Pembagian Hewan Kurban sesuai Hadis

JUMHUR ulama menyampaikan bahwa pembagian kurban sebaiknya adalah sebagai berikut:

1/3 untuk dimakan yang melakukan kurban.
1/3 untuk disedekahkan.
1/3 untuk disimpan oleh yang melakukan kurban.

Dasarnya dari hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam sahih beliau.

“Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR Muslim No.1562)

Panitia Kurban bisa saja dimasukkan sebagai penerima sedekah walaupun penerima sedekah diutamakan fakir miskin di lingkungan dipotongnya hewan kurban.

Wallahua’lam. [Ustadz Noorahmat]

INILAHMOZAIK