REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Kadiv Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, praktik pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia melalui Filipina sudah lama terjadi beberapa tahun.
“Memang hal ini sudah berjalan, namun berdasarkan informasi yang kami himpun jumlahnya belum sebanyak (sekarang) ini,” kata Boy Rafli Amar di Padang, Senin (29/8).
Menurut dia saat ini tim yang diturunkan tengah mengumpulkan barang bukti baik yang ada di Manila maupun i Indonesia. Saat ini sudah ada 20 orang yang diperiksa terkait perkara ini. “Kemungkinan dalam dua hari ini akan diketahui siapa tersangka yang terlibat dalam pemberangkatan ini,” sebut dia.
Selain itu, pihak Filipina juga meminta waktu kepada kepolisian Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap pengadaan paspor palsu negara mereka. “Jadi saat ini kita juga memberikan mereka waktu untuk mengungkap hal tersebut, yang penting saat ini kita berupaya memulangkan 177 WNI dengan cara deportasi ke Indonesia, ” kata dia.
Menurut dia saat ini calon jamaah haji tersebut ditempatkan di KBRI Indonesia di Manila. Mengenai pemulangan mereka perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Filipina. “Hingga saat ini kami belum mengetahui kapan pemulangan 177 orang tersebut, namun kami tetap berusaha untuk memulangkan mereka,” kata Irjen Polisi Boy.
Selain itu, pihaknya masih melakukan penyidikan termasuk warga negara asing yang menjadi perantara untuk pemberangkatan tersebut. “Kami juga melakukan penyidikan apakah 177 calon jamaah ini sebagai korban penipuan atau ikut serta dalam perbuatan melawan hukum,” kata dia.