JEDDAH — Barang-barang berharga jamaah haji yang hendak pulang ke Tanah Air mulai ditemukan tercecer di Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Jamaah diingatkan kembali agar membawa bawaan sesuai ketentuan agar tak perlu membongkar di bandara dan berisiko kehilangan benda berharga.
Pada Selasa (28/8), kehilangan benda berharga tersebut dialami jamaah asal Kloter 5 Debarkasi Surabaya. Jamaah perempuan tersebut kehilangan cincin emasnya saat diminta meninggalkan tas jinjingnya dan memindahkan ke koper jinjing yang diperbolehkan dibawa ke kabin.
Saat menuju pesawat, sang jamaah teringat soal cincin tersebut. Jamaah tersebut kemudian mengaduk-aduk tumpukan barang tercecer mencari cincinnya yang hilang.
Barang tersebut akhirnya berhasil ditemukan selepas dibantu mencari oleh petugas Daker Bandara. “Alhamdulillah setelah kita bongkar plastik hitam barang tercecer, cincin dan barang berharganya ditemukan,” kata Febry Lazuardi, pelaksana tugas Sektor 1 Daker Bandara, Selasa (28/8).
Pada hari yang sama, ditemukan juga sebuah emas batangan terbungkus rapi dalam plastik. Emas tersebut memiliki berat sekira 50 gram dan ditemukan di Plaza D4 yang biasa disinggahi jamaah Indonesia.
Saat penemuan itu, plaza masih ditempati jamaah Kloter 2 Debarkasi Makassar dan baru ditinggalkan Kloter 2 Debarkasi Padang. “Sudah kami umumkan di dua kloter itu tapi tidak ada yang mengaku,” kata Ketua Sektor 1 Daker Bandara, Misroni.
Barang itu sempat disimpan Daker Bandara untuk diinventarisasi. Tak berapa lama, jamaah empunya emas tersebut ditemukan. Ia merupakan jamaah Kloter 2 Embarkasi Makassar. Begitu ia bisa menunjukkan kuitansi pembelian emas langsung diserahkan.
Kadaker Bandara Arsyad Hidayat menekankan, PPIH tak punya kewenangan mengangkut barang tercecer jamaah ke Tanah Air. Barang berharga yang ditemukan hanya bisa dikembalikan jika kloter jamaah bersangkutan belum berangkat ke Tanah Air.
Sebab itu, ia mewanti-wanti jamaah agar mematuhi syarat barang bawaan. Jamaah hanya boleh membawa koper besar dengan berat 32 kilogram yang akan diangkut petugas kargo dari hotel untuk masuk bagasi dan koper jinjing seberat tujuh kilogram serta tas selempang berisi dokumen perjalanan di kabin pesawat.
Jamaah yang kedapatan mencoba membawa air zamzam juga akan dibongkar lagi kopernya untuk dikeluarkan bawaan tersebut. Saat itu juga berpotensi kehilangan barang berharga.
“Jamaah harus sadar betul soal hal itu dan jangan coba-coba bawa bawaan lebih. Nanti bisa terkena sweeping di bandara dan barang-barang berharga malah tak terangkut,” kata dia.
Ketentuan oleh-oleh haji juga disebutkan juga dalam Surat Edaran Kepala Daerah Kerja Makkah nomor 402/DK.MAK/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Dalam Surat Edaran tersebut, ada delapan aturan yang wajib dipatuhi jamaah haji. Di antaranya, penimbangan barang bawaan dilakukan di hotel, kemudian penimbangan bagasi dilakukan 48 jam sebelum pesawat take off.
Jamaah juga hanya boleh membawa tas paspor, tas kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram, dan koper di bagasi seberat maksimal 32 kilogram. Selanjutnya, perusahaan penerbangan hanya mengangkut tas tentengan dan koper.
Jamaah juga dilarang memasukkan air zamzam dan parfum melebihi 100 mililiter dalam koper bagasi serta dilarang membawa cairan lain melebihi 100 ml dalam tas tenteng, kecuali obat-obatan atau benda mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, dan mainan berbaterai harus dilepas. Yang terakhir, jamaah dilarang memasang pelindung jaring (tali tampar) di koper.