Suara Wanita Termasuk Aurat?

Wanita pernah dianggap sebagai makhluk yang tidak terpandang di beberapa peradaban. Apa yang datang dari wanita dianggap jelek, termasuk suaranya. Perdebatan tentang apakah suara wanita aurat atau tidak seolah tak pernah berhenti. Bagaimana para ulama memandang permasalahan ini?

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, suara wanita bukan termasuk aurat. Menurut ulama yang saat ini tinggal di Qatar ini, Alquran memperbolehkan laki-laki bertanya kepada istri-istri Nabi SAW dari balik tabir. Allah SWT berfirman, “…apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir…. ” (QS al-Ahzab: 53).

Permintaan pertanyaan ini sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin. Mereka juga biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa kepada mereka dan meriwayatkan hadis bagi orang yang ingin mengambil hadis mereka.

Alquran juga mengisahkan anak Nabi Syuaib AS yang berkata kepada Nabi Musa AS. “… Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami….” (QS al-Qashash: 25). Begitu pula, Alquran menceritakan percakapan antara Nabi Sulaiman AS dan Ratu Bilqis.

Menurut Syekh Qaradhawi, yang dilarang bagi wanita adalah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki. Alquran mengistilahkan hal ini dengan al-khudhu bil qaul (memikat dalam berbicara) sebagaimana firman Allah SWT, “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS al-Ahzab: 32).

Allah SWT melarang wanita melakukan pembicaraan yang khudhu sehingga bisa memikat orang lain yang memiliki penyakit di hatinya. Namun, bukan berarti wanita sama sekali tidak boleh berbicara seperti di ujung ayat ditekankan boleh berbicara, tapi dengan perkataan yang baik.

Fitnah dari suara wanita bisa timbul jika digunakan untuk membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Pendapat senada dikeluarkan oleh Komite Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Menurut Lajnah Daimah Arab Saudi, suara wanita bukan termasuk aurat. Pada zaman Rasulullah SAW, kaum wanita terbiasa menyampaikan keluhan mereka dan pertanyaan tentang Islam kepada Nabi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum wanita pada zaman Khulafaurrasyidin dan para pemimpin setelah mereka. Kaum wanita juga mengucapkan dan menjawab salam kepada lelaki non-mahram tanpa ada satu ulama Islam pun yang mengingkari hal itu. Namun, mereka tidak boleh gemulai atau terlalu menunduk saat berbicara seperti yang telah diterangkan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menambahkan tidak ditemukan dalil yang menunjukkan suara wanita itu aurat. Realitas sejarah para sahabat menunjukkan para sahabat laki-laki dan perempuan berinteraksi dengan istri Nabi SAW. Aisyah RA sendiri adalah sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan hadis.

Al-Alusi dalam kitab Ruh al-Ma’ani berpendapat bahwa suara wanita bukanlah termasuk aurat kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Al Islami wa Adillatuhu berpendapat bahwa suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat karena para sahabat Nabi mendengarkan suara para istri Nabi SAW untuk mempelajari hukum-hukum agama. Namun, diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya walaupun dalam membaca Alquran dengan sebab khawatir timbul fitnah.

Bolehkah Orangtua Mandi Bersama Anak?

Bagaimana hukumnya orangtua mandi bersama anak yang usianya masih kecil? Misalnya, anak usia balita atau belum sekolah?

Mari kenali batasan aurat di hadapan anak

Dalam Islam, ada batasan-batasan aurat seorang wanita yang boleh dan tidak boleh dinampakkan. Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita, dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu kaki sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan (tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher (tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami dari firman Allah ta’ala,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).

Sedangkan batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.

Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …
(‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam karyanya Al-Muntaqa,“Seorang wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang wanita hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”

Tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu, sebagaimana firman Allah yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebahagian kalian (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Inilah tiga waktu yang Allah perintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kecil untuk izin terlebih dahulu padanya. Dan itu merupakan waktu-waktu seorang berpakaian seadanya.

Ibnu Asyur rahimahullah berkata dalam tafsirnya “At-Tahrir wat Tanwir “, “Ini merupakan waktu-waktu anggota keluarga menanggalkan pakaian mereka (yaitu berpakaian seadanya), maka buruk sekali jika anak-anak melihat aurat mereka. Pemandangan tersebut akan terus terekam di benak sang anak. Sebab, hal itu bukan perkara biasa yang ia lihat. Karenanya, wajib anak-anak dididik untuk menutup aurat agar menjadi akhlak dan kebiasaan mereka jika sudah besar.”

Bagaimana dengan pendidikan seks untuk anak?

Pendapat saya pribadi, saya lebih sepakat untuk tidak menjadikan acara “mandi bersama” sebagai cara untuk mengajarkan perbedaan organ-organ antara laki-laki dan perempuan pada anak-anak. Masih ada cara lain yang lebih baik dan lebih tepat untuk mereka. Beberapa di antaranya adalah :

  • Melalui buku / ensiklopedia. Umumnya, buku-buku pengetahuan tentang pengenalan anggota badan telah disensor atau diedit sedemikian rupa sehingga menjadi lebih edukatif untuk anak-anak. Dan lebih mudah untuk menjelaskan masing-masing anggota badan pada anak.
  • Melatih anak untuk bisa membersihkan diri sendiri setelah mereka mampu. Misalnya, usia 4 tahun sudah bisa diajari untuk bisa cebok setelah BAK. Dan usia 5 tahun bisa diajari cebok sendiri setelah BAB.
  • Mengajari anak bahwa selain orangtua dan pengasuh, mereka tidak boleh membuka atau memperlihatkan alat kelamin mereka pada orang lain. Ajari juga mereka bahwa orang lain tidak boleh menyentuh mereka pada tempat-tempat tersebut.
  • Mengajari perbedaan alat kelamin tersebut dari melihat adik bayi yang sedang dimandikan. Namun tetap dijelaskan bahwa setelah besar, mereka harus menutupnya. Tidak boleh memperlihatkannya pada teman atau orang lain. Ajari juga untuk selalu memakai pakaian di kamar, bukan sambil berlarian di luar rumah. Sebaiknya larang juga mereka untuk melihat saat teman mereka BAK, atau sebaliknya.

 

Wallahu a’lam bis shawab

 

 

 

Diambil dari Fiqih Wanita

Sumber :

  • http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/manakah-aurat-lelaki.html
  • http://islamqa.info/id/102187
  • http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/01/batasan-usia-anak-kecil-melihat-aurat-besar-orang-tuanya/