Hukum Menjawab Salam Saat Buang Air Kecil, Wajibkah?

Hukum Menjawab Salam Saat Buang Air Kecil, Wajibkah?

Bagaimana hukum menjawab salam saat buang air kecil, wajibkah? Di dalam salam terkandung doa untuk sang penerima salam. Dan dari salam, pengucapnya mendapat limpahan pahala. Itu mengapa agama menganjurkan penganutnya untuk memasyarakatkan salam.

Namun demikian, terkadang orang lain mengucapkan salam kepada kita ketika kita sedang buang air kecil. Alih-alih menjawab salam yang pada dasarnya wajib, kita justru dilema karena sedang berada di tempat yang dirasa tidak layak untuk menjawab salam.

Lantas, bagaimana hukum menjawab salam saat sedang buang air kecil? Apakah kita masih diwajibkan menjawab salam yang diucapkan kepada kita saat sedang berada dalam keadaan demikian?

Menerima ucapan salam saat sedang buang air kecil sesungguhnya juga pernah dialami kanjeng nabi. Lebih dari satu hadis dengan berbagai redaksi dan perawi merekam pengalaman sang rasul tersebut. Misalnya hadis riwayat al-Tirmidzi berikut;

عَنْ ابْنِ عُمَرَ، «‌أَنَّ ‌رَجُلًا ‌سَلَّمَ ‌عَلَى ‌النَّبِيِّ ‌صَلَّى ‌اللَّهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌وَهُوَ ‌يَبُولُ ‌فَلَمْ ‌يَرُدَّ ‌عَلَيْهِ»، هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Dari Ibnu Umar; “Bahwasanya ada seorang pemuda mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad Saw. yang sedang buang air kecil, (namun) beliau tidak menjawab salam pemuda tersebut.” Hadis hasan-shohih.

Begitu jelas nan tegas diterangkan dalam hadis barusan bahwa kanjeng nabi tidak merespon salam yang ditujukan kepadanya. Itu menandakan bahwa menjawab salam saat buang air kecil tidak diwajibkan. Bahkan dikatakan dalam kitab-kitab fiqh, makruh hukumnya menjawab salam ketika buang air kecil.

Sebagai sampel, dalam kitab Fiqhul Ibadah ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i juz I halaman 69, tepatnya pada pembahasan hal-hal yang dimakruhkan saat buang air, dijelaskan;

ولو سُلِّم عليه كره له رد السلام، لحديث ابن عمر رضي الله عنهما: “‌أَنَّ ‌رَجُلًا ‌سَلَّمَ ‌عَلَى ‌النَّبِيِّ ‌صَلَّى ‌اللَّهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌وَهُوَ ‌يَبُولُ ‌فَلَمْ ‌يَرُدَّ ‌عَلَيْهِ”

Apabila seseorang yang sedang buang air kecil menerima ucapan salam, maka ia dimakruhkan menjawab salam yang diucapkankan kepadanya. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. (di atas).

Sampai disini bisa dibilang, menjawab salam saat buang air kecil bukan hanya tidak di wajibkan melainkan juga dimakruhkan. Yang itu artinya, tidak menjawab salam pada kondisi demikian, justru bisa mendapatkan pahala. Jadi, kita tidak perlu merasa dilema lagi bila menerima ucapan salam saat buang air kecil.

Akan tetapi, kita dianjurkan menjawab salam tersebut begitu usai buang air kecil sebagaimana yang sudah dicontohkan kanjeng nabi. Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Abu Juhaim al-Anshari diceritakan;

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ بِالنَّبِىِّ – صَلّى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَبُوْلُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ حَتّى تَيَمَّمَ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya seorang pemuda bertemu dengan Nabi Muhammad Saw. yang sedang buang air lalu ia mengucapkan salam pada nabi namun nabi tidak meresponnya dan baru menjawab salam tersebut begitu sudah bertayammum.” (HR. Baihaqi).

Demikianlah penjelasan terkait hukum menjawab salam saat buang air kecil. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH