Ongkos Haji Diusulkan Naik, Apa Saja Komponen yang Berpengaruh pada Kenaikannya?  

Kenaikan Bipih 2024 yang diajukan pemerintah masih sebatas usulan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyampaikan bahwa banyak komponen yang naik dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ 2024 M. Sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan angka BPIH tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 105 juta. 

Iskan menyampaikan, beberapa komponen yang diusulkan oleh Kemenag belum final, karena baru usulan saja. Di antara beberapa komponen yang angkanya naik adalah konsumsi jamaah haji di Makkah naik 6 persen dari tahun lalu menjadi Rp 6.630.405. Biaya penerbangan juga naik 10 persen dari tahun lalu menjadi Rp 36.018.391.

Iskan mengatakan, pelayanan umum di Arab Saudi juga naik 217 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 14.757. Akomodasi di Makkah naik 10 persen dari tahun lalu menjadi Rp 19.852.815. “Itu belum final, baru usulan Kementerian Agama,” kata Iskan kepada Republika Selasa (21/11/2023)

Iskan mengungkapkan, komponen-komponen pada BPIH 2024 yang diusulkan memang terjadi kenaikan yang besar sekali. Ada yang naiknya 10 persen, ada yang 20 persen, bahkan ada yang sampai ratusan persen. Misalnya visa haji biayanya naik 300 persen.

Iskan mengatakan, pada penyelenggaraan haji 2023 layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) sudah mahal karena harganya naik. Tahun ini harganya dinaikkan lagi oleh pihak penyedia layanan Masyair. Makan yang awalnya dua kali sekarang dipaksain tiga kali.

Ia menegaskan, jadi komponen yang naik harganya layanan di Arab Saudi termasuk layanan di dalam negeri misalnya biaya asuransi yang naik harganya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag), Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan pemerintah ke DPR RI lebih tinggi dibanding biaya haji 2023.

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs baik Dolar AS maupun Riyal Arab Saudi, dan penambahan layanan. 

“Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 Dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 Dolar AS sebesar Rp 16.000 dan 1 Arab Saudi sebesar Rp 4.266,” kata Hilman melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (14/11/2023).

Hilman mengatakan, kalau dicek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Dalam usulan BPIH, Kemenag gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema panitia kerja (panja) akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa.

Ia menjelaskan, selisih kurs ini berdampak pada kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs. 

“Misalnya, transportasi bus sholawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar 146 Riyal. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda, sehingga ada kenaikan dalam usulan,” ujar Hilman.

Ia mengatakan, kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. Misal, akomodasi di Madinah dan Makkah. 

“Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata 1.373 Riyal Arab Saudi, tahun ini kita usulkan 1.454 Riyal Arab Saudi. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya,” jelas Hilman.

Hilman mengatakan, yang ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs. Contohnya konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan. 

“Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian tiga kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs,” kata Hilman.

Hilman menegaskan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Panja akan melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat membahas asumsi kurs yang paling ideal. Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.    

IHRAM

Hukum Orang Kaya Mengambil Subsidi

Bagaimana hukum orang kaya mengambil subsidi?, khususnya subsidi energi seperti bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji 3 kg, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


Namun, dalam praktiknya, subsidi seringkali tidak tepat sasaran dan justru dinikmati oleh masyarakat mampu, termasuk orang kaya. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakadilan sosial dan menghambat pembangunan.

Menurut data Kementerian Keuangan, sekitar 80% subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat mampu, termasuk orang kaya. Ini berarti bahwa subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin justru mengalir ke kantong orang-orang yang tidak membutuhkannya. Hal ini terjadi karena subsidi BBM diberikan secara umum, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Permasalahan yang sama juga terjadi pada subsidi gas elpiji 3 kg. Sekitar 60% rumah tangga terkaya mengonsumsi LPG 3 kg sebanyak 68 persen, sementara 40 persen rumah tangga terbawah hanya mengonsumsi 32 persen saja. Padahal, gas elpiji 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin.

Pemerintah telah berupaya untuk memperbaiki penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem penyaluran subsidi berbasis kartu. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil karena masih banyak masyarakat mampu yang menggunakan kartu tersebut untuk membeli BBM subsidi.

Lantas bagaimana hukum orang kaya mengambil subsidi untuk orang miskin?

Dalam Islam, hukumnya adalah haram. Pasalnya, itu adalah hak yang ditujukan untuk orang miskin. Jika hak tersebut diambil yang tidak tepat sasaran, maka terjadi perampasan hak yang dilakukan oleh si kaya. Itu merupakan perbuatan yang zalim.

Menurut Syekh Abdul Jabbar Syararah dalam Kitab Ahkamu al-Ghasabi fi al-Fiqh al Islami, halaman 26 dijelaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya tergolong pada tindakan ghasab– mengambil tanpa hak–, yang dalam Islam hukumnya adalah haram.

ورد في تعريف الغصب في كتب اللغة: أخذ الشيء ظلما (١). وزاد آخرون (٢) «وقهرا» تقديما على «ظلما» الواردة في التعريف المذكور أو تأخيرا. وقيل (٣): غصبه يغصبه غصبا أخذه قسرا وقهرا وقد يتعدى الى مفعولين فيقال غصبته ماله وقد يزاد (من) في المفعول الأول فيقال غصبت منه ماله. وقيل (٤) «هو أخذ الشيء من الغير لا تغلب متقوّما كان أو لا». «وغصبه على الشيء قهره، وعصبه منه والاغتصاب مثله»

Dalam definisi al-ghasabu secara bahasa, disebutkan bahwa ghasab adalah mengambil sesuatu secara zalim (1). Beberapa orang menambahkan (2) “dan dengan paksaan” sebagai tambahan kepada “zalim” yang tercantum dalam definisi tersebut, baik sebagai penambahan awal atau penundaan.

Dikatakan juga (3): ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan dengan penindasan, dan bisa juga melibatkan dua pihak sehingga dikatakan bahwa harta benda seseorang telah dipaksa darinya.

Terkadang (kata “dari”) dapat ditambahkan pada objek pertama, sehingga dikatakan bahwa harta benda seseorang telah dighasab darinya. Dan dikatakan (4) “itu adalah mengambil sesuatu dari orang lain tanpa mempedulikan apakah dia kuat atau lemah”. “Dan pemaksaan terhadap sesuatu adalah penindasan terhadapnya, dan merampasnya darinya adalah pemaksaan, dan perampasan itu sama.”

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Baqarah [2] ayat 188;

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya; Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Dengan demikian, pengambilan subsidi oleh orang kaya tentu saja menimbulkan ketidakadilan sosial. Masyarakat miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi justru tidak mendapatkan manfaat yang maksimal. Akibatnya, kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin semakin melebar.

Selain itu, pengambilan subsidi oleh orang kaya juga menghambat pembangunan. Subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat miskin justru tersedot ke kantong orang kaya. Hal ini tentu saja menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu memperketat penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan metode verifikasi dan validasi data yang lebih akurat.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan subsidi secara tepat. Masyarakat perlu memahami bahwa subsidi merupakan hak masyarakat miskin dan bukan hak orang kaya.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran subsidi. Pemerintah perlu menindak tegas oknum yang menyalahgunakan subsidi, baik dari pihak penjual maupun pembeli.

Dengan melakukan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak lagi dinikmati oleh orang kaya. Hal ini tentu saja akan meningkatkan keadilan sosial dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih merata.

Demikian penjelasan terkait hukum orang kaya mengambil subsidi orang miskin. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Ini 5 Peringatan Alam Kubur untuk Manusia

Setiap yang hidup pasti akan mati. Salah satu tempat yang pasti akan menjadi tujuan terakhir saat manusia menghadap-Nya itu kuburan. Di dalam hadis yang tertulis dalam kitab Daqa’iqu al-Akhbar juga semakna dengan hadis dalam kitab Sunan Al-Turmudzi, (juz 4 halaman 639) disebutkan bahwa:

إِنّ القبر ينادي كلّ يوم خمس مرّات

Kuburan setiap harinya berseru meneriakkan lima peringatan.

Peringatan alam kubur yang pertama adalah:

أنا بيت الوحدة فاجعل لك مؤنسا قراءة القرآن

Saya ini adalah tempat kesendirian. Oleh karena itu, maka engkau carilah teman yang akan menemanimu nantinya yaitu bacaan Al-Qur’an”

Berdasarkan keterangan ini, kita dapat memahami bahwa bacaan Al-Qur’an yang kita baca selama ini dan nantinya akan menjadi teman kita di alam kuburan. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan semangat kita lebih tinggi lagi untuk membaca kalamullah al-‘aziz yaitu Al-Qur’an al-karim.

Peringatan alam kubur yang kedua adalah:

وأنا بيت الظلمة فنوّرني بصلاة الّيل

“aku adalah tempat yang sangat gelap, maka terangilah aku dengan shalat malam

Berdasarkan keterangan ini, marilah kita perbanyak melakukan sholat malam yang nantinya akan menjadi lentera penerang di dalam kuburan kita.

Peringatan alam kubur yang ketiga adalah:

وأنا بيت التراب فاحمل الفراش وهو العمل الصالح

saya ini adalah tempat yang dipenuhi oleh tanah, dikelilingi oleh tanah maka bawalah alas tidurmu yakni amal sholeh”

Amal saleh dan kebaikan-kebaikan yang kita lakukan di muka bumi ini nantinya akan menjadi alas tidur kita di alam kuburan. Oleh karena itu, mari kita ringankan tubuh kita untuk selalu gemar melakukan kebaikan-kebaikan dan terus menambah kebaikan-kebaikan kita.

Peringatan alam kubur yang keempat adalah:

وأنا بيت الأفاعي فاحمل الترياق وهو “بسم الله الرحمن الرحيم” واهراق الدموع

“saya ini adalah sarangnya ular-ular. Oleh karena itu, maka bawalah racun ular-ular tersebut dari muka bumi yaitu bacaan bismillahir rahmannir rahim

Mari sejak hari ini, kita bersama-sama membiasakan diri untuk senantiasa membaca basmalah sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan bacaan basmalah yang kita baca akan menjadi racun dari ular-ular yang ada di dalam kuburan kita, atau bahkan kita berharap mudah-mudahan dengan barokahnya bacaan tersebut tidak satu ekor ular pun yang menghampiri kuburan kita.

Peringatan alam kubur yang kelima adalah:

وأنا بيت سؤال منكر و نكير فأكثر على ظهري قول “لا إله إلّا الله محمّد رسول الله” ليمكن لك أن تجيبه

“saya adalah tempatnya malaikat mungkar dan nakir bertanya maka perbanyaklah membaca la ilaha illallah Muhammadur Rasulullah, agar engkau bisa menjawab pertanyaan malaikat mungkar dan nakir tersebut.

Demikianlah lima peringatan yang setiap harinya diteriakkan oleh kuburan kepada kita semua hanya saja kita tidak diperkenankan oleh Allah swt untuk mendengar teriakan tersebut. Karena bisa jadi jika kita mendengar teriakan tersebut kita akan merasa sangat takut dan kita akan melarikan diri mencari tempat persembunyian.

Rasulullah SAW bersabda :

لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُسْمِعَكُمْ من عَذَابِ الْقَبْرِ ماَ أًسْمَعَنِيْ

Seandainya kalian tidak akan saling menguburkan, tentulah aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan kepada kalian siksa kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim 7393, Ahmad 12026, dari sahabat Anas bin Malik radhilallahu’anhu)”

Semoga Allah swt selalu memberi kekutan kepada kita untuk selalu istiqomah dijalannya agar terhindar dari azab kubur yang sungguh mengerikan itu. Wallahua’lam.

BINCANG SYARIAH

Masa Kekhalifahan Utsman bin Affan dan 9 Hal yang Dibangunnya

SETELAH wafatnya Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua, diadakanlah musyawarah untuk memilik khalifah selanjutnya. Ada enam orang kandidat khalifah yang diusulkan yaitu Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf , Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah.

Selanjutnya Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah mengundurkan diri hingga hanya Utsman dan Ali yang tertinggal.

Suara masyarakat pada saat itu cenderung memilih Utsman bin Affan menjadi khalifah ketiga.

Maka diangkatlah Utsman bin Affan yang berumur 70 tahun menjadi khalifah ketiga dan yang tertua, serta yang pertama dipilih dari beberapa calon. Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharram 24 H. Utsman bin Affan menjadi khalifah di saat pemerintah Islam telah betul-betul mapan dan terstruktur.

Hal yang dilakukan Utsman bin Affan selama beliau menjadi Khalifah antara lain :

1. Menaklukan Syiria, kemudian mengangkat Mu’awiyah sebagai Gubernurnya.

2. Menaklukan Afrika Utara, dan mengakat Amr bin Ash sebagai Gubernur disana.

3. Menaklukan daerah Arjan dan Persia.

4. Menaklukan Khurasan dan Nashabur di Iran.

5. Menaklukan Qubrus (Siprus) dengan membawa pasukannya menyeberangi lautan.

6. Memperluas Masjid Nabawi, Madinah dan Masjidil Haram, Mekkah karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji)

7. Membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid

8. Membangun pertanian

9. Membukukan dan meresmikan mushaf yang disebut Mushaf Utsamani, yaitu kitab suci Al-qur’an yang dipakai oleh seluruh umat islam seluruh dunia sekarang ini. Khalifah Ustman membuat lima salinan dari Alquran ini dan menyebarkannya ke berbagai wilayah Islam. []

SUMBER: EKA ROMIATI

Membeli Produk Israel Bagian dari Membantu Orang Kafir yang Dilarang dalam Islam

Umat Islam dari berbagai negara sepakat jika jihad melawan Israel saat hukumnya wajib. Dan mereka juga sepakat bahwa memboikot produk Israel dan sekutunya hukumnya sudah wajib. Sebab mereka jelas-jelas telah banyak merugikan umat Islam Palestina dan berniat membumi hanguskan negara Islam tersebut. Apa yang mereka lakukan saat ini tidak lepas dari tindakan itsmi (dosa) dan udwan (pelanggaran).

Jika demikian, langkah yang tepat untuk kondisi umat Islam terhadap Israel saat ini yaitu sebagaimana tertuang pada akhir ayat 2 surat al Maidah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2)

Artinya, membantu orang kafir dalam bentuk apapun hukum minimalnya adalah haram, bahkan bisa saja sampai kafir. Dari sini, dalam Majallatul Buhuts al Islamiyah yang merupakan kumpulan dari beberapa fatwa-fatwa ulama’ Saudi membagi bentuk membantu orang kafir kepada dua bagian; Pertama, membantu orang kafir yang benar-benar memerangi dan ingin menghancurkan umat Islam karena rasa senang terhadap orang kafir tersebut. Membantu memerangi orang Islam merupakan suatu kebanggaan tersendiri baginya, maka yang demikian itu bukan hanya haram tapi sudah sampai kepada tingkatan kafir.

Kedua, sekedar membantu karena untuk kemaslahatan baginya. Maka yang demikian tidak sampai kafir tetapi termasuk perbautan haram. Imam At Thahawi mengatakan:

مِنْ إِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْجَاسُوْسَ الْمُسْلِمَ لَا يَجُوْزُ قُتْلُهُ

Artinya: “Termasuk ijma’ yaitu tidak boleh membunuh mata-mata terhadap orang Islam”

Termasuk perbuatan membantu orang kafir yang menjadi musuh dan meresahkan Islam adalah ikut serta membeli produk-produk orang kafir. Karena hal tersebut termasuk I’anah bil intifa’ bi malil muslimin (membantu dengan memanfaatkan harta orang muslim).

Imam al Qarafi ketika menjelaskan tentang tarik menariknya suatu dalil, ia mencontohkan tentang keharaman membantu orang kafir dari aspek harta. Seperti membeli, menyewa produk-produk kafir. Begitu juga dalam Fatawa Wastisyarat al Islam al Yawma dikatakan:

اَلتَّعَاقُدُ بِالْبَيْعِ أَوِ التَّأْجِيْرِ مَعَ الْكُفَّارِ اَلَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ الْمُسْلِمِيْنَ لَا يَجُوْزُ

Artinya: “Melakukan transaksi atau berniaga bersama orang kafir yang memerangi Islam hukumnya tidak boleh, atau haram”

Dengan demikian, membeli produk Israel dan sekutunya merupakan bagian dari al itsmi wal udwan yang dilarang oleh Allah swt terhadap orang-orang muslim yang beriman. Sebab tindakan tersebut menguntungkan kepada musuh-musuh Allah swt dan Rasul_Nya.

ISLAMKAFFAH

Manal Badr: Guru Penghafal Quran yang Dicintai Banyak Orang Itu telah Syahid  

Perempuan berniqab hitam, seorang guru, penghafal Al-Quran yang dicintai murid dan teman-temanya  syahid setelah bom Zionis menyerangnya

SEORANG guru yang dicintai keluarga, murid dan para sahabat dari Jalur Gaza yang terkepung, syahid saat agresi keji penjajah’Israel’. Perempuan berniqab ini dikenal dengan rasa sayang kepada seluruh murid yang pernah diajarnya, juha kelima anaknya, itulah Manal Suleiman Badr.

“Manal adalah guru yang tulus, murah hati, dan penuh kasih sayang,” kata salah seorang sahaabat yang sama-sama mengajar. “Dia adalah salah satu orang paling tulus yang pernah saya temui dalam hidup saya,” kata seorang guru lainnya.

Dia menambahkan Manal adalah seorang hafidzah (penghafal Al-Quran) yang dekenal sangan ringan tangan. “Saya merasa bahwa dia adalah orang yang kehilangan di dunia ini, dan oleh karena itu kesyahidan pantas untuknya,” katanya.

Rekan lainnya melanjutkan, “Manal sangat haus ilmu, dan meskipun memiliki lima anak, dia banyak menghabiskan seluruh waktunya untuk berusaha mengembangkan dirinya. Di waktu luangnya di sekolah, dia masih tetap belajar bahasa Inggris, merangkum seminar dan ceramah para ulama,” katanya.

Rekannya yang lain mengatakan, “Dia adalah salah satu orang paling tulus yang pernah saya temui dalam hidup saya. Dia adalah seorang penghafal Al-Quran, ringan hati, dan layak untuk syahid. Saya merasa seperti kehilangan di dunia ini untuk dia.”

Akhir bulan Oktober lalu, penjajah menarget orang-orang mulia seperti Manal, wanita shalihah yang dikenal perjuanganya mendidik keluarga, memajukan sekolah, dan masyarakat, serta mengawal lahirnya generasi Muslim di Gaza.

Kini, ia telah syahid bersama ketiga anaknya, meninggalkan dua orang lainnya sebagai pengingat dan pelanjut perjuanganya.

Sampai agresi hari ke-45, Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan jumlah korban gugur akibat serangan Zionis ‘Israel’ di Gaza telah mencapai 13.300 orang termasuk 5.600 anak-anak dan 3.550 perempuan.*

HIDAYATULLAH

Hikmah dalam Berdakwah (Bag. 8): Contoh Praktik Dakwah dengan Hikmah

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.

Di antara contoh praktik dakwah dengan hikmah dan bijaksana adalah apa yang disebutkan oleh Ustaz Abdullah Zaen, Lc. MA. hafizhahullah dalam bukunya “14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah” pada halaman 117-144.

Namun, mengingat panjangnya penjelasan yang beliau tuliskan, maka di bawah ini kami ringkaskan untuk para pembaca dengan beberapa penyesuaian agar lebih mudah untuk diambil faedahnya bagi kaum muslimin secara umum.

Berdakwah dengan mengamalkan hal-hal yang biasa dikerjakan di masyarakat selama hal-hal itu masih diperbolehkan oleh agama. Hal ini dengan tujuan untuk menarik hati masyarakat dan menjadikan mereka tidak fobia dengan dakwah kita, meskipun terkadang hal-hal tersebut tidak sesuai dengan yang lebih afdal. Bahkan, terkadang disyariatkan untuk meninggalkan beberapa amalan yang hukumnya sunah, untuk menghindari fitnah (gejolak masyarakat atau keributan).

Dalil bolehnya meninggalkan amalan yang lebih afdal atau amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari fitnah atau untuk menarik hati masyarakat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَوْلا حَداثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بالكُفْرِ لَنَقَضْتُ الكَعْبَةَ، ولَجَعَلْتُها علَى أساسِ إبْراهِيمَ

Kalau bukan karena kaummu (wahai Aisyah) yang baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya akan aku hancurkan ka’bah. Lalu, aku akan bangun kembali di atas pondasi Nabi Ibrahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan amalan yang hukumnya sunah untuk menghindari timbulnya fitnah. Oleh karena itu, Imam Bukhari rahimahullah mengambil suatu kesimpulan yang amat indah dari kisah di atas. Beliau menulis, “Bab: (Disyariatkannya bagi) Seseorang untuk Meninggalkan Beberapa Perkara Sunah, karena Khawatir Pemahaman sebagian Orang Tidak Sampai kepadanya, sehingga Mereka Terjerumus ke dalam Perbuatan Yang Lebih Parah.

Beberapa contoh praktik dakwah yang hendaknya kita terapkan guna menghindari fitnah dan menarik hati masyarakat:

Berkaitan dengan masalah pakaian, seyogyanya kita tidak berusaha untuk tampil beda dari pakaian yang umum dipakai di masyarakatnya selama pakaian tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Seandainya masyarakat kampungnya terbiasa untuk memakai sarung, kemeja, baju koko, dan songkok hitam, maka hendaknya kita tidak berusaha untuk tampil beda dengan memakai jubah, gamis (baju pakistan), imamah (sorban yang dililit di kepala), atau syimagh (kerudung yang biasa dipakai oleh laki-laki Arab). Karena menurut para ulama bahwa yang disunahkan dalam masalah pakaian itu hendaknya seseorang menyesuaikan pakaiannya dengan pakaian penduduk negerinya, selama pakaian mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Imam Ibnu ‘Aqil rahimahullah berkata, “Tidak seyogyanya menyelisihi kebiasaan masyarakat, kecuali dalam hal yang haram.”

Diperbolehkan bagi kaum pria untuk memakai celana atau sarung pas di atas mata kaki dan tidak harus diangkat sampai pertengahan betis kaki.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إزرَةُ المؤمنِ إلى عَضَلةِ ساقَيْه، ثم إلى نِصْفِ ساقَيْه، ثم إلى كَعبَيْه، فما كان أَسفَلَ مِن ذلك في النَّارِ

Pakaian (bawah) seorang mukmin hingga di atas pertengahan betisnya, kemudian hingga pertengahan betisnya, kemudian hingga kedua mata kakinya. Jika melebihi mata kaki, maka itu akan (dimasukkan) ke neraka.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad. Sahih)

Bagi kaum wanita terkadang boleh memakai pakaian selain warna hitam dengan tetap memperhatikan norma-norma cara berpakaian kaum wanita yang lain, karena sahabiyyat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun terkadang berpakaian selain warna hitam.

Berikut ini beberapa hadis menunjukkan hal itu:

Pertama: Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memakai pakaian merah. (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf, VII: 371 no. 4791 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)

Kedua: Ummu Khalid bintu Khalid radhiyallahu ‘anha pernah dipakaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baju bergaris-garis hijau dan kuning. (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Ketiga: Istri Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi radhiyallahu ‘anhuma pernah memakai jilbab hijau. (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Oleh karena itu di dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (XVII: 108) disebutkan,

“Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam, dan boleh baginya untuk memakai pakaian berwarna lain, jika menutup auratnya, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak ketat membentuk lekuk-lekuk tubuhnya, tidak transparan hingga memperlihatkan apa yang ada di balik pakaian, serta tidak menimbulkan fitnah.”

Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang memiliki mihrab, diperbolehkan baginya untuk salat di mihrab itu, apalagi jika jemaah masjid belum siap untuk menerima bahwa mihrab hukumnya adalah bid’ah.

Perlu diketahui bahwa membuat mihrab merupakan suatu perkara yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang. Sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan bid’ah.

Syekh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah menjelaskan permasalahan di atas, “Masalah ini (masalah mihrab) merupakan permasalahan fikih. Kalaupun mihrab dianggap sebagai suatu bid’ah, perbuatan meninggalkan salat di dalamnya tidak melenyapkan bid’ah tersebut. Yang termasuk ke dalam kategori bid’ah adalah membangun mihrab tersebut, bukan salat di dalamnya.”

Bagi ikhwah yang menjadi imam di suatu masjid yang biasa bacaan basmalah dalam surah al-Fatihah di-jahr-kan (dikeraskan), maka terkadang ia boleh untuk men-jahr-kannya dengan tujuan antara lain guna mengambil hati jemaah masjid.

Karena hadis yang menjelaskan dikeraskannya bacaan basmalah Fatihah pun sahih, meskipun (derajat) kekuatannya di bawah (derajat) kekuatan hadis yang menerangkan di-sirr-kannya (dilirihkannya) bacaan basmalah.

Bagi ikhwah yang menjadi imam salat tarawih di masjid yang telah membudaya di dalamnya untuk salat empat-empat-tiga, dan diperkirakan belum siap untuk diganti menjadi dua-dua-dua-dua-dua-satu, maka disyariatkan dia salat empat-empat-tiga, sambil berusaha mengenalkan ke jemaah akan disunahkannya salat dua-dua-dua-dua-dua-satu, meskipun dia belum mempraktikkannya. Karena yang empat-empat-tiga pun pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun yang dua rakaat-dua rakaat itu lebih afdal.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimanakah salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadan?” Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pemah salat lebih dari sebelas rakaat baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Beliau salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat empat rakaat dan jangan ditanya bagus dan panjangnya. Kemudian salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dan hadis ini menjelaskan bolehnya (salat empat empat tiga), meskipun yang lebih afdal adalah salam setiap selesai dua rakaat. Dan inilah yang dikenal dari praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan perintah beliau untuk melakukan salat malam dua rakaat dua rakaat.”

Bagi ikhwah yang menjadi makmum di masjid yang imamnya memakai qunut ketika subuh, maka ia boleh mengangkat tangan ketika qunut dan mengamininya.

Syekh Al-‘Allamah Ibn ‘Utsaimin rahimahullah menasihatkan, “Lihatlah para imam (kaum muslimin) yang mereka benar-benar memahami nilai-nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut salat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian, beliau berkata, ‘Jika engkau salat di belakang imam yang qunut, maka ikutilah qunutnya, dan aminilah doa imam tersebut.’ Ini semua demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.”

Ini jika posisi kita sebagai makmum.

Namun, jika posisi kita sebagai imam (dan kita meyakini bahwa hadis tersebut dha’if), maka kita tidak boleh berqunut. Karena jika kita meyakini bahwa hadisnya dha’if, berarti kita telah meyakini bahwa qunut Subuh tidak disyariatkan.

Syekh Al-‘Allamah Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah setelah merajihkan bahwa hadis tersebut dha’if, beliau menjelaskan sikap makmum dalam permasalahan-permasalahan seperti ini, “Seseorang mengikuti imam dalam masalah-masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan oleh para ulama) … Dia harus mengikuti imam, dan tidak boleh memisahkan diri atau meninggalkan salat di belakang orang yang berqunut. Jika seseorang memandang bahwa amalan itu tidak cocok (dengan sunah) atau dia berpendapat bahwa perkara itu bid’ah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa itu adalah sunah, dalam kondisi seperti itu dia tidak boleh meninggalkan salat di belakang orang yang berbeda pendapat dengannya di saat dia mengamalkan apa yang ia yakini.” Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai]

الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

***

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/89092-contoh-praktek-dakwah-dengan-hikmah-3.html

Dalam Al-Qur’an Tugas Manusia Merawat Bumi

Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna. Ia dianugerahi akal dan pikiran yang dapat digunakan untuk mengelola dan memelihara bumi. Dalam Al-Qur’an, manusia disebut sebagai khalifah, yang artinya pemimpin atau pengganti. Khalifah di bumi memiliki tugas untuk memakmurkan bumi dan menjaga kelestariannya. Berikut artikel lanjutan, dalam Al-Qur’an tugas manusia merawat bumi.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia bertugas untuk melestarikan sumber daya alam, sebagai bagian dari merawat bumi. Melestarikan sumber daya alam seperti air, udara, tanah, dan hutan sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Seyogianya, menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta mengurangi konsumsi kita agar tidak terjadi kelangkaan.

Selanjutnya, bagian dari melindungi bumi adalah menjaga lingkungan dari pencemaran dan kerusakan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kita harus mengurangi penggunaan bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan, seperti plastik dan bahan bakar fosil. Kita juga harus membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan air dan energi.

Pun bagian dari ikhtiar menjaga bumi adalah melindungi keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati adalah kekayaan alam yang harus kita jaga. Kita harus melindungi hewan dan tumbuhan langka dari kepunahan. Kita juga harus menjaga habitat alami mereka agar mereka dapat hidup dan berkembang biak dengan baik.

Dalil Anjuran Merawat Bumi dalam Al-Qur’an

Terdapat banyak ayat dalam al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk menjaga dan merawat bumi. Salah Salah satunya adalah Q.S. Al-A’raf [7] ayat 56;

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya; Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Selain dari al-Qur’an, perintah untuk menjaga bumi juga terdapat dalam banyak hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, tentang anjuran untuk menanam pohon, sebagai upaya menjaga bumi;

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ»

Artinya; Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, Tidaklah seorang muslim menanam pohon kecuali buah yang dimakannya menjadi sedekah, yang dicuri menjadi sedekah, yang dimakan binatang buas adalah sedekah, yang dimakan burung adalah sedekah, dan tidak diambil seseorang kecuali menjadi sedekah,” [HR. Muslim]

Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, manusia dapat ikut berperan dalam menjaga kelestarian bumi dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Demikian penjelasan terkait dalam Al-Qur’an tugas manusia merawat bumi. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

7 Sahabat Nabi yang Kaya Raya

Inilah tujuh sosok sahabat Nabi Muhammad Saw yang kaya raya. Di antara sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW, terdapat beberapa yang dikenal karena kekayaan mereka. Namun, kekayaan mereka bukan semata-mata untuk memenuhi hawa nafsu, melainkan menjadi sarana untuk berbakti kepada Allah SWT dan menebarkan kebaikan di muka bumi.

Tak jarang kita mendengar kisah-kisah sahabat Rasulullah Saw yang memiliki kehidupan miskin. Saking miskinnya mereka untuk memiliki tempat tinggal saja tak punya, sehingga mereka harus bertempat tinggal di serambi teras-teras masjid Nabawi yang mereka biasa dijuluki sebagai ahl suffah salah satunya adalah sahabat yang masyhur paling banyak meriwayatkan hadits yaitu Abu Hurairah Ra. 

Namun demikian, bukan berarti sahabat-sahabat Nabi tidak ada yang kaya, ada juga para sahabat yang memiliki ekonomi mapan yang itu tetap bertahan hingga mereka wafat.

7 Sahabat Nabi yang Kaya Raya

Ibnu Khaldun dalam karya monumentalnya yaitu kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun beliau mengutip dari Syaikh Al-Mas`udi ulama ahli sejarah Arab bahwa ada tujuh sahabat Nabi yang kaya raya.

Pertama, adalah Sayyidina Utsman bin Affan Ra, khalifah rasulullah Saw yang ketiga dan sekaligus menantu beliau ini memiliki kekayaan yang cukup banyak, hingga saat beliau wafat meninggalkan property kekayaan yang bernilai 200.00 dinar dan sejumlah unta dan kuda, bahkan hingga saat ini beliau memiliki kebun kurma di daerah Madinah yang sampai saat ini tertera nama pemilik Utsman bin Affan.

Kedua, Al-Zubair dikatakan bahwa beliau itu memiliki kekayaan 50.000 dinar, 1.000 kuda, dan 1.000 budak. Tak hanya itu beliau juga memiliki bangunan rumah di kota Bashrah, Kufah, Mesir, dan Aleksandria.

Ketiga, adalah Thalhah bin Ubaidillah, beliau memiliki penghasilan 1.000 dinar di setiap harinya yang dihasilkan dari usaha di Irak, dan lebih lagi di daerah Al-Sirah suatu daerah bagian dari Yaman.

Beliau juga membangun rumah di kota Kufah, dan merenovasi kediamannya di Madinah dengan memasang plester, batu-bata, dan kayu berlapis yang pada saat itu sudah dianggap sebagai material bangunan yang mewah.

Keempat, Abdurrahman bin Auf, baliau memiliki kekayaan 1.000 kuda, 1.000 unta, ribuan kambing, dan bahkan seperempat harta warisan beliau mencapai jumlah 84.000 dinar. 

Kelima, adalah Zaid bin Tsabit, Beliau memiliki kekayaan tanah  dan uang 100.000 dinar, dan yang cukup unik adalah harta kekayaan beliau berupa emas dan perak yang ketika menjadi harta warisan harus dibagi-bagi dengan cara dipecahkan dengan kapak karena saking banyaknya emas dan perak yang beliau miliki.

Keenam, Sa`ad bin Abi Waqash, beliau memiliki bangunan rumah dengan bahan dari batu akik dengan bangunan bertingkat dan memiliki halaman yang luas.

Ketujuh, yang terakhir adalah sahabat Al-Miqdad yang mana beliau memiliki rumah yang diplester di Madinah.

Menurut Ibnu Khaldun mereka mendapatkan harta tersebut dari cara yang halal, mulai dari bisnis, harta ghanimah, hingga fai`. Para sahabat Rasulullah Saw di atas menggunakan hartanya untuk kebaikan, mereka tidak serta-merta berperilaku berlebihan dalam membelanjakan hartanya, bahkan mereka tetap mengarungi hidupnya dengan sederhana. Karena Islam tidak melarang umatnya untuk hidup dengan kaya asalkan dihasilkan dari proses yang halal dan memenuhi hak kewajibannya.

Demikian penjelasan mengenai tujuh sahabat Nabi yang kaya raya. Semoga bermanfaat dan kita bisa meneladani mereka. Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH

Mengapa Rasulullah Menganjurkan Memakai Parfum? Ini Alasannya

Wewangian atau parfum adalah senyawa aroma yang diperuntukkan mengharumkan tubuh, baju, ruangan maupun objek tertentu. Sosok mulia Nabi Muhammad secara eksplisit pun menyatakan kesukaannya pada wewangian.


Banyak dari kita adalah penyuka parfum dan memakainya saat akan melaksanakan shalat maupun aktifitas harian, namun banyak pula yang kurang paham tujuan memakai parfum itu sendiri. Bahkan Rasulullah sendiri meskipun keringatnya harum, beliau tetap memakai wewangian. Apa alasannya?

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Anas:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ


Artinya: Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, Rasulullah bersabda: Di dunia ini aku menyukai wanita dan parfum, sedangkan shalat adalah penentram hatiku. (An-Nasa’i).

Dalam redaksi hadits lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad memiliki aroma tubuh yang harum:

عَنْ ثَابِتٍ قَالَ أَنَسٌ مَا شَمَمْتُ عَنْبَرًا قَطُّ وَلَا مِسْكًا وَلَا شَيْئًا أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مَسِسْتُ شَيْئًا قَطُّ دِيبَاجًا وَلَا حَرِيرًا أَلْيَنَ مَسًّا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Diriwayatkan dari Tsabit, Anas berkata tidak pernah aku mencium aroma parfum ambar, misik dan parfum yang lebih harum daripada keringat Nabi. Dan aku tidak pernah  menyentuh sutra yang lebih lembut daripada menyentuh Rasulullah. (HR. Muslim)


Kedua redaksi hadits ini bila ditarik benang merah, maka memunculkan pemahaman memakai wewangian adalah salah satu kesunnahan. Sebab pernyataan Nabi Muhammad yang notabene memiliki aroma wangi ini, tetap menyukai wewangian adalah bertujuan untuk mencontohkan umatnya agar selalu berpenampilan bersih dan wangi.

Terlebih ketika memasuki hari Jumat, umat Islam dianjurkan membersihkan diri dan memakai wewangian:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ


Artinya: Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak). (HR Ibnu Majah).


Dari sini dapat disimpulkan bahwa menggunakan wewangian yang dicontohkan Nabi Muhammad akan memberikan kesan bersih, suci, dan kenyamanan bagi diri sendiri maupun orang lain. Bahkan berkat memakai wangi-wangian pula, seseorang bisa mendapatkan pahala karena telah berusaha membuat orang lain senang dan merasa nyaman ketika berada di dekatnya.


Tentunya parfum yang digunakan tidak berlebihan kandungan alkoholnya, sebab dalam keputusan Muktamar NU ke-23, di Solo, tepatnya tanggal 29 Rajab – 3 Sya’ban 1382 H/ 25 – 29 Desember 1962 M mengatakan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan (ma’fu).

NU ONLINE