Hutang Puasa Belum Dibayar, sudah Datang Ramadhan lagi?

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين, وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين, أما بعد:

Sebagian muslim yang mempunyai hutang puasa terkadang belum membayar hutang puasanya sampai datang bulan Ramadhan selanjutnya, dalam kasus seperti ini apa yang harus dilakukan dalam perihal mengqadhanya?
Kawanku Pembaca seiman…
Harus diketahui bahwa hutang yang dimiliki seorang hamba kepada Allah Ta’ala lebih berhak ditunaikan oleh hamba tersebut.
Dan maksud hutang seorang hamba kepada Allah Ta’ala adalah ibadah-ibadah yang belum dikerjakan padahal diwajibkan atasnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

Artinya: “Dan Hutang terhadap Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” HR. BUkhari dan Muslim.
Harus diketahui pula, bahwa seorang yang berhutang puasa di dalam bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadhanya sebelum datang Ramadhan selanjutnya.

Mari perhatikan hadits berikut:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت : ( كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) .

Artinya: “’Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah aku mempunyai hutang puasa dari bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu mengqadhanya melainkan di dalam bulan Sya’ban, yang demikian itu karena keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” HR. Bukhari dan Muslim.
Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalny rahimahullah mengomentari hadits ini:

وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ اهـ

Dan diambil pelajaran dari semangatnya ‘Aisyah radhiyallalhu ‘nha untuk mengqadhanya di dalam bulan Sya’ban, BAHWA TIDAK BOLEH MENGAKHIRKAN QADHA SAMPAI MASUK KE DALAM RAMADHAN YANG LAIN.” Lihat kitab Fath Al Bary ketika mengomentari hari di atas.
Al ‘ainy rahimahullah berkata:

ومما يستفاد من هذا الحديث أن القضاء موسع ويصير في شعبان مضيقا ويؤخذ من حرصها على القضاء في شعبان أنه لا يجوز تأخير القضاء حتى يدخل رمضان فإن دخل فالقضاء واجب أيضا فلا يسقط

Artinya: “Dan yang diambil manfaat dari hadits ini adalah bahwa, mengqadha itu luas waktunya, tetapi jika masuk bulan Sya’ban menjadi sempit waktunya, dan diambil dari semangatnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk mengqadha di dalam bulan Sya’ban bahwa TIDAK BOLEH MENGAKHIRKAN QADHA SAMPAI MASUK RAMADHAN YANG LAIN, DAN JIKA MASUK JUGA (RAMADHAN YANG LAIN) MAKA QADHA TETAP WAJIB JUGA, TIDAK JATUH ATASNYA.”Lihat kitab ‘Umdat Al Qary fi Syarh Shahih Al Bukhary.
Dan jika ada yang berhutang puasa di dalam bulan Ramadhan kemudian belum diqadha maka orang seperti ini tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan pertama: Pengakhiran qadha dari hutang Ramadhan tersebut karena sebuah alasan yang dibenarkan oleh syari’at, seperti sakit dan sakitnya berlanjutnya sampai datang ramadhan lainnya, atau alasan lain yang mengakibatkan ia tidak mampu untuk mengqadha hutang puasanya.
Orang seperti ini tidak berdosa dan wajibnya baginya mengqadha sejumlah hari yang ia berhutang puasa. Lihat dalil-dalinya berikut ini:

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } [التغابن: 16]

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” QS. At Taghabun:16.

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} [البقرة: 286]

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”QS. Al Baqarah: 286.

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ »

Artinya: “Dan jika Aku perintahkan kalian dengan sebuah perkara maka kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian.” HR. Bukhari.
Dan Allah Ta’ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } [البقرة: 184]

Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” QS. Al Baqarah: 184.
Keadaan Kedua: Pengakhiran qadha hutang puasa Ramadhan karena kelalaian, kemalasan, peremehan dan tidak mempunyai alasan yang dibolehkan oleh syari’at.
Orang seperti ini, menurut kesepakatan para ulama tetap wajib mengqadha, hal in berdasarkan ayat yang mulia dari surat Al Baqarah yang sudah disebutkan di atas.
Dan terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, APAKAH DISAMPING MENGQADHA JUGA HARUS MEMBAYAR FIDYAH (YAITU MEMBERI MAKAN KEPADA FAKIR MISKIN) SEBAGAI TEBUSAN ATAS PENGAKHIRANNYA TANPA ADA ALASAN YANG DIBENARKAN OLEH SYARI’AT? ATAUKAH HANYA MENGQADHA SAJA?
Dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat:
Yang pertama: wajib mengqadha dan membayar fidyah, dan ini adalah pendapatnya Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ahmad bin Hanbal, Malik bin Anas, Asy Syafi’ie, Ishaq, Ats Tsaury dan Al Auza’iy rahimahumullah.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

((من فرَّط في صيام شهر رمضان حتى يدركه رمضان آخر فليصم هذا الذي أدركه، ثم ليصم ما فاته، ويطعم مع كل يوم مسكيناً))

Artinya: “Barangsiapa yang meremehkan puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka berpuasalah ia bulan ini yang ia dapati (dari Ramadhan yang kedua) kemudian berpuasalah ia atas apa yang ia tinggalkan, dan memberikan maka setiap harinya seorang miskin.” HR. Ad Daruquthny dan ibnu Muflih mengatakan di dalam kitab Al Furu’ (5/64): “diriwayatkan oleh Sa’id dengan sanad yang baik dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma”, riwayat ini dishahihkan juga oleh An Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ (6/346) .
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata tentang seseorang yang sakit lalu tidak berpuasa sampai memuali dulu, ia berpuasa sampai datang Ramadhan yang lain:

((يصوم الذي حضره ويصوم الآخر ويطعم كل ليلة مسكيناً))

Artinya: “Ia berpuasa yang telah hadir dan brpuasa lainnya serta memberikan makanan setiap hari seorang miskin.” HR. Ad daruquthny (2/197) dan beliau berkata: “Sanadnya shahih mauquf.”
Yang kedua : wajib mengqadha saja. Dan ini pendapatnya Al Hasan Al Bashry, An Nakh’i, Al Bukhari berkata di dalam kitab shahihnya:

قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني : النخعي- : إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا ، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُطْعِمُ . ثم قال البخاري : وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ ، إِنَّمَا قَالَ : ( فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) اهـ

“Berkata Ibrahim yaitu An Nakh’i: “Jika ia meremehkan sampai datang ramadhan lain, maka ia berpuasa pada keduanya dan ia tidak berpendapat ada kewajiban fidyah atasnya dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) membayar fidyah, kemudia Al Bukhari berkata: “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman: “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Yang ketiga: Wajib membayar fidyah saja. Dan ini adalah pendapatnya Abdullan bin Umar radhiyallahub ‘anhuma. Beliau berkata:

((من أدركه رمضان ولم يكن صام رمضان الخالي فليطعم مكان كل يوم مسكيناً مُدّاً من حنطة)).

Artinya: “Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan dan belum berpuasa pada ramadhan yang lalu maka hendaklah ia memberi makan setiap harinya seorang miskin sebanyak satu mud dari gandum.” HR. Ad DaruQuthny (2/196) dan Ibnu Muflih berkata: “Disebutkan oleh Ath Thahawy dari riwayat Abdullah Al ‘Umary dan di dalam sanadnya terdapat lemah, riwayat dari Abdullah bin Umar; bahwa memberikan makan tanpa qadha’.” Lihat kitab AL Furu’ (5/74).
PENDAPAT LEBIH KUAT YANG DIPILIH OLEH PENULIS ADALAH PENDAPAT KEDUA YAITU HANYA DENGAN MENGQADHA TANPA FIDYAH, mari perhatikan penjelasan berikut:
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير . اهـ الشرح الممتع (6/451) .

Artinya: “Dan adapun perkataan para shahabat, sesungguhnya di dalam kehujjahannya menjadi perhatian jika menyelisihi zhahir ayat Al Quran, dan disini pewajiban memberi makan (yaitu membayar fidyah) menyelisihi zhahir Al Quran, karena Allagh ta’ala belum mewajibkan kecuali menggantinya di beberapa hari yang lain dan tidak mewajibkan lebih daripada itu, maka berdasarkan hal ini kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Ta’ala atas mereka kecuali dengan dalil yang melepaskan kita dari tanggun jawab, apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum mungkin dibawa dalam jalur anjuran dan bukan dalam jalur kewajiabn, maka yang yang benar dalam permasalahan ini, bahwa tidak wajib baginya lebih daripada puasa, tetapi ia berdosa ata pengakhirannya.” Lihat kitab Asy Syarh Al Mumti’ (6/451).
Semoga bermanfaat.

 

Ahmad Zainuddin

 

sumber: Dakwah Sunnah

Saat Trump Sudutkan Islam, Muhammad Ali Berdiri di Depan

Petinju legendaris Muhammad Ali telah berpulang. Ia meninggal setelah sebelumnya kritis di rumah sakit.  Ali bukan hanya terkenal sebagai olahragawan. Ia adalah merupakan seorang Muslim yang tak malu mengungkapkan ke-Islamannya.

Ketika Trump menyudutkan Muslim dengan melarang masuk AS, Ali termasuk yang menentangnya. Berikut pernyataan Ali yang terdiri dari 132 kata.

Saya adalah seorang Muslim, dan tidak ada yang Islami dari pembunuhan Muslim di Paris, San Bernardino, ataupun di seluruh dunia. Muslim sesungguhnya tahu, kekerasan yang disebut jihadis Islam bertentang dengan prinsip ajaran kami.

Kami sebagai seorang Muslim akan berdiri melewan mereka yang menggunakan Islam untuk agenda pribadi mereka. Mereka telah jauh dari ajaran tentang Islam. Muslim sesungguhnya tahu dan harus tahu bahwa hal itu bertentangan dengan ajaran agama kita untuk mencoba atau memaksakan Islam kepada siapapun.

Berbicara sebagai seseorang yang belum pernah dituduh melakukan perbaikan politik, saya yakin para pemimpin politik kita bisa menggunakan posisi mereka untuk memberikan pemahaman tentang Islam. Kemudian mengklarifikasi kesalahpahaman pandangan sesat orang tentang Islam.

 

 

sumber:Republika Online

8 Fakta Seputar Muhammad Ali yang Perlu Anda Ketahui

Legenda tinju dunia, Muhammad Ali, dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (4/6). Ali wafat akibat komplikasi penyakit pernafasan dan parkinson yang dideritanya. Juru Bicara keluarga Ali memastikan kondisi berpulangnya Muhammad ALi menepis segala spekulasi yang berkembang di sejumlah media.

“Setelah 12 tahun berjuang mengatasi sindroma parkinson, Muhammad Ali, meninggal dunia pada usia 74 tahun,” ungkap salah satu juru bicara keluarga.

Ali dilarikan ke rumah sakit di Phoenix, Arizona, pekan ini karena mengalami masalah pada pernapasan. Sepanjang kariernya, Muhammad Ali menggoreskan banyak kisah, mulai dari kegemilangan karier hingga perjalanan spiritualnya yang mengantarkannya masuk Islam.

Berikut fakta tentang Muhammad Ali yang perlu anda ketahui:

 

1. Sepeda yang Dicuri

Sebuah sepeda Schwinn berwarna merah-putih mengawali karier paling awal Muhammad Ali. Cassius Clay–nama sebelum Muhammad Ali masuk Islam, marah saat sepedanya dicuri pada bulan Oktober 1954. Usianya baru menginjak 12 tahun saat itu. Ia melaporkan pencurian ke Louisville, Kentucky, kepada polisi Joe Martin dan bersumpah untuk memukul pelakunya. Martin, yang juga seorang pelatih tinju, menyarankan Ali untuk belajar tinju untuk meredam emosinya.

 

2. Masuk Islam di Puncak Karier

Sebelum mulai dikenal sebagai Muhammad Ali, ia mengganti namanya menjadi Cassius X.
Pagi hari setelah mengalahkan Liston, juara kelas berat baru mengkonfirmasi laporan bahwa ia telah masuk Islam. Ia mengatakan kepada wartawan bahwa ia telah meninggalkan nama keluarga, yang ia sebut sebagai “nama budak,”. Pemimpin Islam setempat, Elijah Muhammad memberinya nama suci. Nama itu Muhammad Ali yang dianugerahkan pada tanggal 6 Maret 1964.

 

3. Diasingkan dalam Penjara

Saat Perang Vietnam berkecamuk pada 1967, Ali menolak untuk masuk militer AS karena alasan agama. Juara kelas berat itu ditangkap dalam tuduhan rencana penggelapan, lisensi tinju dicabut dan ia diminta menanggalkan gelarnya. Ali dihukum maksimum lima tahun penjara dan didenda 10 ribu dolar AS. Pada tahun 1970 Mahkamah Agung New York memerintahkan lisensi tinju Ali diberikan kembali, dan ia kembali ke ring dengan mengalahkan Jerry Quarry pada bulan Oktober 1970.

 

4. Darah Irlandia

Kakek buyut Ali, Abe Grady adalah orang Irlandia yang beremigrasi ke Amerika Serikat dan menetap di Kentucky pada 1860-an. Di sana ia menikah dengan seorang budak yang dibebaskan, dan salah satu cucu mereka adalah ibu Ali, Odessa Lee Grady Clay. Pada tahun 2009, Ali mengunjungi kampung halaman leluhur besar-kakeknya dari Ennis, Irlandia, dan bertemu sesama anggota klan O’Grady.

 

5. Sejak Muda Melawan Rasisme

Setelah lulus SMA, Ali (18 tahun) pergi ke Roma dan memenangkan medali emas kelas berat ringan di Olimpiade 1960. Ali menulis pada tahun 1975 dalam otobiografinya bahwa setelah kembali ke Louisville, ia melemparkan medali emas dari jembatan dan medalinya tenggelkam ke Sungai Ohio. Itu dilakukan Ali untuk memprotes rasisme yang masih ditemuinya di kampung halamannya.

 

6. Sarung Tinju Termahal

Sarung tangan yang dikenakannya untuk mengalahkan Liston membuatnya mendapatkan lebih banyak uang daripada kemenangan itu sendiri. Hampir 50 tahun ke hari setelah Ali meraih gelar kelas berat untuk pertama kalinya, seorang pembeli anonim membeli sarung tangan yang dipakainya untuk mengalahkan Liston. Sarungnya dihargai 836 ribu dolar AS. Padahal Ali hanya memperoleh 630 ribu dolar AS untuk kemenangannya itu sendiri.

 

7. Seputar Keluarga

Muhammad Ali telah menikah empat kali dan memiliki tujuh anak perempuan dan dua anak laki-laki. Salah satu putrinya, Laila Ali juga menjadi petinju yang memulai kariernya pada tahun 1999.

 

8. Menjadi Juru Perdamaian

Pada tahun 1984 Ali didiagnosis terkena sindrom Parkinson, penyakit yang terhubung ke trauma kepala berat yang diderita selama karier bertinju. Keterampilan motorik mantan juara ini telah perlahan-lahan menurun, dan gerakan dan pidatonya terbatas. Terlepas dari Parkinson, Ali tetap dalam sorotan publik, berkeliling dunia untuk membuat kegiatan kemanusiaan. Dia bertemu dengan pemimpin Irak Saddam Hussein (1937-2006) pada 1990 untuk merundingkan pembebasan sandera Amerika, dan pada tahun 2002 ia pergi ke Afghanistan sebagai Utusan Perdamaian PBB.

 

sumber: Republika Online

 

 

Innalillahi, Mantan Petinju Muhammad Ali Meninggal Dunia

Kondisi kesehatan mantan juara tinju dunia kelas berat Muhammad Ali yang saat ini tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, dikabarkan terus memburuk. Bahkan seorang sumber yang dekat dengan keluarga Ali mengatakan bahwa sang petinju legendaris tersebut berada diambang kematian.

“Ini kondisi yang luar biasa. Mereka sedang menyiapkan kuburan dalam hitungan jam,” ucap sumber tersebut seperti dikutip Reuters, Sabtu (4/6).

Sumber itu mengatakan ia telah berbicara dengan istri Ali, Lonnie. “Ini bisa lebih dari beberapa jam, tapi itu tidak akan lama. Pengaturan pemakaman sudah dibuat,” ungkap sumber tersebut.

Mantan petinju berusia 74 tahun ini, dilarikan ke rumah sakit pada pekan ini karena penyakit pernapasan. Juru bicara keluarga, Bob Gunnell, mengatakan Ali dalam kondisi yang stabil.

Tetapi, berbagai spekulasi berkembang seputar kondisi kesehatannya. Ali telah menderita penyakit Parkinson selama lebih dari tiga dekade dan kondisinya terus memburuk dalam beberapa tahun terakhir.

The New York Post dan International Business Times mengutip sebuah sumber laporan yang mengatakan bahwa sejumlah alat bantu kehidupan telah dipasangkan pada tubuh Ali. Namun, sumber itu tidak bisa mengomentari laporan itu.

penampilan terakhir Ali di depan publik pada April 2016 di acara “Celebrity Fight Night” di Arizona yang diadakan oleh badan amal Muhammad Ali Parkinson Center.

Pada puncak karirnya, Ali dikenal karena kemampuan tinju cepatnya. Ia dijuluki ‘The Greatest’ dan pensiun dari dunia tinju pada 1981. Sekitar tiga tahun setelah ia pensiun, Ali didiagnosa menderita Parkinson.

Ali, lahir di Louisville, Kentucky, dengan Cassius Marcellus Clay Jr. Ia mengubah namanya menjadi Muhammad Ali pada 1964 setelah memutuskan untuk memeluk Islam.

 

sumber: Republika Online

 

baca juga:

Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan

Ketika istri sedang berhalangan (haid), tentu saja diharamkan bagi suami untuk memenuhi syahwatnya dengan cara berhubungan intim.

Akan tetapi, berbeda dengan kalangan Yahudi zaman dulu yang benar-benar menjauhi seorang istri yang sedang datang bulan, kaum muslimin diperbolehkan tetap bermesraan dengan istri yang sedang haid kecuali melakukan hubungan intim dan anal seks yang memang haram hukumnya.

Berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan untuk tetap memuaskan suami ketika istri berhalangan:

1. Bercumbu rayu

Saling bercumbu dan mengucapkan kata-kata mesra yang merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung pada hubungan seks di mana istri dalam keadaan haid.

“Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

 

2. Memainkan organ intim suami dengan tangan istri

Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim dengan tangan sendiri yang bertujuan untuk memuaskan syahwat pribadi.

Akan tetapi jika dibantu oleh istri maka hal ini diperbolehkan.

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5-7)

3. Menciumi seluruh tubuh istri kecuali tempat keluarnya darah haid

Bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks masih diperselisihkan para ulama.

A. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.

B. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa hal itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh…”

Ibnu Qudamah mengatakan: “Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh.” (Al-Mughni, 1/243)

Sahabat Ummi, semoga keterangan di atas menjadi solusi bagi pasutri untuk menambah cinta dan barokah rumahtangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.

 

sumber: Ummi Online

Urus Sertifikat Tanah Wakaf Gratis Selama Ramadhan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyatakan selama  Ramadhan 1437 Hijriyah, warga di wilayah Jawa Barat bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan mushola, secara gratis.

“Kanwil Jabar (BPN) Jabar, dua minggu lalu bilang ke saya pak kami akan memulai (mengurus sertifikat tanah wakaf gratis). Dan juga kita memang sudah mulai mengurus tanah wakaf di mulai dengan NU. Sebanyak 1.290 sertifikat tanah wakaf kita selesaikan,” kata Ferry Mursyidan Baldan, di Bandung, Kamis (2/5).

Ditemui usai meresmikan Kantor Berjalan BPN Kota Bandung, ia mengatakan untuk mengeluarkan sertifikat tanah wakaf tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti ormas (NU) di Jawa Timur, HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) terkait gereja dan lain-lain.

“Sebenarnya pemberian kemudahan mengurus sertifikat tanah ibadah itu sudah sejak lama. Seperti NU itu sudah dilakukan sejak tahun lalu,” kata dia.

Selain itu, menurut dia, pemberian kemudahan mengurus sertifikat tanah wakaf juga dilakukan karena Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN juga tidak ingin melihat kasus-kasus rumah ibadah yang digusur atau dieksekusi karena tidak memiliki sertifikat tanah yang lengkap.

“Kalau misalnya hak atas tanah untuk rumah ibadah terancam, maka negeri ini mau seperti apa. Bayangkan orang punya masjid atau gereja tiba-tiba digusur karena tidak punya surat-surat. Mau jadi apa negeri ini,” katanya.

Karena itu, pihaknya berharap keberadaan Kantor Berjalan BPN Kota Bandung dan Kantor Layanan Pertanahan Bersamaan di Jalan Ir H Djuanda Kota Bandung yang diresmikan hari ini olehnya bisa mempermudah warga dalam mengurus sertifikat tanah wakaf.

Perhatikan Ini Bila Maag Lebih dari Seminggu Saat Puasa

Dokter spesialis penyakit dalam dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan mengingatkan agar segera menghubungi dokter jika mengalami maag yang berkepanjangaan saat berpuasa di bulan Ramadhan.

“Menurut penelitian, orang yang mengalami maag di bulan puasa maksimal hanya satu minggu. Lebih dari itu periksakan ke dokter,” kata dr Maulana Suryamin S.PD-KGEH dalam seminar menyambut Ramadhan di RSUP Persahabatan, Jakarta, Kamis (2/6).

Maulana menjelaskan rasa nyeri maag yang dirasakan saat awal-awal berpuasa merupakan adaptasi tubuh, terutama lambung, dari perubahan jadwal makan. Dia menjelaskan bahwa apabila lambung tidak diisi makanan dalam waktu 6-8 jam akan memicu berbagai gejala seperti kembung, pedih, nyeri dikarenakan asam lambung yang meningkat dan ditambah udara yang masuk dari mulut.

Sedangkan saat berpuasa lambung seseorang akan kosong selama 13-14 jam dalam sehari yang bisa menimbulkan berbagai gejala tersebut. Rasa perih, mual, kembung karena maag di awal puasa dikarenakan adaptasi tubuh yang paling lama membutuhkan waktu tujuh hari.

“Kalau adaptasinya bagus, ada yang dua hari juga sudah enak lambungnya. Ada tiga hari, empat hari, tapi paling lama seminggu,” kata Maulana.

Jika maag tidak hilang lebih dari seminggu di bulan puasa, lanjut dia, diperkirakan karena ada kelainan atau luka dalam lambung tersebut. Terlebih apabila dalam kurun waktu tersebut sakit maagmalah terasa tambah parah dan tidak berkurang. Maulana menyarankan untuk tidak berpuasa dan lebih baik mengobati penyakit lebih dulu.

Apabila hanya merasa mual atau nyeri ringan, puasa tetap bisa dilanjutkan, dikutip Antaranews.

 

sumber: republikaONline

Menunda Mandi Haid Hingga Terbit Fajar Ketika Puasa

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang haidnya telah berhenti sebelum fajar tetapi dia baru mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?

Jawaban:

Puasanya sah jika dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin bahwa dirinya suci, karena sebagian mengira bahwa dirinya telah suci tapi ternyata belum. Maka dari itu, ada seorang wanita datang kepada Aisyah dengan membawa kapas, lalu memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya, “Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih.” Maka, wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci, maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi, kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.

Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik di bulan Ramadhan, maupun di luar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi wajib agar bisa melaksankan shalat. Jika dia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit, maka dia bisa mandi lagi setelah itu.

Seperti wanita haid ini, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya sah. Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli isterinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar (HR. al-Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.

 

Read more https://konsultasisyariah.com/5810-puasa-wanita-haid.html

Inilah Hikmah Mengapa Wanita yang Sedang Haid Haram Berpuasa

Apakah ada di antara kaum wanita yang tetap nekat ikutan puasa meskipun sedang datang bulan? Ikutan makan sahur dan baru makan minum lagi ketika adzan Maghrib?  Waduh, hati-hati yah Sahabat Ummi karena hukum puasa bagi wanita yang sedang haid justru haram loh!

Ijma’ ulama sampai kepada hukum dosa bagi wanita yang secara sengaja melakukan puasa dengan niat ibadah pada hari-hari haidnya, bayangkan Sahabat Ummi… bukan saja dilarang, tapi juga membuahkan dosa jika mengerjakannya!

Jangan salah sangka bahwa hukum tersebut menandakan Islam menajiskan wanita yang sedang haid, karena sama sekali tidak demikian!

Keharaman tersebut berlandasan kepada hadits Rasulllah SAW, hadits ini juga menujukkan bahwa para wanita shahabiyah di masa Rasulllah SAW sudah mengerti dan tahu pasti bahwa wanita yang sedang haid itu diharamkan shalat dan berpuasa. Semua tercermin dalam dialog mereka dengan Rasulullah SAW berikut ini.

عن أبي سعيد الخضري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للنساء: أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل ؟ قلن بلى. قال فذلكن من نقصان عقلها. أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم؟ قلن: بلى. قال فذلكن من نقصان عقلها – رواه البخاري

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. bahwa Nabi SAW bersabda kepada para wanita… “Bukankah para wanita bila mendapat haidh tidak boleh shalat dan puasa? Para wanita itu menjawab, Benar. Itulah yang dimaksud dengan kurangnya agama mereka.”

Nah, bagi Sahabat Ummi yang ingin tahu mengapa hukumnya demikian, mari kita telisik dari segi kesehatan! Karena hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam menajiskan wanita haid sehingga tidak boleh beribadah shalat ataupun puasa, Islam melarang hal tersebut justru karena memahami kebutuhan wanita yang sedang haid.

Ketika seorang wanita haid, maka ia akan kehilangan banyak darah, termasuk sel darah putih, yang menyebabkan imunitasnya berkurang, belum lagi hormon dalam tubuhnya yang mengalami perubahan, sehingga dianjurkan untuk menjaga asupan gizi agar menjaga kesehatan.

Kehilangan Banyak Darah membuat wanita haid gampang lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia. Oleh sebab itu, para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma.

Bisa terbayang jika Islam tetap mewajibkan wanita haid berpuasa? Maka, meskipun kita sanggup berpuasa, janganlah melakukannya! Minumlah dan makanlah banyak asupan gizi  di siang hari, agar tubuh tetap sehat dan prima.

 

Sumber: Ummi-online.com

Tips Puasa Bagi Penderita Diabetes dan Ibu Hamil

Bagi penderita diabetes, jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan adalah tes gula darah puasa, gula darah dua jam pascapuasa dan HbA1c. Sebelum bulan Ramadhan, bagi ibu hamil bisa memeriksajan ultrasonografi untuk melhat kondisi ibu dan janin yang dikandung.

Dalam keterangannya, dr. IGN Adhiartha, SpPD-KEMD memaparkan, pengelolaan diabetes melitus selama Ramadhan secara umum dalam keadaan terkendali bak dan sedang tidak menderita penyakit lain, diabetisi termasuk orang yang cukup sehat.

Karena itu, perlu dilakukannya pengelolaan diabetes melitus bagi para diabetisi dengan mengubah gaya hidup, terapi gizi medis, olahraga, dan pemanfaatan gula darah mandiri. “Selama bulan Ramadhan, diabetisi diperbolehkan berpuasa dengan syarat diabetes terkendali dan diabetes tidak komplikasi berat,” kata Adhiartha.

Dia menyatakan, para diabetisi yang melakukan puasa diharuskan mengatur makanan selama puasa. Hal itu dikarenakan dapat mencegah hipoglikemi, hiperglikemi, dehidrasi, menormalkan berat badan, dan dapat beraktivitas seperti biasa.

“Dengan mengatur makanan selama puasa diharapkan diakhir bulan Ramadhan kadar gula darah tekanan darah, kolesterol, dan berat badan menjadi terkendali dan mengurangi risiko komplikasi,” kata Adhiartha.

Dr Atik Purwitaningrum,SpoG menjelaskan tips berpuasa yang sehat dan aman bagi ibu hamil selama bulan Ramadhan. “Ibu hamil boleh berpuasa penuh selama bulan Ramadhan apabila kondisi kesehatan ibu dan janin baik,” katanyauasa sehat

Pada prinsipnya, kata Atik, kebutuhan asupan ibu hamil adalah 2.200-2.300 kalori per hari. Selama kebutuhan tersebut terpenuhi, tidak ada kendala yang berarti. Sebelum berpuasa, ada baiknya ibu hamil berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Kedua dokter itu berbicara dalam diskusi media bertema tema ‘Berpuasa Sehat untuk Penderita Diabetes Melitus dan Ibu Hamil’. Seminar digelar untuk memperingati Hari Diabetes Nasional setiap tanggal 12 Juli dan menyambut bulan Ramadhan, Siloam Hospitals Lippo Cikarang, kemarin.

 

 

sumber: Republika Online