusus untuk istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saja, melainkan umum mencakup semua wanita kaum muslimin. Hanya saja, ayat ini memang permulaannya turun berkenaan dengan istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, tapi secara hukum mencakup seluruh wanita kaum muslimin. Jadi, mereka semua diperintahkan untuk tetap berada di rumah mereka. Selesai kutipan dari Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah (17/222). 

Berdasarkan hal itu, para wanita para Sahabat tidak keluar kecuali karena suatu hajat. Mereka seperti yang dikatakan oleh Umar —Semoga Allah Meridainya— ketika menafsirkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Kemudian salah seorang dari kedua perempuan itu datang kepada Musa dengan berjalan penuh rasa malu. …” (QS. Al-Qasas: 25), dia mengatakan, “… dia bukanlah wanita yang percaya diri untuk menemui lelaki, banyak keluar rumah, dan suka jalan-jalan. Dia menutupkan pakaiannya pada wajahnya.” (Tafsir at-Tabari, 19/559) Riwayat ini disahihkan oleh al-Hafiz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (6/228). 

Para Sahabat wanita —Semoga Allah Meridai mereka— adalah wanita yang senantiasa rida dan menerima secara totalitas urusan agama dan dunia mereka.

ثانيا :

أما نساء النبي صلى الله عليه وسلم فقد اقتصرت أعمالهن على خدمة النبي صلى الله عليه وسلم في بيته ، والقيام بواجب الضيافة إذا حل به أضياف ، ولم يكنّ يخرجن من بيوتهن لعمل ولا لغيره إلا للصلاة ، أو ما لابد منه من الحاجات .

روى البخاري (4785) ومسلم (2170) عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ لِحَاجَتِهَا ، وَكَانَتْ امْرَأَةً جَسِيمَةً لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا ، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ، أَمَا وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا ، فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ ؟ قَالَتْ : فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي ، وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ ( وَهُوَ الْعَظْم الَّذِي عَلَيْهِ بَقِيَّة لَحْم ) ، فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا . قَالَتْ : فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ : ( إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ ) .

Kedua, adapun istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, mereka hanya berkhidmat untuk Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di dalam rumah mereka dan menunaikan kewajiban menjamu tamu jika ada tamu yang datang. Mereka tidak pergi ke luar rumah untuk bekerja atau untuk urusan lain, kecuali untuk salat atau suatu hajat yang harus dilakukan. 

Bukhari (4785) dan Muslim (2170) meriwayatkan dari Aisyah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Suatu ketika Saudah keluar untuk memenuhi hajatnya sesudah diwajibkannya berhijab. Ia adalah seorang wanita berbadan besar sehingga mudah sekali dikenali oleh orang yang sudah mengenalnya. Umar —Semoga Allah Meridainya— melihatnya, lantas dia memanggilnya, ‘Wahai Saudah! Demi Allah, kami mengetahui itu kamu, maka perhatikan dirimu bagaimana ketika kamu keluar rumah.’ 

Akhirnya Saudah balik pulang sementara Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berada di rumahku. Beliau sedang makan malam, makanya di tangan beliau ada tulang yang ada dagingnya. Saudah pun masuk seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, aku keluar memenuhi hajatku, lalu Umar berkata begini dan begitu kepadaku.’” Aisyah mengisahkan, “Lalu Allah Mewahyukan kepada beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sampai wahyu selesai sementara tulang berdaging masih di tangan beliau dan belum diletakkan, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.’

قال هشام – يعني ابن عروة ، أحد الرواة : ” يعني البراز ” .

قال النووي رحمه الله :

” مُرَاد هِشَام بِقَوْلِهِ : ( يَعْنِي الْبَرَاز ) تَفْسِير قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ ) أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ فَقَالَ هِشَام : الْمُرَاد بِحَاجَتِهِنَّ الْخُرُوج لِلْغَائِطِ , لَا لِكُلِّ حَاجَة مِنْ أُمُور الْمَعَايِش ” انتهى .

Hisyam, yakni putra Urwah, salah satu perawinya, berkata, “Yakni buang air besar.” 

Imam an-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa perkataan Hisyam, “Yakni buang air besar,” adalah penjelasan terhadap sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Telah diperbolehkan bagi kalian untuk keluar untuk memenuhi hajat kalian.” Hisyam berkata bahwa maksud “hajat kalian” adalah keluar untuk buang air besar, bukan untuk semua jenis kebutuhan hidup manusia. Selesai kutipan.

ثالثا :

وأما عامة نساء الصحابة : فكن يقمن بالخدمة في بيوتهن ، وقد يخرج بعضهن لمعاونة أزواجهن في بعض المصالح ، عند الحاجة إلى ذلك .

فقد اقتصر عمل المرأة المسلمة في الصدر الأول على بيتها ، تؤدي حق زوجها ، وتراعي مصالح أبنائها وبناتها ، وتقوم بأعمال البيت ، وقد تحتاج إلى الخروج لمساعدة زوجها في عمله ، فإذا خرجت خرجت في حجابها محتشمة حيية عفيفة ، فإذا انقضت حاجتها التي خرجت لأجلها عادت إلى مسكنها ، وزاولت فيه أعمالها .

Ketiga, berkenaan dengan wanita dari kalangan Sahabat secara umum, maka mereka berkhidmat untuk melakukan pekerjaan rumah mereka. Beberapa dari mereka terkadang pergi keluar rumah untuk membantu sebagian pekerjaan suami mereka, jika memang diperlukan. 

Pekerjaan seorang wanita muslimah generasi awal umat Islam hanyalah di rumahnya, menunaikan hak suaminya, mengurusi keperluan putra putrinya, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Terkadang mereka keluar untuk membantu pekerjaan suaminya. Pun jika dia keluar rumah, dia keluar dengan berhijab, menjaga adab, rasa malu, dan menjaga kehormatan diri. Setelah selesai dari keperluan yang mengharuskannya keluar rumah, dia segera kembali ke rumahnya, dan langsung melanjutkan rutinitasnya.

رابعا :

رويت عدة وقائع وصور ، لأحوال احتاجت فيها نساء الصحابة للخروج ، فخرجن :

* روى مسلم (1483) عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قال : طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ( بَلَى ، فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا ) .

قال النووي رحمه الله :

” هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِخُرُوجِ الْمُعْتَدَّة الْبَائِن لِلْحَاجَةِ ” انتهى .

 راجع ضوابط خروج المرأة للعمل إجابة السؤال رقم : (106815) 

Keempat, diriwayatkan bahwa ada beberapa kejadian dan peristiwa yang keadaannya menuntut para Sahabat wanita untuk keluar rumah, sehingga mereka keluar.

  • Muslim (1483) meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memanen kurma, tapi dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah. Lantas dia mendatangi Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Tentu, boleh! Petiklah kurmamu, barangkali kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan.’ An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Hadis ini adalah dalil bolehnya wanita yang sedang idah talak Bāʾin untuk keluar memenuhi hajatnya.” Selesai kutipan. Lihat aturan-aturan bagi perempuan yang keluar rumah untuk bekerja pada jawaban pertanyaan no. 106815.

وروى الحاكم (6776) عن عائشة رضي الله عنها قالت : كَانَت زينب بنت جحش امْرَأَةً صناعة الْيَد ، وكَانَتْ تدبغ وتخرز ، وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ ” . وصححه الحاكم على شرط مسلم ووافقه الذهبي .

  • Al-Hakim (6776) meriwayatkan bahwa Aisyah —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Zainab binti Jahsyi adalah seorang wanita yang gemar membuat kerajinan tangan. Dia menyamak kulit, menjahitnya, dan bersedekah di jalan Allah. Hadis ini dinilai sahih oleh al-Hakim sesuai syarat Muslim dan disepakati oleh az-Zahabi.

* روى البخاري (5224) ومسلم (2182) عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ : ” تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ فِي الْأَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلَا مَمْلُوكٍ وَلَا شَيْءٍ غَيْرَ نَاضِحٍ وَغَيْرَ فَرَسِهِ ، فَكُنْتُ أَعْلِفُ فَرَسَهُ وَأَسْتَقِي الْمَاءَ وَأَخْرِزُ غَرْبَهُ ( أخيط دلوه ) وَأَعْجِنُ ، وَلَمْ أَكُنْ أُحْسِنُ أَخْبِزُ ، وَكَانَ يَخْبِزُ جَارَاتٌ لِي مِنْ الْأَنْصَارِ وَكُنَّ نِسْوَةَ صِدْقٍ ، وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَأْسِي ، وَهِيَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَيْ فَرْسَخٍ ” .

  • Imam Bukhari (5224) dan Muslim (2182) meriwayatkan dari Asma` binti Abu Bakar —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, “Az-Zubair bin Awwam menikahiku. Saat itu, ia tidak memiliki harta, budak, atau apapun di tanahnya, kecuali alat penyiram dan seekor kuda. Jadi, aku yang memberi makan dan minum untuk kudanya, menjahit timbanya, dan membuatkan adonan roti. Aku tidak pandai membuat roti, maka para wanita Anshar tetanggaku yang membuatkan roti. Mereka adalah wanita yang tulus. Aku juga mengangkut biji kurma di atas kepalaku dari kebun milik az-Zubair yang telah diberikan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Jaraknya dari tempat tinggalku adalah dua per tiga Farsakh (sekitar empat km). …” Di akhir hadis, Asma` mengatakan, “…. Hingga pada akhirnya Abu Bakar mengirimkan seorang pembantu yang bisa menggantikan aku mengurusi kuda tersebut, maka seolah-olah dia telah memerdekakanku.”

قال النووي :

” هَذَا كُلّه مِنْ الْمَعْرُوف وَالْمرْوءَات الَّتِي أَطْبَقَ النَّاس عَلَيْهَا , وَهُوَ أَنَّ الْمَرْأَة تَخْدُم زَوْجهَا بِهَذِهِ الْأُمُور الْمَذْكُورَة وَنَحْوهَا مِنْ الْخَبْز وَالطَّبْخ وَغَسْل الثِّيَاب وَغَيْر ذَلِكَ ” انتهى .

* روى البخاري (1652) عَنْ حَفْصَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : ” كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا (الأبكار) أَنْ يَخْرُجْنَ ، فَقَدِمَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ ، فَحَدَّثَتْ أَنَّ أُخْتَهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً ، وَكَانَتْ أُخْتِي مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ ، قَالَتْ : كُنَّا نُدَاوِي الْكَلْمَى (الجرحى) وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى … ” الحديث .

An-Nawawi berkata bahwa semua ini adalah kebaikan dan adab yang disepakati manusia, bahwa seorang wanita hendaknya berkhidmah untuk suaminya melakukan hal-hal tersebut dan yang semisalnya, seperti membuatkan roti, memasak, mencuci pakaian, dan lain sebagainya.” Selesai kutipan.

  • Al-Bukhari (1652) meriwayatkan dari Hafshah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Kami selalu melarang anak-anak gadis kami keluar rumah, hingga ada seorang wanita yang mendatangi puri Bani Khalaf lalu menceritakan tentang saudarinya yang menjadi istri salah seorang dari Sahabat Rasulullah, ‘Lelaki ini pernah ikut berperang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sebanyak dua belas kali peperangan, sementara saudariku ini ikut mendampingi suaminya dalam enam peperangan. Dia mengatakan, “Kami mengurus prajurit yang terluka dan mengobati yang sakit, …” hingga akhir hadis.’”

وروى مسلم (1812) عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنها قَالَتْ : ” غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ ، فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى ” .

وروى الطبراني في “الكبير” (6276) عنها : ” وكانت زينب تغزل الغزل ، تعطيه سرايا النبي صلى الله عليه وسلم يخيطون به ويستعينون به في مغازيهم ” .

  • Imam Muslim (1812) meriwayatkan dari Ummu ʿAṯiyyah al-Anshariyah —Semoga Allah Meridainya— yang berkata, “Aku ikut perang bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam enam kali peperangan. Aku membantu mereka dalam perjalanan mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurusi yang sakit.” At-Tabarani meriwayatkan juga darinya dalam kitab al-Kabīr (6276), “Zainab biasa membuat pintalan lalu diberikan kepada pasukan perang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu mereka menjahitnya dan memanfaatkannya dalam peperangan mereka.”

* وكان فوق ذلك عملهن الشرعي من تعليم النساء أمور دينهن ، فالتي تعلم تعلم التي تجهل ، وقد قال الله عز وجل لنساء نبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا ) الأحزاب / 34

وقد كن يجئن لرسول الله صلى الله عليه وسلم يسألنه عن أمور دينهن .

روى البخاري (7310) ومسلم (2634) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قال : جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ . فَقَالَ : ( اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَكَذَا ) فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ . والله أعلم .

Di samping semua itu, mereka punya tugas syariat lain, yaitu mengajari para wanita perkara agama mereka, di mana yang tahu mengajari yang belum tahu. Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman kepada para istri-istri Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (yang artinya), “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian berupa ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunah Nabi), sungguh, Allah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ahzab: 34) 

Mereka biasanya juga menemui Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk bertanya kepadanya tentang masalah agama mereka. Imam Bukhari (7310) dan Muslim (2634) meriwayatkan dari Abu Said —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki bisa mendapatkan sabda-sabda Anda, maka sediakanlah untuk kami satu hari dari waktu Anda di mana kami datang untuk Anda ajarkan kepada kami apa yang Allah Ajarkan kepada Anda.” 

Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Silakan kalian berkumpul pada hari ini dan itu dan di tempat ini dan itu.” 

Kemudian, mereka berkumpul lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengajari mereka apa yang Allah telah Ajarkan kepada beliau. Allah Yang lebih Mengetahui.

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/145492/كيف-كان-عمل-نساء-الصحابة-وامهات-المومنين

PDF sumber artikel.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/42781-pekerjaan-dan-aktivitas-harian-wanita-di-zaman-rasulullah.html

Ini 5 Narasi Propaganda Teroris Dalam Merekrut Anggota Versi Eks Napiter ISIS

Kelompok teroris memiliki strategi apik dalam melakukan propaganda untuk mencari mangsa yang akan direktur menjadi anggota. Mulai strategi dakwah sampai provokasi dilakukan untuk memantik minat calon anggota yang pada puncaknya mereka akan melakukan aksi terorisme.

Mantan narapidana teroris yang merupakan mantan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan militan ISIS  Arif Budi Setiawan mengungkapkan lima narasi propaganda yang sering digunakan untuk merekrut anggota. Dalam menjadikan seseorang militan dalam kelompoknya, narasi ini ditanamkan kepada para anggota melalui fase ketertarikan, penyamaan persepsi, kesepakatan jalan perjuangan, dan akhirnya pada fase ketaatan mutlak.

“Setidaknya ada lima narasi yang biasa dimainkan hingga seseorang itu sampai pada tahapan mau melakukan sebuah tindakan radikal,” jelasnya pada Sarasehan Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu di Hotel Urban Pringsewu, Kamis (14/9/2023), dikutip dari NU Online.

Level pertama adalah narasi propaganda dakwah. Narasi propaganda dakwah yang disampaikan pada level ini masih sama dengan yang disampaikan oleh gerakan-gerakan Islam yang lain, seperti : masalah aqidah, syariah, mu’amalah, tata cara ibadah yang benar, dan sejenisnya.

“Tapi dalam propaganda dakwah ini terkadang sudah muncul indikasi ‘bermasalah’, yaitu ketika mulai mengajarkan klaim sebagai kelompok yang paling benar,” ungkapnya.

Level kedua adalah narasi kegelisahan atau penderitaan yang dialami umat Islam. Pada level narasi ini, disampaikan kondisi umat Islam yang sedang tertindas dan menderita di mana-mana. Di antaranya konflik berkepanjangan, pembantaian, kebodohan dan kemiskinan yang merajalela, terusir dari negerinya, dan sebagainya.

“Dari pemaparan itu diharapkan para pengikut atau binaannnya menjadi tergugah rasa ingin memperjuangkan Islam dan kaum Muslimin,” ungkapnya.

Level ketiga adalah narasi bahwa penyebab kegelisahan atau penderitaan umat Islam adalah karena ulah musuh-musuh Islam. Pada tahapan ini mulai ditanamkan bahwa semua bentuk penderitaan umat Islam disebabkan oleh ulah musuh-musuh Islam yang tidak suka bila Islam berjaya.

Dalam level ini juga dikembangkan narasi bahwa Umat islam mengalami kemunduran karena tidak menjalankan kehidupan sesuai syariat Islam dan malah mengikuti aturan kehidupan di luar ajaran Islam yang terjadi karena kuatnya cengkraman hegemoni kekuasaan musuh-musuh Islam.

“Dari sini diharapkan muncul semangat perjuangan untuk meruntuhkan sistem yang terbukti membuat umat Islam menderita,” ungkap Arif.

Level keempat adalah narasi perlawanan. Pada level ini dimunculkan pemikiran bahwa satu-satunya jalan membebaskan umat Islam dari penderitaan adalah dengan mulai memerangi musuh-musuh Islam dengan kekuatan yang ada.

“Jika pada narasi-narasi sebelumnya seseorang masih punya pilihan jalan lain, maka pada narasi ini sudah tidak lagi pilihan lain. Akibatnya orang yang meyakininya akan menganggap semua jalan perjuangan yang selainnya adalah salah,” jelasnya

Orang yang sudah sampai pada pemikiran seperti ini cenderung akan selalu berpikiran sempit dan mudah terprovokasi, sehingga mudah menerima doktrin.

Adapun level narasi kelima adalah provokasi melakukan aksi. Pada tahapan ini, seseorang yang telah meyakini bahwa melakukan perlawanan adalah satu-satunya solusi. Tinggal diprovokasi sedikit lagi maka ia akan berubah dari sekedar berpemikiran radikal menjadi pelaku aksi terorisme.

Di antara contoh kalimat provokasi yang menurutnya sangat ampuh adalah :“Lebih baik mati dalam keadaan melawan musuh daripada hidup terhina dalam kekuasaan musuh”.

Narasi ini, menurut Arif harus diwaspadai masyarakat agar tidak terjerumus. Ia pun mengungkapkan pengalamannya terjerumus dalam narasi-narasi ini yang ia harapkan diketahui masyarakat sehingga tidak mengalami seperti yang ia alami.

Terlebih saat ini menurutnya, narasi-narasi seperti ini dengan mudah dapat ditemui di media sosial yang jika tidak disadari akan mengarahkan kita kepada pemahaman yang tidak moderat dan mudah terbawa untuk menjadi simpatisan ataupun anggota kelompok teroris.

ISLAMKAFFAH

Masjid Bukan Tempat Jual Beli dan Transaksi Politik Pecah Belah Umat

Masjid bukan sekadar bangunan fisik, melainkan juga simbol penting dalam Islam. Ini adalah tempat di mana umat Islam berkumpul untuk beribadah, mencari ilmu, dan memperdalam hubungan spiritual mereka dengan Allah. Dalam sejarah Islam, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas yang melibatkan berbagai aspek kehidupan umat.

Peran Masjid dalam Sejarah Islam

Pada awalnya, masjid adalah tempat di mana Rasulullah SAW dan para sahabatnya berkumpul untuk beribadah dan mendengarkan ajaran Islam. Namun, masjid juga menjadi pusat dakwah dan pembelajaran agama. Rasulullah dan para sahabatnya menggunakan masjid sebagai tempat untuk mendiskusikan berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan sosial. Masjid menjadi pusat pengembangan kebudayaan Islam.

Masjid sebagai Tempat Ibadah yang Suci

Meskipun masjid memiliki peran yang luas dalam kehidupan umat Islam, fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah yang suci. Dalam Al-Quran, Allah menekankan pentingnya menjaga masjid sebagai tempat yang dihormati dan dijaga dengan baik. Orang-orang yang memakmurkan masjid adalah mereka yang beriman, takut kepada Allah, dan menjalankan kewajiban ibadah seperti shalat dan zakat.

Larangan Jual Beli di Masjid

Meskipun masjid dapat digunakan untuk membicarakan kepentingan umat, jual beli di dalam masjid adalah tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa jika seseorang melihat orang lain melakukan jual beli di masjid, maka hendaklah dia mengatakan, “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan kepada jual beli Anda.” Ini menunjukkan bahwa masjid seharusnya bukan tempat untuk aktivitas ekonomi, tetapi lebih kepada aktivitas spiritual dan ibadah.

Hindari Penggunaan Masjid untuk Pecah Belah Umat

Masjid juga dapat digunakan sebagai tempat diskusi politik yang baik dan sehat. Namun, penggunaan masjid untuk kepentingan politik yang bertujuan untuk memecah belah umat adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Masjid seharusnya menjadi tempat persatuan umat, bukan alat untuk memecah belah dan menyebabkan perpecahan di antara mereka.

Kesimpulan

Masjid memiliki peran penting dalam Islam sebagai tempat ibadah, pembelajaran, dan pusat aktivitas umat. Namun, menjaga kesucian masjid dan menghindari penggunaannya untuk tujuan ekonomi dan politik yang merugikan adalah kewajiban umat Islam. Dengan memahami peran dan fungsi masjid sesuai dengan ajaran Islam, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik dan memastikan bahwa masjid tetap menjadi tempat yang suci dan berharga bagi umat. Masjid adalah rumah Allah yang menaungi seluruh umat dan kepentingan umat secara umum.

ISLAMKAFFAH

Viral Remaja Siksa Kucing, Ingatlah Hadist Wanita Masuk Neraka karena Menyiksa Kucing

Agama Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kasih sayang bagi sesama manusia maupun dengan makhluk Allah, termasuk binatang, termasuk kucing. Kita semua tahu bahwasanya kucing merupakan binatang yang disayangi oleh Rasulullah, karena itulah penting bagi kita umatnya untuk menyayangi kucing.

Namun, sayangnya, baru-baru ini media dihebohkan dengan tiga perempuan remaja yang tega mencekoki kucingnya dengan miras jenis Soju. Aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh tiga perempuan di Padang, Sumatera Barat.

Setelah meminum minuman keras, ketiga perempuan tersebut mulai memberikan miras secara paksa kepada kucing peliharaannya. Tak berhenti sampai di situ, mereka juga mengayun ayunkan tubuh kucing tersebut. Setelah di cekoki miras, kucing tersebut sempat terdiam dan mulai bisa berjalan kembali.

Hal ini mengingatkan kita untuk berhati-hati terhadap binatang, termasuk kucing. Kisah ini termuat dalam Riwayat Bukhari dan Muslim. Diceritakan bahwa ada seorang wanita di zaman Rasulullah SAW yang masuk neraka karena menyiksa seekor kucing. Wanita tersebut mengurung kucing itu dalam sebuah kamar tanpa memberinya makan atau minum. Akibatnya, kucing itu mati kelaparan dan haus. Rasulullah SAW mendengar tentang perbuatan wanita tersebut dan menegurnya. Wanita itu kemudian dihukum dengan masuk neraka karena menyiksa makhluk Allah yang lemah.

Tidak hanya kucing, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menyayangi binatang. Dijelaskan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Said bin Jubair, ia berkata: “ketika aku berada di dekat Ibnu Umar, lewatlah pemuda, menyakiti dan melempari seekor ayam. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, merekapun bercerai berai. Berkatalah Ibnu Umar: “siapa berbuat? Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda: “Allah melaknat orang yang menyiksa binatang.

Meskipun masuk dalam pindana ringan dalam hukum positif kita, apa yang dilakukan oleh ketiga perempuan ini jelas dilarang oleh Allah dan jelas bertentangan dengan moral dan akhlak yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan perbuatan keji terhadap hewan, terlebih agama islam yang merupakan agama rahmatan lil alamin.

Bentuk penyiksaan hewan pastinya dianggap tindakan yang keji bagi dan dilarang. Menyiksa dan menyakiti hewan tentu saja bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan dalam agama Islam.

Dalam Islam sendiri justru umatnya di haruskan untuk merawat binatang yang sakit, memberinya makan hingga ia pulih kembali. Jika binatang tersebut halal untuk di sembelih, hewan juga memiliki hak untuk di sembelih dengan cara terbaik.

Rasulullah bersabda, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati seekor unta punggungnya telah menempel dengan perutnya. Kemudian beliau berkata: “Bertakwalah kepada Allah dalam merawat binatang-binatang ternak yang tidak bisa berbicara ini, dan tunggangilah dengan dalam keadaan layak, dan makanlah dalam keadaan layak!” (Abu Daud 2185)

Dalam hadist di atas di jelaskan bahwa manusia bisa menunggangi binatang tunggangan dengan kondisi layak atau tercukupi makanan mereka sehingga ketika di tunggangi binatang tersebut tidak kelelahan dan kesakitan. Memberikan hak kepada hewan termasuk wujud kasih sayang dan sikap menghargai akan sesama makhluk ciptaan Allah.

ISLAM KAFFAH

Hukum Merampas Tanah Rakyat dalam Islam

Bagaimana hukum merampas tanah rakyat? Pasalnya, per hari ini, kasus perampasan rakyat terjadi lagi. Kasus Rempang di Batam mulai mencuat lagi, bahkan konfliknya mulai memuncak. Menuju pesta politik di tahun 2024, rakyat disambut dengan peristiwa yang cukup memilukan ini. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, bagaimana mungkin ia merampas tanah rakyatnya sendiri. 

Hukum Merampas Tanah Rakyat

Terkait persoalan hukum merampas tanah rakyat, Rasulullah saw jauh-jauh hari sudah memberikan ancaman atas perbuatan ini. Dalam Sahih Bukhari, Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari mengkompilasikan ancaman-ancaman tersebut dalam judul Kitab Al-Madzalim, yang berarti pasal tentang perbuatan dzalim. Di antara ancaman tersebut adalah sebagai berikut;

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَهْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Tholhah bin ‘Abdullah] bahwa [‘Abdurrahman bin ‘Amru bin Sahal] mengabarkan kepadanya bahwa [Sa’id bin Zaid radliallahu ‘anhu] berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 

“Siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap sebidang tanah (di muka bumi ini) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh bumi”. (HR. Imam Bukhari, No. 2452).

Lebih lanjut, Nabi ancaman berupa malapetaka bagi pelakunya juga dikatakan dalam hadis riwayat Imam Bukhari, dengan menyebut itu perbuatan orang zalim. Nabi bersabda;

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ فَذَكَرَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ يَا أَبَا سَلَمَةَ اجْتَنِبْ الْأَرْضَ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma’mar] telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Abu Salamah] menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bertengkar dengan seseorang lalu diceritakan hal ini kepada Aisyah Ra, maka ia berkata: “Wahai Abu Salamah hindarkanlah bertengkar dalam urusan tanah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi”. (HR. Imam Bukhari, No. 2453)

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Musa bin ‘Uqbah] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu ‘anhu berkata; Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi”. (HR. Bukhari, No. 2454)

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam karya monumentalnya Fathul Bari mengayakan maksud hadis ini adalah menyatakan tindakan merampas tanah masyarakat termasuk pada dosa besar,  yang ancaman siksanya sangat berat. 

وَفِي الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ الظُّلْمِ وَالْغَصْبِ وَتَغْلِيظُ عُقُوبَتِهِ وَإِمْكَانُ غَصْبِ الْأَرْضِ وَأَنَّهُ مِنَ الْكَبَائِرِ قَالَهُ الْقُرْطُبِيُّ وَكَأَنَّهُ فَرَّعَهُ عَلَى أَنَّ الْكَبِيرَةَ مَا وَرَدَ فِيهِ وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَأَنَّ مَنْ مَلَكَ أَرْضًا مَلَكَ أَسْفَلَهَا إِلَى مُنْتَهَى الْأَرْضِ وَلَهُ أَنْ يَمْنَعَ مَنْ حَفَرَ تَحْتَهَا سَرَبًا أَوْ بِئْرًا بِغَيْرِ رِضَاهُ وَفِيهِ أَنَّ مَنْ مَلَكَ ظَاهِرَ الْأَرْضِ مَلَكَ بَاطِنَهَا بِمَا فِيهِ مِنْ حِجَارَةٍ ثَابِتَةٍ وَأَبْنِيَةٍ وَمَعَادِنَ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَأَنَّ لَهُ أَنْ يَنْزِلَ بِالْحَفْرِ مَا شَاءَ مَا لَمْ يَضُرَّ بِمَنْ يُجَاوِرُهُ 

“Hadis di atas ini menunjukkan atas haramnya melakukan kezaliman, ghasab (memakai hak milik orang lain tanpa izin), dan beratnya siksa yang didapat darinya, serta termasuk pada kategori dosa besar. Demikian diutarakan oleh Imam Al-Qurthubi, beliau seakan menjadikan perbuatan ini sebagai salah satu cabang dari perkara-perkara yang masuk pada dosa besar, sebab ancaman yang dilayangkan ini sangatlah berat. 

Di samping ancaman itu, hadis ini juga menunjukkan bahwasanya orang yang sudah memiliki bidang tanah itu juga berhak atas lapisan bawah tanahnya. Ia boleh mencegah orang lain agar tidak membuat resapan atau sumur di bidang tanahnya, dan siapapun yang memiliki bidang tanah, maka apapun yang ada di sana (seperti batu, harta karun dan lainnya) itu juga masuk pada kepemilikannya. Ia juga diperbolehkan untuk mengeruk tanahnya semaunya, dengan catatan tidak sampai membuat bahaya pada tetangganya”. (Fath Al-Bari syarh Sahih Al-Bukhari,  Juz 5 H. 105) 

Adapun dalam kitab Sahih Muslim, Imam Muslim bin Hajjaj Al-Naisaburi juga menyebutkan hadis yang sama. Beliau menyebutkannya dalam judul Tahrim al-Dzulm wa Ghashbi al-Ardh wa Ghairiha, yang artinya bab tentang haramnya berlaku dzalim, mengghasab tanah dan lainnya. Di antara hadisnya adalah sebagai berikut;

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa’id] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma’il] -yaitu Ibnu Ja’far- dari [Al ‘Ala bin Abdurrahman] dari [Abbas bin Sahl bin Sa’d As Sa’idi] dari [Sa’id bin Zaid bin ‘Amru bin Nufail], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengal tanah saudaranya dengan zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat.” (HR. Imam Muslim No. 137) 

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Sa’id bin Zaid] dia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi.” (HR. Imam Muslim, No. 140) 

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak.” (HR. Imam Muslim No. 141) 

Dan masih banyak lagi ancaman dan kisah lainnya terkait bab ini, ketika Imam Al-Nawawi membahas hadis ini, beliau mengatakan;

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ تَحْرِيمُ الظُّلْمِ وَتَحْرِيمُ الْغَصْبِ وَتَغْلِيظُ عُقُوبَتِهِ.

“Hadis ini menyatakan bahwasanya haram untuk seseorang berlaku dzalim, ghasab, dan beratnya siksa yang didapatnya. (Al-Minhaj Syarah Sahih Muslim, Juz 11 H. 49) 

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya diharamkan mengghasab  (memakai atau memanfaatkan tanah orang  lain tanpa izin) tanah yang menjadi hak milik orang lain. Jika mengghasab saja tidak boleh, apalagi merampasnya. Maka pemerintah harus memperhatikan hal ini, jikapun memang lokasi wilayah tersebut dianggap strategis, ia harus mengganti rugi tanahnya, bukan malah merampas.

 Topik ini sudah lama dibicarakan dan banyak pihak yang menegaskan, namun pihak yang berkuasa tetap saja melakukannya. Hasil keputusan Muktamar PBNU tahun 2021 di Lampung, menyatakan bahwasanya haram bagi pemerintah untuk merampas tanahnya rakyat.

Melansir dari laman NU Online , Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah tanah yang sudah ditempati rakyat oleh dirinci. “Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut”. 

Dari pernyataan ini bisa disimpulkan bahwasanya pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ oleh pemerintah maupun ihya’. Sehingga kasus yang sedang terjadi di Rempang Batam, seyogyanya segera diselesaikan tanpa harus mengorbankan rakyat. Jika bukan pemerintah yang melindungi rakyatnya, siapa lagi yang hendak dijadikan tempat mengadu rakyat atas berbagai cobaan yang menimpa mereka.

Demikian penjelasan terkait hukum merampas tanah rakyat. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tegas PP Muhammadiyah Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Konstitusi

Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) mengecam keras penggusuran paksa masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau. PP Muhammadiyah sebut konflik Pulau Rempang bukti pemerintah gagal laksanakan konstitusi dan hak asasi manusia.

Dalam Pernyataan Pers Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan, konflik pulau Rempang dan penggusuran masyarakat Pulau Rempang merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi.

“Pemerintah telah gagal dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama hak atas tanah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).

Berdasarkan keterangan Pers, PP Muhammadiyah bahwa warga Pulau Rempang telah tinggal di pulau tersebut sejak ratusan tahun lalu. Mereka memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam di pulau tersebut. Pemukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini terancam digusur.

“Pemerintah tidak boleh menggusur mereka begitu saja,” tulisnya

Lebih lanjut, PP Muhammadiyah menilai perampasan tanah oleh negara ini bermula dari proyek Rempang Eco city merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek Rempang Eco city dari segi hukum yang sangat bermasalah.

Pasalnya payung hukumnya baru disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. Pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta.

Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal, pada 7 September 2023, ini sangat memalukan. Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan.

Lebih dari itu, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa “tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap” sangat keliru. Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834.

Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut.

Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk menghentikan penggusuran paksa masyarakat Pulau Rempang.  “Pemerintah juga harus menjamin hak-hak warga Pulau Rempang untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,”

Sebaliknya, melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektar.

Sikap Tegas LHKP dan MHH PP Muhammadiyah

Karena itu, LHKP dan MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdiri bersama berbagai elemen gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang sudah turut bersolidaritas menyatakan sikap tegas konflik Pulau Rempang;

  1. Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan.
  2. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.
  3. Mendesak Pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara cara damai yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.
  4. Mendesak DPR RI untuk mengevalusi beragam peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena akan menjadikan masyarakat sebagai korban dan melanggengkan krisis sosio ekologis.
  1. Mendesak Kementrian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana Pembangunan Jangka Panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna, melibatkan pihak pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan antar generasi
  2. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi yang menjadi milik masyarakat Pulau Rempang, mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam kekerasan yang terjadi pada tanggal 7 September 2023 di Pulau Rempang serta mencopot Kapolda kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarakat sipil.

BINCANG SYARIAH

(Video) Gara-Gara Konsumsi Minuman Berkarbonasi, Kaki Pemuda Ini Diamputasi

Usianya masih relatif muda, 21 tahun, namun Mahathir harus berjalan dengan bantuan kaki palsu. Hal ini terjadi karena kaki kiri Mahathir harus diamputasi awal tahun ini.

Menurut Mahathir, sebelah kakinya terpaksa dipotong akibat penyakit diabetes atau sering disebut kencing manis. Selepas ‘kehilangan’ kaki kiri, Mahathir mengakui mengalami kesusahan untuk berjalan sehingga membataskan pergerakan dan aktivitas.

“Sulit untuk berjalan. Pikirnya juga kita mau jalan berat, kerja juga berat,” tutur pria yang pernah bekerja di salah satu restoran cepat saji di Kuala Lumpur ini dikutip Mstar.

Hidup pemuda ini berubah total gara-gara kebiasaan sejak kecil yang ketagihan minuman berkarbonat (minuman bersoda).

“Karena diabetes… Saya lebih banyak minum air (manis) dibandingkan makanan. Pulang sekolah langsung beli, pulang sekolah langsung beli,” ujarnya tentang kebiasaan minum air minum kemasan berkarbonasi yang begitu populer di kalangan siswa sekolah.

Menurut Mahathir, salah satu kakinya ini diamputasi sekitar seminggu sebelum datangnya Ramadhan tahun ini.  Meski mengambil keputusan sulit, ia tetap bisa tersenyum saat menceritakan kisah kaki kirinya yang diamputasi di usianya yang masih belia.

“Insya Allah kalau ada rezeki untuk masuk (bekerja). Kalau tidak punya, cari mata pencaharian lain,” ujarnya lagi melalui video yang viral di TikTok.

Melalui video tersebut pula, Mahathir mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya saat mendapat sponsor kaki palsu dari lembaga amal, PruBSN Prihatin.

“Saya sangat senang bisa berjalan. Terima kasih telah membantu keluarga kami,” kata Mahathir dalam video berdurasi satu menit 23 detik yang memperlihatkan dia berlatih berjalan dengan kaki palsu.

Minuman bersoda atau juga dikenal sebagai air karbonasi adalah air yang “disuntikkan” gas karbon dioksida.

Di kolom komentar, rata-rata netizen bersimpati dengan nasib yang menimpa Mahathir dan membagikan kisahnya membawa pencerahan bagi banyak pihak.

Mereka mulai sadar untuk fokus pada masalah kesehatan, terutama mengontrol asupan gula dalam pola makan sehari-hari.

Di saat yang sama, beberapa warganet juga memberikan kata-kata penyemangat agar pemuda tersebut tetap bertahan dalam menjalani hidup.

“Kesehatan itu mahal,” kata wargane.

“Sangat disayangkan karena dia masih muda,” tambah yang lain.

“Tidak apa-apa kawan, semuanya sudah terjadi. Jangan putus asa, tetap jaga kesehatan Anda setelah ini. Semoga Anda diberkahi rezeki,” kata yang lain.

Menurut akun TikTok Kedidi_Kakipalsu yang membagikan video tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dan pentingnya kesadaran akan gizi. Sejauh ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 300.000 kali.*

link video: https://www.tiktok.com/@kedidi_kakipalsu/video/7274839744532565266

HIDAYATULLAH

Robert Bauer, Pesepakbola Peraih Medali Perak Olimpiade Masuk Islam

Robert Bauer menjadi pesepakbola terbaru yang memeluk agama Islam. Mualaf asal Jerman itu mengumumkan keputusan tersebut di akun Instagram resminya.

Robert Bauer, yang berposisi sebagai pemain bertahan yang saat ini bermain untuk klub Arab Saudi, Al-Tai FC. Dia mengunggah fotonya saat sedang shalat dan mengungkapkan bahwa ia masuk Islam melalui istri dan keluarganya, Free Press Journal melaporkan (14/09/2023).

Melalui akun Instagram resminya, Bauer menulis:

“Untuk semua orang yang mengirimi saya pesan hari ini. Saya masuk Islam melalui istri dan keluarganya. Sudah bertahun-tahun dan saya berterima kasih kepada kalian semua yang telah membantu saya dan mendorong saya dalam perjalanan saya.”

Unggahan lain dari Bauer membagikan sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (Al-Qur’an 57:4)

Sebelum pindah ke Saudi, Bauer bermain untuk beberapa klub Bundesliga, termasuk Werder Bremen dan 1. FC Nürnberg. Dia juga bermain di liga Rusia dan Belgia.

Bauer mewakili Jerman di Piala Dunia FIFA U-20 di Selandia Baru pada tahun 2015 dan menjadi bagian dari skuat untuk Olimpiade Musim Panas 2016, yang membawa Jerman meraih medali perak.

Islam adalah agama dengan pertumbuhan tercepat di dunia, dengan jumlah Muslim yang akan tumbuh lebih dari dua kali lipat dari jumlah populasi dunia secara keseluruhan antara tahun 2015 dan 2060, menurut Pew Research Center.

Awal tahun ini, Rodtang Jitmuangnon, sang juara bertahan divisi flyweight Muay Thai ONE Championship, menjadi mualaf.

Juga di bulan Februari, Pastor Hilarion Heagy, seorang pendeta Kristen Timur terkemuka yang berbasis di California, Amerika Serikat, memeluk Islam, menurut berbagai sumber.*

HIDAYATULLAH

Persyaratan Berpakaian Saat Umroh di Arab Saudi: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Aturan berpakaian selama umroh di Arab Saudi menjadi perhatian utama ketika jumlah jamaah umroh terus meningkat. Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan panduan mengenai berpakaian yang harus diikuti oleh wanita Muslim saat melakukan ibadah umroh dan haji di Masjidil Haram di Makkah. Panduan tersebut memberikan kebebasan bagi jamaah perempuan untuk memilih pakaian yang mereka sukai, dengan catatan bahwa mereka harus mematuhi beberapa aturan tertentu.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di media sosial, pakaian yang dikenakan selama umroh harus memiliki karakteristik tertentu, seperti longgar, tanpa hiasan, dan harus menutupi seluruh tubuh wanita. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kesopanan dan kehormatan selama pelaksanaan ibadah suci ini.

Aturan ini menjadi sorotan khususnya saat musim umroh di Arab Saudi mengalami peningkatan peserta. Arab Saudi diperkirakan akan menerima sekitar 10 juta jamaah Muslim dari seluruh dunia yang datang untuk menjalankan ibadah umroh di Masjidil Haram di Makkah selama musim umroh ini.

Musim umroh dimulai hampir dua bulan yang lalu, dan biasanya berlangsung hingga berakhirnya musim haji. Musim haji tahun ini menandai kembalinya pelaksanaan ibadah haji setelah pembatasan terkait pandemi dicabut. Sebanyak 1,8 juta umat Islam hadir dalam ibadah haji tahun ini, menandai pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir.

Bagi umat Muslim yang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk melakukan ibadah haji, umroh menjadi alternatif yang sangat dihargai. Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan berbagai fasilitas untuk memudahkan umat Islam dari luar negeri datang ke negara tersebut dan menjalankan ibadah umroh dengan lancar.

Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari, dan memberikan izin kepada pemegang visa umroh untuk masuk ke kerajaan melalui berbagai jalur, baik darat, udara, maupun laut, dan dari berbagai bandara. Selain itu, jamaah haji perempuan juga tidak lagi diwajibkan mendapatkan pendampingan dari wali laki-laki.

Kerajaan Saudi juga telah memperbolehkan ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk untuk mengajukan visa turis, tidak tergantung pada profesinya, dan memungkinkan mereka untuk menjalankan ibadah umroh dengan lebih mudah. Semua ini adalah upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada jamaah umroh yang datang dari berbagai belahan dunia.

IHRAM

Saudi Kembangkan Proyek Kelas Dunia Pariwisata Pegunungan

Arab Saudi berusaha meningkatkan pariwisatanya.

Kerajaan Arab Saudi saat ini tengah berusaha mengembangkan proyek pariwisata di wilayah pegunungan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Perusahaan Investasi Pariwisata Saudi (Asfar) dengan Pemerintah Kota Al-Baha.

MoU ini ditandatangani pada edisi perdana Cityscape Global, pameran dan konferensi jaringan pengembangan properti terbesar di dunia, yang diselenggarakan di bawah naungan Kementerian Kota, Urusan Pedesaan dan Perumahan. Asfar sendiri merupakan entitas utama dana kekayaan negara kerajaan PIF. 

Dengan fokus pada sektor ritel dan perhotelan, MoU ini selaras dengan tujuan Visi Saudi 2030, mendiversifikasi sumber pendapatan ekonomi, menarik investasi lokal dan asing, sekaligus menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi kaum muda Saudi. 

“Kami memiliki target berinvestasi di kota-kota Saudi yang menjanjikan, seperti Al-Baha, untuk menanamkan konsep wisata pegunungan dan agro di Kerajaan,” kata CEO Asfar Dr Fahad Bin Mushayt dikutip di Trade Arabia, Kamis (14/9/2023).

Ia menyebut programnya ini merupakan bagian dari misi yang ada, yaitu meningkatkan penawaran sektor pariwisata kepada masyarakat di tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga memiliki fokus pada penyediaan beragam paket pengalaman modern, yang memadukan petualangan dengan hiburan dan berinvestasi. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan kekuatan lokal untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang menarik bagi pengunjung.

Walikota Al Baha, Dr Ali Al-Sawat, mengatakan wilayah tersebut memiliki potensi besar dan kaya akan pemandangan indah. Di dalamnya terdapat banyak lokasi yang menawan dan situs arkeologi, yang mana di antaranya telah dinominasikan untuk masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia Unesco.

“Kami senang dapat bermitra dengan Asfar untuk mendorong dan mengaktifkan sektor pariwisata di Al-Baha. Ini meningkatkan perannya dalam mendiversifikasi perekonomian nasional, memperkaya konten lokal, serta berbagi kekayaan alam dan budaya kepada wisatawan,” ujar dia.

Saat ini, Kerajaan Arab Saudi berusaha meningkatkan pariwisatanya. Hal ini sejalan dengan Visi 2030 mereka, yaitu mendiversifikasi pendapatan selain minyak bumi.

Distrik Bersejarah Jeddah, yang dikenal sebagai “Al-Balad”, kini telah menerima nominasi dalam kategori “Kota Paling Diinginkan – Seluruh Dunia” dari Wanderlust Travel Award.

Penghargaan yang diluncurkan 22 tahun lalu ini bertujuan untuk menyoroti pengalaman dan destinasi terbaik dalam sektor perjalanan, yang mencakup berbagai kategori, termasuk destinasi wisata, operator tur, perusahaan penerbangan, dan banyak lagi.

Menurut laporan Saudi Press Agency, nominasi yang didapat Al-Balad mencerminkan pengakuan global dari komunitas perjalanan, yang menggarisbawahi statusnya sebagai destinasi warisan budaya kelas dunia.

Pemungutan suara untuk 24 kategori penghargaan kini sedang berlangsung dan tetap dibuka hingga 18 Oktober 2023. Nominasi berhak memenangkan berbagai penghargaan setelah proses pemungutan suara selesai.

Proses ini melibatkan menjawab 24 pertanyaan tentang pengalaman perjalanan global yang terkait dengan kategori “Kota Paling Diinginkan – Seluruh Dunia”. 

KHAZANAH REPUBLIKA