Hikmah Larangan Shalat bagi Wanita Haid

Hikmah Larangan Shalat bagi Wanita Haid

Perlu kita ingat kembali bahwa perempuan memiliki keistimewaan yang tak dimiliki oleh laki-laki, yakni perempuan memiliki kebiasaan haid. Dalam bahasa medis, haid disebut menstruasi. Haid merupakan salah satu tanda baligh seorang perempuan. Dan perlu disadari, bahwa menurut medis terdapat banyak manfaat di dalam haid. Apa hikmah larangan shalat bagi wanita haid?

Pada masa-masa haid kaum perempuan diberi perlakuan khusus dalam menjalankan syariat. Sebab, haid merupakan salah satu kodrat seorang perempuan yang telah ditrntukan oleh allah swt. satu di antara perlakuan khusus yang diberikan oleh syariat adalah gugurnya kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang haid.

Di dalam kajian ilmu fikih klasik maupun kontemporer disebutkan bahwa haid secara bahasa adalah mengalir. Sedangkan secara istilah haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan ketika berumur (minimal) Sembilan tahun. Paling sedikitnya haid adalah satu hari satu malam dan paling banyaknya haid adalah lima belas hari. Sementara, pada umumnya seorang perempuan haid selama 6 sampai 7 hari.

Menurut pakar ilmu kesehatan, menstruasi adalah pendarahan uterus secara periodik dan siklus yang normal terjadi pada wanita yang puber dan disertai dengan pelepasan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. Siklus ini merupakan proses organ reproduksi perempuan ketika tidak mengalami masa kehamilan. Menurut bidang kesehatan, siklus menstruasi pada umumnya adalah 28 hari, dengan lama menstruasi sekitar 4 sampai 6 hari. Disebutkan juga bahwa jumlah darah yang keluar ketika haid rata-rata sebanyak 20-60 mililiter.

Allah Ta’ala telah menyinggung perempuan haid di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat di atas memberikan isyarat bahwa ketika masa haid seorang suami tidak boleh berhubungan badan (bersenang-senang) dengan istrinya di tempat keluarnya darah, karena darah dan tempat keluarnya darah merupakan hal yang kotor. Berhubungan badan diperbolehkan kembali ketika istri telah selesai dari masa haid.

Larangan Bagi Perempuan Haid Menurut Ilmu Kesehatan

Berikut merupakan beberapa larangan bagi wanita yang sedang menstruasi berdasarkan ilmu kesehatan:

Pertama, menurut dokter Jaime Melissa Knopman, MD. Menurutnya, pada masa menstruasi wanita dilarang melakukan waxingWaxing ialah usaha wanita agar tubuh terlihat mulus dan bersih. Hal ini dikarenakan ketika menstruasi, reseptor rasa sakit lebih tinggi dan kulit lebih sensitif.

Kedua, wanita menstruasi dilarang melakukan hubungan seksual tanpa ada pengaman. Hal ini dikarenakan darah menstruasi merupakan media yang mudah untuk membuat virus dan bakteri masuk kedalam tubuh. Oleh karenanya, penularan penyakit HIV berpotensi lebih tinggi selama periode menstruasi.

Ketiga, tidur terlalu malam. Tidur yang cukup bagi perempuan yang haid itu penting. Ketika tidur terlalu malam, akan meningkatkan hormon stres kortisol (hormon yang dihasilkan ketika seseorang merasakan stres) sehingga menyebabkan hormon di dalam tubuh menjadi tidak seimbang. Hal ini akan berakibat buruk bagi orang yang sedang menstruasi, seperti darah yang keluar tidak lancar.

Hikmah Larangan Shalat bagi Wanita Haid

Dalam pandangan fikih, terdapat beberapa hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid, yakni larangan melakukan shalat, puasa, I’tikaf, menyentuh mushaf dan berhubungan badan. Dari beberapa larangan syariat terhadap wanita yang sedang haid tersebut, penulis akan menitik fokuskan pembahasan pada larangan melakukan shalat bagi wanita yang sedang haid. Ada rahasia apakah di balik larangan shalat bagi wanita haid, padahal shalat merupakan ritual ibadah yang harus dilakukan oleh ummat Islam setiap harinya? Berikut penjelasannya.

Wanita haid dilarang melakukan shalat, karena shalat yang mereka lakukan tidak akan sah. Hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi satu syarat yang harus dipenuhi dalam shalat, yaitu bersihnya anggota badan dari najis dan kotoran. Sebagaimana pada ayat yang telah disebutkan di atas, bahwa darah haid dan tempat keluarnya darah merupakan kotoran yang tidak bisa dibawa kedalam shalat. Tidak hanya itu, bagi wanita haid juga tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang tertinggal.

Syaikh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmah At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menyebutkan bahwa terdapat tiga hikmah di balik gugurnya kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi/haid, sebagaimana berikut:

Pertama, sulitnya melakukan bersesuci ketika haid, karena darah haid keluar terus menerus dan tidak diketahui kapan berhentinya. Oleh karena itu, shalat tidak diwajibkan karena akan mempersulit perempuan yang haid untuk membersihkan darah dan tempat keluarnya secara terus menerus.

Kedua, adanya kasih sayang dari syariat kepada perempuan yang sedang haid. Hal ini bisa kita lihat dari aturan tidak adanya kewajiban untuk melakukan qadha’ atas shalat yang ia tinggalkan ketika haid. Sebab, jika ia harus melakukan qadha’ atas setiap shalat yang ia tinggalkan ketika ia haid, maka tentu waktunya akan banyak dihabiskan untuk melakukan qadha’ shalat, sementara di sisi lain banyak kemaslahatan yang mestinya ia lakukan.

Berbeda halnya dengan puasa, seorang perempuan yang haid tetap diperintahkan untuk melakukan qadha’ atas setiap puasa yang ia tinggalkan. Hal ini dikarenakan kewajiban puasa hanya dilakukan selama satu tahun sekali. Oleh karena itu, perempuan yang haid tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya, karena mudah dan tidak akan menghabiskan banyak waktu.

Ketiga, perempuan haid dianjurkan untuk bersedekah ketika masa haid. Hal ini dalam rangka untuk menutupi ibadah yang mereka tinggalkan ketika haid.

Hikmah di atas menunjukkan bahwa betapa besarnya perhatian agama terhadap kesulitan yang dirasakan oleh kaum perempuan ketika haid. Oleh karena itu, agama memberikan rukhsah (dispensasi) bagi mereka kaum perempuan agar mereka tidak merasa kesulitan dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt. dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

Dan Ia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj: 78)

Walhasil, dapat disimpulkan bahwa agama Islam selalu mempunyai jalan keluar agar ummatnya tidak merasa kesulitan. Jika perkara yang dilakukan oleh ummat terlalu luas, maka Islam memberikan peluang untuk mempersempit. Sedangkan, jika perkara yang dilakukan itu terlalu sempit, maka Islam memberikan hak kepada ummatnya untuk memperluas. Hal ini bertujuan agar tidak menjadi beban yang berat bagi mereka dan memudahkan ummat Islam dalam menjalankan perintah dan larangan dari allah dan Rasulnya. Wallahua’lam.

BINCANG SYARIAH