Orang Kaya tak Mau Berhaji = Mati Jadi Yahudi

ORANG yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji, maka dia melakukan dosa besar.

Allah berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)

Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu, “Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu anhu mengatakan, “Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.”

Komentar Ibnu Katsir, riwayat ini sanadnya sahih sampai ke Umar radhiyallahu anhu.

Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan, “Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa di antara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)

Belum Berhaji Hingga Mati

Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.

Al-Buhuti mengatakan, “Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada). (ar-Raudh al-Murbi, 1/249)

Keterangan:

Yang dimaksud sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal,
bahwa sang badal melaksanakan haji atau umrah sesuai miqat si mayit. Jika mayit miqatnya dari Yalamlam, maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.

Miqat Boleh Beda

Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orang yang menjadi badal haji harus sama dengan miqat mayit. Namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa miqat tidak harus sama. Dalam Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan, “Ada yang mengatakan, badal haji boleh dari miqatnya sendiri. Ini pendapat Malik dan as-Syafii. Dan hajinya sah sebagai pengganti bagi orang yang dihajikan. (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi, 3/519).

Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini, “Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya. Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan al-bashri dan Ishaq. (al-Mughni, 3/234).

Dan insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin. Allahu alam.

INILAH MOZAIK