ADA seorang ibu di satu pengajian bertanya, apakah ucapan suaminya,”Silakan cari laki-laki lain kalau nggak puas bersuamikan saya,” adalah ucapan talak. Pasalnya, kata dia, ucapan itu terlalu sering diucapkannya.
Menurut kelaziman, ucapan talak secara lafadz sharih (jelas dan pasti) adalah “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya thalaq kamu.” Bila ucapan itu diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, secara otomatis jatuhlah thalaq. Hukumnya tegas, bahkan meskipun suami saat mengucapkannya itu dengan cara bersenda gurau.
Tetapi lafadz kinayah, yakni sindiran atau kiasan, apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, tidak secara otomatis menjatuhkan hukum thalaq. Jatuh dan tidaknya hukum thalaq dengan lafadz kinayah ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya. Apabila saat mengucapkannya dengan disertai niat thalaq, maka jatuhlah thalaq. Dan apabila tidak ada niat untuk menthalaq, maka thalaq pun tidak jatuh.
Kata-kata suami sebagai yang disebutkan ibu tersebut, insya Allah termasuk kinayah, yang jatuh dan tidaknya thalaq akan tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!
Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!