Bayar Fidyah, Mazhab Mana yang Anda Ikuti?

ADA banyak ibadah yang disyariatkan karena adanya sebab tertentu. Misalnya, kaffarah sumpah, disyariatkan karena orang itu melanggar sumpah. Atau kaffarah dzihar, disyariatkan karena ada suami yang mendzihar istrinya, dst.

Termasuk diantaranya membayar fidyah. Membayar fidyah disyariatkan karena seseorang tidak mampu berpuasa.

Allah berfirman,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. al-Baqarah: 184).

Artinya, fidyah diwajibkan ketika ada orang yang tidak puasa karena tidak mampu menjalankannya. Sehingga ketidakmampuan untuk berpuasa menjadi sebab adanya fidyah. Ketika ini belum ada, maka fidyah tidak disyariatkan.

Kita simak ilustrasi berikut: Si A sudah tidak mampu berpuasa karena sudah tua. Dia membayar fidyah untuk puasa sebulan di tanggal 5 Ramadan. Kasus yang terjadi, si A baru meninggalkan pausa selama 5 hari. Dari tanggal 1 sampai 5 ramadan. Sementara untuk puasa tanggal 6 sampai 30 ramadan, si A belum meninggalkannya. Karena ketika si A bayar fidyah, hari itu belum datang. Sehingga, si A membayar fidyah untuk kejadian yang belum ada, yaitu meninggalkan puasa tanggal 6 30 ramadan.

Inilah yang dimaksud membayar fidyah sebelum ada sebab.

Lalu bolehkah menyegerakan fidyah sebelum ada sebab tidak puasa? Ulama syafiiyah melarang hal ini.

Imam ar-Ramli ulama Syafiiyah pernah ditanya sebagai berikut,

“Apakah orangtua yang tidak mampu lagi berpuasa wajib niat ketika membayar fidyah? Bagaimana caranya? Lalu bagaimana cara membayar fidyah, apakah wajib untuk dikeluarkan setiap hari di hari itu, atau boleh dia bayarkan sekali, baik di awal Ramadhan atau pertengahannya?”

Jawaban ar-Ramli,

“Dia wajib niat. Karena fidyah termasuk ibadah harta, sebagaimana zakat atau kaffarah. Dia bisa berniat membayar fidyah karena tidak puasa. Dia boleh milih, apakah dibayarkan setiap hari yang dia tidak puasa atau setelah selesai ramadan. Namun tidak boleh mendahulukan pembayaran fidyah, karena berarti mendahulukan amal sebelum adanya kewajiban, disebabkan dia tidak puasa.” (Fatawa ar-Ramli, 2/74).

Ini berbeda dengan mazhab hanafiyah, yang membolehkan membayar fidyah untuk keseluruhan di awal bulan.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

“Ulama berbeda pendapat tentang kasus orangtua atau orang sakit menahun yang lagi tidak mampu puasa. Apakah boleh menyegerakan bayar fidyah. Hanafiyah membolehkan bayar fidyah di awal bulan, sebagimana boleh dibayarkan di akhir bulan.

Kemudian dalam ensiklopedi itu dilanjutkan keterangan dari mazhab Syafii,

“An-Nawawi mengatakan, seluruh ulama mazhab kami sepakat bahwa orangtua dan orang sakit yang tidak mampu puasa, mereka tidak boleh membayar fidyah sebelum masuk Ramadan, dan boleh setiap hari setelah masuk waktu subuh. Apakah boleh dibayarkan sebelum subuh di bulan Ramadan? Ad-Darimi menegaskan bahwa itu boleh. Dan inilah yang benar. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, volume ke-32, hlm. 68).

Hukum Membayar Fidyah dengan Uang

Berdasarkan keterangan di atas, mengenai waktu pelaksanaan fidyah bisa dengan dua cara,

Pertama, dibayarkan harian. Batasnya adalah malam hari ramadan, sebagaimana keterangan ad-Darimi. Jika di tanggal 3 ramadan, si A tidak puasa, dia sudah boleh bayar fidyah di malam tanggal 3 ramadan.

Kedua, dibayarkan sekali untuk satu bulan. Ini hanya bisa dilakukan di akhir ramadhan atau setelah ramadan. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits/konsultasisyariah]

MOZAIK