Benarkah Jika Sedang Makan Tidak Wajib Menjawab Salam?

Benarkah Jika Sedang Makan Tidak Wajib Menjawab Salam?

Di media sosial, pernah ada seorang ustadz yang menjelaskan bahwa jika kita sedang makan dan ada orang lain yang mengucapkan salam, maka kita tidak wajib menjawab salam tersebut. Ini karena makan termasuk perbuatan yang menyebabkan menjawab salam menjadi gugur. Namun benarkah jika kita sedang makan, maka kita tidak wajib menjawab salam?

Menurut para ulama, terdapat kondisi tertentu yang tidak dianjurkan mengucapkan salam pada orang lain. Di antaranya mengucapkan salam pada orang yang sedang sibuk shalat, adzan, buang hajat, sedang berdoa, juga mengucapkan salam pada orang yang sedang mengunyah makanan atau sedang sibuk makan.

Mengucapkan salam pada mereka yang sedang sibuk shalat, dan lainnya, termasuk sedang sibuk makan, hukumnya adalah makruh.

Meskipun demikian, jika orang yang sedang sibuk makan, sedang sibuk membaca Al-Quran, dan lainnya, mendapatkan salam dari orang lain, maka para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menjawab salam tersebut. Menurut sebagian ulama Hanafiyah, menjawab salam tersebut hukumnya sunnah, sementara sebagian ulama Hanafiyah yang lain mengatakan wajib. 

Sementara menurut ulama Syafi’iyah, menjawab salam itu hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, jika kita sedang sibuk makan kemudian ada orang lain mengucapkan salam, maka menurut sebagian ulama Hanafiyah kita sunnah menjawab salam tersebut.

Pada sisi lain, menurut ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanafiyah yang lain, kita tetap wajib menjawab salam tersebut.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

ومع كراهة السلام على من كان مشتغلاً بالأذان أو الإقامة أو الدعاء أو تلاوة القرآن أو التلبية، أو أثناء درس التعليم وخطبة الجمعة فقد اختلف الفقهاء في الرد عليه:  فذهب السادة الأحناف إلى عدم وجوب الرد، وقال بعضهم بوجوبه، والقاعدة عندهم: كل محل لا يُشرع فيه السلام لا يجب رده أما الشافعية فذهبوا إلى وجوب الرد عليه، كما قال الإمام الرملي رحمه الله: ولو سلم داخل على مستمع الخطبة والخطيب يخطب وجب عليه الرد وإن كان السلام مكروهاً

Meskipun makruh mengucapkan salam pada orang yang sedang sibuk adzan, iqamah, berdoa, membaca Al-Quran, bertalbiah, sedang belajar, sedang khutbah Jumat, namun para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum menjawab salam tersebut.

Menurut ulama Hanafiyah tidak wajib menjawabnya, sementara menurut sebagian ulama Hanafiyah yang lain wajib menjawabnya. Ini sesuai kaidah mereka; Setiap kondisi yang tidak dianjurkan mengucapkan salam, maka tidak wajib menjawab salam tersebut.

Sementara ulama Syafi’iyah berpendapat mengenai kewajiban menjawab salam tersebut. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ramli; Jika seseorang mengucapkan salam pada orang yang sedang mendengarkan khutbah pada saat khatib menyampaikan khutbah, maka wajib menjawab salam tersebut meskipun mengucapkan salam dalam keadaan tersebut adalah makruh. 

BINCANG SYARIAH