Berhubungan Badan, Tapi Tidak Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi?

Berhubungan Badan, Tapi Tidak Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi?

Dalam melakukan berhubungan suami-istri, terkadang ditemukan pasangan yang tidak mengeluarkan mani pada saat berhubungan. Lalu, bagaimana hukum mandi wajib bagi pasangan yang tidak mengeluarkan mani saat berhubungan?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum mandi ketika pasutri berhubungan badan namun tidak keluar mani.

Berhubungan badan antara suami dan istri adalah suatu hal yang menjadi kelaziman setelah adanya pernikahan. Nah, apakah keduanya harus tetap melakukan mandi wajib setelah bersetubuh badan padahal tidak terjadi orgasme atau keluar mani. Hal ini banyak ditanyakan oleh para pasangan suami dan istri karena yang umum mereka ketahui itu adalah yang menyebabkan mandi besar adalah keluar mani atau orgasme. Maka dari itu, mari simak penjelasan berikut ini.

Berhubungan Badan Tapi Tidak Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi ?

Di dalam literatur kitab fikih banyak sekali keterangan yang menyinggung terkait apakah wajib untuk mandi ketika berhubungan badan tanpa keluar mani. Salah satunya adalah keterangan di dalam kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi;

واعلم أن خروج المني موجب للغسل، سواء كان بدخول حشفة أم لا، ودخول الحشفة موجب له، ‌سواء ‌حصل ‌مني ‌أم ‌لا.

Artinya; “Ketahuilah bahwa keluar mani itu mewajibkan mandi besar, baik karena sebab masuknya kemaluan atau tidak. Dan Adapun masuknya kemaluan juga mewajibkan mandi, baik keluar mani atau tidak.”

Keterangan di atas didasarkan kepada sebuah hadist dari Sayyidah Aisyah Ra.

إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ.

Artinya; “Jika dua kemaluan saling bersentuhan maka sungguh menjadi wajib apa mandi.” (HR. Malik).

Keterangan serupa juga dapat dijumpai di dalam kitab Kasyifatus Syaja Syarh Safinatun Najah karya ulama Nusantara yaitu Syaikh Nawawi Al-Bantani.

واعلم أن خروج المني موجب للغسل سواء كان بدخول حشفة أم لا ودخول الحشفة موجب له سواء حصل مني أم لا فبينهما عموم وخصوص من وجه ولا يجب الغسل بالاحتلام إلا أن أنزل.

Artinya; “Ketahuilah bahwa keluar mani itu mewajibkan mandi besar, baik karena sebab masuknya kemaluan atau tidak. Dan Adapun masuknya kemaluan juga mewajibkan mandi, baik keluar mani atau tidak. Dengan kata lain, di antara keduanya ada umum khusus dari satu sisi. Dan tidak wajib mandi karena sebab mimpi (jimak) kecuali sampai keluar mani.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pasutri yang melakukan hubungan badan tetap wajib mandi meskipun tidak keluar mani saat berhubungan badan, karena jima memang menjadi alasan tersendiri untuk mewajibkan mandi. (Baca: Tata Cara Mandi Besar)

Demikian penjelasan mengenai berhubungan badan tapi tidak keluar mani, apakah wajib mandi ?. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH