Menggugat Puasa Tarwiyah Sebelum Puasa Arafah

ADA kaum Muslim yang berpuasa selama dua hari pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijah. Pada tanggal 8 Dzulhijah disebut puasa Tarwiyah, dan tanggal 9 Dzulhijah disebut puasa Arafah. bagaimana hukumnya?

Tentang puasa Arafah tentu sudah dengan jelas kita ketahui bersama bahwa hukumnya sunah muakkad. Ada dalil-dalil sahih yang menguatkan, ditambah dengan keutamaannya yang amat besar.

Namun tidak demikian dengan puasa Tarwiyah (8 Dzulhijah). Mari kita simak beberapa penjelasan berikut.

Tentang puasa Tarwiyah, tidak ada satu hadis pun yang ‘jelas dan tegas’ menyatakan disunahkan berpuasa pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijah). Dengan demikian, tidak ada dalil yang sah untuk melakukan puasa Tarwiyah.

Dikatakan, ada hadis yang menyatakan, “Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.

Namun dikatakan bahwa hadis ini dhoif alias lemah. Namun, setelah diteliti sesuai “dirooyah” (cabang dari ‘Ulumul Hadits yang mengkaji analisa perawi dan sanad) maka ulama menyimpulkan bahwa hadis ini sampai pada tingkatan maudhu, atau tertolak alias palsu.

Berkaitan dengan hadis dhoif (bukan maudhu) terdapat dua pendapat:

1. Boleh diamalkan/digunakan sebagai dalil jika itu HANYA TERKAIT FADHILAH AMAL yang tidak menyangkut aqidah dan hukum halal haram (pendapat ini lebih kuat).

2. Tetap tidak boleh diamalkan/digunakan.

Nah, sedangkan hadis maudhu’ adalah jenis hadis dhoif dengan tingkatan terendah sehingga banyak ulama juga membagi dalam tingkatan hadis tersendiri di bawah dhoif, artinya hadis terburuk (karena sebenarnya sama sekali bukan hadis, yaitu berasal dari perawi dusta). Wallahu alam.

 

INILAH MOZAIK