Utang adalah tanggungan yang wajib dipenuhi. Kewajibannya bahkan mengikat sampai mati. Ketika seseorang punya tanggungan utang, maka hanya ada dua kemungkinan yang bisa menggugurkan tanggungan tersebut: 1) hutangnya sudah terlunasi, atau 2) dibebaskan/direlakan oleh orang yang punya hak (ibrā`)
Bagi banyak orang, memiliki tanggungan utang adalah hal biasa, karena orang tidak selalu memiliki apa yang dia butuhkan. Dalam keadaan yang sama, kadang ia ingin berbagi dan bersedekah kepada sesama, padahal ia punya tanggungan utang yang harus dibayarkan pada orang lain.
Bagaimanakah hukum bersedekah bagi orang yang punya utang, mengingat status hukum membayar utang adalah wajib sedang bersedekah hanyalah sunah? Syaikh Bafadhal al-Hadhrami dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadhramiyah mengatakan,
ولا يحل التصدق بما يحتاج إليه لنفقته أو نفقة من عليه نفقته في يومه وليلته أو لدين لا يرجو له وفاء
“Tidak halal bersedekah menggunakan harta yang dibutuhkan, untuk sehari semalam, guna menafkahi dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya. Atau, dibutuhkan guna membayar utang yang tidak ada harapan bisa dilunasi lain waktu.”
Artinya, bersedekah memang sunah namun jika kita dalam kondisi masih membutuhkan harta tersebut sebagai bagian dari kebutuhan pokok (misal membayar utang), maka bersedekah yang sunah tadi hukumnya menjadi haram. Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Minhaj al-Qawim menambahkan soal haramnya menunda membayar utang,
لأن أداءه واجب لحق الآدمي فلا يجوز تفويته أو تأخيره بسبب التطوع بالصدقة، ومحله إن لم يغلب على ظنه وفاؤه من جهة أخرى ظاهرة
“Karena, membayar hutang adalah wajib, sehingga tidak boleh digagalkan atau ditunda karena berbuat sunah dengan bersedekah. Hukumnya demikian ini apabila ia tidak memiliki dugaan kuat dapat membayar hutangnya dari harta lain.”
Dan dalam Tuhfatu al-Muhtaj, al-Haitami berkata,
إن وجب أداؤه فورا لطلب صاحبه له، أو لعصيانه بسببه مع عدم علم رضا صاحبه بالتأخير حرمت الصدقة قبل وفائه مطلقا.
“Apabila hutangnya wajib segera dibayarkan—karena pemilik hak sudah menagih atau karena tanggungan hutangnya disebabkan maksiat (karena gasab, dsb)—serta tidak diketahui apakah pemilik hak rela akan penundaan tersebut, maka secara mutlak haram bersedekah sebelum melunasi hutangnya.”
Dari tiga referensi di atas ada beberapa poin yang dapat kita simpulkan:
- Tidak boleh bersedekah menggunakan harta yang diperlukan untuk kebutuhan sendiri dan keluarga di hari tersebut.
- Tidak boleh bersedekah menggunakan harta yang diperlukan untuk melunasi tanggungan hutang, kecuali ada dugaan kuat bisa melunasinya dengan harta lain.
- Hutang yang wajib segera dilunasi (karena jatuh tempo dan sudah ditagih atau karena tanggungan hutangnya disebabkan maksiat [karena gasab, dsb.]) tidak boleh ditunda (dengan cara apapun, termasuk bersedekah), kecuali jika diketahui bahwa pemilik hak akan merelakan penundaan tersebut. Wallahu A’lam.