Inilah 10 Kriteria Aliran Sesat dari MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.

Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, dan kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia.

Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian fatwa MUI.

Bahwa dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga bagian, yaitu ahkam khuluqiyyah (hukum-hukum terkait akhlaq), ahkam amaliyyah (hukum-hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum-hukum terkait akidah).

Hukum-hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing. Tetapi selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah.

“Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ungkapnya.

Dirinya mengakui bahwa akidah dan kepercayaan merupakan ranah privat yang sulit mendeteksi hukum yang dapat difatwakan. Namun, ranah ini akan menjadi bagian dari fatwa MUI jika akidah yang diyakini seseorang disebarkan dan disampaikan di ruang publik.

Akidah dan keyakinan yang telah manifest, bukan lagi bergerak dalam posisi ahkam i’tiqad tetapi berubah menjadi ahkam amaliyah. Artinya, sudah dalam domain fiqh yang bisa difatwakan MUI.

“Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspesikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan.” jelasnya.

Selama ini, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait hukum akidah seperti fatwa mengenai Jemaat Ahmadiyah, fatwa mengenai Gafatar, dan yang terbaru fatwa mengenai kasus Panji Gumilang.

Kyai Niam menegaskan bahwa dalam menetapkan fatwa tersebut, tentunya MUI tidak sembarangan. MUI melakukan banyak kajian dan tabayyun sebelum akhirnya fatwa dikeluarkan.

“Butuh pemahaman utuh untuk memahami asas penetapan fatwa mengenai akidah dan aliran keagamaan”, imbuhnya.

Inilah 10 kriteria,  yang merupakan hasil yang disepakati dalam rapat kerja nasional MUI:

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.

2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.

3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran.

4. Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Quran.

5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam.

7. Melecehkan atau mendustakan Nabi.

8. Mengingkari Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi terakhir.

9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. 10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.*

HIDAYATULLAH

3 Hal yang Tidak Disadari Bisa Membatalkan Puasa

Jika diglobalkan, hakikatnya hal-hal yang dapat membatalkan puasa hanya ada dua; Masuknya barang luar ke dalam rongga tubuh, dan melakukan jimak. Hanya saja ketika dirinci, kedua hal ini bias lebih banyak dan luas. Kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa jika dilakukan dalam kondisi sadar, bukan dalam kondisi lupa atau hilang akal.

Ada tiga hal, di mana menurut ulama’ Fiqh ini dapat membatalkan puasa namun banyak orang melalaikannya. Ketiga tersebut yaitu:

  1. Menelan ludah yang sudah berada di bibir

Hakikatnya, menelan ludah tidak termasuk kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Sebab ludah tergolong kepada barang yang sejatinya ada di dalam tubuh. Menelan benda yang asalnya memang di dalam tubuh hukumnya tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika barang yang berada di dalam tubuh itu keluar sampai batas luar tubuh, seperti ludah yang sudah berada dibibir, seandainya ditelan maka membatalkan puasa, sebab ludah tersebut sudah menjadi barang luar tubuh.

Syaikh al Hishny dalam Kifayatul Ahyar menjelaskan:

وَلَوْ خَرَجَ الرِّيْقُ إِلَى شَفَتِهِ فَرَدَّهُ بِلِسَانِهِ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ

Artinya: “Seandainya ludah sudah keluar sampai pada bibir, lalu mengembalikannya lagi menggunakan lisannya, dan menelannya maka membatalkan puasa”

  1. Istinja’ berlebihan

Ulama’ mewanti-wanti ketika seseorang hendak melakukan istinjak agar jari-jemarinya tidak masuk ke bagian dalam dubur atau qubul. Sebab, jika sampai masuk ke bagian dalam, maka sama saja memasukkan benda luar ke dalam rongga tubuh, dan itu membatalkan puasa.

Syaikh Nawawi al Bantani menjelaskan dalam kitab Nihatus Zain:

وَيَنْبَغِيْ اَلْإِحْتِرَازُ حَالَةَ الْإِسْتِنْجَاءِ لِأَنَّهُ مَتَى أَدْخَلَ مِنْ أُصْبُعِهِ أَدْنَى شَيْئٍ مِنْ دُبُرِهِ أَفْطَرَ

Artinya: “Hendaknya orang yang melakukan istinja’ menjaga ketika beristinja’, sebab mana kala jari-jarinya masuk kepada paling sedikitnya batas dubur, maka batal puasanya”

  1. Berkumur-kumur atau istinsyak yang berlebihan

Berkumur-kumur dan istinsyak hukumnya sunnah di dalam wudhu’, namun tidak dianjurkan dengan cara berlebihan. Cukup memasukkan air ke dalam mulut, dan mengkocok-kocoknya lalu mengeluarkannya atau memasukkan ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Itu sudah cara yang paling baik dalam berkumur-kumur atau istinsyak.

Tetapi jika kumur-kumur atau istinsyak dilakukan dengan cara berlebihan dan ternyata airnya tertelan maka dapat membatalkan puasa. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh al Malibari:

إِذَا انْغَسَلَ مُنْغَمِسًا فَسَبَقَ الْمَاءُ إِلَى بَاطِنِ اْلأُذُنِ اَوِ الْأَنْفِ فَإِنَّهُ يُفْطِرُ وَلَوْ فِي اْلغُسْلِ الْوَاجِبِ لِكَرَاهَةِ الْإِنْغِمَاسِ كَسَبْقِ مَاءِ الْمَضْمَضَةِ بِالْمُبَالَغَةِ إِلَى الْجَوْفِ مَعَ تَذَكُّرِهِ لِلصَّوْمِ وَعِلْمِهِ بِعَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا

Artinya: “Jika seseorang mandi dengan berendam, kemudian airnya masuk ke dalam telinga atau hidung, maka batal puasanya, sekali pun ia mandi wajib, karena makruh mandi dengan berendam, sebagaimana air yang masuk ke dalam rongga tubuh sebab seumpama kumur-kumur yang berlebihan sementara ia ingat dalam kondisi berpuasa dan mengetahui hal tersebut tidak dianjurkan”

Itu lah tiga hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja dan sadar yang sering dientengkan oleh banyak orang.

ISLAMKAFFAH

Bersenggama Setelah Batal Puasa di Siang Ramadhan, Wajib Kafarat?

Di bulan Ramadhan, seseorang harus melakukan ibadah puasa menahan lapar dan dahaga. Tidak hanya itu, seluruh umat Muslim diperintahkan menahan diri untuk tidak bersenggama di waktu puasa Ramadhan. Siapapun yang berhubungan intim saat puasa Ramadhan, maka ia terkena sanksi berat kafarat.

Akan tetapi, nafsu birahi bisa datang kapan saja. Jika tak kuat menahan, seseorang pasti tunduk mematuhi titahnya. Orang yang sudah dikuasai birahi, akan berupaya supaya syahwatnya segera terlampiaskan. Tak peduli bulan Ramadhan dan sanksi yang akan dijatuhkan, yang penting hajat birahi bisa terpenuhi.

Orang yang dikuasai nafsu birahi biasanya pintar mengakali sanksi. Nah, agar terlepas dari sanksi karena bersenggama di bulan Ramadhan, ia makan terlebih dahulu baru kemudian bersetubuh dengan sang istri. Pertanyaannya, bagaimana hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan? Apakah orang yang bersenggama setelah makan ketika puasa Ramadhan tetap dikenai sanksi kafarat?

Kita tahu, bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib. Jika seseorang sudah masuk melakukan perbuatan wajib, maka ia harus menyempurnakannya dan haram menggagalkan atau membatalkannya di tengah jalan. Oleh karena itu, haram hukumnya sengaja makan saat siang puasa Ramadhan yang tengah dijalani bahkan menurut Malikiyah dan Hanafiyah, pelakunya wajib membayar kafarat.

Oleh karena haram membatalkan puasa yang sedang dilaksanakan, maka seorang istri haram hukumnya menaati perintah suami yang mengajaknya makan di siang Ramadhan, apalagi tujuannya untuk menyiasati sanksi senggama.

Mengenai sanksi kafarat orang yang bersenggama setelah sengaja makan, ulama terbelah menjadi dua kubu. Mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa orang tersebut tidak wajib membayar kafarat. Sedangkan Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) menyatakan tetap harus membayar kafarat.

Pendapat Imam Mazhab 

الشافعية قالوا : ما يوجب القضاء والكفارة ينحصر في شيء واحد وهو الجماع بشروط الى ان قال السادس : أن يكون الجماع مستقلا وحده في إفساد الصوم فلو أكل في حال تلبسه بالفعل فإنه لا كفارة عليه وعليه القضاء فقط. الفقه على المذاهب الأربعة (ج ١ / ص ٩٠٣). 

يجب القضاء والكفارة مع التعزير وإمساك بقية اليوم، بشيء واحد، وهو الجماع الذي يفسد صوم يوم من رمضان بشروط أربعة عشر وهي : – الى ان قال – أن يفسد الصوم بالجماع وحده: فإن أكل ثم جامع، لا كفارة عليه، ولا كفارة بغير الجماع كالأكل والشرب والاستمناء باليد، والمباشرة فيما دون الفرج المفضية إلى الإنزال. الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (ج ٣ / ص ١٧٢٢). 

Artinya: “Bersenggama merupakan hal yang dapat merusak puasa dan orang yang melakukannya wajib mengganti (qadla’) puasanya, membayar kafarat, mendapat ta’zir serta menahan diri di sisa hari puasa dengan syarat:–yang keenam, puasanya rusak sebab jimak bukan yang lain. Jika seseorang makan terlebih dahulu lalu bersenggama, maka ia tidak wajib membayar kafarat. Tidak ada kafarat sebab selain senggama seperti makan, minum, onani/masturbasi dan hal-hal yang menyebabkan ejakulasi lainnya selain bersenggama.”

وأما المسألة الأولى : وهي هل تجب الكفارة بالإفطار بالأكل والشرب متعمدا فإن مالكا وأصحابه وأبا حنيفة وأصحابه والثوري وجماعة ذهبوا إلى أن من أفطر متعمدا بأكل أو شرب أن عليه القضاء والكفارة المذكورة في هذا الحديث. وذهب الشافعي وأحمد وأهل الظاهر إلى أن الكفارة إنما أفطر في الإفطار من الجماع فقط. بداية المجتهد – الرقمية (ج ١ / ص ٣٠٢).

Artinya: “Masalah pertama, apakah makan dan minum dengan sengaja mewajibkan kafarat? Imam Malik dan Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Ats-Tsaury, dan sekelompok ulama berpendapat bahwa orang yang membatalkan puasanya secara sengaja dengan cara makan atau minum wajib membayar kafarat yang tertera dalam hadits. Sementara Imam syafi’i, Imam Ahmad, dan aliran skripturalis berpendapat bahwa hanya senggama yang mewajibkan kafarat.”

وَكَذَلِكَ الْمُجَامِعُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إِذَا تَعَدَّى أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ أَوَّلًا ثُمَّ جَامَعَ ، قَالُوا : لَا تَحِبُ عَلَيْهِ الْكَفَّارَةُ ، وَهَذَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ ؛ فَإِنَّ إِضْمَامَهُ إِلَى إِثْمِ الْجمَاعِ إِثْمَ الْأَكْلِ وَالشَّرْبِ لَا يُنَاسِبُ التَّخْفِيفَ عَنْهُ ، بَلْ يُنَاسِبُ تَغْلِيظَ الْكَفَّارَةِ عَلَيْهِ. إعلام الموقعين عن رب العالمين (ج ١ / ص ٤٩٦).

Artinya: “Termasuk siasat (hilah) yang tidak diperbolehkan adalah, orang yang melakukan senggama di siang bulan Ramadhan tetapi ia makan atau minum khamr terlebih dahulu lalu bersenggama. Menurut sementara ulama, orang tersebut tidak wajib membayar kafarat. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Seharusnya, ia mendapatkan sanksi seberat-beratnya dengan membayar kafarat karena ia telah mengumpulkan dua pelanggaran, yaitu bersenggama dan sengaja makan atau minum saat puasa Ramadhan.”

ومن أكل ثم جامع لزمته الكفارة وكذالك كل مفطر وطئ والامساك يلزمه. المحرر في الفقه على مذهب الامام احمد بن حنبل (ج ١/ص ٢٣٠).

Artinya: “Barang siapa makan kemudian bersenggama, maka ia wajib membayar kafarat. Demikian pula orang yang membatalkan puasanya yang melakukan senggama sementara ia wajib menahan diri (untuk makan, minum, senggama, dan semacamnya).” 

Demikian Wallahu a’lam bishawab.

BINCANG SYARIAH

Menelan Sisa Makanan Saat Puasa, Batalkah?

Sudah menjadi hal yang maklum ketika seorang muslim berpuasa ia wajib menahan nafsunya dari makan, minum dan perkara yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Namun ada sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh kebanyakan masyarakat awam, apakah menelan sisa makanan saat puasa, batalakah?

Dalam literatur Islam salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu (ain) melalui jalan terbuka yang tembus (Manfadz maftuh) ke perut (Jauf). Sebagaimana penjelasan Al Habib Ahmad Bin Hasan Al Kaff dalam kitabnya Taqrirat Al Sadidah fi Al Masail Al Mufidah, juz 1 halaman 452 berikut:

المفطر السادس : وصول عين من منفذ مفتوح إلى الجوف… إلى أن قال…قوله: «منفذ مفتوح» خرج به : إذا وصلت العين إلى الجوف من منفذ غير مفتوح كالدهن ونحوه بتشرب المسام. وكل المنافذ مفتوحة في مذهب الإمام الشافعي إلا العين، وكذلك الأذن عند الإمام الغزالي.

Artinya:“Perkara yang membatalkan puasa yang keenam adalah masuknya ain (benda semisal makanan atau minuman) dari manfadz maftuh (jalan yang tembus yang terbuka, semisal mulut) menuju perut. Dikecualikan dari manfadz maftuh, yaitu ain yang masuk itu melalui manfadz yang tidak maftuh, seperti masuknya minyak atau lainnya dengan meresapnya di pori-pori. Dan setiap manfadz itu terbuka, menurut madzhab Syafi’i, kecuali mata. Dan menurut Imam Al-Ghazali, telinga juga bukan, maka tidaklah membatalkan puasa, masuknya ain melaluinya.”

Mulut termasuk kategori manfadz maftuh (jalan yang tembus yang terbuka,) sehingga menelan sisa makanan yang tersangkut di gigi secara aturan fikih dapat membatalkan puasa. 

Namun Syaikh Abdul Aziz Al Malibari dalam kitab karyanya Fathul Muin halaman 56 beliau memberi perincian hukum terkait permasalahan menelan sisa makanan yang tersangkut di gigi saat puasa. Menurut beliau jika menelan sisa makanan tersebut memang tidak sengaja dan sulit dibedakan karena telah bercampur dengan ludah, maka hal ini tidak dapat membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkapnya:

لو بقي ‌طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده: لم يفطر إن عجز عن تمييزه ومجه، وإن ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريان ريقه به نهارا، لانه إنما يخاطب بهما إن قدر عليهما حال الصوم، لكن يتأكد التخلل بعد التسحر، أما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا: فإنه مفطر جزما، 

Artinya:”jika ada makanan yang tersangkut di sela sela gigi kemudian tertelan bersamaan dengan air ludah dengan tanpa sengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, jika sulit membedakan dan mengeluarkan makanan tersebut. sekalipun seorang yang berpuasa meninggalkan membersihkan giginya dari sisa makanan setelah sahur (sebagai upaya kehati- hatian) dan ia tahu pasti sisa makanan ini akan tertelan jika dibiarkan.

 Karena ia hanya diperintahkan sesuai kemampuannya dalam membedakan sisa makanan dengan air ludah dan mengeluarkannya saat puasa jika tertelan. Akan tetapi disunnahkan untuk membersihkan sisa sisa makanan yang tersangkut di gigi setelah sahur. Adapun ketika mampu membedakan atau ia menelannya secara sengaja pasti hal itu membatalkan puasa.” 

Demikian penjelasan perihal apakah menelan sisa makanan saat puasa, batalkah puasa?. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bishawab.

BINCANG SYARIAH

Untukmu Wahai Pencari Kebaikan, Inilah Saatnya

Tidak asing lagi bagi para pencari kebaikan, bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan yang sarat akan kebaikan-kebaikan. Bagi para pencari kebaikan, bulan Ramadan bukanlah waktu untuk sebatas menunaikan kewajiban rukun islam berupa puasa, bukan pula untuk sebatas melepas tanggung jawab saja.

Namun, mereka memandang bulan Ramadan adalah waktu dan momentum yang tepat untuk melakukan ketaatan-ketaatan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, waktu untuk berjalan di atas ketaatan dan melepaskan segala kemaksiatan. Demikianlah halnya pandangan orang-orang beriman, orang-orang yang mencari kebaikan pada bulan ini.

Allah Ta’ala berfirman,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menafsirkan ayat di atas dengan berkata,

يَقُوْلُ تَعَالَى مُخَاطِبًا لِلْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ هَذِهِ الآيَةِ، وَآمِرًا لَهُمْ بِالصِّيَامِ

Pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman secara langsung kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk berpuasa.[1]

Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang beriman bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk berpuasa di bulan Ramadan. Sehingga, pantaslah mereka menyambut bulan ini dengan penuh suka cita dan riang gembira. Tidak sampai di situ, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau memberikan kabar yang membuat gembira para sahabatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَك، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ السَّمَاء، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Telah datang kepada kalian Ramadan, bulan yang penuh dengan keberkahan. Allah ‘Azza Wajalla telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa. Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu (neraka) jahim, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan Ramadan, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan kebaikan pada malam itu, maka ia telah merugi.[2]

Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pencari kebaikan, bagi mereka yang beriman. Bagaimana tidak? Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di atas. Keberkahan Ramadan terus mengalir di setiap saat, di setiap waktu demi waktu, dari jam ke jam. Maka, untukmu para pencari kebaikan di bulan ini, ketahuilah!

Ramadan adalah bulan yang penuh berkah

Di antara yang menunjukkan berkahnya bulan Ramadan adalah dikarenakan:
Pertama: Pada bulan Ramadan, terdapat syariat puasa. Yaitu, dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Kedua: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit.
Ketiga: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ الجَنَّةِ

Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga.”[3]
Keempat: Pada bulan Ramadan, ditutup pintu-pintu neraka.
Kelima: Pada bulan Ramadan, setan-setan dibelenggu.
Keenam: Pada bulan Ramadan, terdapat satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan.

Keberkahan ini begitu spesial, karena hanya terdapat pada bulan Ramadan dan tidak ada di bulan-bulan selainnya. Seperti contohnya pintu surga terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini semua hanya terdapat pada bulan Ramadan dan ini semua merupakan keberkahan yang begitu besar. Keberkahan yang seharusnya dapat mengasah semangat para pencari kebaikan, menyalakan kembali tekad-tekad yang tinggi, dan membangkitkan semangat kaum muslimin untuk kembali kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.[4]

Wahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah (wafat th.279), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

Pada malam pertama bulan Ramadan, setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu. Pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu neraka yang terbuka. Dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu surga yang tertutup. Serta, seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan). Wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat, berhentilah. Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.[5]

Perhatikanlah secara seksama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ

Seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan).’”
Maka, bersegeralah! Engkau sudah berada pada musim dan kesempatan yang penuh kebaikan dan ketaatan. Bersegeralah dan bersemangatlah! Jangan engkau sia-siakan kesempatan emas ini! Inilah saatnya kita berada pada waktu yang penuh dengan keuntungan berupa kebaikan yang berlimpah.

وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ

Wahai yang mengharapkan keburukan atau maksiat berhentilah.

Maksudnya, amat sangat tidak layak bagi seseorang yang ingin melakukan perbuatan buruk atau terbesit padanya suatu keburukan, untuk memberikan celah bagi dirinya tenggelam pada keburukan itu, Hanyut dalam kesesatan itu dan terus menerus berada pada kesesatan itu di musim yang mulia dan penuh dengan keberkahan ini.

Jika hatimu tidak tergerak, tidak ada ambisi dan semangat sama sekali untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadan ini, tidak ada keinginan untuk menyesali perbuatan buruk, untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala. Pertanyaannya; “Di bulan mana lagi hatimu akan tergerak untuk melakukan ketaatan?.”[6] Maka, inilah momentum yang sangat tepat dan kesempatan terbaik untukmu wahai pencari kebaikan.

وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.”
Allah Ta’ala pada setiap malam di antara 2522 malam-malam yang mulia, di bulan Ramadan, membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka jahanam. Seorang muslim hendaknya berusaha untuk memperoleh hal ini, agar dirinya diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari neraka-Nya. Dan ini merupakan kemenangan yang sesungguhnya.[7]

Allah Ta’ala berfirman,

كُلُّ نَفۡسٍ۬ ذَآٮِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِ‌ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَ‌ۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185)

Untukmu wahai pencari kebaikan, berbahagialah dengan hadirnya bulan Ramadan ini. Pancarkanlah sinar-sinar kebahagiaan dalam hatimu, letakkanlah bulan ini di tempat yang tertinggi di dalam hatimu. Pujilah Allah Ta’ala karena telah memberikan kepadamu karunia-Nya untuk sampai kembali kepada bulan ini. Bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini. Tentunya di antara bentuk syukur kepada Allah adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan ketaatan di bulan ini, dan jangan lupa untuk menunaikan hak-hak Allah pada bulan Ramadan ini.

Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saaatnya untuk mengsampingkan dan mengerdilkan ego dan emosimu. Selimutilah dirimu dengan kebaikan dan kesabaran.

Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk meninggalkan segala perkataan dusta, sumpah serapah, perkataan kasar, dan semisalnya. Kembalilah dan katakanlah perkataan yang mulia.

Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk kembali kepada Al-Qur’an yang mungkin engkau telah melupakannya selama sebelas bulan belakangan ini. Engkau tinggalkan ia dalam keadaan usang dan berdebu. Ambillah Al-Qur’anmu! Bacalah dan tadaburi makna-maknanya!. Berusahalah untuk membacanya dengan lancar dan sempurna. Kelak engkau akan mendapatkan syafa’at dan dikumpulkan bersama para malaikat yang mulia.

Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk memperbaiki dan berbenah diri. Mungkin di bulan ramadan sebelumnya engkau tenggelam di dalam kelalaian, tenggelam dalam bujuk rayu setan untuk tetap bermalas-malasan, tidur-tiduran, menggunakan gadget secara berlebihan. Inilah saatnya untuk memperbaiki itu semua.

Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya.

Wallahul muwaffiq.

***

Depok, 2 Ramadan 1445 H / 13 Maret 2024

Penulis: Zia Abdurrofi

Sumber: https://muslim.or.id/92573-untukmu-wahai-pencari-kebaikan-inilah-saatnya.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Mencium Istri di Siang Hari, Apakah Puasanya Batal?

Rasulullah ﷺ membolehkan orang yang kuat menahan syahwatnya untuk mencium istrinya pada waktu puasa dan melarangnya bagi yang tidak kuat menahan syahwatnya

ADA orang yang berpuasa, tapi pada siang hari ia mencium istrinya. Apakah puasanya tidak batal ustadz?

Jawaban: Orang yang berpuasa dan mencium istrinya tidak lepas dari dua keadaan. Pertama; orang tersebut kuat menahan syahwatnya.

Artinya, dia hanya sekedar mencium saja dan bisa menahan diri untuk tidak melanjutkan kepada hal-hal yang lebih dari itu. Untuk golongan seperti ini, menurut mayoritas ulama dibolehkan untuk mencium istri atau suaminya dalam keadaan berpuasa.

Apakah ini dikhususkan bagi suami istri yang sudah tua saja?

Jawaban: Hal ini tidak dikhususkan bagi pasangan suami istri yang tua saja, tetapi mencakup juga pengantin baru atau pasangan suami istri yang masih muda, asal kuat menahan syahwatnya.

Kedua; orang tersebut tidak kuat menahan syahwatnya. Artinya, jika ia mencium istrinya kemungkinan akan berlanjut pada hal yang lebih dari itu, bahkan sampai pada hubungan badan.

Untuk golongan yang kedua ini, hukum mencium istri ketika puasa menjadi makruh karena dikhawatirkan akan menjurus kepada hal-hal yang membatalkan puasa.  Bahkan bisa menjadi haram jika ia yakin hal tersebut akan menghantarkannya pada hubungan badan.

Dasar pijakan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a:

عن عاشة رضى الله عنها قالت :كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ،  ولكنه كان أملككم لأربه .

“Dari Aisyah ra bahwasanya ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah mencium (istrinya) sedang beliau  dalam keadaan puasa , begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa, tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian.” (HR Bukhari Muslim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya maka tidak apa  mencium istrinya  dalam keadaan puasa.

2. Hadits riwayat Umar r.a:

وعن عمر رضي الله عنه، قال: هششت يومًا، فقبلت وأنا صائم، فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إني صنعت اليوم أمرًا عظيمًا: قبلت وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ ” قلت: لا بأس بذلك، قال ” ففيم؟ “

“Diriwayatkan dari Umar r.a, ia berkata: Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa. Kemudian aku datang kepada Rosulullah ﷺ sambil berkata, ’Pada hari ini aku telah melakukan  sesuatu yang besar, saya telah mencium istriku dalam keadaan puasa.’ Rosulullah bersabda, ’Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air dalam keadaan puasa?’ Saya berkata, ‘tidak apa-apa.’ Bersabda Rasululullah , ‘Kalau begitu, apa yang ditanyakan?’.” (Hadits Shahih, HR Abu Daud).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasululullah ﷺ tidak menegur Umar bin Khattab ra ketika mencium istrinya dalam keadaan berpuasa. Karena Rasululullah ﷺ mengetahui bahwa Umar ra orang yang kuat menahan syahwatnya maka ia dibiarkan saja.

Bahkan beliau memberitahu Umar bahwa mencium istri pada waktu puasa hakikatnya seperti orang yang berwudlu dalam keadaan puasa.

3. Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a:

وعن أبي هريرة رضى الله عنه  أن رجلاً سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخَّص له، وأتاه آخر فنهاه ،  فإذا الذي رخص له شيخ، والذي نهاه شاب .

“Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah tentang sentuhan antara suami istri yang sedang berpuasa. Maka Rosulullah memberikan keringanan baginya, kemudian datang laki-laki lain yang bertanya tentang hal itu juga, tapi Rasulullah   kali ini melarangnya.  Berkata Abu Hurairah, ‘Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda’.” (Hadits Hasan, HR Abu Daud dan Baihaqi).

4. Hadits riwayat Abdulah bin Amru bin Ash r.a:

وعن  عبد الله بن عمرو بن العاص قال :كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء شاب فقال: يا رسول الله، أقبل وأنا صائم؟ فقال: “لا” فجاء شيخ فقال: أقبل وأنا صائم؟ قال: “نعم” .

Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata: “Suatu ketika kami bersama Rosulullah , tiba-tiba datang seorang pemuda bertanya, “Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Kemudian datang seorang yang tua bertanya, ’Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Boleh’.” (HR Ahmad, hadits ini shohih menurut Syekh Muhammad Syakir).

Hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru r.a di atas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan orang yang kuat menahan syahwatnya untuk mencium istrinya pada waktu puasa dan melarangnya bagi yang tidak kuat menahan syahwatnya.

Adapun perkataan Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru yang menjelaskan bahwa yang dibolehkan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda, itu hanya kebetulan saja.

Sebab, rata-rata orang yang sudah tua lebih kuat menahan syahwatnya dibanding yang muda. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan jika sebagian yang muda justru lebih kuat menahan syahwatnya dari pada yang tua.

Maka ukuran yang tepat dalam hal ini bukanlah tua dan muda tetapi ukurannya adalah yang kuat menahan syahwatnya dan yang tidak kuat, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Wallahu A’lam.*/Dr. Ahmad Zain an-Najah, Lc, MA, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

HIDAYATULLAH

Memecah Salat Tarawih untuk Salat Malam Lailatulqadar

Pada akhir Ramadan, kita biasa menyaksikan pemecahan salat tarawih. Salat yang sebelumnya hanya di awal saja (bakda Isya), dipecah menjadi dua waktu: sebagian di awal dan sebagian di akhir (menjelang sahur). Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariat? Sebagai makmum, bagaimana kita menyikapinya?

Berikut ini beberapa poin pembahasan, yang insyaAllah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas.

Keutamaan qiyam Lailatulqadar

Qiyam Lailatulqadar adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis,

مَن قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.[1]

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan keutamaan malam Lailatulqadar, bahwa siapa pun yang menghidupkan malam yang penuh berkah ini dengan melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kecuali dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena telah disepakati bahwa dosa-dosa tersebut tidak akan diampuni, kecuali dengan rida mereka. Namun demikian, hal ini harus dilakukan dengan “iman dan mengharapkan pahala,” yaitu dengan sungguh-sungguh meyakini keutamaan malam tersebut dan berbuat amal baik di dalamnya dan bertujuan mencari keridaan Allah dalam ibadah-ibadahnya.

Balasan dinyatakan dalam bentuk lampau ( غُفِرَ) yang artinya “diampuni” , padahal ampunan tersebut akan terjadi di masa yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa hal tersebut pasti terjadi, dan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. [2]

Hakikat qiyam Lailatulqadar

Tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

من قام ليلة القدر

Barangsiapa yang melakukan qiyam Lailatul Qadar,”

Syekh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-’Ushaimiy hafidzahullah mengatakan,

(هذا) دال على أن العبادة المستحبة في ليلة القدر هو قيام تلك الليلة، وإنما يكون قيامها بإطالة الصلاة، وكثرة قراءة القرآن في أثناء تلك الصلاة. وأما ما عدا ذلك من الأعمال فهو دون مرتبة الصلاة.

Ucapan Nabi tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang dianjurkan pada malam Lailatulqadar adalah melakukan qiyam (salat malam) pada malam itu. Qiyam Lailatulqadar tersebut hanyalah dengan memperpanjang salat dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di dalam salat tersebut. Sedangkan amalan-amalan ibadah selainnya, maka amalan tersebut di bawah tingkatan salat.

Kemudian, beliau hafidzahullah melanjutkan, “Namun, disunahkan bagi seorang hamba jika dia melakukan salat pada malam tersebut dan membaca Al-Qur’an, untuk berdoa kepada Allah. Karena dia melakukannya dengan harapan lebih dikabulkan, bukan karena malam Lailatulqadar. Hal ini karena tidak ada bukti bahwasanya malam Lailatulqadar merupakan malam terkabulkannya doa. Malam Lailatulqadar yang menjadikan doa di dalamnya lebih terkabulkan adalah karena doa tersebut terkait dengan amalan yang baik, yaitu qiyam (salat malam) pada waktu yang baik, yaitu malam yang penuh harapan untuk dijawab doanya.” [3]

Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar

Setelah kita mengetahui bahwasanya qiyam Lailatulqadar hanya khusus pada amalan salat, maka kita dapat mengelompokkan tingkatan-tingkatan manusia dalam melaksanakannya.

Syekh Shalih Al-’Ushaimiy hafidzahullah menyebutkan bahwasanya ada empat tingkatan salat malam Lailatulqadar yang disunahkan:

Tingkatan pertama: Melakukan salat malam sepanjang malam.

Tingkatan kedua: Melakukan salat malam pada awal dan akhir malam, sehingga melakukan sebagian salat malam di awal malam, kemudian melanjutkan sebagian lainnya di akhir malam.

Tingkatan ketiga: Melakukan salat malam hanya pada akhir malam.

Tingkatan keempat: Melakukan salat malam hanya pada awal malam, setelah salat Isya.

Yang paling sempurna adalah jika seorang hamba mampu untuk mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan salat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan iktikaf di masjid (yaitu, tingkatan yang pertama). Namun, jika tidak mampu, disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam, melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa sebisa yang mampu di awal malam, kemudian melanjutkannya di akhir malam (yaitu, tingkatan kedua). Jika masih tidak mampu, maka dapat melakukan qiyam di salah satu sisi malam, dan lebih disarankan untuk mengakhirkan salat hingga akhir malam (yaitu, tingkatan ketiga) jika memungkinkan, karena melakukan salat malam di akhir malam lebih utama daripada di awal malam (yaitu tingkatan keempat). [4]

Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam

Dari tingkatan-tingkatan di atas, kita mengetahui bahwasanya jika seseorang tidak mampu untuk salat malam semalam suntuk (sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), maka disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam.

Oleh karena itu, jika salat Tarawih dipisah antara awal dan akhir malam, dan Witir dikerjakan di akhir malam, itu tidak masalah. Jika mereka menyelesaikan rakaat Tarawih dan menunda Witir hingga akhir malam, hal ini juga tidak ada masalah. Salat yang mereka kerjakan sebelum Witir dihitung sebagai salat malam.

Jika mereka menunda beberapa rakaat Tarawih untuk salat Witir bersama di akhir malam, itu juga diperbolehkan. Bahkan, jika mereka memisahkan salat Witir dengan Tarawih di awal malam dan kemudian ingin menambah nafilah (salat sunah) setelahnya, itu juga tidak dilarang.

Dengan demikian, hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam adalah boleh, bahkan disarankan bagi sebagian keadaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam. [5]

Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?

Berikut ini beberapa catatan penting tentang salat Tarawih yang dipecah, khususnya dari sisi makmum:

Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam

Berdasarkan hadis,

لا وِترانِ في ليلةٍ

Tidak ada dua Witir dalam satu malam.[6]

Oleh karena itu, jika Witir sudah dikerjakan pada awal malam, maka tidak perlu dikerjakan kembali pada akhir malam, dan sebaliknya.

Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut

Berdasarkan hadis:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا

Jadikanlah Witir sebagai salat terakhir kalian.[7]

Maka, salat Witir sebaiknya dikerjakan pada akhir malam.

Oleh karena itu, lebih utama bagi kita untuk menjadikan salat Witir di akhir malam sesuai dengan sunah Nabi Muhammad ﷺ.

Demikian penjelasan ringkas tentang salat malam Lailatulqadar dan pemecahan salat tarawih karenanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.

***

10 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.

Penulis: Prasetyo, S.Kom.

Referensi:

Syarh Maqashid Shaum li ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdis Salam As-Sulamiy, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.

Fii Rihabi Lailatil Qadr, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.

Sumber: https://muslim.or.id/92769-memecah-salat-tarawih.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Muntah Siang Hari Bulan Ramadhan

Pembatal puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya

ADA orang bertanya. “Ustad, sayamendengar bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Padahal, saya sering muntah ketika naik kendaraan dan saya harus naik bus jika pulang. Bagaimana ustadz?

Muntah yang tidak disengaja seperti mabuk kendaran tidaklah membatalkan puasa. Sebaliknya jika ia muntah dengan sengaja maka puasanya batal.

Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

من ذرعه القيء وهو صائم ، فليس عليه قضاء ومن استقاء فليقض

“Siapa yang muntah (tanpa sengaja) sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti (puasanya). Dan barang siapa sengaja muntah maka hendaknya dia mengganti puasanya.” (Hadits Shahih, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Sebagian ulama mengatakan bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja, maupun tidak sengaja. Mereka beralasan dengan dua hal :

Pertama;  Bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhaif yang tidak boleh dijadikan sandaran hukum.

Kedua; bahwa yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk ke dalam perut, bukan sesuatu yang keluar darinya.

Yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, karena sebagaimana disebut di atas bahwa hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits shahih. Wallahu A’lam.*/Dr Ahmad Zain an-Najah, lc, MA, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

HIDAYATULLAH

Tuduh Kelompok Islam Radikal, Presiden Putin: Siapa yang Beri Perintah Serangan?

Pasca penembakan massal di Crocus City Hall Moskow, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan pihaknya akan memburu pelaku dan otak dari serangan teroris tersebut. Menurutnya, ada skenario besar berada di belakang aksi yang merenggut nyawa kurang lebih 137 orang itu.

Putin mengatakan serangan teror di gedung konser Balai Kota Crocus, pinggiran Moskow, adalah kelompok Islam radikal. Tapi, pihaknya sedang menyelidiki siapa yang memberi perintah serangan. Sebanyak 137 orang tewas dibantai dalam penembakan massal dan pembakaran gedung konser pada Jumat malam lalu. Presiden Rusia sebelumnya mengecamnya sebagai serangan biadab. Menurut orang nomor satu Rusia tersebut, Ukraina kemungkinan sebagai pemberi perintah para teroris.

“Serangan ini dilakukan oleh kelompok Islam radikal,” kata Putin dalam pidato pembuka panggilan video dengan para aparat penegak hukum, Senin (25/3/2024)..

Putin mengatakan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya kini berusaha menutupi proksi mereka di Kyiv, dengan bersikeras bahwa Ukraina tidak ada hubungannya dengan serangan teroris tersebut dan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah kelompok Islamic State—sebelumnya bernama ISIS.

“Tapi kami tahu siapa yang melakukan serangan itu. Kami ingin tahu siapa yang memesannya,” papar Putin.

Pihak penegak hukum Rusia saat ini sedang menyelidiki para pelaku, yang telah ditangkap dan dibawa ke hadapan hakim pengadilan. “Investigasi harus dilakukan secara profesional, tanpa bias politik apa pun,” kata Putin.

Kelompok teroris yang menamakan dirinya Islamic State Khorasan (ISIS-K) telah mengaku bertanggung jawab atas serangan mengerikan tersebut. Dinas Keamanan Federal (FSB) Rusia menahan tujuh tersangka pelaku, yang sedang berkendara menuju Ukraina, serta empat tersangka kaki tangan mereka. Orang-orang tersebut diidentifikasi sebagai etnis Tajik. Putin mencatat bahwa fakta bahwa para teroris sedang menuju Ukraina menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab.

“Siapa yang menunggu mereka di sana? Jelas bahwa mereka yang mendukung rezim Kyiv tidak ingin menjadi kaki tangan dan sponsor terorisme. Tapi masih banyak pertanyaan yang tersisa,” katanya.

AS dan Uni Eropa dengan cepat menegaskan bahwa Ukraina tidak ada hubungannya dengan serangan tersebut dan bahwa Islamic State, sebuah kelompok bayangan yang diduga beroperasi di Afghanistan dan Asia Tengah adalah satu-satunya pelakunya.

ISLAMKAFFAH

Posting Makanan atau Minuman di Siang Hari Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Perbuatan menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai matahari terbenam. Dikerjakan oleh muslim yang sudah mencapai batas tertentu: baligh dan berakal.

Banyak dalil tentang kewajiban berpuasa, diantaranya surat Al-Baqarah 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Juga hadis nabi Muhammad tentang kewajiban puasa

قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

Artinya:

“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan).” (HR. Ahmad)

Dan masih banyak lagi dalil al-Quran dan Hadis mengenai kewajiban puasa. Maka tidak boleh tidak serta menjadi kewajiban bagi muslim yang telah mencapai batas yang ditentukan syari’at untuk melaksanakannya. Apabila meninggalkan puasa sebab tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh syari’at akan mendapat siksa.

Namun kejadian mutakhir yang sudah merebak di media sosial, postingan makanan atau minuman yang diunggah di siang hari. Utamanya di status-status Whatsapp, yang juga sering dijumpai. Bagaimana hukum postingan semacam tersebut dalam pandangan Islam? Bolehkah atau tidak, sebab sudah menjadi kebiasaan bagi sebgin para pengguna medsos akhir-akhir ini.

Sebelum menjawab kepada inti pertanyaan, perlu diketahui bersama bahwa di sekitar kita bukan hanya terdiri dari kalangan umat Islam. Juga terdapat non muslim yang hidup bersama-sama di tengah kita. Maka kita bisa menjumpai berbagai warung yang buka di siang hari untuk mereka yang non muslim, dan itu tidak menjadi persoalan. Atau bahkan muslim sekalipun juga diperkenankan untuk tidak puasa sebab hal yang diperbolehkan oleh agama seperti sakit, perjalann jauh ataupun perempuan yang sedang haid. Maka tidak menjadi persoalan bila kita mendapatkan kantin rumah sakit buka di siang hari untuk mereka yang sakit, warung makan di terminal ataupun di rest area jalan tol tetap beroperasi.

Kejadian di atas tidak menjadi persoalan tentang keberadaan tempat makan bagi orang-orang yang tidak berpuasa sebab uzur atau tidak memiliki kewajiban. Meski bersifat publik, orang yang berpuasa juga harus memahami terhadap orang selain dirinya yang tidak berkewajiban untuk menunaikannya.

Juga terhadap perusahaan yang bergerak di industri makanan biasanya memajang iklan yang berbentuk poster dengan papan di pinggir jalan atau iklan media cetak atau elektronik, tidak menjadi persoalan. Sebab bila dihentikan, akan merugikan perusahaan yang di dalamnya ada banyak pekerja yang begantung pada usaha tersebut dan bisa menjadi penyebab terputusnya nafkah kepada keluarga apabila dihentikan. Tetapi dengan catatan tidak menyimpang dari syariat, misal makanan halal, prosesnya halal dan seterusnya.

Lain halnya dengan postingan seseorang atau kelompok yang tidak memiliki motif yang berasaskan kebermanfaatan. Mereka biasanya hanya iseng mengunggah orang yang sedang memakan makanan yang lezat , atau meminum minuman segar ditambah es di siang hari, apalagi berbentuk video dengan suara yang makin membuat ngiler penontonnya. Maka ini jelas tidak diperbolehkan bahkan mengharah kepada keharaman. Sebab Allah Swt berfirman dalam surah al-Baqarah 11

وَإِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُونَ

Artinya,

“Dan ketika dikatakan kepada orang-orang munafik: ‘Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi’, mereka justru menjawab: ‘Niscaya kami adalah orang-orang yang membuat kebaikan.”

Dari ayat di atas, Jalaluddin as-Suyuti dalam Tafsir Jalalain menjelaskan maksud makna “kerusakan yang dilakukan oleh orang munafik” adalah sebuah kekufuran dan menghalangi orang lain untuk beriman kepada Allah Swt.

Dalam hadis Nabi Saw. juga dijelaskan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا (رواه مسلم)

Artinya:

“Barang siapa mengajak kepada petunjuk (amal baik), maka ia mendapatkan pahala sama seperti pahalanya orang yang mengikutinya. Tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang melakukannya. Barang siapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa setimbang dengan dosa orang yang mengikutinya. Tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang yang melakukannya.” (HR Muslim). 

Hadis ini mengajak umat Islam untuk selalu terus menerus untuk mencintai kebaikan. Dengan pahala yang dijanjikan, seyogyanya ini menjadi landasan untuk menjadi pionir untuk kebaikan. Kebaikan tidak hanya berdampak bagi pelaku kebaikan juga berdmpak bagi yang mengajaknya. Begitupun kejelekan tidak hanya kepada para pelakunya, tetapi juga kepada orang yang mengajak terhadap keburukan. Demikian yang dijelaskan oleh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki dalam kitab Kasyful Ghummah.

Walhasil, mengajak orang untuk berbuat keburukan tidak diperkenankan alias dilarang dalam agama. Mengajak keburukan di era medsos bukan hanya berbentuk ungkapan-ungkapan melainkan visual yang menampilkan sesuatu yang bisa mendorong orang untuk melakukukannya. Bahkan perbuatan tersebut masuk ke dalam jenis perbuatan dosa. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan yang tidak diridai oleh Allah Swt dan nabi-Nya. Amin.

ISLAMKAFFAH