Bantu Jamaah Hindari Riba, Al Fath Gandeng BMT

Biro perjalanan umrah dan haji khusus Al Fath Sunnah Amanah resmi bekerja sama dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Ash Shiddiq. Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro syariah ini dilakukan untuk membantu para calon jamaah dalam menghindari riba, khususnya terkait pembiayaan Biro perjalanan umrah dan haji khusus Al Fath Sunnah Amanah resmi bekerja sama dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Ash Shiddiq. Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro syariah ini dilakukan untuk membantu para calon jamaah dalam menghindari riba, khususnya terkait pembiayaan ibadah umrah.

Pendiri Al Fath Sunnah, Gusti Aditia mengatakan, perusahaannya berdiri dan menjalin kerja sama dengan BMT Ash Shiddiq atas dasar pemikiran. Yakni, dia menilai masih cukup banyak biro perjalanan umrah yang pada praktiknya belum sepenuhnya sesuai syariat.

“Untuk itu ana (saya) berkeinginan untuk membantu para rekan-rekan terdekat untuk berangkat umrah sesuai syariat Rasulullah SAW,” kata Gusti Aditia saat acara bertajuk “Umrah & Haji Maksimal! 2019”, Ahad (14/4).

Dia meneruskan, setiap biro perjalanan umrah dan haji belum tentu dari aspek pembiayaannya sesuai dengan syariat. Maka dari itu, Al Fath menggandeng BMT Ash Shiddiq. “Konsen di dalam keberangkatan travel Al Fath ini dari mulai berangkat sampai Tanah Suci itu, Insya Allah sesuai syariat. Itu konsep utamanya dari travel,” katanya.

Gusti menambahkan, saat ini masih banyak kaum Muslim yang berusia produktif ingin berangkat  ke Tanah Suci, tetapi terbentur masalah dana. Misalnya, mereka terkendala pengaturan budget tiap bulan atau tahun, sehingga sulit mencapai jumlah dana yang cukup untuk melangsungkan ibadah umrah atau haji.

Dia mengakui, di tengah masyarakat sudah cukup banyak lembaga perbankan yang menawarkan tabungan ibadah umrah dan haji. Namun, program tersebut dinilainya masih cenderung memberatkan calon jamaah. Misalnya, adanya biaya-biaya tambahan ataupun jumlah setoran yang kurang sesuai dengan kemampuan.

“Belum lagi, masih ada yang berunsur riba atau gharar, misal, ada biaya asuransi, yang mana secara syariat Islam kedua hal tersebut hukumnya haram,” kataya.

Menjawab permasalahan itu, Al Fath bermaksud menawarkan sebuah program tabungan umrah dan haji. Itu bukan hanya ringan bagi penabung, tetapi juga sesuai syariat. Maka Al Fath kemudian mengajak BMT Ash Shiddiq untuk bekerja sama menjalankan program tabungan itu.

IHRAM