Menyoroti LGBT dari Perspektif Alquran dan Fikih

Diskusi tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali hangat seiring kontroversi legalisasi LGBT di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Pro-kontra sudah pasti mengiringi isu LGBT. Secara garis besar, kubu yang pro LGBT mendasarkan pendapatnya pada hak asasi manusia; sedangkan kubu yang kontra LGBT mendasarkan pendapatnya pada nilai-nilai normatif, terutama norma agama.

Bagi umat Muslim, tidak bisa tidak, ketika mendiskusikan isu LGBT, selalu terngiang perilaku kaum Nabi Luth AS yang dikenal sebagai kaum penyuka sesama jenis (homoseksual). Tulisan ini sekedar berbagi informasi tentang LGBT dari perspektif normatif (Alquran) dan yudikatif (fikih).

Dari 27 ayat yang memuat redaksi Luth, terdapat tiga ayat yang melabeli perilaku kaum Nabi Luth AS sebagai fahisyah, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54 dan al-‘Ankabut [29]: 28.

(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (Q.S. al-A’raf [7]: 80).

Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (Q.S. al-Naml [27]: 54)

Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 28).

Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci. Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan yang sangat buruk.

Kata fahisyah disebutkan sebanyak 13 kali dalam al-Qur’an dalam beragam makna. Pertama, perbuatan zina (Q.S. al-Nisa’ [4]: 15, 19, 22, 25; al-Isra’ [17]: 32; al-Ahzab [33]: 30; al-Thalaq [65]: 1). Kedua, dosa besar, seperti riba (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 135), tradisi thawaf dengan telanjang bulat pada masa Jahiliyah (Q.S. al-A’raf [7]: 28), menyebar desas-desus tentang kasus perzinahan (Q.S. al-Nur [24]: 19). Ketiga, homoseksual (Q.S. al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54, al-‘Ankabut [29]: 28).

Sesungguhnya penafsiran kata fahisyah sebagai homoseksual, didasarkan pada tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80 ditafsiri dengan ayat berikutnya, Surat al-A’raf [7]: 81.

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (Q.S. al-A’raf [7]: 81).

Selain dilabeli sebagai fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth AS disebut sebagai “khaba’its”, bentuk jamak dari khabitsah. Tepatnya dalam Surat al-Anbiya’ [21]: 74.

Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 74).

Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata kha’-ba’-tsa’ adalah antonim dari kata thayyib (baik; bagus; bersih; dan sebagainya). Jadi, khabits berarti “buruk; jelek; kotor; dan sebagainya). Sedangkan al-Ashfahani mengartikan kata khabits sebagai sesuatu yang dibenci, jelek dan hina, baik secara empiris maupun logis. Dari sini al-Ashfahani menyebut bahwa kata khabits dijadikan sebagai metonimi (kinayah) dari homoseksual.

Kata khaba’its hanya disebutkan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, Surat al-Anbiya’ [21]: 74 yang berhubungan dengan perilaku homoseksual. Kedua, Surat al-A’raf [7]: 157 yang berhubungan dengan aneka makanan yang diharamkan, seperti babi, darah dan bangkai.

Simpulan dari paparan di atas adalah al-Qur’an melabeli homoseksual sebagai perilaku fahisyah yang berarti perbuatan keji yang tergolong dosa besar; dan sebagai perilaku khabits yang berarti perbuatan hina, baik secara logis maupun empiris. Secara logis, homoseksual dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis. Secara empiris, homoseksual dinilai hina oleh mayoritas umat manusia di berbagai belahan dunia. Tampaknya bukan hanya Islam yang mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan homoseksual.

Dalam Fikih, terdapat perbedaan terminologi dan konsekuensi hukum dari perbuatan asusila yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengidentifikasi tiga istilah yang relevan dengan topik LGBT, yaitu Zina, Liwath dan Sihaq. Berikut uraian detailnya:

Pertama, Zina. Yaitu hubungan asusila antara laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah. Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2). Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan sejenisnya.

Kedua, Liwath (Gay). Yaitu hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki. Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya.

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Q.S. Hud [11]: 82).

Azab berupa bumi yang terbalik, seolah mengisyaratkan bahwa perilaku kaum Nabi Luth AS memang “terbalik” dibandingkan perilaku manusia normal pada umumnya.

Ada dua pendapat terkait hukuman gay (liwath). Menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali. Hukumannya sama dengan zina. Lalu dipilah lagi, Imam Maliki dan Hambali  berpendapat bahwa hukuman liwath adalah hukuman mati, baik pelakunya berstatus muhshan maupun ghairu muhshan. Menurut Imam Syafi’i, disamakan dengan hukuman pezina, yaitu apabila berstatus muhshan, maka dihukum mati; apabila berstatus ghairu muhshan, maka dipukul sebanyak 100 kali tanpa belas kasih.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Hanafi yang menilai bahwa pelaku gay (liwath) adalah dita’zir. Ta’zir berarti hukuman yang didasarkan pada kebijakan hakim yang berwenang. Dalam kasus ini, hukuman ta’zir tidak boleh berupa hukuman mati.

Ketiga, Sihaq (Lesbi). Yaitu hubungan homoseksual antara wanita dengan wanita. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah perzinahan” (H.R. al-Thabarani). Hukuman pelaku lesbi (sihaq) adalah dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim yang berwenang.

Ada dua penjelasan Fikih terkait Transgender. Pertama, jika Transgender dalam pengertian laki-laki yang berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya diharamkan, berdasarkan Hadis yang melarang laki-laki berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya. Kedua, jika Transgender dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya juga diharamkan, karena tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah SWT.

Berbeda halnya dengan takmil (menyempurnakan) dan tahsin (memperbagus) ciptaan Allah SWT yang hukumnya diperbolehkan. Misalnya, Orang memiliki gigi yang tidak rata, lalu diratakan. Orang memiliki rambut keriting (ikal), lalu diluruskan. Dan sebagainya. Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Oleh: Dr Rosidin MPdI , Dosen STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang

 

REPUBLIKA

Saatnya Menolong Pelaku LGBT

Kaum Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia nampaknya menjadi pembicaraan serius minggu-minggu ini. Pembahasan ini sehubungan dengan dugaan seriusnya mereka menjalankan misi terus berkampanye di berbagai tempat agar LGBT bisa diterima di negeri ini.

Hal itu bisa dilihat dari kedegilan mereka dengan mensomasi Harian Umum Republika atas berita dengan judul LGBT Ancaman Serius yang terbit pada Ahad, 31 Januari 2016.

Menariknya, atas reaksi cepat dan massif dari berbagai kalangan umat Islam (tokoh, ormas dan media) pengasong ide LGBT di negeri ini mengeluarkan istilah homophobia. Tentu saja istilahhomophobia ini menarik untuk didudukkan secara objektif.

Menarik apa yang dipaparkan dalam buku Combatting Homophobia Experiences and Analyses Pertinent to Education yang menjelaskan bahwa homophobia adalah perkara yang tidak bisa dilihat secara satu sisi semata. Tetapi, memerlukan beragam pendekatan yang melibatkan banyak aspek.

Anehnya, di negeri ini setiap penolakan yang dilayangkan kepada pengasong ide-ide liberalisme langsung dihantam dengan beragam label; mulai tidak toleran, tidak objektif, kuno, tidak humanis, diskriminatif dan kini disebut dengan istilah homophobia.

Memang di beberapa negara, yang tidak menganggap begitu pentingnya agama seperti di Eropa, Amerika Utara dan Amerika Latin, serta India dan negara-negara lainnya sudah ada yang mengakui LGBT secara legal konstitusional,  sementara Indonesia tidak.

Atas dasar itulah, pengasong ide-ide liberal memberikan banyak label kepada siapa saja yang menolak ide yang mereka anggap modern dan progresif serta telah diakui di banyak negara asing.

Hal itu memang sepintas nampak rasional, teurtama jika menjadikan humanity sebagai satu-satunya cara memandang. Humanity yang dikehendaki Barat nampaknya ingin semua kondisi manusia bisa diterima sebagaimana yang umum diterima di masyarakat, termasuk LGBT. Andalan untuk menjadikan pemahaman ini disambut ialah dengan menggunakan kata sakti lain, yakni “anti diskriminasi”.

Tetapi, dunia tidak mungkin seimbang tanpa diskriminasi. Artinya, tidak meski diskriminasi selalu buruk. Sebagai contoh, tim sepakbola pria tidak dipertandingkan dengan tim sepakbola wanita. Tentu karena kekuatan pria tidak sama dengan wanita. Oleh karena itu, mesti dipisahkan. Hal semacam ini diskriminasi tetapi ini adil. Sama halnya dengan jenis olahraga lainnya, selain bulu tangkis regu campuran.

Kemudian, mari lihat penetapan gerbong khusus wanita di KRL Jabodetabek. Jelas itu diskrimnasi. Tetapi, diskriminasi yang demikian mengurangi bahkan meniadakan potensi pelecehan seksual dan beragam tindak kejahatan lainnya. Oleh karena itu, diskriminasi tidak berlaku mutlak. Bergantung pada dasar dan tujuan dari diskriminasi itu diberlakukan.

Dengan kata lain, pandangan humanity yang menghendaki diskriminasi sebagai basis dalam memandang baik dan salah jelas tidak bisa diterima akal sehat. Sebab pada kenyataannya ada diskriminasi yang justru ketika tidak diberlakukan akan menimbulkan mudharat luar biasa. Di sinilah logika homophobia menjadi tidak tepat. Mengingat homo itu adalah suatu kelainan yang mestinya direhabilitasi. Tetapi oleh Barat justru dilihat sebagai fakta sosial yang mesti diakui keberadaannya.

LGBT Mesti Ditolong

Astry Budiarty mahasiswi Jurusan Sosiologi FISIP Unhas dalam skripsinya yang berjudul Gaya Hidup Lesbian (Studi Kasus di Makassar) menemukan, LGBT secara normal adalah manusia biasa, yang membedakan hanyalah perilaku seksualnya.

“Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lesbian dalam menjalani hidupnya sheari-hari hampir sama dengan orang-orang yang normal pada umumnya, yang membedakan hanyalah perilaku seksual mereka. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa, lesbian jenis Butch semuanya berasal dari keluarga menengah keatas namun kehidupan keluarga kurang  harmonis, sedangkan lesbian jenis Femme, berasal dari keluarga menengah kebawah dan kehidupan dalam keluarga sangat harmonis.” (Halaman abstrak).

Lebih lanjut Astry menjelaskan bahwa mengapa seorang wanita menjadi lesbi disebabkan beberapa segi, di antaranya kondisi keluarga yang tidak harmonis, orang tua yang sering cekcok. Orang tua dengan anak-anak tidak harmonis atau bermasalah. Termasuk juga peran ibu yang sangan dominan dalam keluarga, sehingga meminimalis peran ayah (suami).

Bisa jga seseorang menjadi lesbi karena pengalaman seksual buruk yang tejradi pada masa kanak-kanak, seperti pelecehan seksual dan kekerasan yang dialami. Meskipun menurut penelitian jumlahnya tidak siginifikan, gay hanya 7,4% dan lesbi hanya 3,1%.

Kemudian, ada pengaruh lingkungan. Anggapan lama menyebutkan, “Karakter seseorang dapat dikenali dari siapa teman-temannya” atau pengaruh lingkungan yang buruk dapat memengaruhi seseorang untuk bertingkah laku seperti orang-orang dimana dia berada (halaman 48 – 49).

Dengan demikian LGBT mestinya ditolong untuk bebas dari orientasi seksual yang menyimpang. Meskipun LGBT tidak melanggar HAM katakan demikian, tetapi itu akan merugikan mereka secara individu dan pada jangka waktu tertentu akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan umat manusia sendiri.

Logikanya sederhana, LGBT tidak tumbuh dari sejak manusia dilahirkan, tetapi ada faktor penyebab. Artinya LGBT adalah penyimpangan dan bisa diluruskan. Hal itu sama dengan fakta mengapa seseorang mencuri. Mungkin karena ditelantarkan orang tua, orang tua telah tiada dan bisa jadi karena dorongan untuk memiliki sesuatu sementara tidak memiliki uang untuk membeli. Tetapi, apapun sebabnya, perilaku mencuri tidak lantas menjadi baik hanya karena pelakunya memelas dan minta maaf.

Oleh karena itu istilah homophobia yang digunakan untuk melegalkan LGBT secara konstitusi di negeri ini jelas tidak relevan. Selain karena LGBT itu adalah suatu bentuk penyimpangan perilaku, dan ia bisa disembuhkan.

Daripada mereka menghendaki LGBT dilegalkan di negeri Berketuhanan Yang Maha Esa ini, lebih baik LGBT didorong untuk dibuatkan UU yang menjadi payung hukum penyakit Kaum Luth itu segera kembali kepada fitrahnya. Bukan malah dijerumuskan ke dalam siksa bathin dunia-akhirat atas nama dan logika HAM yang kadangkala tidak sesuai dengan common sense. Wallahu a’lam.*

 

 

Oleh: Imam Nawawi, Penulis adalah Pimred Majalah MULIA

Rep: Admin Hidcom

Editor: Admin Hidcom

sumber: Hidayatullah.com

Pengakuan Tiga Lesbian Tobat Usai Shalawatan

Tiga mantan lesbian asal Jakarta mengikuti shalawatan dan santunan yatim di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Ahad (3/1). Mereka mengaku terketuk hatinya saat mengikuti agenda tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Buntet Cirebon KH Ayip Abbas Abdullah yang hadir dalam kesempatan itu mengajak seluruh elemen untuk memperlakukan siapapun dengan baik. Tak terkecuali mereka yang tenggelam di dunia hitam. “Agama adalah akhlak. Marilah sama-sama kita berusaha memanusiakan manusia. Siapapun orangnya,” katanya.

Imel (nama samaran), mantan lesbi mengaku hidupnya tenang. Gelisah yang dulu selalu menerpa ketika di dunia lesbi, kini menghilang. “Jiwa saya tenang sekali. Ada perasaan yang sulit digambarkan. Visual dosa saya tergambar dari kecil. Semua dosa terlihat nyata sekali. Saya menyesal menjadi lesbi,” tuturnya.

Imel mengaku baru setahunan berhenti menjadi lesbian. Dalam hidupnya, ia sudah 20 tahun terkungkung dalam dunia perlesbianan. Setiap kali mengikuti shalawatan dan santunan tak kuat untuk membendung tangis.

Kali pertama mengikuti agenda itu ketika di Jakarta setahun lalu. “Pertama ikut, jiwa saya bergejolak. Lalu berpikir dan memutuskan berhenti jadi lesbi. Sangat berat, Mas.”

Segendang sepenarian. Dini merasakan hal sama. Bedanya, Imel sebagai butchy alias buci, lesbi yang jadi pria; sedangkan Dini sebagai lesbi femme, pelaku sebagai pasangan wanitanya.

“Susah diceritain Mas. Rasanya hati adem. Lalu begitu menyesal tercebur ke lesbi. Saya ingin kembali ke agama,” ucap Dini. Ia telah meninggalkan lesbi setahunan juga usai mengikuti shalawatan dan santunan yatim.

Sudah Merambah Remaja Putri

Dini mewanti-wanti para wanita agar jangan sekali-kali tercebur ke dunia lesbi. Rasa sesalnya seumur hidup. Untuk seluruh orang tua, Dini juga mengingatkan agar mengawasi buah hati wanitanya secara ketat.

“Sekarang lesbi ada juga yang masih SMP. Hati-hati untuk orangtua. Virus lesbi menyebar lebih cepat dari narkoba. Bahkan lebih cepat dari api membakar bensin,” ungkap Dini.

Jika sudah tercebur ke dunia lesbi; alkohol, narkoba, dan seks bebas pasti merasakan. Lalu, kegelisahan hidup akan berlipat-lipat. Hidup tidak tenang. Hal itu diamini Imel dan satu mantan lesbi lainnya, Tika. Dini dan Tika sudah tercebur ke dunia lesbi selama 15 tahun.

Ketiganya berhenti jadi lesbi usai mengenal shalawatan dan yatiman. Sejak itu, mereka terus aktif mengikuti dalam kegiatan tersebut. Meski di Cirebon, mereka tempuh juga.

Tika menambahkan, “Kalau dulu kami selalu gelisah, sekarang ketenangan hidup kami begitu luar biasa. Alhamdulillah. Dan ternyata pesta-pesta dalam lesbi cuma kamuflase rasanya. Setelah pesta menambah ketidaktenangan hidup.”

“Please, jangan pernah terjebak di dunia lesbi,” pinta Tika. (Red: Mahbib)

 

sumber: NU Online

Kisah Gay Bertato yang Masuk Islam dan Kemudian Insyaf

Imam Masjid New York Shamsi Ali menuturkan beberapa tahun lalu ia ditelpon oleh seorang sopir limo di kota New York. Menurut sopir tersebut ada pelanggangnya yang ingin belajar Islam.

“Saya meminta dia (pelanggan sopir) agar datang ke masjid. Suatu hari datanglah orang itu, orang putih tinggi besar dan bertato,” kata Shamsi, Rabu, (16/2).

Setelah laki-laki tinggi besar itu duduk, Shamsi bertanya mengapa pria itu mau belajar Islam? Dia mengatakan karena dia ingin jalan hidup yang menuntunnya dalam 24 jam selama 7 hari dan seluruh hidupnya.

Pria itu bercerita bahwa ia beragama Budha saat itu. Walaupun lahir sebagai Katolik, ia pindah Protestan, dan akhirnya masuk Budha. Bahkan ketika datang, dia berpakaian biksu untuk tujuan menghargai Shamsi sebagai imam masjid.

Shamsi pun menjelaskan bagaimana Islam menuntun hidup manusia dalam 24 jam sehari semalam. Baru beberapa menit pria itu memotong pembicaraan dan bertanya: apakah benar ia bisa diterima sebagai Muslim?

“Saya jawab, semua manusia dirangkul oleh Islam dan semua memiliki peluang yang sama untuk menjadi yang terbaik. Saya kemudian lanjut menjelaskan tuntunan Islam,” terang Shamsi.

 

Pria itu kembali memotong pembicaraan lagi dan bertanya, “Apa anda yakin, kalau saya akan bisa diterima oleh Islam?”. Karena terkejut Shamsi lalu bertanya mengapa pria itu bertanya demikian? Lalu laki-laki berbadan besar itu mengaku dirinya seorang gay.

“Sejak kapan anda merasakan seperti itu? Apakah sejak kecil?” tanya Shamsi.

Pria itu sempat terdiam sejenak lalu membantahnya. Ia menceritakan ia baru menjadi gay ketika memulai bisnisnya di bidang event organizer dalam bidang fashion show. Pergaulannya di dunia model yang menjadikannya memiliki kecenderungan untuk menyukai sesama lelaki.

Shamsi menerangkan kepada pria itu, menjadi Muslim bukan sekedar pindah agama tapi melakukan perubahan, termasuk untuk mengubah orientasi seksualnya. Shamsi bertanya kepada laki-laki gay itu, apakah anda mau berubah? Laki-laki itu menjawab dengan tegas, ya saya mau.

 

“Alhamdulillah setelah masuk Islam, dua bulan kemudian di bulan Ramadan pria itu menelpon saya memberitahu kalau dia puasa dan merasakan ketenangan,” jelasnya.

Setahun kemudian di musim haji, Shamsi kembali mendapat telpon menyampaikan bahwa pria itu sedang berada di Maroko untuk melamar calon isterinya. Rupanya diam-diam dia mencari jodoh lewat biro jodoh di internet.

“Alhamdulillah, teman kita ini sudah berkeluarga dan berbahagia. Tidak ada di dunia ini yang tidak bisa berubah. Apalagi itu adalah bagian dari preferensi gaya hidup,” ujar Shamsi.

Shamsi mengaku kurang mengerti dengan mereka yang membela homo dan lesbi. Di satu sisi meninggikan ‘kemampuan manusia untuk menentukan pilihan’. Tapi di sisi lain mereka berargumen seolah kaum homo dan lesbi itu tunduk patuh pada ketentuan lahir.

 

sumber: Republika Online

Terkait LGBT, Jokowi Harus Mencontoh Vladimir Putin

Politisi PKS Hidayat Nur Wahid, meminta presiden Jokowi untuk secara tegas menolak eksistensi LGBT di Indonesia. Sebab, hingga saat ini pemerintah tidak pernah memberikan pernyataan yang jelas mengenai LGBT Indonesia ini.

Apalagi, kata dia, ada pernyataan dari pejabat negara bahwa LGBT harus dilindungi. Padahal, hal tersebut jelas semakin jauh dari komitmen Indonesia untuk mengamalkan Pancasila dan asas HAM sesuai UUD.

”Sangat jelas tidak tegas,Jadi menurut saya, sebelum semuanya sangat terlambat, pak Jokowi harus mengambil langkah yang tegas,” kata Hidayat kepada Republika, Senin (15/2) malam.

Bahkan, Hidayat membandingkan sikap tegas Presiden Rusia Vladimir Putin yang menyelamatkan negaranya dari penyakit LGBT dengan memerintahkan negaranya untuk membuat UU Anti-Gay. Sementara, Indonesia yang jelas punya UUD, dan Pancasila tidak pernah menunjukan sikap tegasnya.

Oleh karena itu, presiden seharusnya berani memerintahkan hal serupa demi melindungi warga negaranya. Kalau alasan pemerintah hal tersebut melanggat HAM, Hidayat berpendapat HAM yang dibicarakan LGBT itu bertentangan dengan UUD 1945.

UUD, lanjut Hidayat, tidak mengenal HAM yang liberal, menghalalkan segala cara dan bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. HAM di Indonesia, menurutnya terukur, ada batasan hukum, serta tidak bertentangan dengan agama dan sesuai dengan Pancasila.

”Tugas pemerintah sebagaimana tegas terhadap teroris, harus melakukan penghentian upaya LGBT. Jadi pemerintah jangan takut melindungi seluruh warga bangsa dengan UUD,” ujarnya.

 

sumber: Republika Online