Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dapat diumumkan akhir tahun ini. Nantinya, Kemenag akan menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses tersebut memasuki fase pertama pertama pembahasan BPIH 2019.
“Sekarang kita sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini. Mungkin akhir bulan ini atau awal November ini bisa selesai,” ujar Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).
Terkait keuangan haji, Menag menyatakan saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola. Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).
Sejak 2005, DAU sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.
“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tegas Menag.