PIHK Diminta tak Tinggalkan Jamaah Sakit

Meski seluruh rombongan haji khusus yang datang ke Tanah Suci telah dipulangkan, beberapa jamaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Pihak PPIH Arab Saudi menyoroti ketiadaan perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memantau keadaan jamaah yang tengah dirawat tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat PPIH Arab Saudi Bidang Pengawasan Haji Khusus mengadakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh PIHK. Kegiatan evaluasi dilakukan di Kantor Daker Madinah akhir pekan lalu.

“Kami mengusulkan agar PIHK memiliki perwakilan di Arab Saudi yang harus memantau perkembangan jamaahnya yang sakit dan mengurus kepulangannya,” kata Kepala Bidang Pengawasan PIHK, Mulyo Widodo di Madinah, Sabtu (22/9). Rapat evaluasi tersebut melibatkan seksi pengawasan PIHK Daker Madinah dan Daker Bandara.

Dalam rapat evaluasi tersebut, dilaporkan perkembangan terakhir jamaah haji khusus yang masih dirawat di RS Ohud, Madinah. Termasuk dengan informasi soal jamaah bernama Daeng Baba Baso dari PIHK PT Penata Rihlah yang wafat.

Dengan kematian tersebut, saat ini terdapat tiga jamaah haji khusus yang masih dirawat di Saudi. Dua orang dirawat di RS Madinah dan seorang di RS Makkah. Sedangkan yang telah kembali ke Tanah Air seluruhnya sebanyak 16.815 orang.

Keberadaan jamaah yang masih tertinggal karena sakit ini menjadi sorotan tersendiri pada evaluasi tersebut. Mengingat seluruh anggota PIHK yang memberangkatkan mereka telah kembali lebih dulu ke Tanah Air.

Rapat evaluasi menyimpulkan perlunya penyempurnaan regulasi tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mengenai pelayanan kesehatan terhadap jamaah yang tertinggal.

Petugas PIHK tersebut yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia mengenai keberadaan jamaah haji yang sakit ini. Menurut Widodo, perwakilan ini juga dapat diberikan tugas untuk melakukan penanganan jamaah pada saat tiba di Arab Saudi atau kembali ke Indonesia.

Selain mengenai pelayanan kesehatan pasca kepulangan, beberapa poin lainnya yang akan diusulkan dalam penyempurnaan SPM adalah ketentuan-ketentuan mengenai keberadaan, masa tinggal, serta lokasi hotel transit yang digunakan jamaah haji. Secara internal, Widodo mendorong Bidang Pengawasan PIHK untuk melakukan restrukturisasi organisasi, penguatan SDM, sarana dan prasarana dalam menunjang pengawasan PIHK. “Ini untuk lebih optimalnya pengawasan terhadap PIHK dalam rangka memastikan jamaah memperoleh hak-haknya,” kata dia.

Hal itu dianggap mendesak, agar jamaah yang tertinggal setelah PIHK meninggalkan Arab Saudi tetap mendapatkan haknya dalam pelayanan dan perlindungan. Berbeda dengan haji reguler, haji khusus difasilitasi keberangkatan dan ibadahnya di Tanah Suci oleh PIHK. Jamaah haji khusus tersebut membayar biaya lebih dengan imbalan pelayanan tersendiri dan waktu tunggu yang lebih singkat. Meski ditangani PIHK, jamaah khusus yang sakit biasanya tetap ditangani petugas kesehatan PPIH Arab Saudi.

REPUBLIKA