Enam Juta Umat Muslim Lanjutkan Ibadah di Masjidil Haram

Kerajaan Arab Saudi sejak akhir 2020 memutuskan membuka kembali Masjidil Haram untuk beribadah bagi umat Muslim. Tidak hanya untuk umroh, kini masjid suci tersebut juga bisa digunakan untuk shalat berjamaah.

Sejak dibukanya kembali Masjidil Haram, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci menyebut pihaknya telah melayani jutaan umat Muslim. Terbaru, mereka mengumumkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah kepada lebih dari enam juta jamaah.

Dilansir di Saudi gazette, Selasa (12/1), dalam sebuah keterangan pers, Kepresidenan mengatakan total 1.654.000 jamaah melakukan umroh dan 4.640.000 jamaah melakukan sholat berjamaah. Angka tersebut didapat selama periode 4 Oktober 2020 hingga 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, Kepresidenan juga menyebut telah mengelola sekitar 800.000 jamaah umrah dan jamaah shalat selama pekan pertama liburan pertengahan tahun akademik yang berlangsung saat ini.

Pada tahap pertama dan kedua dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap, jamaah haji domestik telah diizinkan melakukan umroh. Sementara itu, jamaah asing mulai diizinkan menunaikan umroh dan mengunjungi Dua Masjid Suci pada tahap ketiga, yang dimulai pada 1 November 2020.

Dua minggu sebelumnya, Kerajaan Saudi terpaksa kembali menutup perbatasan dan menghentikan penerbangan yang mengangkut jamaah umroh asing. Penutupan dilakukan setelah muncul berita terkait mutasi baru virus Covid-19.

Meski demikian, Sabtu (9/10) kemarin jamaah umroh asal Indonesia kembali tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz. Mereka merupakan gelombang pertama yang melanjutkan umroh sejak Saudi mencabut larangan penerbangan internasional.

Para peziarah disebut segera meninggalkan bandara dan menuju Makkah. Di kota ini, mereka menghabiskan tiga hari guna melaksanakan karantina wajib di akomodasi yang telah dipesan, sebelum menunaikan umrah.

Kebijakan karantina ini sejalan dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan menghadapi virus Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sembari mengizinkan jamaah asing menunaikan ibadah umroh.

IHRAM