Membaca Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina dan Boikot Produk Israel

Pada 8 November 2023, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina sebagai respons terhadap konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Fatwa ini, dengan empat poin utama, menghadirkan pandangan yang tegas terkait agresi yang dianggap dilakukan oleh Israel.

Salah satu poin krusial dalam fatwa ini adalah haramnya mendukung agresi Israel, yang membawa implikasi bahwa umat Islam di Indonesia diharamkan untuk membeli atau menggunakan produk yang dapat diidentifikasi sebagai pendukung agresi militer Israel. Langkah ini, yang secara eksplisit menghubungkan konflik Palestina-Israel dengan keputusan konsumsi umat Islam, menandakan upaya MUI untuk memberikan dampak ekonomi dan menunjukkan solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina.

Dalam fatwa tersebut dirujuk pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi dalam fatwanya : “Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.”

Fatwa ini juga memberikan panduan mengenai distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan tidak hanya diukur dalam bentuk politik dan ekonomi, tetapi juga melalui kepedulian kemanusiaan yang diwujudkan melalui kontribusi finansial.

Dalam fatwa tersebut didasarkan pada salah satu hadist : Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Di samping itu, poin hukum haramnya mendukung agresi Israel menegaskan bahwa dukungan terhadap penjajahan dan zionisme dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam pandangan MUI. Ini menciptakan dasar hukum yang kuat untuk menegakkan fatwa dan memperingatkan umat Islam tentang dampak negatif dari keterlibatan dengan pihak yang mendukung Israel.

Rekomendasi yang disampaikan oleh MUI juga menciptakan landasan yang kuat untuk tindakan nyata. Umat Islam diimbau untuk mengambil langkah-langkah konkret, mulai dari menggalang dana kemanusiaan hingga mendoakan kemenangan dan melibatkan diri dalam shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Selain itu, pemerintah juga diingatkan untuk mengambil peran aktif dalam membantu perjuangan Palestina melalui langkah-langkah diplomatik, bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Khususnya, imbauan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel menunjukkan bahwa MUI memandang konflik Palestina-Israel sebagai isu yang relevan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Langkah ini dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan tanpa kekerasan yang dapat memengaruhi secara langsung kebijakan ekonomi dan politik.

Secara keseluruhan, fatwa MUI menggambarkan ketegasan dan kejelasan pandangan terhadap konflik Palestina-Israel. Dengan memberikan pedoman hukum dan rekomendasi nyata, MUI memperkuat posisinya sebagai lembaga otoritatif dalam memberikan panduan moral dan etika kepada umat Islam di Indonesia. Melalui fatwa ini, MUI tidak hanya mengecam agresi Israel tetapi juga mengajak umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Isi Fatwa MUI tentang Dukungan terhadap Palestina

Hukum dan Ketentuan Fatwa

  1. Wajib Mendukung Perjuangan Palestina: Fatwa menggariskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah kewajiban. Ini mencerminkan sikap tegas MUI terhadap apa yang mereka lihat sebagai tindakan agresi oleh Israel.
  2. Dukungan Melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah: Fatwa mencakup dukungan finansial dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks ini, dana zakat diizinkan untuk didistribusikan ke tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
  3. Haram Mendukung Agresi Israel: Fatwa dengan tegas menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Rekomendasi dan Imbauan

  1. Dukungan Umat Islam: Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Langkah Pemerintah: Rekomendasi mencakup imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Menghindari Transaksi dan Produk Terafiliasi dengan Israel: Umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Hal ini sejalan dengan tujuan fatwa untuk memberikan dampak ekonomi dan menunjukkan solidaritas internasional terhadap Palestina.

Download Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di link bawah ini :

Fatwa MUI tentang

ISLAMKAFFAH

Ini Lima Perusahaan di Permukiman Palestina dalam Daftar Kampanye Boikot

Sejumlah perusahaan masuk dalam daftar boikot oleh kampanye Boycott Divestment and Sanctions (BDS). Berikut lima di antaranya berada di wilayah permukiman Palestina, seperti dilansir dari situs resmi BDS.org:

 

 

  1. Soda Stream

Perusahaan soda ini mengubah air menjadi air mineral dan minuman rasa lainnya. Menurut CNN, penjualan produk mereka meroket dengan pendapatan senilai 436 juta dolar AS pada 2012. Pabrik Soda Stream terletak di area industri di wilayah permukiman Mishot Adumim.

Perusahaan ini mengklaim tak melanggar hukum internasional dengan beroperasi di wilayah permukiman. Sebab mereka mengatakan pabriknya mempekerjakan penduduk lokal Palestina.

Namun menurut situs WHO Profits, para pekerja Palestina di Soda Stream menderita karena kerja keras. Pekerja Palestina dipandang sebagai tenaga kerja murah untuk dieksploitasi.

 

2. Mapal Plastics

Sebuah perusahaan swasta Israel yang terletak dan dimiliki sebagian oleh Kibbutz Mevo Hama. Berada di permukiman di Golan yang diduduki.

Mapal memproduksi lembar dan gulungan polypropylene untuk kemasan, percetakan dan panel surya. Mapal bergerak di industri karet dan produk plastik.

 

3. Eden Springs Water

Eden Springs menyalurkan lebih dari 680 juta liter air di 18 negara, membuatnya menjadi salah satu penyedia air kemasan terkemuka di dunia. Perusahaan ini terus beroperasi di wilayah pendudukan ilegal di Dataran Tinggi Golan.

Pada 1983 pemerintah Israel memberikan persetujuan untuk produksi komersial air, dan dalam setahun pengusaha Israel Giorah Naftali mulai menempa korporasi yang tidak hanya makmur di Israel, tetapi meluas di seluruh Eropa.

Korporasi membeli dan membuat penawaran dengan berbagai perusahaan, termasuk superstar Danone dan Nestle.

 

4. Arava

Arava mengekspor buah, sayuran dan rempah organik dan konvensional. Beberapa produknya tumbuh di permukiman di Lembah Yordan di Tepi Barat yang diduduki, termasuk paprika, anggur, tomat, dan lainnya.

Arava juga mengekspor produk yang dikemas di rumah pengemasan di wilayah permukiman seperti Gigal, Netiv Hagdud, Mechola, Na’aran dan Ro’i. Perusahaan ini juga memiliki tanaman anggur di permukiman Ro’i dan mengekspor strawberi dan rempah-rempah dari Gaza.

 

5. G4S

G4S mengelola keamanan di Penjara Ofer di wilayah teritori Palestina yang diduduki. Mereka menyediakan layanan dan peralatan untuk menjalankan pemeriksaan dan membantu penjara Israel memenjarakan tahanan politik Palestina.

PBB mencap perusahaan ini sebagai perusahaan yang dikenal karena kekerasannya terhadap tahanan. Mereka sempat mengatakan akan memastikan praktik bisnisnya sejalan dengan kebijakan etika bisnis mereka.

Namun G4S belum mengindikasikan akan menghentikan pelayanannya di penjara Israel yang secara ilegal memindahkan tahanan Palestina. Penjara Israel terkenal dengan penyiksaan sistematis dan perlakukan buruk pada tahanan Palestina, termasuk anak-anak.

 

sumber: Republika Online

Akibat Pembantaian di Gaza, Eksportir Israel Rugi Diboikot

Perusahaan eksportir asal Israel harus menderita kerugian akibat ulah pemerintahnya yang tetap meneruskan pembantaian di Jalur Gaza. Sebuah perusahaan eksportir dari Israel mengakui jika perjanjian ekspor besar harus batal akibat serangan militer Israel yang telah menghabisi ribuan warga Palestina.

Perusahaan pembuat jus buah Priniv mengungkapkan kepada media berbahasa Ibrani, The Marker, seperti dikutip MINA, jika perjanjian untuk mengekspor jus buah segar ke Swedia telah dibatalkan. Pihak Swedia menolak untuk menerima impor tersebut karena jus itu diproduksi di Israel.

Konsumen jus segar di Belgia dan Prancis juga membuat permintaan serupa. Direktur Priniv Ido Yaniv mengungkapkan, adanya penurunan penjualan selama penyerangan Israel ke Jalur Gaza, seperti dilaporkan oleh Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang dipantau MINA.

Yaniv memprediksi jika perusahaannya akan menderita kerugian senilai 1,5 juta shekel akibat pembantaian di Gaza. Sebelumnya, banyak aksi boikot terhadap produk Israel yang tidak terungkap media oleh perusahaan-perusahan di Eropa. Mereka takut jika bisnis mereka diasosiasikan dengan rezim kolonialisme brutal dan apharteid yang ada di Israel.

Pada Februari, sebuah perusahaan Belanda dan sebuah perusahaan asal Italia menarik diri dari tender untuk membangun fasilitas pelabuhan di Israel.

Sementara itu, aktivis dari Lembah Yordania dari Tepi Barat, Palestina, telah melaporkan jika petani telah dikontak oleh penjual ritel dari Eropa untuk mengonfirmasi apakah mereka benar-benar berasal dari Palestina atau warga Israel.

 

sumber: Republika Online

Rakyat Indonesia tak Dirugikan dengan Boikot Produk Israel

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memastikan masyarakat Indonesia tidak akan dirugikan dengan adanya gerakan boikot produk Israel. Sebab, produk Israel di Indonesia tidak banyak. Pemboikotan produk dari negeri zionis pun tidak akan berdampak signifikan pada konsumen Indonesia.

“Kalau produk Israel, saya kira tak banyak. Kalau sukses itu kemenangan politis dan tak akan berdampak pada perekonomian yang signifikan terhadap konsumen Indonesia,” kata Tulus kepadaRepublika.co.id, Kamis (10/3).

Pemerintah, ia menjelaskan, harus bisa membedakan mana produk Israel dan Yahudi. Sebab, ia berujar, produk Yahudi banyak digunakan konsumen Indonesia. “Kalau produk Israel dari Israel, kalau Yahudi dari Yahudi, kan ada unsur dari seluruh dunia, itu cukup signifikan,” jelasnya.

Tulus meyakini, jika ada satu produk Israel yang diboikot dan dibutuhkan masyarakat, maka banyak barang yang dapat menggantinya. “Sangat bisa kalau masyarakat butuh, karena kita banyak pilihan,” lanjutnya.

Kecuali, ujar Tulus, bagi negara Timur Tengah. Produk Israel sangat dibutuhkan khususnya buah-buahan. “Karena Israel penghasil produk buah-buahan terbesar di Timur Tengah dan mengekspor ke Rusia,” lanjutnya. Tulus berujar, YLKI mendukung larangan masuknya produk-produk Israel ke Indonesia.

Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT LB) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menghasilkan dua dokumen penting, yakni Resolusi dan Deklarasi Jakarta, untuk membantu kemerdekaan Palestina. Salah satu isi Deklarasi Jakarta, yakni melarang masuknya produk-produk hasil dari permukiman ilegal Israel.

Para pemimpin negara OKI memberi dukungan bagi dilaksanakannya konferensi perdamaian internasional. Dunia Islam juga mendorong masyarakat internasional melarang masuknya produk-produk hasil dari permukiman ilegal Israel.

 

sumber: Republika Online