Jakarta (Kemenag) — Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan bahwa pemberlakuan rekam biometerik sebagai syarat penerbitan visa membebani jemaah umrah. Untuk itu, Pemerintah dan DPR sependapat bahwa Saudi perlu menunda kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan Arfi Hatim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI dan Kemenkumham, Kemenlu, dan BKPM di Jakarta. Menurut Arfi, setidaknya ada dua alasan rekam biometrik akan merepotkan dan membebani jemaah.
Pertama, kondisi geografis Indonesia yang luas, tidak memungkinkan untuk seluruh jemaah melakukan rekam biometrik. Apalagi, kantor operator Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel — perusahaan jasa kelengkapan dokumen termasuk data biometrik– hanya ada di 30 kota-kota besar di Indonesia.
Kedua, jemaah akan dibebankan biaya tambahan atas kebijakan ini. “Pengambilan biometrik ini ada penambahan cost (biaya). Mendaftar secara online, kemudian mengambil jadwal pengambilan biometrik,” kata Arfi di Senayan, Jakarta, Senin (21/01).
“Misalnya jemaah dari Papua harus datang ke Ambon, ke Makassar untuk mengambil biometrik,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Cucu Koswala. Menurutnya, perekaman data untuk jemaah umrah melalui VFS Tasheel harus dievaluasi.
“Kalau kita baca, bahwa data terkait WNI harus dilindungi oleh pemerintah. Bagaimana mungkin swasta dari luar negeri, kemudian mengambil data warga negara Indonesia kemudian dikirimkan ke negaranya,” ungkap Cucu.
Cucu menilai, data-data yang akan dikirimkan ke Saudi rentan disalahgunakan. Untuk itu, kebijakan biometrik perlu ditunda hingga infrastruktur biometrik di Indonesia memadai.
“Sepakat dengan temen-teman yang lain, ini ditunda, sampai kondusif,” ujarnya.
Rapat Kemenag dan Kemenkumham dengan Komisi I dipimpin oleh Asril Tanjung dan Bambang Wuryanto. Turut hadir anggota Komisi I lainnya seperti Lena Maryana Mukti, Supiadin, Sukamta hingga Hidayat Nur Wahid.
Komisi I DPR mendorong kepada pemerintah untuk mendesak Arab Saudi agar menunda pelaksanaan rekam biometrik sebagai syarat pengajuan visa. Hal ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada warna negara Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.