Tidak Benar Kemenag Keluarkan Sertifikat Perizinan PPIU

Jakarta (PHU)—Berita bohong alias hoax yang mengatasnamakan lembaga pemerintah sering ditemukan. Kali ini beredar di berbagai media social, selembar bukti perizinan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bertanda tangan Kementerian Agama mirip sebuah sertifikat atau piagam.

Sepintas perizinan itu tampak seperti asli bila dilihat dari logo Garuda Pancasila dan tanda tangan Menteri Agama serta stempel di bagian bawah. Bahkan diberikan nomor register serta tanggal tanda tangan 15 Oktober 2018.

Pada lembar perizinan yang telah dinyatakan PALSU oleh Kementerian Agama tersebut selengkapnya tertulis sebagai berikut:

MENTERI AGAMA REPUBLLIK INDONESIA
Memberikan Ijin Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, kepada:
(NAMA TERTENTU)
Surat Ijin Operasional ini berlaku, sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan, apabila
Ternyata di kemudian hari, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 15 Oktober 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Stempel dan Tanda tangan
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim memberikan klarifikasi mengenai munculnya sertifikat perizinan tersebut. Dia memastikan bahwa sertifikat itu palsu.

“Bahwa ada perizinan seperti itu yang beredar, tidak betul dari Kemenag,” ujar Arfi Khatim di Gedung Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Senin (15/10/2018).

Arfi meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar, termasuk sejumlah uang yang disebutkan sebagai biaya penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya perizinan travel wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dipungut biaya perizinan.

“Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti. Proses perizinan PPIU dan PIHK tidak ada biaya. Terkait informasi sertifikat perizinan dan pembiayaannya, kami akan menindaklanjuti dengan menelusuri lebih jauh,” imbuhnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Bina Haji, Endang Jumali yang membidangi pembinaan Kelompok Bimbingan yang biasa disebut KBIH menegaskan tidak mengeluarkan sertifikat seperti yang beredar.

“Tidak ada sertifikat seperti itu. Itu kebohongan,” tegas Endang Jumali.

Dia pun menyampaikan bahwa izin KBIH itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas nama Menteri Agama sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018. Perizinan PPIU dan PIHK juga ditandatangani Direktur Jenderal PHU atas nama Menteri Agama sesuai dengan PMA Nomor 8 Tahun 2018.

“Kita sudah sampaikan edaran ke Kanwil bahwa terhitung setelah terbitnya PMA Nomor 13 Tahun 2018 pada bulan April 2018 maka perizinan baru dan perpanjangan ditujukan ke Pusat (Kemenag RI) dengan rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi,” kata Endang menegaskan.

Perizinan PPIU, PIHK, dan KBIH selama ini menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) bukan menggunakan lembar sertifikat. Menteri Agama juga tidak pernah menerbitkan perizinan untuk satu lembaga sebagai penyelenggara ibadah haji, umrah, sekaligus KBIH. Melihat sertifikat perizinan yang beredar tersebut dipastikan bahwa seluruhnya palsu atau tidak dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (ab/ab).

Berita Hoax Haram, Penyebab Perpecahan Umat

SALAH satu penyebab perpecahan umat yang sudah sangat mengkhawatirkan hari ini adalah menerima berita dari orang lain tanpa menyaringnya dengan kritis.

Menurut Syeikh Abdurrahman as-Sa’di, sebagai makhluk yang diberi akal, kita harus hati-hati dalam menerima sebuah isi berita. Harus melakukan proses seleksi, menyaring, dan jangan sembrono dengan menerimanya begitu saja.

Dalam literatur-literatur ushul fiqh disebutkan dengan begitu jelas definisi sebuah berita; sesuatu yang mungkin benar sekaligus mungkin salah.

Bahkan dalam diskursus hadis, ada sebuah ilmu khusus yang membahas tentang para informan hadis (jarh wa ta’dil). Sebuah upaya memverifikasi kesahihan periwayatan melalui jalur para informannya.

Lalu bagaimana dengan berita yang lalu lalang di media sosial? Apakah semua yang beredar di Facebook, Twitter, atau Berita online, bisa kita pastikan kebenarannya dan kita bagikan tanpa proses verifikasi kebenaran isi beritanya?

Mari muhasabah atau introspeksi diri kita agar tidak terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan pemfitnah. Salah satu jalan menghindari hoax dengan memverifikasi berita.

Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)

Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir menafsirkan ayat di sebagai sebuah penjelasan bahwa kita harus berhati-hati dalam menerima berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.

Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apapun, terlebih media yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.

Majelis Ulama Indonesia sudah mengharamkan berita hoax, walau tujuannya baik. Menyebarkan informasi yang benar tetapi tidak sesuai tempat atau waktunya juga dilarang oleh para ulama. Hukum haram berita hoax terdapat pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, demi menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, haram hukumnya.

INILAH MOZAIK

Hukum hoax dalam Islam

Salah satu penyebab perpecahan umat yang sudah sangat mengkhawatirkan hari ini adalah menerima berita dari orang lain tanpa menyaringnya dengan kritis.

Menurut Syeikh Abdurrahman as-Sa’di, sebagai makhluk yang diberi akal, kita harus hati-hati dalam menerima sebuah isi berita. Harus melakukan proses seleksi, menyaring, dan jangan sembrono dengan menerimanya begitu saja.

Dalam literatur-literatur ushul fiqh disebutkan dengan begitu jelas definisi sebuah berita; sesuatu yang mungkin benar sekaligus mungkin salah.

Bahkan dalam diskursus hadis, ada sebuah ilmu khusus yang membahas tentang para informan hadis (jarh wa ta’dil). Sebuah upaya memverifikasi kesahihan periwayatan melalui jalur para informannya.

Lalu bagaimana dengan berita yang lalu lalang di media sosial? Apakah semua yang beredar di Facebook, Twitter, atau Berita online, bisa kita pastikan kebenarannya dan kita bagikan tanpa proses verifikasi kebenaran isi beritanya?

Mari muhasabah atau introspeksi diri kita agar tidak terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan pemfitnah. Salah satu jalan menghindari hoax dengan memverifikasi berita.

Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)

Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir menafsirkan ayat di sebagai sebuah penjelasan bahwa kita harus berhati-hati dalam menerima berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.

Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apapun, terlebih media yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.

Majelis Ulama Indonesia, Senin lalu juga sudah mengharamkan berita hoax, walau tujuannya baik. Menyebarkan informasi yang benar tetapi tidak sesuai tempat atau waktunya juga dilarang oleh para ulama.

Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, demi menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, haram hukumnya.

 

BERITAGAR

Bagaimana umat Islam menyikapi hoax?

Dalam literatur-literatur ushul fikih disebutkan dengan begitu jelas definisi sebuah kabar/berita, yakni sesuatu yang mungkin benar sekaligus mungkin salah. Bahkan dalam diskursus hadis, ada sebuah ilmu khusus yang membahas tentang para informan hadis (jarh wa ta’dil). Sebuah upaya memverifikasi kesahihan periwayatan melalui jalur para informannya.

Lalu bagaimana dengan berita yang lalu-lalang di media sosial? Apakah semua kabar yang lewat di beranda Facebook, Twitter, atau berita daring, bisa kita pastikan kebenarannya? Lalu kita amini dan diperbolehkan membagikannya kepada orang lain tanpa melakukan proses verifikasi kebenaran isi beritanya? Siapa penulis beritanya? Apa motifnya dan tujuannya apa?

Di tengah kecepatan teknologi informasi digital sekarang ini, beberapa pihak menggunakannya untuk melakukan propaganda dan penyesatan. Orang-orang yang sudah memosisikan diri berada di kelompok tertentu (baik politik maupun ormas) akan dengan mudah terpancing bila ada pemberitaan “miring” di kubu “lawan”.

Mari muhasabah atau introspeksi diri kita agar tidak terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan pemfitnah.

Salah satu penyebab perpecahan umat yang sudah sangat mengkhawatirkan hari ini adalah penerimaan (tanpa kritis) seseorang atas ucapan atau berita dari orang lain. Di mana berita tersebut memicu perselisihan. Berapa banyak kerugian yang dihasilkan dari sebuah berita (bohong) yang pada akhirnya melahirkan penyesalan? Berapa banyak berita yang berkembang di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta? Oleh sebab itu, sebagai makhluk yang diberi akal, kita harus hati-hati dalam menerima sebuah isi berita. Harus melakukan proses seleksi dan melakukan penyaringan. Tidak boleh sembrono dengan menerimanya begitu saja.

(Syeikh Abdurrahman as-Sa’di)

Memverifikasi Berita

Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik.

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)

Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-tahrir wa at-tanwir, dalam menafsirkan ayat di atas memberikan sebuah penjelasan bahwa ayat ini menegaskan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam menerima laporan atau berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.

Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apa pun, terlebih media yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta telah memberikan petunjuk kepada umatnya dalam menjalankan kehidupannya agar sesuai dengan tuntunan syariat. Para ahli ushul fikih sejak beratus tahun yang lalu telah merumuskan tentang konsep universalitas syariat dengan memetakannya menjadi lima prinsip dasar; hifdz ad-din (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga akal sehat), hifdz al-mal (menjaga harta), dan hifdz al-ird (menjaga harga diri).

Kelima prinsip dasar universalitas syariat ini harus menjadi pegangan dan pedoman keberagamaan seorang muslim dalam menjalankan tuntunan agamanya. Artinya bahwa prinsip-prinsip tersebut harus terjamin pada diri seorang muslim di satu sisi, dan menjaganya agar tidak mencederai prinsip dasar yang menjadi hak orang lain di sisi lain.

Sebagai muslim yang baik, kita tidak diperbolehkan menghilangkan hak hidup, hak beragama, hak berpikir, hak memiliki harta, dan hak harga diri orang lain. Pada titik ini, dalam konteks bermuamalah dengan orang lain di dunia maya misalnya, kita tidak diperbolehkan melakukan hal yang merugikan lima hak dasar seseorang. Bagaimana dengan Anda?

 

BERITAGAR

Berita Hoax Bertentangan dengan Ajaran Islam

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag Dr KH Muchlis M Hanafi MA mengatakan, setiap insan akan dimintai pertanggungjawabannya kepada Allah tentang berbagai hal yang diperbuatnya. Hal ini, lanjutnya, penting dipegang oleh seluruh umat Islam.

Karena itu menyebarkan berita hoax jelas sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dalam jagad jurnalistik dikenal fakta sebagai sesuatu sebagaimana adanya patut disebarkan sebagai berita, tidak demikian halnya dalam pandangan Islam.

Menurut dia, Islam disamping harus mengindahkan etika dalam menyampaikan informasi, menghindari fitnah juga harus memperhatikan kemaslahatan dari berita bersangkutan. “Informasi yang disebarkan hendaknya harus berguna, mengandung kemanfatan dan kepentingan bagi khalayak luas,” katanya.

Jadi, lanjut dia, informasi tidak begitu saja digelontorkan seperti air mengalir dari sungai apa adanya. Informasi dari nara sumber pun isi detailnya tidak dipublikasikan atau diperdengarkan seluruhnya.

Terkait dengan hoax di media sosial yang belakangan ini menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan, Muchlis menyambut gembira upaya pemerintah untuk memberikan panduan bagi para penggunanya tanpa mengurangi kebebasan menyatakan pendapat.

“Masyarakat penting diedukasi, sehingga suasana harmoni di negeri ini tetap baik,” ujarnya.