Solusi Islam bagi Pelaku Homoseksual

Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.

Nabi Luth diperintahkan untuk mendakwahi dan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka. Allah SWT menjelaskan hal ini: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ’Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ’Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.’ Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan) (TQS. Al-A’raf[7]:80-83).

Cara melampiaskan hasrat seksual bermacam cara, ada yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme. Terlepas dari hal tersebut, semuanya lahir dari gejolak seksualitas. Padahal, seksualitas tersebut dorongannya bersifat instingtif (gharizah) yang berbeda dengan kebutuhan fisik (hajatul ’udhawiyah). Kebutuhan fisik akan muncul dengan sendirinya. Siapapun yang tidak minum lama kelamaan akan haus, orang yang lama tidak istirahat akan merasakan lelah, dan sebagainya.Sedangkan, gharizah akan muncul bila ada rangsangan. Gejolak seksual muncul apabila ada rangsangan.

Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak. Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.

Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual.Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah SWT untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat surat al-Baqarah:223).

Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh dikembangkan di masyarakat. Di Indonesia beruntung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional beberapa tahun lalu mengharamkan paham sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis).

Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim). Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut.Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama balig tidak boleh melakukannya.

Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.

Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).

Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka.Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i). Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW.Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).

Jelas, syariat Islam memiliki cara untuk mencegah menyebarnya penyakit liwath ini. Begitu juga, Islam memiliki cara jitu untuk menghentikan pelakunya. Karenanya, siapapun yang menghendaki masyarakat bersih, akan menuntut penerapan syariat (MR Kurnia)

 

sumber: Hizbut Tahrir

Kasus Mutilasi Pelaku Homoseksual :Crime of Passion, Kekejian Dibalik Pembunuhan

Lebih dari separuh kasus pembunuhan yang melibatkan kaum homoseksual, dimutilasi. Pelaku umumnya menusuk korban lebih dari 10 kali tikaman. Kasus dilakukan secara spontan, terkait pasangan seks dan dilakukan secara spontan. Apakah ini menunjukkan, perilaku sosial kaum homoseksual lebih kejam dari perilaku masyarakat heteroseksual?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, Rabu (16/7) malam, mengatakan, lebih dari separuh kasus pembunuhan yang melibatkan homoseks, berakhir dengan mutilasi. Kasus umumnya dilakukan secara spontan dan terkait dengan persoalan pasangan seks. Angkanya saya punya, tetapi tidak di tangan saya sekarang. Jadi saya sebut saja, lebih dari separuh berakhir mutilasi, tuturnya.

Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan, Ajun Komisaris Besar Fadhil Imran menambahkan, Kamis (16/7) siang, korban sekurangnya ditikam dalam 10 kali tikaman. Korban tewas Heri Santoso (40) misalnya, ia ditikam tersangka Ryan (Verry Idham Henyaksyah, 30) dengan sebelas kali tikaman. Juga pelaku dewasa dalam kasus sodomi anak-anak di bawah lima tahun yang pernah saya tangani. Tersangka, tega menikam korbannya yang masih kecil dengan 10 kali tikaman, hanya karena si anak yang sudah lama disodomi, hari itu menolak disodomi,papar Fadhil.

Pelaku seolah ingin menunjukkan kepada orang lain bahwa ia benar-benar marah, lanjutnya. Menurut Fadhil, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan masyarakat heteroseksual, pelaku cukup menikam korban sekali dua kali saja, tanpa atau dengan mutilasi.

Heri dibunuh Ryan di kamar 309A, Blok C Margonda Garden Residence, Depok, Jum’at (11/7) pukul 20.00. Ryan membunuh Heri setelah Heri menawar Noval (Novel Andrias) pacar Ryan. Ryan tersinggung. Heri ditikam dengan 11 kali tikaman. Mayatnya dipotong tujuh bagian, disimpan dalam travel bag, koper, dan sebuah tas plastik, lalu di buang ke dua lokasi di tepi Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7) subuh.
Crime of Passion

Prof Dr Marjono Reksodipuro, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang dihubungi Kamis (17/7) mengatakan, identifikasi kasus dan pelaku yang disampaikan Carlo dan Fadhil belum menunjukkan kaum homoseksual lebih kejam dari masyarakat yang heteroseksual. Terkesan menjadi lebih kejam karena umumnya, kalangan homoseks meledak dalam basis crime of passion dengan latar belakang yang sama, soal pasangan seks.

Marjono mengatakan, basis kejahatan masyarakat heteroseksual lebih beragam dan latar belakang atau motifnya pun bermacam-macam. Itu sebabnya, prosentase rangkaian kejahatan keji yang dilakukan masyarakat heteroseksal, lebih kecil berbanding total kejahatan yang mereka lakukan.
Kejahatan homoseks yang muncul ke publik hanya rangkaian kejahatan keji, yang nyaris melulu menyangkut pasangan seks. Timbul kemudian citra, kaum homoseks itu umumnya keji.

Padahal, kekejian itu hanya sebatas menyangkut persoalan pasangan seks, kilah Marjono. Menurut dia, Crime of passion adalah ledakan kemarahan yang membabi buta karena merasa terhina, dan cemburu, yang membuat pelaku membunuh atau menganiaya berat. Biasanya berlangsung secara spontan, tidak terorganisir dan terencana. Oleh karena itu, para pelaku umumnya terjerat pasal 338 atau 339 KUHAP, tambah Kriminolog UI, Prof Dr Adrianus Meliala yang dihubungi terpisah.

Pada kaum homoseksual, lanjut Kriminolog UI lainnya, Prof Dr Ronny Niti Baskoro, crime of passion bisa dipicu unsur lain, yaitu unsur ketakutan kehilangan peran karena pasangannya terancam hilang. Guru Besar Fakultas Psikologi UI, Prof Dr Sarlito Wirawan, Adrianus, dan Marjono mengakui, rendahnya populasi kaum homoseksual menyebabkan kalangan ini mudah mengalami distres, mudah panik. Crime of passion diantara homoseks terjadi lebih keras karena berlangsung di antara para pria.

Menurut mereka, asmara yang tumbuh di antara mereka adalah cinta Platonis, mencinta untuk menguasai dengan pendekatan, looose-loose solution, dan bukan win-win solution. Dengan kata lain, dalam kasus-kasus perebutan, perselingkuhan dan pertengkaran asmara, kaum homoseks umumnya berprinsip, Kalau saya tidak dapat, makan kamu pun tidak akan mendapat dia. Interaksi berlangsung agresif saling menghancurkan,ungkap Sarlito.

Peran permanen

Menurut dia dan Adrianus, dalam menjalin asmara, kaum homoseks tidak mengenal konsep belahan jiwa. Mereka hanya mengenal konsep pembagian peran yang permanen antara perempuan dan pria . Peran tersebut mereka jalankan sampai mereka ajal.

Fungsi-fungsi dalam organ tubuh pria dan perempuan tidak penting bagi mereka. Yang mereka utamakan pembagian peran pria dan perempuan. Itu bedanya homoseks dengan waria. Waria adalah pria yang ingin menjadi perempuan dengan mengubah keadaan tubuhnya. Dari tubuh pria, menjadi tubuh yang mirip perempuan. Dia lantas membesarkan dada menjadi payudara, dan mengubah alat kelaminnya.

Sepengamatan Fadhil, di kalangan kaum homoseksual, peran itu cukup ditandai dengan ada tidaknya bulu-bulu di sekitar genital mereka. Yang berperan perempuan mencukur habis bulu-bulu mereka, sedang yang berperan pria tidak. Saya melihat itu pada jenazah mereka. Yang berperan perempuan melakukan oral, sedang yang berperan pria melakukan sodomi,ungkapnya. Fadhil sependapat dengan Sarlito dan Adrianus, pembagian peran itu bersifat permanen.

Saya mendapatkan pengakuan itu ketika menyidik para tersangka pembunuh yang homoseks,ucapnya. Kepada wartawan, tersangka Ryan pun mengaku, sudah lima tahun ia mengenal dekat Heri. Tetapi selama itu, keduanya tidak berhubungan intim karena keduanya berperan sebagai perempuan.

Pembagian peran ini kata Adrianus dan Sarlito, menentukan eksistensi setiap homoseks. Jika salah seorang dari pasangan homoseks hilang (lari, selingkuh, kembali menjadi pria sesuai fungsi tubuhnya, atau meninggal), maka homoseks lainnya mengalami krisis peran, krisis eksistensi. Itulah yang membuat tersangka Ryan memutilasi Heri. Ryan tidak ragu menghabisi Heri karena Ryan merasa perannya sebagai perempuan terancam oleh ucapan Heri.

Sarlito mengatakan, sebagai kelompok minoritas yang terus merasa terancam, kaum homoseks bisa cepat mengatasi berbagai persoalan eksternal mereka karena ada perasaan senasib yang harus mereka tanggung bersama. Oleh karena itu, jarang muncul kejahatan yang melibatkan homoseks karena motif ekonomi, atau motif eksternal lainnya. Tapi begitu menyangkut persoalan internal seperti persoalan peran tadi, mereka akan bersikap loose-loose,tutur Adrianus.

Lebih keji

Kriminolog UI lainnya, Prof Dr Ronny Niti Baskoro, mengutip sejumlah hasil riset internasional mengakui, kaum homoseks lebih keji ketika meledak ketimbang kaum lesbian. Bukan hanya karena yang satu pria dan yang lain perempuan, tetapi juga karena pasangan homoseks lebih terbuka, lebih loyal dan setia, serta berbasis pada kasih sayang pasangan ketimbang kebutuhan seksual mereka. Bisa dimaklumi bila kemarahan mereka menjadi seperti amuk bila dikhianati pasangannya, atau pasangannya direndahkan, paparnya.

Kaum lesbian umumnya, lanjut Ronny, berbanding sebaliknya. Mereka lebih sebagai pasangan yang tertutup, lebih mengutamakan kepuasan seksual ketimbang kesetiaan, dan lebih mudah kembali menjadi perempuan sesuai organ tubuhnya, atau kembali lagi menjadi lesbian ketika menemukan pasangan yang cocok.

Karena sifat komunitasnya itu, kaum lesbian lebih mudah menjadi biseks ketimbang kaum homoseks. Kaum homoseks yang menikah lain jenis, ia menikah hanya sebagai kedok saja. Dia tetap homoseks dan bukan biseks,tegas Ronny. (Kompas,Selasa, 22 Juli 2008 | 06:19 WIB)

 

sumber: Hizbut Tahrir

Terkait LGBT, Jokowi Harus Mencontoh Vladimir Putin

Politisi PKS Hidayat Nur Wahid, meminta presiden Jokowi untuk secara tegas menolak eksistensi LGBT di Indonesia. Sebab, hingga saat ini pemerintah tidak pernah memberikan pernyataan yang jelas mengenai LGBT Indonesia ini.

Apalagi, kata dia, ada pernyataan dari pejabat negara bahwa LGBT harus dilindungi. Padahal, hal tersebut jelas semakin jauh dari komitmen Indonesia untuk mengamalkan Pancasila dan asas HAM sesuai UUD.

”Sangat jelas tidak tegas,Jadi menurut saya, sebelum semuanya sangat terlambat, pak Jokowi harus mengambil langkah yang tegas,” kata Hidayat kepada Republika, Senin (15/2) malam.

Bahkan, Hidayat membandingkan sikap tegas Presiden Rusia Vladimir Putin yang menyelamatkan negaranya dari penyakit LGBT dengan memerintahkan negaranya untuk membuat UU Anti-Gay. Sementara, Indonesia yang jelas punya UUD, dan Pancasila tidak pernah menunjukan sikap tegasnya.

Oleh karena itu, presiden seharusnya berani memerintahkan hal serupa demi melindungi warga negaranya. Kalau alasan pemerintah hal tersebut melanggat HAM, Hidayat berpendapat HAM yang dibicarakan LGBT itu bertentangan dengan UUD 1945.

UUD, lanjut Hidayat, tidak mengenal HAM yang liberal, menghalalkan segala cara dan bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. HAM di Indonesia, menurutnya terukur, ada batasan hukum, serta tidak bertentangan dengan agama dan sesuai dengan Pancasila.

”Tugas pemerintah sebagaimana tegas terhadap teroris, harus melakukan penghentian upaya LGBT. Jadi pemerintah jangan takut melindungi seluruh warga bangsa dengan UUD,” ujarnya.

 

sumber: Republika Online