Kebanyakan jamaah haji Indonesia menjanlakan haji tamattu. Karenanya, jamaah diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun para jamaah perlu mencermati waktu pelaksanaan pembayarannya.
Haji Tamattu adalah ibadah haji dengan melaksanakan ibadah umrah dahulu kemudian ibadah haji dan diselingi tahlul. Pembayaran dam karena haji tamattu ini termasuk dam nusuk, karena melaksanakan haji berdasarkan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah bagi seluruh jamaah Indonesia.
Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Kepala Daerah Kerja Makkah Nasrullah Jasam mengingatkan, agar jamaah tidak lupa membayar dam karena bagian dari keabsahan pelaksanaan haji. Batas akhir pembayaran dam, lanjutnya, dilakukan sebelum hari nahr pada 10 Dzuhijjah 1438Hijriah atau 31 Agustus 2017.
“Tentu bisa di sela-sela itu. Tamatu itu kan menikmati tanpa ihram. Sedangkan kalau ifrad tidak terkena dam, tetapi harus jumrah hingga aqobah. Perbedaannya, tamattu melepas ihram dan dilakukan tahalul. Nah, itu bisa dilakukan pembayaran di sela-sela itu,” ujar Nasrullah, Minggu (21/8/2017).
Sesuai dengan saran Muasassah Perhajian Asia Tenggara, pembayaran dam bisa dilakukan melalui pembelian kupon senilai 450 real atau Rp1,575 juta (kurs Rp3.500 per real) yang tersebar di sejumlah titik Majsidil Haram. Selain itu, juga bisa dilakukan transfer pada bank tertentu.
Cara lainnya, jamaah bisa melakukan pembelian kambing sebagai dam di pasar legal, seperti Pasar Induk Kakiyah. Harga bervariasi dari 210 real hingga 370 real atau Rp735 ribu atau Rp1,295 juta. Di sana jamaah juga bisa menyaksikan penyembelihan kambing, karena terdapat tempat khusus pemotongan hewan yang lokasinya tidak jauh dari penjualan kambing.