Inilah 10 Keutamaan dan Manfaat Shalat Tahajjud

SHALAT tahajud adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari. Secara definisi dalam Islam, shalat tahajud berarti ibadah sunnah yang dikerjakan setelah bangun tidur.

Shalat tahajud bisa dikerjakan dalam kurun waktu setelah ba’da shalat isya hingga menjelang subuh. Akan tetapi, dianjurkan waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat tahajud yaitu sepertiga malam.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis, “Shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat malam.” Banyak keistimewaan yang didapat setiap muslim apabila mau mengamalkan shalat tahajud.

Link Videonya: https://www.youtube.com/watch?v=1LdwAmg0N0o#action=share

ISLAM POS


Berobat dengan Tahajjud dan Sedekah, Bagaimana?

TANYA: Ustaz, saya pernah mendengar penceramah yang mengatakan, ibadah sunnah dalam Islam mempunyai nilai penyembuhan terhadap penyakit. Benarkah demikian? Mohon penjelasannya. Jazakallah.

JAWAB: Benar apa yang Anda katakan bahwa ibadah dalam Islam mempunyai unsur  pengobatan atau penyembuhan. Sebelumnya pernah saya jelaskan bahwa thibbunnabawi sifatnya holistik atau menyeluruh, artinya ketika seseorang sedang sakit yang diperhatikan dan diperbaiki tidak hanya badannya, namun sisi spiritualnya pun perlu diperbaiki. Contohnya tahajud dan sedekoh yang dijadikan bagian dari amalan untuk proses penyembuhan.

Rasulullah SAW amat menganjurkan untuk melakukan Qiyamul Lail. Beliau bersabda: “Hendaklah kalian melaksanakan Qiyamul lail karena sesungguhnya Qiyamul lail adalah kebiasaan baik orang-orang shalih sebelum kalian, sarana mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, pelebur dosa-dosa kalian, penghalang dari dosa, serta mengusir penyakit dari tubuh.” (HR. Muslim).

Yang dijadikan dalil dan hadits: “Mengusir penyakit,” yakni penyakit dari tubuh. Dan jika orang yang sakit tidak mampu untuk melaksanakan shalat tahajjud dengan berdiri, maka hendaklah dia melaksanakanya dengan duduk atau sambil berbaring. Dan pahalanya niscaya ditulis secara sempurna.

Pengobatan dengan Sedekah

Diriwayatkan dari Abu Ummah bahwa Nabi bersabda: “Obatilah orang sakit di antara kalian dengan sedekah.” hadits ini disebutkan dalam kitab Sahih Al-Jaami’.

Ibnu Syaqiq berkata: “Aku mendengar ‘Abdullah bin Mubaraq ketika ditanya oleh seseorang tentang luka bernanah yang keluar terus menerus dilututnya sejak 7 tahun. Ia sudah mengobatinya dengan berbagai macam pengobatan serta sudah bertanya kepada ahli kesehatan (tabib/ dokter), namun tidak ada yang bermanfaat. Maka Abdullah bin Mubarak berkata kepada orang tersebut: ‘pergilah, lalu galilah sumur di suatu tempat yang manusia membutuhkan air sumur tersebut. Sebab, aku berharap akan memancar mata air  dari sana dengan amalmu. Hal itu akan menghentikan darahmu. Maka orang tersebut melakukan apa yang dikatakan ‘Abdullah bin Mubarak sehingga ia pun sembuh dari penyakitnya.“ Kisah disebutkan di dalam kitab At-Targhiib wat Tarhiib.

Syaikh Muhammad bin Shalih As-sahibni seorang qadhi di Mahkamah (pengadilan) di daerah Qashim bercerita secara ringkas bahwa ada seseorang yang penduduk Qashim yang terkena penyakit kanker. Lalu orang tersebut bersedekah kepada para ibu anak-anak yatim, sehingga mulailah para ibu tersebut mendoakan kepada orang yang bersedekah sehingga Allah ta’ala menyembuhkan dari penyakitnya tersebut.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya perintahnya apabila dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya ‘jadilah!’ maka terjadilah ia.“ (QS.Yaasiin: 82).

Semoga jawaban yang diberikan bermanfaat bagi semua pembaca. Wallahualam. []

ISLAMPOS




                       

Bolehkah Umat Islam Pelihara Anjing?

Anjing sesungguhnya menyimpan najis dari air liurnya.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang tentang memelihara anjing ini? Apakah menolong an jing dan memelihara anjing men jadi dua hal yang diperbolehkan atau dilarang?

Dalam Islam, anjing sesungguhnya dikenal sebagai binatang yang bisa mengantarkan ampun an dan pahala. Dalam sebuah ha dis yang cukup terkenal yang ber sumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dikisahkan ada seorang perempuan pelacur melihat se ekor anjing sedang mengelilingi sebuah telaga pada hari nan terik. Anjing itu berusaha menjulurkan lidahnya karena kehausan. Pe rem puan itu pun menggunakan alas kaki yang terbuat dari kulit untuk mengambil air itu hingga anjing tersebut dapat minum. Nabi SAW pun bersabda, atas per buatannya itu, dosa wanita itu diampuni.

Kisah lainnya yang masih ber sumber dari Abu Hurairah dan di riwayatkan Imam Bukhari Mus lim menjelaskan, seorang le laki pernah berjalan dan meng alami kehausan. Dia berjumpa sebuah telaga untuk turun dan meminum airnya. Ketika keluar dari telaga itu, dia melihat seekor anjing mengeluarkan lidahnya. Dia menjilat-jilat debu karena kehausan. Lelaki itu berkata di dalam hatinya, anjing ini mesti kehausan seperti aku.

Dia pun turun ke dalam telaga dan memasukkan air ke dalam alas kakinya. Lelaki itu menggunakan mulutnya untuk menggigit alas kaki itu supaya dapat membawanya naik ke atas. Dia hen dak memberikan air kepada an jing itu. Melihat itu, Allah SWT berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, se sungguhnya perbuatan kita terhadap binatang seperti anjing ter sebut bisa mendapatkan pahala? Rasulullah SAW menjawab, ‘Se tiap yang mempunyai ruh (ber nyawa) ada pahalanya’.”

Anjing sesungguhnya me nyim pan najis dari air liurnya. Ka rena itu, Rasulullah SAW me nyuruh kita untuk mencuci be jana tempat air dengan tujuh kali cucian, se dangkan satu di anta ranya menggunakan tanah. Ini pun diqiyaskan sebagai alasan pa ra ulama untuk menetapkan bah wa air liur anjing bersifat najis. Dr Said bin Ali bin Wahf al- Qahthani menjelaskan, najis ada lah kotoran yang harus dibersih kan dan dicuci pada bagian yang terkena olehnya. Dalam hal ini, kewajiban untuk membersihkan bejana yang terkena liur anjing menjadi cara untuk membersih kan najis.

Imam Malik mengung kapkan, najis hanya sebatas pada air liur anjing. Sedangkan, tubuhnya bo leh untuk disentuh. Imam Syafi’i RA menetapkan bahwa tubuh anjing secara keseluruhan bersifat najis. Menurut Imam Sya fii, tidak ada yang bisa me mastikan di bagian mana saja anjing itu menjilati tubuhnya. Ketika me nyentuh anjing tersebut, kita bisa terkena najis.

Nabi SAW pun secara eksplisit menyebutkan syarat agar anjing bisa dipelihara. Diriwayatkan daripada Sufian bin Abu Zuhair RA katanya: “Aku pernah men dengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk menjaga la dang atau ternak, maka setiap ha ri pahala amalannya akan berkurang sebanyak satu qirat.” Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma’rifah dan terjemahan versi Indonesia Halal Haram dalam Islam mengung kap kan, di antara yang dilarang Nabi SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan.

Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau man faat tertentu. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa la rang an memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, ke cuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh. Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT yang tidak dikenai sanksi haram. Namun, orang yang mempermudah dan mengabaikan hal yang makruh cenderung terjerumus dalam hukum haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut pernah memberi fat wa mengenai hukum memelihara anjing ini. Menurut MUI, hukum memelihara anjing untuk tujuan dan kebutuhan dan man faat tertentu serta segala perkara yang berkaitan dengan pemeliharaannya bersifat mubah. Jika tanpa adanya keperluan dan man faat, hukumnya menjadi makruh.

Meski demikian, MUI Garut mem beri catatan jika dalam me melihara anjing tidak berkeliaran di dalam rumah. Anjing harus ditempatkan dalam kandang atau pekarangan khusus agar terpelihara, terjaga, dan tidak menim bul kan dampak negatif atau mem bahayakan lingkungan seki tar. Untuk anjing yang diperbantukan sebagai binatang pemburu atau penjaga keamanan, semesti nya memperoleh didikan untuk kepentingan tuannya. MUI juga memberi catatan agar anjing-anjing liar yang di kha watirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan bina tang pemburu sebaiknya diserahkan kepada otoritas berwenang.

KHAZANAH REPUBLIKA

Dua Bid’ah yang Dicatat Ibnu Taimiyah Usai Wafatnya Husain

Syekh Ibnu Taimiyah mencatat ada dua bid’ah usai kematian Husain.

Terdapat dua bid’ah yang muncul setelah kematian cucu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, al-Husain Radhiyallahu Anhu. Dikutip dari buku Inilah Faktanya karya Utsman bin Muhammad al-Khamis, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setelah peristiwa terbunuhnya al-Husain, orang-orang membuat dua bid’ah:

Pertama, bid’ah kesedihan dan ratapan yang dilakukan pada setiap hari Asyura dengan menampar-nampar wajah, tangisan, kehausan, dan lantunan syair kesedihan. Juga, hal-hal lain yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan ini, seperti mencaci dan melaknat para Salaf dan memasukkan orang yang tidak berdosa bersama pelaku yang sebenarnya, sampai mencela para Sahabat.

Kemudian, cerita terbunuhnya al-Husain Radhiyallahu Anhu, yang kebanyakan adalah kebohongan, dibacakan. Tujuan orang yang membuat acara ini adalah membuka pintu fitnah dan perpecahan umat. Kalau tidak demikian, maka apa maksud mereka mengulang-ulang pembacaan peristiwa ini setiap tahun dengan melukai diri sampai berdarah, mengagungkan dan bergantung kepada masa lampau, serta mengusapusap kuburan.

Kedua, bid’ah senang-senang dan gembira ria, membagi-bagikan manisan, dan menggembirakan keluarga pada hari terbunuhnya al-Husain Radhiyallahu Anhu.

Kedua bid’ah itu dibuat karena pada saat itu di Kufah ada orang-orang yang membela Ahlul Bait, yang dipimpin oleh al-Mukhtar bin Abu Ubaid, seorang pembual yang mengaku dirinya sebagai Nabi, dan ada pula orang-orang yang membenci Ahlul Bait, di antaranya al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Padahal bid’ah tidak boleh diberantas dengan bid’ah serupa, tetapi dengan menegakkan sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sesuai dengan perintah Allah Azza wa Jalla:

” (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali)”, Alquran surat Al-Baqarah ayat 156)”, Minhajus Sunnah.

KHAZANAH REPUBLIKA


Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..

Definisi komoditi ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

الأموال التي تجري فيها الربا

“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”1

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

  1. Kelompok emas-perak
  2. Kelompok selain emas-perak

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas2 secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat3 yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

  1. Pendapat pertamaillah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
  2. Pendapat keduaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
  3. Pendapat ketigaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
  4. Pendapat keempatillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya)atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?

Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.

Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:

والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه

ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”

Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.

Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:

فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية

“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”

Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.

Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi

Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit4 dalam jual-beli komoditi ribawi5. Diantaranya:

Dhabit pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

kadarnya harus semisal dan samaharus dari tangan ke tangan (kontan)

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.

Dhabit kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang

Dhabit ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang

Dhabit keempat:

عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل

“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil

Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang

Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.

Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone

Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.

Jual beli emas online

Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman

Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

  • Pembeli membeli emas dengan uang
  • Pembayaran dilakukan secara kontan
  • Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
  • Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.

Beliau menjawab:

الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )

لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .

Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”6.

Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم

“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam7

Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”

Mereka menjawab:

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu”8.

Dengan demikian, kesimpulannya hukum jual-beli emas lewat internet tidak diperbolehkan dan terjadi riba nasi’ah di dalamnya. Wallahu ta’ala a’lam.

Solusi

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

  1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
  2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Catatan:

Artikel ini telah mengalami revisi per tanggal 8 Ramadhan 1441H. Ditulis sebelumnya bahwa salah satu solusi jual-beli emas online adalah dengan menggunakan jasa ekspedisi dan COD kepada petugas jasa ekspedisi. Namun ini solusi yang keliru karena tidak terjadi adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad yang ini menjadi syarat sahnya pertukaran komoditi ribawi.

Maraji’:
Catatan kaki

Al Fiqhul IslamiyKitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari

Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.

Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum

Pedoman memahami suatu permasalahan

Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325, http://islamqa.info/ar/34325

Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, no. 14119, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14119

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)

Penulis: Yulian Purnama

Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy

Artikel Muslim.Or.Id

Ada Kemudahan

Bismillah.

Segala puji dan syukur sudah sepantasnya kita tujukan kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Betapa besar kebutuhan kita sebagai manusia kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan Allah yang menguasainya, dan tidak pula tertolak marabahaya kecuali dengan pertolongan dan bantuan-Nya.

Musibah pandemi yang kini melanda manusia beberapa bulan lamanya benar-benar mengingatkan kita tentang kecil dan lemahnya kekuatan manusia di hadapan kebesaran dan kekuasaan Allah Rabb penguasa alam semesta. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin maka musibah itu adalah ladang pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila menimpa padanya kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu baik baginya.” (HR. Muslim)

Musibah bukan saja menjadi ladang pahala bagi mereka yang bersabar menghadapinya. Akan tetapi musibah juga mengingatkan manusia akan dosa-dosa yang telah dilakukan. Karena tidaklah turun bala dan malapetaka kecuali disebabkan dosa-dosa umat manusia. Sebagaimana hal itu pernah dinasihatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Ini menuntut kita sebagai hamba untuk selalu menyadari akan dosa dan kekurangan kita dalam menghamba kepada Allah. 

Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah muthola’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal; menelaah aib pada diri dan amal perbuatan. Seperti terukir dalam untaian doa sayyidul istighfar yang diajarkan kepada kita. Penggalan doa itu berbunyi ‘wa abuu’u bi dzanbii, faghfirlii’ artinya, “Dan aku pun mengakui atas dosa-dosaku. Maka ampunilah diriku..”

Seorang hamba betapa pun tinggi kedudukan dan prestasi yang dapat dia gapai, sesungguhnya ia adalah lemah dan fakir senantiasa butuh kepada bantuan dan bimbingan Allah; Dzat yang menciptakan dirinya dan segenap alam ini. Lihatlah keadaan manusia yang telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Mereka justru terjebak dalam kebingungan dan kesengsaraan. Karena selain Allah tidak menguasai manfaat maupun mudhorot. Padahal, bagi kaum beriman tiada tempat bergantung bagi mereka kecuali kepada Rabbnya. Sebagaimana karakter orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah, “Mereka bertawakal hanya kepada Rabbnya.” (HR. Bukhari)

Dalam kondisi musibah dan kesulitan semacam ini, seorang muslim ditempa kesabaran dan tawakalnya kepada Allah. Dengan kesabaran dia akan mendapatkan pertolongan. Dengan tawakal kepada Allah maka dia akan mendapatkan kecukupan. Tawakal mengandung sikap berserah diri kepada Allah dan tidak bergantung hati kepada sebab yang ditempuh. 

Ketika menerangkan hadits tentang orang yang masuk surga tanpa hisab, Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan maksud dari tawakal :

يفوضون أمورهم جميعها، دقيقها وجليلها إلى الله -جل وعلا-، وليس معنى هذا أنهم يعطلون الأسباب؛ لأن الأسباب لا تنافي التوكل، لكن لا يلتفتون إلى هذه الأسباب بما يخدش التوكل.

 Artinya, mereka menyerahkan urusan mereka semua; yang kecil maupun yang besar kepada Allah. Dan ini bukan berarti mereka meninggalkan sebab/usaha. Karena sebab tidak bertentangan dengan tawakal. Akan tetapi maksudnya adalah mereka tidak menoleh/bersandar hati kepada sebab ini yang akan bisa merusak tawakal (simak Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau)

Inilah kiranya yang perlu untuk kisah asah dan kita murnikan kembali. Sejauh mana hati kita bergantung kepada Allah dan tidak bersandar kepada selain-Nya. Di sinilah keimanan kita diuji. Di sinilah penghambaan seorang dinilai dan diukur. Jangan-jangan selama ini kita telah mengangkat makhluk yang lemah sebagai tempat bergantungnya hati dan sesembahan tandingan tanpa kita sadari. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita selama ini

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel: Muslim.or.id

Delapan Amalan Lahiriah bagi Jamaah Haji dan Umroh

Ibadah umroh dan haji merupakan ibadah yang paling berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya. Karena ibadah umroh dan haji dilaksanakannya di tempat yang jauh dengan biaya tak sedikit untuk sampai di Arab Saudi sebagai tempat pusat ibadah. 

Untuk itu persiapan lahir dan batin harus benar-benar matang untuk mencapai ibadah yang maksimal di tanah Suci. Sangat disayang ketika melaksanakan umroh atau haji tidak dapat menjalankan rangkaian ibadahnya. 

Maka dari itu sangat penting mengetahui amalan apa saja yang harus dilakukan mulai diri sebelum keberangkatan ibadah umroh atau haji sampai berihram. Imam Al-Ghazali dalam Ikhtisar Ihya Ulumiddin merangkum ada delapan amalan lahiriah dari awal keberangkatan sampai Ihram.

Pertama bertobat, menunaikan kewajiban yang selama ini belum terlaksana, melunasi hutang, menyediakan biaya hidup untuk keluarga yang wajib dinafkahi selama kepergiannya ke tanah suci sampai kembali, mengembalikan barang-barang titipan dan segala sesuatu yang dibawanya adalah barang halal. 

Kedua mencari teman yang saleh supaya dapat mengambil manfaat dari ilmu agama. Ketiga melaksanakan salat dua rakaat sebelum berangkat. “Membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Sesuai shalat, kemudian mengangkat kedua tangan sambil membaca doa. 

“Ya Allah engkau adalah teman dalam perjalanan ini. Engkau adalah penjaga keluarga, anak para sahabat. Jagalah kami dan mereka dari segala marabahaya, penyakit dan bala.”

Ke empat, ketika hendak melangkahkan kaki keluar dari pintu rumah, kembali membaca doa. “Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Wahai Allah aku berlindung kepada-Mu agar akun tidak sesaat atau menyesatkan, tidak dihina atau menghina orang lain, tidak tergelincir atau menggelincirkan orang lain, tidak berbuat zalim atau dizalimi, tidak membodohi atau dibodohi.” 

Kelima, saat menaiki kendaraan membaca doa dan lafadznya. “Dengan menyebut nama Allah dan dengan Allah. Allah maha besar. Aku bertawakal kepada Allah. Cukuplah Allah bagiku. Maha suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.”

Keenam turun dari kendaraan. Disunahkan untuk tidak turun dari kendaraan sebelum siang memanas dan agar menempuh perjalanan di malam hari. Rasulullah bersabda. “Berjalanlah pada malam hari karena bumi dilipat sehingga menjadi lebih dekat pada malam hari, yang mana ia tidak dilipat pada siang hari.”

Ketujuh, tidak berjalan sendiri karena dikhawatirkan tersesat. Dan kedelapan, ketika melewati dataran tinggi, hendaknya bertakbir tiga kali kemudian berdoa. “Ya Allah, kemuliaan di atas semua kemuliaan hanyalah milik-Mu dan segala puji hanya bagi-Mu dalam semua keadaan. 

Dan lalu ganti membaca tasbih apabila turun dari dataran tinggi. Jika muncul rasa takut dan gelisah, bacalah doa. “Maha Suci Dzat pemilik kerajaan, sang Mahakudus Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril). Langit dan bumi diagungkan dengan kemuliaan dan keperkasaan.”

IHRAM

Umat Islam Jadi Bulan-Bulanan Bangsa Lain Menurut Rasul SAW

Umat Islam menjadi bulan-bulanan menurut sabda Rasulullah SAW.

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

”Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124).

Imam Ibnu Katsir, dalam kitab Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim, menyatakan bahwa siapa saja yang dibacakan kepadanya Alquran, tetapi tidak mau mendengarkan dan membenarkan apa yang dikandungnya itu berarti ia telah tidak mengacuhkan Alquran.

Allah telah memerintahkan kita untuk hanya mengikuti jalan-Nya, yaitu Dinul Islam dan melarang kita untuk mengikuti jalan hidup lainnya. Dengan jalan Islam, rahmat akan datang. Sebaliknya, dengan meninggalkan Islam, kita pasti akan tercerai-berai dan hidup dengan penuh penderitaan. 

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

”Ini adalah jalan-Ku yang lurus. Karena itu, ikutilah jalan itu, dan janganlah mengikuti jalan-jalan yang lain karena jalan-jalan itu akan menceraiberaikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (QS Al-An’am: 153).

Kondisi kini telah membuktikan. Umat Islam sangat lemah, terjajah, tidak mandiri, dan hidup dalam tekanan asing melalui kaki tangannya. Hal ini terjadi tidak hanya di negeri ini, tetapi hampir di seluruh negeri kaum Muslimin. Keadaan ini digambarkan Rasulullah saw, sebagaimana dituturkan Tsauban: 

يُوشِكُ الْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا

”Kelak, bangsa-bangsa lain akan memperebutkan kalian, sebagaimana memperebutkan makanan untuk meremukkannya.” (HR Abu Dawud).

Tetapi, bukan berarti kondisi ini tidak bisa diubah. Kita bisa mengubahnya dengan izin Allah SWT.  إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

”Sesungguhnya Allah tidak mengubah suatu kaum hingga mereka mengubahnya keadaannya itu sendiri.” (QS Ar-Ra’d: 11). Adapun, Caranya tentu dengan mengacuhkan Alquran, yang berarti menerapkan syariat-Nya bagi manusia di muka bumi ini secara nyata, tidak dengan mengambil ideologi lain yang telah terbukti gagal membawa kebahagiaan bagi umat Islam. Oleh karena itu, hanya dengan mengacuhkan Alquran, Islam akan kembali bersinar, menyinari dunia ini tanpa kecuali. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas?

Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6)

(yang artinya):

  1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia.
  2. Raja manusia.
  3. Sembahan manusia.
  4. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi,
  5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
  6. dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)

TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS

Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم .

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka.

{ مَلِكِ الناس } .

Raja manusia.”

{ إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان .

Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan.

{ مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله .

Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah.

{ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله .

Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah.

{ مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم .

Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya,

شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ

yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112)

Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya.

Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam.

CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN

  1. Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia.
  2. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia.
  3. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia.
  4. Allah itu Raja manusia.
  5. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi.
  6. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah.
  7. Setan menggoda manusia ketika ia lalai.
  8. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia.
  9. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).

Referensi:

  1. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.
  2. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid

Cukup banyak kaum muslimin yang bertanya buku-buku apa yang perlu dipelajari untuk memahami dasar-dasar tauhid dan aqidah. Alhamdulillah, dakwah tauhid dan aqidah mulai gencar dan banyak kaum muslimin yang mulai menerimanya karena memang dakwah tauhid dan aqudah yang lurus itu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia.

Ada beberapa buku-buku dasar tentang tauhid dan aqidah yang cocok bagi pemula. Berikut kami sebutkan beberapa buku dasar tauhid dan aqidah. Buku-buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Perlu kami tekankan bahwa buku-buku yang kami sebutkan, ini bukanlah pembatasan, masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik, tetapi belum kami sebutkan.

Berikut buku-buku tersebut:

  1. Tsalatsah Al-Ushul (Tiga Landasan Utama) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  2. Qawa’id Al-Arba’ (Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  3. Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah.
  4. Ushul As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal.
  5. Syarhu As-Sunnah karya Al-Imam Al-Barbahariy 
  6. Al Waajibaat karya Syaikh Abdullah Al-Qar’awiy 
  7. Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  8. Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ath-Thahawi
  9. Kitab At-Tauhid karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  10. Kasyfu Asy-Syubuhaat  karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  11. Ushul As-Sittah karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  12. Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan.

Sekali lagi masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kelebihan buku-buku yang kami sebutkan ini adalah buku yang ringkas, to the point, yang tidak berpanjang lebar sehingga cocok bagi pemula.

Hendaknya kita bersemangat mempelajari agama ini dari dasarnya dan pelajaran dasar dari agama ini adalah tauhid dan aqidah. Dengan mempelajari dasar ilmu kita akan mudah mempelajari ilmu selanjutnya dan lebih kokoh. Sebagaimana ungkapan dari ulama,

من حرم الأصول حرم الوصول

“Barangsiapa yang tidak menguasai hal-hal dasar, maka ia tidak akan bisa mencapai (pemahaman yang benar dan utuh)”

Ketika kita akan belajar dan mengajarkan, hendaknya kita memulai dari dasar, inilah yang disebut dengan “rabbaniy”.

Allah berfirman,

ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥ

“… Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbaniy, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (Al-Imran : 79)

Syaikh As-Sa’diy menjelaskan makna Rabbaniy,

علماء حكماء حلماء معلمين للناس ومربيهم، بصغار العلم قبل كباره، عاملين بذلك

“Ulama, hakim, orang yang sabar/lembut yang mengajarkan dan membimbing manusia dengan ilmu-ilmu dasar dahulu sebelum ilmu-ilmu lanjutan (advanced)” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Semoga kita dimudahkan mempelajari dasar-dasar ilmu agama yaitu tauhid dan aqidah yang benar.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Kumpulan buku-buku digital untuk mempelajari ISlam, undu aplikasinya di sini!