Ini Tiga Tanda Anak Dikatakan Baligh

KALI ini pelajaran pertama dari Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami, dan ikuti catatan dalilnya paling akhir.

[Tanda Baligh] Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.

[Syarat Istinja] Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui shofhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari penis lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.

[Rukun Wudhu] Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada 6, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).

Catatan Dalil

Pertama: Dalil tentang istinja dengan batu (istijmar)

Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran? Salman menjawab, Iya. Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja dengan menggunakan kotoran dan tulang. (HR. Muslim, no. 262)

Kedua: Ayat yang membicarakan tentang wudhu

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

INILAH MOZAIK

Apakah Kalian Punya Anak yang Sudah Baligh?

DAHULU kala pada masa pemerintahan seorang Kisra di Negeri Persia, Iran, yang adil dan bijak hingga membuat masyarakatnya hidup penuh kebaikan, terjadi sebuah perselisihan antara seorang pembeli rumah dengan penjualnya.

Sang pembeli menemukan harta karun di rumah barunya, dan berniat mengembalikan harta tersebut kepada sang penjual yang merupakan pemilik lama rumah tersebut. Sang pembeli berkata, “Aku hanya membeli rumah itu. Bukan untuk harta karun di dalamnya.”

“Aku sudah menjualnya, jadi aku tidak peduli apa isi di dalamnya. Sekarang semua itu milikmu dan merupakan tanggung jawabmu,” jawab sang penjual.

Pertikaian terus terjadi karena tidak ada yang mau mengambil harta karun tersebut. Masing-masing merasa benar. Karena tak kunjung usai, ada seseorang yang melerai dan mengusulkan untuk mengajukan permasalahan tersebut ke Kisra.

Sesampainya di sana, Kisra bertanya, “Apakah kalian mempunyai anak yang sudah baligh?”

Sang penjual menjawab sambil terheran, “Aku mempunyai anak laki-laki yang sudah baligh.” Sementara sang pembeli pun mengatakan kalau dia memiliki seorang putri. “Dia sudah baligh,” tambahnya.

Kisra lalu melanjutkan, “Jika demikian, kenapa kalian tidak mempertemukan mereka berdua. Barangkali mereka berjodoh. Jika keduanya setuju untuk menikah, tentu kalian akan menjadi kerabat. Lalu wariskan harta itu kepada mereka untuk membiayai rumah tangganya.”

Sang pembeli dan sang penjual tersenyum. Mereka merasa memperoleh jawaban yang adil atas anjuran Kisra tersebut. Sesungguhnya Allah Swt telah melancarkan semua urusan atas kejujuran dan kebaikan mereka. Akhirnya anak keduanya pun menikah dan memperoleh warisan dari harta karun yang berasal dari rumah orangtua mereka. [An Nisaa Gettar]

INILAH MOZAIK