Hari Ahad (29/11/2015) Lembaga Dakwah Mahasiswa dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta [LDM PM UMS] mengadakan Tabligh Akbar bertemakan “Mewaspadai Aliran Sesat di Bumi Nusantara”.
Acara yang diselenggarakan di Masjid Fadhlurrahman UMS ini, dihadiri ratusan mahasiswa se- Solo Raya. Tampak hadir sebagai narasumber adalah UstadZ Dr. Muinudinilllah Basri, MA, selaku Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan juga Ustad Mahful Safarudin, Lc, yang merupakan pengajar Ponpes Islam Al-Irsyad Salatiga.
Seperti diketahui, selain merusak akidah, memecah belah Agama, dan mengundang murka Allah di dunia dan akhirat, aliran-aliran sesat telah merusak tatanan sosial, merusak hubungan keluarga, merusak persatuan ummat, merusak cara berpikir masyarakat, dan perilaku masyarakat, bahkan ada pula diantara aliran sesat yang membahayakan Negara.
Ustad Mahful Safarudin, Lc mengatakan bahwa “Ada campur tangan Barat dan Syiah di Timur Tengah, merekalah sumber keonaran dan konflik disana,” tegasnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Syiah sejak dulu sudah ada, merekalah biang keonaran dan keributan, tidak diragukan lagi!”
Pengajar Ponpes Al-Irsyad Salatiga ini juga memaparkan bahwa terbukti dalam sejarah Islam, Syiah telah menjadi biang keonaran, seperti pada kasus terbunuhnya Khalifah Umar bin Khattab ra oleh Abu Lu’luah al-Majusi yang faktanya disebut Syiah sebagai ‘Baba Syuja’uddin’ (Bapak Pembela Agama), bahkan makamnya telah dimuliakan di Iran.
Kedua, kasus provokasi dan demonstrasi besar-besaran Abdullah kepada Khalifah Utsman bin Affan ra yang dihasut oleh Abdullah bin Sa’ba. Ketiga, terjadinya Perang Jamal dan Perang Shiffin.
Keempat, Tragedi Karbala, bahwa sebenarnya pembunuh cucu Rasulullah Saw, Husein bin Ali ra adalah golongan Syiah sendiri, Syiah Kufah. Kelima, Runtuhnya Baghdad, dimana Makar Syiah dalam memudahkan invasi pasukan Tartar Hulagu Khan ke Baghad hingga menyebabkan Daulah Abbasiyah runtuh diikuti pembantaian besar-besaran Umat Islam, contoh terakhir tahun ini adalah Tragedi Mina.
Sementara itu, Ustad Dr. Muinudinilllah Basri, MA menjelaskan tentang ajaran pokok Syiah dan implikasinya, diantaranya meyakini Imam Maksum, implikasinya memutus referensi Al Quran dan Sunnah.
“Meyakini taqiyyah sebagai bagian tak terpisahkan dari Agama, hingga menumbuhkan kenifakan. Memvonis kekafiran para sahabat, implikasinya memutus semua hadist dan riwayat dari para sahabat, misalnya Abu Hurairah ra dipertanyakan.” Ujar Direktur Ponpes Ibnu Abbas Klaten tersebut.
Menisbahkan ajaran kesyirikan dan kekufuran kepada Imam ahlul bait. Legalisasi mut’ah yang menghancurkan segala kehormatan manusia. Membangun aqidah kebencian dan kedengkian antara antara wali-wali Allah, para ahlul bait dan para sahabat.
“Mengkafirkan dan menghalalkan darah selain Syiah, implikasinya menghancurkan ukhuwah kaum Muslimin” paparnya dalam Tabligh Akbar di Masjid Kampus UMS itu.
Kriteria Sesat Menurut MUI
Dalam Tabligh Akbar itu dihimbau pula kepada para jamaah untuk memahami kriteria sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun MUI Pusat telah menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 06 November 2007. Dalam pedoman tersebut dinyatakan suatu paham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut :
Mengingkari salah satu Rukun Iman yang 6, yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-KitabNya, kepada Rasul-RasulNya, kepada Hari Kiamat, kepada Qadla dan Qadar, dan juga Rukun Islam yang 5, yakni mengucapkan 2 kalimat Syahadat, mendirikan Shalat, mengeluakan Zakat, berpuasa pad Bulan Ramadhan, menunaikan Ibadah Haji.
Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i [Al Quran dan As Sunnah]
Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi Al Quran.
Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah Tafsir.
Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
Mengingkari Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti Haji tidak ke Baitullah, shalat Fardhu tidak 5 waktu.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.