Saudi: Visa Umrah Diperluas untuk Wisata

Komisi Pariwisata dan Warisan Budaya Saudi (SCTH) akan mengumumkan rincian tentang visa turis pada akhir kuartal pertama fiskal tahun ini. SCTH mengkonfirmasi bahwa persyaratan, peraturan, dan rincian yang relevan untuk visa turis akan dipublikasikan di lembaran berita resmi pada akhir Q1 2018 untuk pelaksanaannya. Semua rincian juga akan tersedia di situs resmi SCTH.

Aturan akan dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris komisi tersebut. SCTH menugatakan,  berita tentang rincian, persyaratan, dan spesifikasi kebangsaan yang disebutkan di media tidak akurat dan terkadang berdasarkan pertimbangan yang belum disetujui.

Menurut SCTH, persiapan peluncuran visa turis terus dilakukan dalam koordinasi penuh dengan kementerian dalam dan luar negeri. Kedua kementerian tersebut bekerja sama dengan SCTH untuk meletakkan standar yang membentuk fondasi terkait dikeluarkannya peraturan visa turis, yang akan didasarkan sesuai dengan Undang-undang Pariwisata yang dikeluarkan oleh sebuah keputusan kerajaan pada 9/1/1438 Hijriah.

Sebelumnya, pada awal Januari, direktur Otoritas Pariwisata dan Warisan di wilayah Makkah, Mohammed Al-Omari, mengatakan, warga negara dari semua negara yang memiliki akses ke Kerajaan dapat memperoleh visa turis. Kata dia, semua umat Muslim dari negara-negara di seluruh dunia dapat memperoleh visa turis pasca-Umrah.

“Jadi, ketika Umrah selesai mereka bisa menjadi turis. Ini disebut visa umrah yang diperluas untuk wisata pasca-umrah,” kata Al-Omari, dilansir dari Arab News, Selasa (23/1).

Selama masa percobaan Arab Saudi dalam menerapkan sistem visa turis antara 2008 dan 2010, lebih dari 32 ribu wisatawan mengunjungi Kerajaan. Prosedur visa mereka difasilitasi oleh sejumlah operator tur yang dilisensi oleh SCTH.

Inisiatif Visa Pariwisata dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sistem visa turis sebelumnya yang memungkinkan pengunjung untuk menemukan destinasi baru di wilayah Kerajaan. Yang mana, hal itu dapat meningkatkan sektor pariwisata, dan mengembangkan layanan dan fasilitas pariwisata dan warisan budaya di Kerajaan.

 

IHRAM