Tersenyum saat Salat, Bolehkah?

SESEORANG yang sedang salat lalu tersenyum, oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikatakan salatnya batal. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan salat itu adalah tertawa, khususnya bila tertawa dengan mengeluarkan suara bahkan terbahak-bahak.

Tidak batalnya salat karena tersenyum terdapat pada hadis-hadis berikut ini:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda, “Senyum itu tidak membatalkan salat tetapi yang membatalkan adalah tertawa.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

“Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan salat, yang membatalkan salat itu adalah tertawa dengan suara keras.” (HR. Ath-Thabarani) []

INILAH MOZAIK

Larangan Menjalin Jari-Jemari (Tasybik) ketika Shalat

Tidak menjalin (menganyam) jari-jemari (tasybik) termasuk adab yang ditegaskan oleh para ulama ketika seseorang pergi menuju masjid

Dalil-dalil yang melarang tasybik

Tidak menjalin (menganyam) jari-jemari (tasybik) termasuk adab yang ditegaskan oleh para ulama ketika seseorang pergi menuju masjid. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يفعل هكذا وشبك بين أصابعه

“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumah, kemudian berangkat ke masjid, maka dia dalam kondisi shalat sampai dia kembali (lagi ke rumah). Maka janganlah melakukan hal ini.” Dia pun menjalin jari-jemarinya (tasybik)(HR. Ad-Darimi, 1: 267; Al-Hakim, 1: 206; shahih)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ

“Jika iqamat shalat telah dikumandangkan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan dari (imam) shalat, maka ikutilah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah. Sebab bila salah seorang di antara kalian pergi untuk mendirikan shalat, maka dia dinilai sedang shalat.” (HR. Muslim no. 602)

Hadits-hadits tersebut menunjukkan terlarangnya melakukan tasybik ketika berjalan menuju masjid dan juga ketika di masjid menunggu didirikannya shalat. Karena orang yang sedang berjalan menuju masjid dan menunggu didirikannya shalat, statusnya sama seperti orang yang sedang shalat. 

Larangan tasybik juga ditegaskan dalam beberapa hadits berikut ini.

حَدَّثَنِي أَبُو ثُمَامَةَ الْحَنَّاطُ، أَنَّ كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، أَدْرَكَهُ وَهُوَ يُرِيدُ الْمَسْجِدَ أَدْرَكَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، قَالَ: فَوَجَدَنِي وَأَنَا مُشَبِّكٌ بِيَدَيَّ، فَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ

Dari Abu Tsumamah Al-Hannath, bahwasanya Ka’ab bin ‘Ujrah pernah menjumpainya hendak pergi ke masjid, salah satunya bertemu dengan temannya. Kata Abu Tsumamah, Ka’ab mendapatiku sedang tasybik, maka dia melarangku berbuat demikian. Dan dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu dia membaguskan wudhunya, kemudian pergi menuju masjid, maka janganlah dia melakukan tasybik. Karena dia dianggap sedang shalat.” (HR. Abu dawud no. 562, At-Tirmidzi no. 386, shahih)

سَأَلْتُ نَافِعًا، عَنِ الرَّجُلِ يُصَلِّي، وَهُوَ مُشَبِّكٌ يَدَيْهِ، قَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: تِلْكَ صَلَاةُ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ

Dari Isma’il bin Umayyah, “Aku bertanya kepada Nafi’ tentang orang yang shalat dengan melakukan tasybik.” Nafi’ menjawab, “Ibnu ‘Umar pernah berkata bahwa itu adalah shalatnya orang yang dimurkai (yaitu orang Yahudi, pent.).” (HR. Abu Dawud no. 993, shahih)

Al-Khaththabi rahimahullah berkata,

“Yang dimaksud dengan tasybik adalah memasukkan (menganyam) sebagian jari-jemari ke sebagian jari-jemari yang lain. Sebagian orang melakukannya secara sia-sia saja. Sebagian orang terkadang membunyikan (ruas) jari-jemarinya ketika Engkau menjumpai mereka sedang berbaring atau terlentang. Terkadang seseorang duduk, kemudian melakukan tasybik dan bersandar dengan kedua tangannya, karena ingin duduk santai. Dan terkadang hal itu menyebabkan datangnya rasa kantuk, sehingga menjadi sebab batalnya wudhunya.” (Ma’aalim As-Sunan, 1: 295)

Kapan diperbolehkan melakukan tasybik

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, tentang kisah sahabat Dzul Yadain berkaitan tentang sujud sahwi (ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa ketika shalat isya’ karena setelah mendapatkan dua raka’at, beliau lansgung salam). Di dalam hadits tersebut terdapat lafadz,

فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَقَامَ إِلَى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كَأَنَّه غَضْبَانُ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

“Beliau shalat bersama kami dua rakaat kemudian salam. Kemudian beliau mendatangi tiang yang tertancap di masjid. Beliau lalu bersandar pada kayu tersebut seolah-olah sedang marah dengan meletakkan lengan kanannya di atas lengan kirinya, serta melakukan tasybik … “ (HR. Bukhari no. 482 dan Muslim no. 573)

Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di kitab Shahih-nya di bawah judul bab,

بَابُ تَشْبِيكِ الأَصَابِعِ فِي المَسْجِدِ وَغَيْرِهِ

“Bab men-tasybik jari-jemari di dalam masjid dan selain masjid.” 

Ibnu Jama’ah rahimahullah berkata, “Mungkin maksudnya adalah boleh secara mutlak. Hal ini karena jika boleh dikerjakan di masjid, maka di selain masjid tentu saja lebih-lebih lagi bolehnya.” (Taraajim Al-Bukhari, hal. 129)

Dan bisa jadi maksud dari Imam Al-Bukhari adalah menyanggah orang yang berpendapat terlarangnya men-tasybik jari-jemari dan menjelaskan bahwa larangan dalam masalah itu tidak didukung oleh hadits yang valid. 

Sebagian ulama berkata bawa tidak ada pertentangan antara hadits-hadits yang melarang tasybik dengan hadits yang membolehkan tasybik. Hal ini karena tasybik tersebut terjadi setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap shalatnya telah selesai (karena ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa), maka statusnya sama dengan orang yang benar-benar telah selesai shalat. Adapun hadits khusus yang berisi larangan tasybik berkaitan dengan orang yang sedang mendirikan shalat, karena hal itu termasuk perbuatan sia-sia dan tidak mendukung kekhusyu’an dalam shalat. Atau larangan tasybik tersebut berkaitan dengan orang yang sedang pergi menuju masjid. Karena jika hati itu khusyu’ ketika shalat, maka akan tercermin dalam khusyu’-nya anggota badan secara keseluruhan. 

Bolehnya tasybik selesai shalat juga ditunjukkan oleh hadits yang lain. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ

“Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.” Kemudian beliau melakukan tasybik.” (HR. Bukhari no. 481)

Yang perlu diperhatikan, sebagian orang shalat juga berbuat sia-sia dengan menekuk atau melipat ruas-ruas jarinya sehingga menimbulkan bunyi (suara). Ini juga perbuatan sia-sia yang seharusnya ditinggalkan, sebagaimana perkataan Al-Khaththabi di atas. Karena sekali lagi, jika hati itu khusyu’, maka akan tercermin dalam khusyu’-nya seluruh anggota badan yang lain.

[Selesai]

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55118-larangan-menjalin-jari-jemari-tasybik-ketika-shalat.html

Sudahkah Kita Shalat?

Suatu ketika Syekh Abu al-Hasan al-Syadzili didatangi oleh beberapa fuqaha yang berasal dari Kota Iskandariah untuk mengetahui kealiman beliau. Beliau tatap mereka semua lalu bertanya: “Wahai para fuqaha, apakah kalian sudah shalat?” Dengan tegas, mereka menjawab, “Apakah ada di antara kami yang tidak shalat?” Al-Syadzili membaca firman Allah: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah. Dan, apabila mendapat kebaikan, ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat” (QS al-Ma’arji [70]: 19-22).

“Apakah kalian demikian? Yakni, jika ditimpa musibah kalian gelisah dan jika mendapat kebaikan kalian kikir.” Mereka pun diam. Akhirnya beliau meneruskan, “Kalau begitu kalian masih belum shalat.”

Shalat yang sesungguhnya dilakukan dengan lahir dan batin, raga dan jiwa secara konsisten dan terus menurus (daimun). Mereka yang shalat secara fisik, tetapi hatinya tidak hadir mengingat Allah berarti jiwanya tidak shalat. Mereka akan gagal memahami pesan dan esensi shalat. Begitu juga shalat karena riya dan bermalas-malasan menunjukkan mental munafik (QS an-Nisa’/4: 142). Akibatnya shalat tidak memberi efek positif terhadap perilaku dan kinerjanya.

Sayyidina Ali, seperti dikutip Imam al-Birgawi (929-981 H) dalam kitab Vasiyyetname (Terj. Buku Saku Iman dan Islam) menyatakan , ada empat jenis ibadah. Pertama, mendirikan shalat hanya sebagai gerakan tubuh tanpa makna. Inilah yang disebut Nabi SAW: “Berapa banyak orang yang shalat, tetapi tidak merasakan apa-apa selain lelah.”

Kedua, ibadah yang dilakukan dengan harapan bahwa Allah memberinya bagian dari dunia, seperti uang, kemasyhuran, dan lainnya. Ini bukan ibadah, melainkan dagang karena orang yang beribadah seperti itu mengharapkan bayaran berupa bagian dunia maupun nikmat akhirat.

Ketiga, ibadah yang dilakukan untuk bersyukur. Sayyidina Ali menyebutnya sebagai ibadah yang berorientasi pada kepentingan diri. Keempat, ibadah yang tertinggi adalah pengagungan si pencinta kepada Yang Dicintai, yang didorong oleh kecintaan murni kepada Allah. Kelompok ini disebut sebagai “Orang yang Dia cintai dan yang mencintai-Nya” (Qs al-Maidah [5]: 54).

Maka, dirikanlah shalat dengan raga dan jiwa hanya mengharap keridhaan Allah semata. Dengan begitu, shalat akan meneguhkan seseorang terhindar dari perbuatan fahsya’ dan mungkar, mudah bersyukur, senantiasa bersabar, tidak kikir, tak mudah mengeluh dan berputus asa. Shalat juga menuntun manusia menuju puncak spiritual tertinggi sebab shalat adalah mi’rajnya setiap mukmin.

Kesucian rohani yang dimiliki akan mendorongnya berbuat untuk keselamatan umat, seperti pesan dari bacaan dan gerakan terakhir dalam shalatnya: membaca salam ke kanan dan kiri. Wallahu a’lam. n

Oleh: Muhammad Kosim

 

REPUBLIKA

Awas! Tingkatan Kedua “Celakalah Orang yang Salat”

Al-Hafidz Ibu Katsir pernah mengatakan, metode tafsir yang paling bagus adalah tafsir alquran dengan alquran. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/7). Firman Allah mengenai kecelakaan bagi orang yang salat, telah dijelaskan di lanjutan ayat, “Celakalah orang-orang yang salat, yaitu orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. al-Maun: 4 -5).

Sehingga makna, Celakahlah orang yang salat adalah mereka yang lalai dari salatnya. Bentuk lalai alam shalat, beraneka ragam. Secara umum, bisa kita bagi menjadi beberapa tingkatan,

(2) Lalai dalam bentuk tidak perhatian dengan rukun salat, sehingga salatnya batal

Umumnya yang sering menjadi korban adalah rukun thumakninah. Banyak orang yang terlalu cepat dalam mengerjakan gerakan rukun. Thumakninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun salat. Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tumakninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst. Tumakninah dalam setiap gerakan rukun salat merupakan bagian penting dalam salat yang wajib dilakukan. Jika tidak tumakninah maka salatnya tidak sah.

Karena tumakninah hukumnya rukun salat maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang salatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang salatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan salat kita batal dan wajib diulangi. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan, ada seseorang yang masuk masjid dan salat 2 rakaat. Seusai salat, dia mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang kala itu ada di masjid. Namun Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi salatnya. beliau bersabda, “Ulangilah salatmu karena salatmu batal”

Orang inipun mengulangi salat dan datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Tapi beliau tetap menyuruh orang ini untuk mengulangi salatnya. Ini terjadi sampai 3 kali. Hingga orang ini putus asa dan menyatakan, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan salat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!”

Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan cara salat yang benar kepada orang ini. Beliau mengajarkan, “Jika engkau mulai salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thumaninah ketika rukuk. Lalu bangkitlah dan beritidallah dengan berdiri sempurna. Kemudian sujudlah sertai thumaninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thumaninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thumaninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari 793 dan Muslim 397).

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2362536/awas-tingkatan-kedua-celakalah-orang-yang-salat#sthash.JDvVKnuH.dpuf

———————————————————————————————
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297

Sahkah Salat Jika Ujung Sajadah Ada Najisnya?

JIKA bagian alas yang kena najis tidak mengenai anggota badan kita, maka tidak batal salatnya, karena tidak bisa dikatakan “membawa” najis.

Ini berbeda jika pakaian, dompet, atau handphone, jika ada najisnya dan dipakai/dibawa salat, maka salatnya tidak sah, begitu juga membawa botol yang berisi najis, walau dalam keadaan tertutup rapat, maka tidak sah salatnya.

Kalau dia salat di atas (alas) karpet yang dibawahnya ada najis, atau dipinggirnya ada najis, atau (salat) di atas ranjang yang tiang-tiangnya terdapat najis maka tidak bahaya (tidak batal salatnya). Kalau najis tersebut sejajar dengan bagian dada nya ketika sujud, atau (sejajar dengan) anggota yang lain maka ada dua wajah (pendapat), yang paling sahih adalah tidak batal salatnya karena dia tidak membawa najis dan tidak tersentuh dengan najis. (Imam Abu Bakar al Hishni (w. 829), Kifayatul Akhyar, hal. 91. Maktabah Syamilah)

Allahu Alam bishshowab. [@indonesiabertauhid]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2362111/sahkah-salat-jika-ujung-sajadah-ada-najisnya#sthash.cv8XPuV3.dpuf

 

 

———————————————————————————————————–
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297
———————————————————————————————————-

Bolehkah Seorang Muslim Banyak Bergerak dalam Salatnya?

Banyak perdebatan di antara Muslim, apakah bergerak (selain gerakan salat, red), bisa menyebabkan salat kita batal?.

Mungkin mayoritas dari umat Islam, berpendapat, bahwa jika kita banyak bergerak sebanyak tiga kali atau lebih, dapat membatalkan salat

Dalam sebuah Hadis menyebutkan, bahwa, “Rasulullah SAW salat sambil menggendong Umamah putri Zainab binti Rasulullah SAW. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya.”. (HR. Bukhari,Muslim, dan yang lainnya)

Di dalam Hadis yang lain, “Nabi Shallahu Alaihi Wasalam melakukan salat malam, kemudian aku ikut salat bersama Beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari,Muslim)

Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu, Beliau mengisahkan, “Saya minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah SAW sedang salat sunnah, dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu kembali ke tempat salatnya.” (HR. Nasai, Abu Daud dan dihasankan Al-Abani)

Sementara itu, menurut Imam Ibnu Al-Utsmani, gerakan yang terhitung membatalkan salat jika terpenuhi beberapa syarat, seperti:
1. Sering
2. Bukan bagian dari salat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut turut artinya tidak terpisah.

Untuk diketahui, salat merupakan hubungan seorang Hamba dengan Allah SWT, Tuhan Semesta Alam. Yang layak menilainya adalah Allah SWT. Wallahu alam bishowab.

(Ferro Maulana)

sumber: Aktual.com