Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat menertibkan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
“Saya ingin Pemkot Padang menertibkan tempat hiburan malam selama Ramadhan. Hal ini sebagai antisipasi terhadap perilaku menyimpang masyarakat yang dapat merusak nilai ibadah selama bulan itu,” kata Ketua Umum MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Selasa (02/05/2017).
Ia menambahkan walaupun surat edaran tentang penertiban atau penutupan ini belum dikeluarkan, pihaknya akan terus mendorong supaya hal ini menjadi bahan tindak lanjut bagi pemkot setempat.
Mengenai penertiban, ia menjelaskan hal ini terkait dengan jam beroperasi tempat hiburan tersebut, namun lebih bagus ia menyarankan untuk ditutup saja selama bulan suci Ramadhan .
“Ini menyangkut moralitas masing-masing individu, bukan lagi persoalan agama. Karena itu kami ingin adanya kesadaran diri dari berbagai pihaknya untuk bisa menjaga sikap,” ujarnya.
Jika penertiban ini tidak dapat mengatasi, ia mengemukakan lebih baik adakan penutupan pada tempat-tempat tersebut.
Ia mengharapkan untuk pihak terkait seperti pemilik tempat hiburan dan masyarakat lainnya untuk dapat menerima imbauan penutupan ini.
Selain itu, MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kekhidmatan dalam menjalan ibadah puasa seperti peredaran minuman keras, tempat hiburan malam dan praktik prostitusi.
“Masyarakat juga jangan melakukan pemborosan yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri,” ujarnya.