WAKTU paling afdol mengeluarkan zakat fitrah adalah di pagi hari raya, sebelum orang-orang menuju tempat shalat ied. Boleh juga sejak awal mewakilkan penunaian zakat kepada sebuah lembaga atau panitia zakat dengan syarat panitia atau lembaga tersebut akan menyalurkannya kepada yang berhak sehari atau dua hari sebelum ied. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar disebutkan bahwa:
“Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum ied.” [al-Bukhri: 1511]. Dalam riwayat Imam Mlik (1/55/285): “atau 3 hari sebelum ied”.
Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan (langsung kepada fakir miskin) seminggu sebelum ied, maka zakat tersebut tidak sah dan harus dikeluarkan ulang. [Islm Su-l wa Jawb no. 81164]
Bagaimana Jika Tidak Dikeluarkan pada Waktunya?
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat ied. Namun jika seseorangkarena adanya uzurterlewatkan menunaikannya, maka kewajiban tersebut tidak otomatis gugur. Dia tetap wajib menunaikan zakat tersebut setelah ied. Karena sebuah kewajiban yang terhalang akibat adanya uzur, maka wajib ditunaikan setelah uzur itu hilang. Demikian fatwa Imam Ibnul Utsaimn rahimahullh [Majm Fatwa Ibn. Utsaimn: 20/271]
Diberikan Untuk Siapa?
Berdasarkan hadits Ibnu Abbs yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah “Thumatan lil-maskn” (makanan bagi orang-orang miskin), maka banyak ulama, di antaranya Ibnul Qoyyim, Ibnu Taimiyyah dan as-Syaukani menegaskan bahwa zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang miskin. [lih. Tammul Minnah hal. 387, Majm al-Fatwa: 25/73, as-Sail al-Jarrr: 2/86-87).
Dan inilah pendapat yang benar karena lebih dekat kepada dalil. Atas dasar ini pula, maka zakat fitrah tidak boleh diuangkan untuk keperluan yang lain, termasuk untuk membangun masjid. Karena Allah peruntukkan zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin. Adapun untuk pembangunan masjid, masih banyak potensi lain yang bisa diupayakan untuk menopangnya, seperti; wakaf tunai.
[Ustadz Abu Ziyan Halim/Al-Hujjah]