Pentingnya Mengajarkan Adab kepada Anak Sejak Dini

Jika anak sudah besar, sulit mengajarkan adab kepada anak.

Begitu pentingnya bagi orang tua untuk mengajarkan adab pada anak sedini mungkin. Syekh Umar bin Achmad Baradja, seorang ulama karismatik asal Surabaya, dalam kitabnya, Akhlaq Lil Banin, menuliskan sebuah cerita sederhana tentang betapa pentingnya adab bagi seorang anak.

Pada pembahasan keempat, ulama yang lahir di Kampung Ampel Maghfur, Surabaya, pada 1913 M itu menuliskan secuil cerita tentang seorang anak kecil yang mempunyai adab dan dicintai oleh ayahnya. Ia pun suka bertanya tentang berbagai hal yang tak diketahuinya. Suatu saat ia melihat pohon bunga, tetapi pohon tersebut bentuknya bengkok. Anak itu pun lantas menanyakan pada ayahnya, mengapa pohon itu bentuknya bengkok. Ayahnya menjawab:

لِأَنَّ الْبُسْتَانِيَّ لَمْ يَعْتَنِ بِتَقْوِيْمِهَا, مِنْ صِغَرِهَا , فَصَارَتْ مُعْوَجَّةً

“Karena tukang kebun tidak memperhatikan serta tidak meluruskannya sejak kecil maka jadilah bengkok”

Anak itu pun kemudian mengajak ayahnya untuk meluruskan pohon yang bengkok itu. Namun, ayahnya berkata bahwa hal itu tidak mudah karena pohon itu sudah tumbuh besar dan rantingnya pun sudah tebal. Pada bagian terakhir cerita sederhana itu, Syekh Umar menuliskan pesan ayah kepada anak itu: 

فَكَذَلِكَ الْوَلَدُ, الَّذِي لَمْ يَتَأَدَّبْ مِنْ صِغَرِهِ, لَا يُمْكِنُ تَأْدِيْبُهُ فِي كِبَرِهِ.

“Maka, seperti itulah seorang anak yang tidak mempunyai adab sejak kecil. Tidak mungkin ia beradab saat dewasa.”

Dari cerita sederhana yang dituliskan Syekh Umar dalam Akhlaq Lil Banin dapat dipetik hikmah bahwa seorang anak haruslah beradab sejak kecil. Maka itu, peran orang tua pun sangat penting dalam membentuk anak yang beradab. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Fikih Ringkas Membawa Anak Ke Masjid

Setiap orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya. Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah shalat kepada anaknya. Termasuk mengajarkan anak-anak untuk shalat di masjid. Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami. Silakan simak paparan singkat ini.

1.Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya Dibolehkan

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.

Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:

: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).

Dan dalil-dalil yang lain.

2.Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih Shalat

Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:

يستحب بل يشرع الذهاب بالأولاد إلى المساجد إذا بلغ الولد سبعًا فأعلى، ويضرب عليها إذا بلغ عشرًا؛ لأنه بذلك يتأهل للصلاة ويعلم الصلاة حتى إذا بلغ فإذا هو قد عرف الصلاة واعتادها مع إخوانه المسلمين

“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, jiak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).

3.Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan Gangguan

Semua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan. 

Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid:

  • Belum bisa diatur dan dipahamkan
  • Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat
  • Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan)
  • Terlalu kecil, semisal masih balita

Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:

إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد

“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة

“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:

أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة

“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).

4.Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di Rumah

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد

“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).

5.Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika Shalat

Tujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.

Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.

Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069).

6.Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang Memundurkannya

Jika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?

Yang rajih –wallahu a’lam– , siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ

“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:

الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ

“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”

Beliau juga mengatakan:

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ

“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)

7.Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus Shaf

Syaikh Ibnu Baz mengatakan:

فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف لا حرج إن شاء الله كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر

“Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat)” (https://binbaz.org.sa/old/38848).

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54818-fikih-ringkas-membawa-anak-ke-masjid.html

Bolehkan Membawa Anak Kecil Ke Masjid?

Anak, menurut definisi para ulama fikih adalah orang yang belum mencapai usia baligh. (al-Asybah wan Nadhair, as-Suyuthi, hal. 387)

PertamaAnak yang sudah mencapai usia tamyiz

Jika anak sudah mencapai usia tamyiz, disyariatkan bagi walinya untuk memerintahkan anak agar datang ke masjid. Karena orang tua diperintahkan untuk menyuruh anaknya agar melakukan shalat setelah menginjak usia tamyiz. Berdasarkan hadis dari Sabrah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين. وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها

“Perintahkanlah anak untuk shalat jika sudah mencapai usia 7 tahun, dan jika sudah berusia 10 tahun, pukullah mereka (jika tidak mau diperintah) agar shalat melaksanakan shalat” (HR. Abu Daud, Turmudzi dan dinilai shahih al-Albani)

Hadis ini menunjukkan dua hal penting:

a. Bahwa wali (pengurus) anak kacil yang sudah tamyiz, baik bapaknya, kakeknya, kakaknya, atau orang yang mendapat wasiat untuk mengurusinya, mereka mendapatkan tugas dari syariat untuk memerintahkan anak kecil agar melaksanakan shalat, dan mengajarkan tata cara shalat yang sah, seperti syarat dan rukun shalat. Ini berlaku, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.

b. Hadis ini menunjukkan diziinkannya seorang anak untuk masuk masjid. Karena masjid merupakan tempat pelaksanaan shalat. Si pengurus anak, hendaknya membiasakan anak tersebut untuk sering ke masjid, menghadiri shalat jamaah, agar menimbulkan rasa cinta pada ibadah dan ketergantungan hati pada masjid.

Keduaanak yang belum tamyiz

Ada banyak hadis yang menunjukkan bolehnya mengajak anak yang belum tamyiz ke masjid. Diantara dalil tersebut adalah

1. Hadis dari Abu Qotadah al-Anshari mengatakan

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولأبي العاص بن ربيعة بن عبد شمس، فإذا سجد وضعها وإذا قام حملها

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, putri dari Abul ‘Ash bin Rabi’ah. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.”

Dalam lafadz yang lain:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يؤم الناس، وأمامة بنت أبي العاص على عاتقه

“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jamaah, sementara Umamah binti Abil ‘Ash (cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) berada di gendongan beliau” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini memberikan 2 pelajaran penting

a. Bolehnya membawa bayi ke masjid, dan boleh menggendongnya ketika shalat, meskipun itu adalah shalat wajib. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah, beliau mengimami para sahabat.

b. Pakaian bayi dan badannya itu suci, selama tidak diketahui adanya najis. Anggapan bahwa orang yang hendak shalat tidak boleh menyentuh atau menggendong bayi, karena dimungkinkan ada najis di pakaiannya adalah anggapan yang tidak berdasar. Prinsip “ada kemungkinan” hanyalah sebatas keraguan yang tidak meyakinkan.

2. Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya, hingga Umar datang memanggil beliau:

نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ

Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur. (HR. Bukhari)

Ada dua kesimpulan penting dari hadis ini:

a. Bolehnya mengajak anak ke masjid dan mengikuti shalat jamaah. Sebagaimana wanita juga boleh datang menghadiri jamaah. Terutama di waktu malam yang gelap, seperti shalat isya. Karena maksud pemberitaan Umar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa wanita dan anak-anak yang menunggu jamaah shalat isya di masjid, telah tertidur. Inilah yang sesuai dengan makna teksnya. Tidak sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa mereka tidur di rumah. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena jika mereka tidur di rumah maka itu sudah menjadi hal biasa, sehingga tidak perlu orang semacam Umar radliallahu ‘anhu mengingatkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diantara ulama yang memahami bahwa tidurnya wanita dan anak-anak ini di masjid adalah Imam al-Bukhari. Hadis ini, beliau letakkan di bawah judul bab: tentang wudhunya anak kecil,… dan keterlibatan mereka dalam shalat jamaah, hari raya, shalat jenazah, dan shaf mereka. Ini menunjukkan bahwa Al Bukhari memahami dari hadis ini, anak-anak tersebut hadir di masjid.

b. Lafadz ‘shibyan’ (arab: الصبيان ) pada hadis di atas, bentuknya jamak definitif (ada alif lam), sehingga mencakup umum, semua anak, baik besar maupun kecil.

Catatan:

Pertama, tidak boleh memindah anak kecil yang sudah menempati shaf

Jika ada anak kecil yang menempati shaf pertama, atau di belakang imam maka tidak boleh dipindah, terutama jika sudah tamyiz. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Diantara alasan yang menguatkan hal ini adalah

a. Hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يقيم الرجل أخاه من مقعده ويجلس فيه

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menyuruh pindah saudaranya yang duduk di tempat tertentu, kemudian dia menduduki tempat tersebut. (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini merupakan larangan tegas untuk menyuruh orang pindah dari tempatnya, kemudian dia menduduki tempat tersebut. Dan anak yang sudah tamyiz masuk dalam hukum ini.

Al-Qurthubi mengatakan:

Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyuruh orang lain pindah dari tempat duduknya, karena orang yang lebih dahulu menempati tempat tertentu, dia memiliki hak untuk duduk di tempat tersebut, sampai dia sendiri ingin pindah tanpa dipaksa setelah tujuannya selesai. Seolah-olah dia memiliki hak untuk memanfaatkan posisi tersebut, sehingga orang lain tidak boleh menghalangi dirinya untuk mendapatkan apa yang dia miliki. (al-Mufhim, 5/509)

b. Mengizinkan mereka untuk tetap berada di shaf akan memberikan motivasi kepada mereka untuk tetap shalat dan datang ke masjid.

Berbeda dengan anggapan sebagian orang bahwa anak kecil harus berada di belakang shaf orang dewasa. Anggapan semacam ini tidak sesuai denan kebiasaan para sahabat. Karena andaikan penataan shaf anak kecil harus selalu di belakang shaf orang dewasa, tentunya akan dinukil banyak riwayat dari sahabat dan menjadi satu hal yang dikenal banyak orang, sebagaimana posisi shaf wanita yang selalu di belakang. (Hasyiyah Ibn Qosim untuk ar-Raudhul Murbi’, 2/341)

Adapun, adanya beberapa riwayat dari sebagian sahabat yang memposisikan anak kecil di belakang maka dipahami dengan dua kemungkinan, pertama, itu merupakan pendapat pribadi beliau, atau kedua, karena anak itu tidak paham shalat yang baik, sehingga bergurau ketika shalat. (al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam karya Ibnul Mulaqin, 2/533)

Bagaimana dengan hadis dari Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

ليلني منكم أولو الأحلام والنهى، ثم الذين يلونـهم، ثم الذين يلونـهم

“Hendaknya orang yang berada di belakangku adalah orang dewasa yang berakal, kemudian orang tingkatan berikutnya, kemudian berikutnya.” (HR. Muslim)

Hadis ini tidaklah melarang untuk menempati shaf pertama dan memposisikan mereka di shaf belakang. Hadis hanya menganjurkan agar para ‘ulul ahlam wan nuha‘ yaitu orang yang lebih pandai (dalam agama) untuk menempati shaf awal, berada di belakang imam. Sehingga bisa mengingatkan imam ketika lupa atau menggantikan posisi jika dia batal. Andaikan maksud hadis adalah melarang anak kecil untuk berada di depan, seharusnya lafadzkan: “Tidak boleh berada di belakangku kecuali ….” (as-Syarhul Mumthi’, 3/10)

Kedua, hadis dhaif yang melarang anak ke masjid

Sebagian orang yang berpendapat bahwa anak-anak tidak boleh masuk masjid, berdalil dengan hadis:

جنبوا مساجدكم صبيانكم

“Jauhkanlah masjid kalian dari anak kalian”

Hadis ini diriwayatkan Ibn Majah dan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir dari jalur al-Harits bin Nabhan, dari Utbah bin Abi Said, dari Makhul, dari Watsilah bin al-Asqa’ radliallahu ‘anhu. Perawi yang bernama Harits statusnya sangat lemah. Berikut keterangan ulama tentang perowi ini:

Al-Bukhari mengatakan: “Munkarul hadis.”

Nasa’i dan Abu Hatim menilai orang ini dengan: “Matruk (ditinggalkan).”

Ibnu Main memberikan komentar untuk orang ini dengan mengatakan: “Laisa bi Syai’in” terkadang, beliau menyatakan: “Hadisnya tidak ditulis.”

Demikian beberapa keterangan yang disampaikan ad-Dzahabi dalam al-Mizan (1/444). Hadis ini memiliki beberapa jalur lain, namun tidak ada satupun yang shahih. Keterangan selengkapnya ada di Nashbur Rayah (2/491).

Ketiga, dibolehkan membuat shaf dengan anak kecil

Seseorang tidak boleh shalat sendirian di belakang shaf, sementara masih memungkinkan baginya untuk menempatkan diri pada barisan di depannya. Ini berdasarkan hadis dari Wabishah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seseorang yang shalat di belakang shaf sendirian. Kemudian beliau memerintahkan agar mengulangi shalatnya. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih al-Albani)

Bagaimana jika membuat shaf bersama anak kecil, apakah sudah bisa dinyatakan telah keluar dari larangan hadis Wabishah di atas?

Dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Akan tetapi pendapat yang kuat, dibolehkan untuk membuat shaf dengan anak kecil. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau menceritakan:

أن جدته مليكة – رضي الله عنها – دعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لطعام صنعته، فأكل منه، فقال: قوموا فلأصل بكم ، فقمت إلى حصير لنا قد اسودّ من طول ما لبث فنضحته بماء، فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم واليتيم معي، والعجوز من ورائنا، فصلى بنا ركعتين

Neneknya, Mulaikah radliallahu ‘anha, pernah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan di rumahnya. Setelah selesai makan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersiaplah, mari saya imami kalian untuk shalat berjamaah.” Anas mengatakan: Kemudian aku siapkan tikar milik kami yang sudah hitam karena sudah usang, dan aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan ada anak yatim bersamaku (dalam satu shaf), dan wanita tua di belakang kami. Beliau mengimami shalat dua rakaat. (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini dalil bolehnya orang yang sudah baligh membuat shaf dengan anak kecil. Karena Anas bin Malik radliallahu ‘anhu shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama seorang anak yatim. Sementara anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya dan dia belum baligh.

Allahu a’lam

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/2489-bolehkan-membawa-anak-kecil-ke-masjid.html

Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara Maksiat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul Walidain

Ketaatan pada Orang Tua Tidak Mutlak

Pembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. 

Allah Ta’ala berfirman :

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)

Jika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik 

Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : 

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا

“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“

Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah :

  1. . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua. 
  2. . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik. 

Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  

Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهماdurhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)

Tetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua Musyrik

Andaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : 

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً 

“ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).

Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. 

Mengikuti Jalan Orang yang Taat

Selanjtnya Allah perintahkan :

وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)

Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. 

Faidah Ayat

Di antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah :

  1. . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan.
  2. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran. 
  3. . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman :

وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ 

“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“

Dalam ayat lain Allah berfirman :

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً

“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115) 

  1. . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :

 ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“

  1. . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat : 

 فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya.

Penulis : Adika Mianoki

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54448-wasiat-luqman-bag-4-tidak-boleh-taat-orang-tua-dalam-perkara-maksiat.html

Ini Tiga Tanda Anak Dikatakan Baligh

KALI ini pelajaran pertama dari Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami, dan ikuti catatan dalilnya paling akhir.

[Tanda Baligh] Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.

[Syarat Istinja] Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui shofhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari penis lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.

[Rukun Wudhu] Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada 6, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).

Catatan Dalil

Pertama: Dalil tentang istinja dengan batu (istijmar)

Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran? Salman menjawab, Iya. Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja dengan menggunakan kotoran dan tulang. (HR. Muslim, no. 262)

Kedua: Ayat yang membicarakan tentang wudhu

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

INILAH MOZAIK

Celoteh Anak yang Perlu Direnungkan

SEORANG anak kelas 7 ngambek dan menangis hebat saat dipaksa orang tuanya mengerjakan PR beberapa mata pelajaran. Si anak enggan mengerjakan PR itu dan orang tuanya bertanya mengapa. Jawabannya singkat saja: “bukan bidang keahlianku.”

Dari manakah anak ini mendapatkan kata “bukan bidang keahlianku?” Ternyata anak ini bertanya kepada guru matematikanya di suatu hari tentang mengapa guru itu hanya mengajar matematika dan tidak yang lainnya. Gurunya menjawab: “Matematika adalah keahlianku. Selain itu aku tidak ahli.”

Pertanyaan kita adalah “haruskah kita memaksa anak kita mempelajari semuanya dan ahli dalam semuanya?” Pertanyaan berikutnya adalah “perlukah kita mengkursuskan anak kita di semua bidang mata pelajaran sepulang mereka dari sekolah?”

Sepertinya kita harus mempertimbangkan secara serius mau dijadikan manusia seperti apa anak kita kelak? Apakah kita ingin anak kita menjadi manusia komputer yang sangat cerdas namun tak memiliki perasaan sama sekali? Kalau iya, jangan salahkan jika sang anak kelak tak mau taat dan berbakti kepada orang tuanya kecuali menurut kalkulasinya menguntungkan secara finansial. Kalau tidak, maka pelajaran dan pengajaran apakah yang sesungguhnya tak boleh dilupakan untuk ditanaman kepada anak?

Mengajari anak untuk cerdas akal tentu tidak salah. Namun membiarkan anak menjadi bodoh hati karena jauh dari sentuhan agama dan spiritualiame adalah sebuah kesalahan besar. Tegasnya, jangan lupakan pendidikan agama. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Anak-Anak yang Terlepas

Mendidik anak adalah amanah terbesar yang Allah berikan kepada orang tua.

Dua pekan lalu, di tengah aksi unjuk rasa pelajar di Jakarta, ada kejadian yang mengharukan. Seorang ibu seketika tampil dengan pengeras suara untuk menenangkan massa yang anarkistis dan memanggil nama anaknya.

“Nak, kamu anak sekolah. Belajar, belajar, itu tugas kalian. Orang tua kalian menunggu di rumah. Kamu anak saleh, tolong hentikan, untuk apa kamu lakukan ini. Kasihan orang tua kalian, pasti mereka sangat waswas. Anakku Faiz, tolong pulang ya sayang…” Itulah ungkapan hati seorang ibu sambil menangis setelah mengetahui anaknya ikut dalam aksi tersebut.

Kejadian di atas menyadarkan bahwa ada masalah dalam pendidikan anak-anak kita. Paling tidak, ada tiga hal yang patut dievaluasi dan dicari solusi.

Pertama, sedemikian rapuhnya relasi dan komunikasi antara orang tua dan anak di rumah, sehingga tidak merasa perlu minta izin untuk melakukan sesuatu. Sekolah Pertama (al-madrasah al-uulaa) adalah keluarga, di mana ayah dan ibu menjadi guru utama. Dalam keluarga nilai-nilai keimanan (akidah), ketaatan (ibadah), dan kebaikan (akhlak) ditanam dan ditumbuhkan. Adakah anak-anak kita kehilangan adab atau orang tua yang belum sungguhsungguh mengajarkannya?

Kedua, sedemikian renggangnya hubungan intelektual dan emosional antara guru dan murid sehingga begitu mudah tidak hadir di sekolah. Sekolah Kedua (al-madrasah ats-tsaaniyah) adalah lembaga pendidikan formal, di mana guru menjadi orang tuanya. Ketika murid meninggalkan pembelajaran, rasa hormat mereka telah sirna. Pendidikan adab dalam keluarga lalu dipupuk di sekolah, semestinya membuat anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang berkeadaban.

Ketiga, sedemikian kuatnya pengaruh media sosial dan teman sebaya sehingga mementahkan peran orang tua dan guru. Sekolah Ketiga (al-madrasah ats-tsaalitsah) adalah media. Kejadian di atas menyatakan, ada kekuatan besar yang sangat menentukan pertumbuhan anak-anak kita, yakni media sosial (medsos). Oleh karenanya, baik orang tua maupun guru harus menguatkan dan mengeratkan kembali jalinan kasih sayang dengan anak-anaknya.

Dr Abdul Aziz Bin Fauzan dalam buku “Aturan Islam tentang Bergaul dengan Sesama” (2010), mengatakan, hubungan antara orang tua dan anak adalah resiprokal dan saling menopang. Setiap kali anak merasakan adanya perhatian orang tua, ia akan semakin berbakti, tulus, dan terdorong untuk memberikan hak-haknya. Adapun sebaliknya, jika yang dirasakan adalah kurang kasih sayang, kurang perhatian, dan tidak peduli dengan pendidikannya, relasi akan menjadi kaku, dingin, dan hampa.

Mendidik anak adalah amanah terbesar yang Allah berikan kepada orang tua. (QS 8:27-28). Karena itu pula, orang tua diperintahkan menjaga keluarganya dari siksa neraka. (QS.66:6). Sejatinya, neraka bukan hanya api yang membara di akhirat nanti, melainkan juga segala tindakan atau keadaan yang menyengsarakan hidup di dunia. Oleh karena itu, Nabi SAW mengingatkan akan arti kepemim pinan dalam keluarga, yang kelak akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. (HR Bukhari).

Akhirnya, jika hari ini anak-anak terlepas dari geng gaman karena kuatnya pengaruh media sosial dan ling kungan, boleh jadi suatu hari mereka akan terhempas dari pelukan. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali menguatkan pendidikan adab, serta meningkatkan perha tian dan pengawasan dalam pergaulannya. Insya Allah, anak-anak kita tidak akan terlepas lagi, aamiin. Allahu a’lam bish-shawab. 

Oleh: Hasan Basri Tanjunh

KHAZANAH REPUBLIKA


Saat Anakku Bilang “Aku Nggak Mau Jadi Orang Islam”

“Ayah, aku nggak mau jadi orang Islam.” Rasanya bagai disambar geledek saat aku mendengar kalimat itu keluar dari lisan anakku. Tapi aku menahan diri untuk tidak berkomentar dulu. Aku tak mau menanggapinya dengan emosi.

“Ayah sedang nyetir, Sayang. Nanti saja ya kita bicara lagi,” istriku berusaha mengambil alih. Agar ada jeda. Kami memang sudah punya kesepakatan, jika kami belum siap memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan anak-anak, lebih kami kami tidak berkomentar dulu. Sampai kami siap dengan jawabannya.

“Nanti malam ya, Sayang,” pintaku.

“Nggak mau. Jam 4 sore saja.”

“Kalau jam 4 sore, mungkin kita baru nyampai rumah. Malam saja ya Sayang,” istriku menjelaskan.

“Ya udah, nanti malam.”

Sesampainya di rumah, anakku minta waktunya dimajukan. “Aku maunya habis Maghrib. Kita kan tibanya lebih awal.”

Segera aku dan istri masuk kamar. Kami mendiskusikan jawaban apa yang terbaik. Semua kemungkinan pertanyaan kami siapkan jawabannya. Jika nanti terkait tauhid, bagaimana jawabannya. Meskipun sejak kecil kami telah membiasakan pendidikan tauhid, bisa saja muncul pertanyaan itu. Mungkin karena ia pernah mendengar sesuatu dari teman, membaca dari buku atau tontonan yang kurang bijak.

Jika nanti ia ‘protes’ terkait shalat, puasa atau ibadah lainnya, kami juga menyiapkan jawabannya. Bahkan bagaimana argumentasinya untuk anak seusia dia. Pun jika nanti ia ‘protes’ terkait ajaran Islam yang lain, kami berusaha memprediksi semua pertanyaan dan menyiapkan jawabannya.

Ba’da Maghrib, sepulang dari masjid, aku dan istri menemuinya. Bismillah, kami siap.

“Nak, silakan sekarang kita bicara. Kita lanjutkan ngobrol di mobil tadi.”

“Aku nggak mau jadi orang Islam.” Kalimat yang sama. Persis. Masih agak kaget, tapi aku berusaha lebih tenang. Toh kami sudah menyiapkan penjelasannya jika ada ajaran Islam yang ia persoalkan.

“Mengapa kamu nggak mau jadi orang Islam?” Kami nggak mau menghakimi, bahkan menyimpulkan, sebelum tahu alasannya.

“Soalnya aku nggak boleh makan Kinder Joy.” Kinder Joy? Ya Allah… kami sudah menyiapkan demikian banyak jawaban untuk sekian banyak kemungkinan, ternyata alasannya hanya Kinder Joy. Mungkin ini karena standar orang dewasa terlalu serius, sementara anak-anak punya standarnya sendiri.

“Kenapa dengan Kinder Joy?”

“Kan Kinder Joy nggak ada label halalnya. Sedangkan orang Islam nggak boleh makan yang nggak halal,” jawabnya polos.

Ya Allah… ternyata sesederhana itu. Jawaban itu juga membuat aku bersyukur, selama ini value dalam keluarga kami demikian menancap di hati. Kami memang mengajarkan, kalau beli makanan kemasan, harus diperiksa ada label halal atau tidak. Sebab sebagai pemeluk Islam, harus memastikan makanan yang dimakannya halal. Sementara Kinder Joy waktu itu belum ada label halalnya.

Kini kami berpikir, bagaimana mengatasi masalah sederhana ini.

“Adik mau Kinder Joy, suka mainannya atau mau makan coklatnya?” tanya istriku.

“Aku kepingin mainannya. Tapi kalau coklatnya boleh dimakan, aku juga mau.”

“Baiklah. Kalau begitu, nanti Ayah belikan mainan seperti Kinder Joy.”

“Memang ada, Ayah?”

“Ada. Di pasar Kapasan.”

Besoknya, saat mendapat KinderJoyKinderJoy-an itu, ia memamerkan kepada teman-temannya. “Nih, aku juga punya. Harganya jauh lebih murah.”

Beberapa pekan kemudian, sepulang sekolah, wajahnya tampak sumringah.

“Ayaahh… ada kabar gembira!”

“Kabar gembira apa?”

“Sekarang Kinder Joy sudah ada label halalnya.” Aduh. Ini persoalan baru. Bukan soal lain, tapi soal harganya.

***

Kisah ini diadaptasi dari kisah nyata yang dialami Ayah Adri Suyanto, motivator yang dikenal dengan seminar Ngguyu Oleh Ilmu.

Tidak sedikit orang tua yang kadang lupa, bahwa anak memiliki standarnya sendiri. Yang perlu dilakukan orang tua bukan mematikan daya kritis anak, tetapi bagaimana mendampinginya dan mengarahkan pada jalur yang benar.

Biasakan anak mendapatkan jawaban logis dan latih mereka untuk berpendapat. Jangan menghakimi, namun tanyakan mengapa ketika anak bersikap atau berkata yang tidak sesuai harapan kita. Insya Allah, anak akan tumbuh menjadi anak yang taat. Yang selalu mentaati Allah kemudian mentaati aturan yang telah disepakati bersama.

[BersamaDakwah]


Doa Sebelum Belajar, Arab Latin, Arti dan Keutamaannya

Inilah doa sebelum belajar lengkap tulisan Arab, latin dan terjemah bahasa Indonesia. Juga disertai keutamaan dan manfaatnya.

Seperti kita tahu, Islam sangat mencintai ilmu dan menganjurkan umatnya untuk belajar. Ayat yang pertama turun kepada Rasulullah adalah iqra’ yang berarti bacalah. Dari sana tergambar betapa pentingnya belajar dan mencari ilmu.

Orang yang berilmu akan ditinggikan derajatnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Mujadalah ayat 11. Dan kelak ketika manusia meninggal, salah satu amal yang tak terputus pahalanya adalah ilmu yang bermanfaat.

Agar belajar dimudahkan Allah dan diridhai-Nya serta menghasilkan ilmu manfaat, perlu kita amalkan doa sebelum belajar.

Doa Sebelum Belajar dari Al Quran

Doa sebelum belajar ini bersumber dari Al Qur’an, Surat Thaha ayat 114:

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

(Robbi zidnii ‘ilmaa)

Artinya: Ya Allah, tambahkanlah aku ilmu.

Sebagian ulama menambahkan sehingga doanya menjadi lebih panjang sebagai berikut:


رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا  وَارْزُقْنِي فَهْمًا وَاجْعَلْنِي مِنَ الصَّالِحِيْنَ

(Robbi zidnii ‘ilmaa, warzuqnii fahmaa, waj’alnii minash sholihiin)

Artinya: Ya Allah, tambahkanlah aku ilmu. Berilah aku karunia agar dapat memahaminya. Dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang shalih.

doa sebelum belajar

Keutamaan doa ini, insya Allah diberi Allah ilmu dan kepahaman. Serta dimasukkan-Nya dalam golongan orang-orang shalih.

Baca juga: Doa Setelah Sholat

Doa Sebelum Belajar, Minta Ilmu Manfaat

Doa sebelum belajar ini bersumber hadits shahih riwayat Ibnu Majah dan Ahmad. Biasa dibaca Rasulullah setelah shalat Subuh. Sehingga sangat tepat dibaca bagi orang yang belajar di waktu pagi, setelah Subuh.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

(Alloohumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa)

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ilmu yang manfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.

doa sebelum belajar dari hadits

Keutamaan doa ini, insya Allah diberi Allah ilmu manfaat yang membuahkan rezeki yang baik serta amal yang diterima-Nya.

Minta Ilmu Manfaat, Berlindung dari Ilmu Tak Manfaat

Doa ini juga bersumber hadits riwayat Ibnu Majah, derajatnya hasan. Bahwa Rasulullah menganjurkan untuk memohon kepada Allah ilmu yang manfaat dan berlindung kepada Allah dari ilmu yang tak bermanfaat.

Sehingga doa ketiga ini berbunyi:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ

(Alloohumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa a’uudzubika min ‘ilmin laa yanfa’)

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ilmu yang manfaat, dan aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tak manfaat.

Keutamaan doa ini, insya Allah diberi Allah ilmu yang bermanfaat dan dihindarkan Allah dari kesia-siaan. Terutama dari ilmu yang tidak bermanfaat.

Demikian doa sebelum belajar lengkap tulisan Arab, latin dan terjemah bahasa Indonesia. Untuk doa-doa lainnya yang lebih lengkap bisa dibaca di artikel Kumpulan Doa.

[BersamaDakwah]


Agar Anak Akil Baligh Mudah Pakai Hijab…

BERDASARKAN firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur ayat 31, yang artinya:

“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”

Juga dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menjulurkan khimarnya (jilbab) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

“Ada dua macam golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: Sekelompok laki-laki yang menggenggam cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan berlenggak lenggok. Di kepalanya ada sesuatu seperti punuk unta. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium baunya surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak yang sangat jauh.” (HR. Muslim)

Perintah hijab diwajibkan bagi wanita yang sudah akil baligh, akil baligh pada anak perempuan ditandai dengan keluarnya darah haid. Tetapi alangkah baiknya pembiasaan menggunakan hijab sejak maka kanak-kanak agar ketika kewajiban telah sampai kepadanya, yaitu telah akil baligh maka berhijab akan menjadi kebiasaan yang mudah untuk dilakukan.

Banyak anak perempuan sudah akil baligh pada umur 11 tahun bahkan banyak juga pada umur 10 tahun, jadi umur 11 tahun sudah berkewajiban untuk menggunakan hijab keluar rumah, tidak hanya keluar rumah tetapi berhijab dari orang-orang yang bukan mahram kita, misalnya saudara sepupu.

[Ustadzah Novria]

INILAH MOZAIK