Kritik Hadits Dinar dan Dirham sebagai Mata Uang Akhir Zaman

Apa benar ada hadits dinar dan dirham akan menjadi mata uang di akhir zaman? Pada tahun 2014 saat Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) berkuasa, mereka berupaya memproduksi mata uang sendiri dari uang logam dinar yang terbuat dari emas dan dirham dari perak. Gagasan serupa juga akhirnya diadopsi oleh beberapa orang Indonesia.

Pada tahun 2017, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali pernah mengatakan, para pengamat dan pakar ekonomi dunia meramalkan bahwa tahun 2018 itu akan terjadi krisis moneter global terparah sepanjang sejarah dunia. Menurutnya, pada saat itu uang kertas sudah tidak ada harganya lagi di seluruh dunia. Katanya, negara-negara yang selamat adalah mereka yang mempunyai stok emas yang cukup.

Permasalahan terkait negara yang mempunyai stok emas yang cukup itu ia klaim ada hadisnya. “Benar kata Rasulullah saw. bahwa nanti kalian semua akan kembali kepada dinar dan dirham, lalu kalian akan membiarkan uang-uang kertas kalian,” jelas dai yang dikenal dengan ustadz akhir zaman.

“Zaman Nabi mana da uang kertas? Betul enggak? Ungkapan seperti ini menunjukkan bahwa di akhir zaman itu manusia pernah menggunakan uang boongan ini,” lanjut Ustadz Zulkifli.  Menurutnya, uang kertas itu bentuk makar Dajjal dalam menguasai ekonomi global. Setelah 2 tahun berlalu, ternyata perkataan ustadz akhir zaman ini tidak terbukti hingga saat ini.

Hadits Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang

Dalam ceramahnya tersebut, Ustadz Zulkifli jarang sekali menyebutkan sumber kitab hadis Rasulullah yang ia kutip. Bila ia menyebutkan terdapat dalam kitab hadis tertentu, tentu ini akan memudahkan orang awam atau siapa pun yang mendengarnya untuk mengecek kebenaran hadis yang ia kutip. Bila tidak demikian, jangan-jangan hadis yang ia kutip bisa jadi dhaif atau bahkan palsu. Terkait akhir zaman, kita tentu tidak boleh menggunakan hadis dhaif atau palsu sebagai pegangan.

Nah, setelah saya telusuri di kitab-kitab hadis, ternyata saya menemukan hadis berikut ini:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَنْفَعُ فِيهِ إِلَّا الدِّينَارُ وَالدِّرْهَمُ

“Suatu saat nanti manusia akan merasakan masa di mana hanya dinar dan dirham yang bermanfaat di masa itu.”

Hadis itu saya temukan di beberapa kitab hadis, di antaranya Musnad Ahmad bin Hanbal, al-Fitan karya Imam Nu’aim bin Hammad, Hilyatul Awaliya wa Thabaqat al-Ashfiya karya Abu Nu’aim, dan Imam al-Thabrani dalam beberapa kitabnya al-Kabir, al-Ausath, al-Shagir, dan Musnad al-Syamiyin.

Menurut Syekh Syu’aib al-Arnauth dan Imam Ibnu Hajar dalam Athraf al-Musnad, hadis ini dhaif karena dua hal. Pertama, salah satu perawi hadis tersebut bernama Abu Bakar bin Abi Maryam. Walaupun beliau seorang sufi dan ahli hadis, akan tetapi menurut banyak ulama, hafalan hadis beliau bermasalah.

Kedua, Abu Bakar bin Abi Maryam ini tidak pernah bertemu dengan perawi di atasnya, yaitu al-Miqdam bin Ma’di Karib. Abu Bakar bin Abi Maryam lahir pada masa pemerintahan Abdul Malik (sekitar 65-86 H), dam wafat tahun 156 H. Sementara al-Miqdam lahir sebelum hijriah, dan wafat pada tahun 87 H, versi lain 88 H.

Ini artinya, saat Abu Bakar bin Abi Maryam lahir, al-Miqdam itu baru saja wafat sekitar 1 atau 2 tahun sebelum kelahir Abu Bakar bin Maryam. Dalam khazanah ilmu hadis, kasus seperti ini biasa ulama kenal dengan inqitha’ sanad (keterputusan sanad). Makannya hadisnya dhaif. Memakai hadis dhaif untuk masalah akhir zaman itu gak boleh.

Maksud Hadits Dinar dan Dirham di Akhir Zaman

Tapi ada hadis lain dalam kitab al-Kabir karya Imam al-Thabrani yang lebih jelas dari hadis di atas.

إذا كان في آخر الزمان لا بد للناس فيها من الدراهم والدنانير يقيم الرجل بها دينه ودنياه

“Di akhir zaman itu manusia harus punya dirham dan dinar yang mana dapat ia pergunakan untuk kepentingan agama dan dunianya.” Hadis ini juga dhaif.

Nah, kalau kita baca di hadis ini, kita tahu maksud hadis yang saya sebutkan di awal tadi. Pesan Nabi itu bukan kita disuruh dadakan ngumpulin atau transaksi pakai dinar atau dirham. Tapi kita disuruh Nabi buat mandiri secara ekonomi di akhir zaman untuk menopang kebutuhan duniawi dan ukhrawi.

Bentuk kemandirian ekonomi itu gak harus pakai dinar dan dirham, tapi bisa pakai rupiah, dolar, real, rupe, atau mata uang lainnya. Bukankah sekarang strata sosial orang itu dilihat dari kemapaman dan seberapa banyak duit atau cuan yang dimiliki orang itu? Kalau ini pesannya, memang ada hadis shahih dalam Sunan Ibnu Majah.

Kata Rasulullah, “Carilah rezeki dengan cara yang baik. Semua manusia itu dipermudah sesuai jalannya masing-masing.” Nah, Nabi nyuruh kita nyari duit untuk kebutuhan hidup kita, mandiri secara ekonomi itu lebih baik. Tapi ingat, cara dapetinnya juga yang baik. Jangan sikut sana-sini, jangan korupsi, jangan nipu, dan tidak usah juga susah payah transaksi ekonomi pakai dinar dan dirham.

BINCANG SYARIAH

Transaksi Dinar-Dirham dalam Bingkai Hukum Wadh’i

Secara hukum taklifi, dinar-dirham menduduki maqam ‘urudl al-tijarah (komoditas barang niaga) di negara Indonesia. Transaksi dengan obyek yang dibeli berupa dinar-dirham, hukumnya adalah boleh. Masalahnya kemudian, adalah bagaimana bila dinar-dirham diperankan sebagai alat tukar di wilayah hukum Indonesia secara syara’?

Ketentuan Rupiah sebagai Alat Tukar di Indonesia

Indonesia memiliki mata uang yang diakui secara resmi sebagai media tukar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berlaku semenjak diterbitkan (28 Juni 2011).

Di dalam Berikut Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tersebut, disampaikan bahwa: “Rupiah wajib digunakan dalam: a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang,  dan/atau c)  transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun mengenai penggunaan mata uang asing, atau mata uang negara lain, di wilayah hukum Indonesia, dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 5 ayat 2 dari UU tersebut, membolehkan penggunaan mata uang asing dengan catatan: “Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Alhasil, berdasarkan bunyi Pasal 5 ayat 2 UU tentang Keuangan Negara ini, maka secara tidak langsung disampaikan bahwa mata uang asing hanya bisa dibakai yang ada kaitannya dengan APBN atau APBD.

Sementara, dalam kegiatan-kegiatan  yang bersifat transaksional masyarakat, di wilayah hukum Indonesia, maka hal itu ditegaskan sebagai yang dilarang dengan alasan menjaga kedaulatan mata uang negara. Penegasan ini diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2011, yang secara umum memuat ketentuan regulasi sebagai berikut:

  1. pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;
  2. pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;
  3. pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; dan
  4. pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.

Karena kesepakatan penggunaan rupiah tersebut merupakan amanat UU, dan disusun serta disahkan oleh para wakil rakyat yang duduk dalam sistem legislasi Indonesia, maka secara tidak langsung patuh dan berpedoman pada hasil kesepakatan yang sudah ada , merupakan sikap terpuji dan tidak menselisihi amanat rakyat lewat wakil-wakil yang sudah ditunjuknya.

Imbas Kesepakatan terhadap Status Hukum Uang Dinar-Dirham dalam Bingkai Negara Indonesia

Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa menepati akad. Allah SWT juga memerintahkan kita agar senantiasa taat kepada-Nya, Rasul-Nya dan Ulil al-Amri (pemegang hak ri’ayah) kaum muslimin.

Indonesia yang dibangun di atas dasar asas musyawarah mufakat atau perwakilan, maka secara tidak langsung apa yang sudah disepakati para wakil rakyat, menjajdi amanat yang harus dikerjakan oleh lembaga eksekutif selaku pelaksana mandat kesekapatan tersebut. Pedoman yang harus diemban oleh lembaga eksekutif adalah berdasarkan kemaslahatan.

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Wilayah gerak pemimpin terhadap yang dipimpin adalah mengacu pada terbitnya kemaslahatan.”

Tanpa adanya pihak yang diangkat sebagai pemimpin untuk melaksanakan amanat, maka sulit untuk mewujudkan kemaslahatan dan keteraturan. Sahabat Ibnu Abbas ra. meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasululllah saw. bersabda:

الْإِسْلَامُ وَالسُّلْطَانُ أَخَوَانِ تَوْأَمٌ، لَا يَصْلُحُ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَّا بِصَاحِبِهِ، فَالْإِسْلَامُ أُسُّ وَالسُّلْطَانِ حَارِسٌ، وَمَا لَا أُسَّ لَهُ مُنْهَدِمٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ ضَائِعٌ»

“Islam dan Pemerintahan adalah ibarat saudara kembar. Tiada kemaslahatan bagi salah satunya melainkan saudaranya yang lain juga turut merasakan kemaslahatan. Islam ibarat sebuah pondasi, dan pemerintah adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak memiliki landasan maka akan mudah dirobohkan. Sebaliknya, sesuatu yang sudah berdiri, namun tiada yang merawatnya, maka akan berubah menjadi sesuatu yang sia-sia.” (Abu Nu’aim al-Asybahany, Fadilatu al-’Adilin mina al-Wulat li Abi Nuaim, halaman 153).

Menyimak dari penjelasan ini, maka menjaga kokohnya rupiah sebagai media tukar yang secara legal dan resmi diakui sebagai sarana medai tukar di Indonesia, merupakan pangkal penjagaan. Mengapa? Sebab bagaiamanapun juga, perintah mewujudkan kedaulatan, berarti perintah pula mengambil segala tindakan yang bersifat merugikan kedaulatan itu sendiri.

Alhasil, keberadaan komoditas lain  yang berada di luar rupiah, jika diindikasikan mengganggu kedaulatan rupiah maka menghendaki pula ditertibkan.

Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Syekh Bujairimy dalam Kitab Hasyiyahnya, sebagai berikut:

إذا أمر بواجب تأكد وجوبه وإن أمر بمندوب وجب وإن أمر بمباح فإن كان فيه مصلحة عامة كشرب الدخان وجب بخلاف ما إذا أمربمحرم أو مكروه أو مباح لا مصلحة فيه عامة إهـ

“Saat seorang pemimpin memerintahkan suatu kewajiban, maka kewajiban itu menjadi semakin kuat. Jika ia memerintahkan sesuatu yang sunnah, maka hal itu menjadi wajib. Dan, jika ia memerintahkan sesuatu yang mubah, selama mendatangkan kemaslahatan umum, seperti larangan merokok, maka menjadi wajib menjauhi merokok. Lain halnya bila pemimpin memerintahkan suatu keharaman, atau hal-hal yang bersifat makruh atau suatu perkara mubah, akan tetapi tidak memuat unsur maslahah umum di dalamnya, (maka tidak wajib mengikuti perintah tersebut).” (Hasyiyat al-Bujairimi ‘alal Khatib, juz II, halaman 238).

Kesimpulan

Mengikuti aturan perundangan yang berlaku atas suatu mata uang merupakan perkara yang memiliki hubungan sebab akibat dengan perintah ketaatan pada pemimpin.

Bagaimanapun juga, hasil kesepakatan yang sudah dituangkan dalam bentuk peraturan tentang mata uang, adalah sebuah amanat dari mayoritas bangsa Indonesia agar terlaksana kemaslahatan hidup beragama, berbangsa dan bernegara. Konsistensi menjaga amanat UU tersebut, bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat.

Sebaliknya, memaksakan dinar-dirham untuk berlaku di Indonesia, juga bukan merupakan inti dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Sebab, Islam menghendaki adanya kemaslahatan, dan bukan kehancuran.

Menggunakan dinar-dirham untuk bermuamalah sehingga bertentangan dengan aturan yang sudah dibuat oleh para wakil rakyat, adalah merupakan tindakan menyalahi amanat itu sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH

Uang Dirham di Zaman Yusuf

Jauh sebelum resmi dipergunakan di dunia Islam, mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) telah dikenal di zaman Nabi Yusuf AS. Peristiwanya terjadi ketika Nabi Yusuf dijual kepada raja Mesir oleh kafilah dagang dari Madyan.

Sebagaimana diterangkan dalam Alquran surah Yusuf ayat 20, Nabi Yusuf dijual dengan harga yang murah. ”Dan, mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.”

Sebagian ahli tafsir mengungkapkan, ketidaktertarikan kafilah dagang ini kepada Yusuf karena Yusuf adalah anak temuan dalam perjalanan. Jadi, mereka khawatir kalau-kalau pemiliknya datang mengambilnya. Karena itu, mereka tergesa-gesa menjualnya sekalipun dengan harga yang murah.

Berkaitan dengan ayat ini, Ustaz Bassam Jarrar berkata, ”Ayat yang mulia ini mengisyaratkan tingkat peradaban bagi masyarakat Mesir waktu itu. Mereka sudah menggunakan dirham, yakni mata uang dari perak sebagai unit alat tukar dalam sistem perdagangan mereka. Kita juga menemukan saudara-saudara Yusuf yang datang dari dusun mengajukan barang-barang untuk membeli bahan-bahan makanan atau pokok,” kata Bassam, sebagaimana dikutip Sami bin Abdullah al-Maghluts dalam bukunya Atlas Sejarah Nabi dan Rasul. (Lihat surah Yusuf ayat 62 dan ayat 88)

Menurut sebagian ahli tafsir, barang-barang saudara Yusuf yang digunakan sebagai alat penukar bahan makanan ialah terbuat dari kulit dan terompah.

Sementara itu, di zaman Kaisar Romawi Julius Caesar telah memperkenalkan dan menggunakan mata uang emas dan perak sebagai alat transaksi sekitar tahun 46 SM dalam bentuk yang sederhana. Standar konversi emas ke perak adalah 12: 1, artinya satu koin emas nilainya sama dengan 12 koin perak.

Pada Desember 2008 lalu, seorang arkeolog pemula asal Inggris, Nadine Ross, berhasil menemukan 300 koin emas 24 karat di lokasi penggalian dekat kota tua Yerusalem.

Koin emas yang ditemukan Nadine Ross, sebagaimana dilaporkan BBC, menurut arkeolog lain, Doron Ben Ami, diperkirakan benda berharga yang disembunyikan seseorang saat Persia menyerang Yerusalem pada awal abad ketujuh.

Keunggulan Dinar Emas

Selain mata uang kertas yang dikenal saat ini, sejumlah komoditas, seperti emas, perak, beras, gandum, dan terigu, bisa juga dipakai sebagai alat tukar sepanjang diterima oleh masyarakat.

Bahkan, dalam berbagai riwayat, ungkap Direktur Wakala Induk Nusantara, Zaim Saidi, Rasulullah SAW menyebutkan sejumlah komoditas yang bisa dipakai sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, terigu, syair (sejenis jewawut), kurma, dan garam. Di Indonesia, misalnya, beras dapat digunakan sebagai alat tukar yang valid.

Namun, dari sekian banyak macam alat tukar, emas dan perak memiliki banyak keunggulan dibandingkan alat tukar lainnya. Kepala Departemen Bisnis Administrasi Fakultas Ilmu Ekonomi dan Manajemen International Islamic University Malaysia, Ahamed Kameel Mydin Meera, dalam bukunya yang berjudul The Islamic Gold Dinar setidaknya menyebutkan bahwa ada tujuh dampak positif dengan menggunakan mata uang dinar emas.

Ketujuh dampak positif tersebut sebagai berikut.
* Membuat sistem moneter dan keuangan suatu negara lebih stabil.
* Nilai tukarnya tidak pernah jatuh secara drastis.
* Karena terbuat dari emas, bisa mengurangi kemungkinan terjadinya spekulasi dan manipulasi terhadap nilai tukarnya.
* Mengurangi tingkat risiko dalam berbisnis.
* Memperluas promosi perdagangan antarnegara.
* Menciptakan harmonisasi antara sektor riil dan sektor keuangan.
* Mengatasi berbagai macam persoalan sosial, seperti kemiskinan, kesehatan, dan ketimpangan distribusi pendapatan.
* Menjadi alat proteksi suatu negara dari dominasi ekonomi dan kebudayaan negara lain.

Sementara itu, jika dikaitkan dengan laju inflasi dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, menurut Zaim, dinar emas tidak mengenal inflasi. Ini berdampak pada harga jual bahan kebutuhan pokok yang cenderung stabil. Hal ini sudah dibuktikan sejak zaman Rasulullah SAW hingga kini, di mana harga jual bahan kebutuhan pokok cenderung stabil jika mengacu kepada nilai tukar emas dan perak.

 

sumber:Republika Online

Kapan Koin Dirham Pertama Kali Dicetak Umat Islam?

Masa kejayaan peradaban Islam selama berabad-abad sejak masa Rasulullah hingga Dinasti Abbasiyah dan menyebar ke Andalusia (Spanyol) telah menjelma menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Tak heran, kekhalifahan Islam masa itu memiliki mata uang sendiri yang bernama dinar (koin emas) dan dirham (koin perak). Dengan kedua mata uang itu, perekonomian Islam berkembang pesat.

Pada zaman Rasulullah SAW dikenal uang berbentuk koin emas (dinar) yang berasal dari Romawi dan koin perak (dirham) yang berasal dari Persia. Dua logam mulia itu dianggap sebagai mata uang yang paling berharga. Berbeda dengan zaman sekarang yang jamak menggunakan uang kertas (fiat money) sebagai alat pembayaran.

Menurut Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum datangnya Islam karena aktivitas perdagangan yang mereka lakukan dengan negara-negara di sekitarnya.

Ketika pulang dari Syam, orang-orang Arab membawa uang koin emas Romawi (Byzantium). Dari Irak, mereka membawa uang koin perak Persia yang dikenal dengan sebutan drachm. Kadang-kadang, mereka membawa pula sedikit dirham Himyar dari Yaman.

Hal senada juga dijelaskan Zainal Abidin Anwar. Dalam bukunya yang berjudul Sejarah Penggunaan Matawang Dinar, Zainal menjelaskan, kata ‘dinar’ bukan berasal dari bahasa Arab, tetapi dari bahasa Yunani dan Latin atau mungkin versi lain dari bahasa Aramaic-Persia. Jika namanya saja bukan dari bahasa Arab, sudah barang tentu yang pertama kali mengenal dan menggunakan uang dinar bukanlah bangsa Arab.

Dalam bentuknya yang masih sederhana, uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12:1 untuk perak terhadap emas.

Berbeda dengan koin emas, penggunaan koin perak justru pernah dilakukan kira-kira pada abad ke-18 SM atau pada zaman Nabi Yusuf AS. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Alquran surah Yusuf ayat 20. Dalam ayat tersebut, tercantum kata darahima ma’dudatin (beberapa keping perak). Dan, mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yakni beberapa dirham saja, dan mereka tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. (Alquran, surah 12:20).

Berdasarkan ayat tersebut, menurut peneliti jejak dirham, yakni MSM Syaifullah, Abdullah David, dan Muhammad Ghoniem, dalam Dirham in the Time of Joseph?, pada masa itu peradaban Mesir kuno telah menggunakan perak sebagai alat tukar.

Sementara itu, penggunaan mata uang dinar dan dirham dalam masa Islam mulai dilakukan sebagai alat transaksi dan perdagangan pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Umat Islam pertama kali menggunakan dirham pada tahun 642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab pun mengganti drachm dengan dirham.

Karena itu, pada masa Khalifah Umar, umat Islam mulai mencetak mata uang sendiri dengan menggunakan teknik penempaan. Sementara itu, koin dirham pertama kali dicetak umat Islam pada tahun 651 M pada era kepemimpinan Usman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismillah.

Seperti drachm, dirham juga berbentuk tipis. Ukuran diameternya sekitar 29 mm dengan berat antara 2,9-3,0 gram. Dirham lebih ringan dari drachm yang mencapai empat gram. Sejak itulah, tulisan bismilah menjadi salah satu ciri khas koin yang dicetak oleh peradaban Islam.

Selain itu, koin dirham dan dinar yang dicetak umat Islam pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah. Fakta sejarah menunjukkan, kebanyakan kepingan dirham dan dinar yang dicetak pada masa Khulafaur Rasyidin mencantumkan tahun hijriyah sebagai penanda waktu koin dirham atau dinar itu dicetak.

Pemerintahan Umar pun telah menetapkan standar koin dirham dan dinar yang akan dibuat. Berdasarkan standar yang telah ditetapkan, berat tujuh dinar setara dengan 10 dirham. Khalifah Umar juga telah menetapkan standar dinar emas, yakni memakai emas dengan kadar 22 karat dengan berat 4,25 gram.

Sedangkan, dirham perak haruslah menggunakan perak murni dengan berat 3,0 gram. Keputusan itu telah menjadi ijmak ulama pada awal Islam dan pada masa para sahabat dan tabiin. Sehingga, menurut syariah, 10 dirham setara dengan tujuh dinar emas. Hasil ijmak itu menjadi adalah pegangan sehingga nilai perbandingan dinar dan dirham bisa tetap sesuai.

 

sumber: Republika Online

Mengenal Dinar dan Dirham

Keberadaan mata uang dinar (koin emas) dan dirham (perak), bagi sebagian orang, mungkin tak banyak diketahui. Hal ini tentunya wajar. Hal ini mengingat sebagian besar penduduk dunia sangat akrab dengan mata uang berbentuk kertas.

Padahal, puluhan abad silam, bahkan sebelum datangnya Islam, berbagai negara dan pemerintahan di belahan dunia telah menggunakan mata uang koin dalam bentuk kepingan emas atau perak. Tidak diketahui secara pasti, koin mana yang lebih dulu dipergunakan pada era sebelum masehi, koin perak atau emas.

Julius Ceasar, kaisar Romawi, telah memperkenalkan dan menggunakan uang emas dan perak sebagai alat transaksi pada sekitar tahun 46 SM kendati masih dalam bentuk yang sangat sederhana. Dan, Julius Caesar juga memperkenalkan pula standar konversi dari uang emas ke uang perak. Hal ini dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak. Artinya, satu koin emas nilainya sama dengan 12 koin perak.

Sementara itu, bila dilihat dari peristiwa yang ada ataupun sumber-sumber sejarah, koin perak telah digunakan kira-kira pada abad ke-18 (1800) SM. Penggunaan ini dilakukan oleh Nabi Yusuf AS. Hal ini diterangkan dalam Alquran surah Yusuf ayat 20. Dalam ayat tersebut, tercantum kata darahima ma’dudatin yang bermakna beberapa keping perak. Ini menunjukkan bahwa penggunaan keping perak sudah ada sejak zaman dahulu.

Selanjutnya, pada era pemerintahan Islam, sejak masa Rasulullah SAW, Khulafaurrasyidin, hingga masa kekhalifahan Islam, sebagian umat Islam sudah menggunakan mata uang berbahan emas dan perak sebagai alat tukar dan transaksi dalam melakukan perdagangan (jual beli) dengan pihak lain.

Karena itu, tak heran bila pada masa Umar bin Khattab sudah muncul percetakan mata uang berbahan emas dan perak yang selanjutnya dikenal dengan nama dinar dan dirham.

Keberadaan uang (koin) dinar dan dirham ini makin berkembang hingga masa kekhalifahan Islam, seperti masa Dinasti Umayyah, Abbasiyah, Fatimiyah, Otthoman, hingga ke daratan Andalusia (Spanyol).

Standar atau kadar nilai tukar dinar dan dirham jauh lebih tinggi dibandingkan mata uang lain yang bahan dasarnya bukan emas dan perak. Tingginya nilai konversi dinar dan dirham pada mata uang lain yang berbahan dasar bukan emas dan perak menunjukkan tingginya ‘nilai jenis bahan’ yang terdapat pada dinar dan dirham. Artinya, mata uang apa pun, apabila bahan dasarnya bukan emas dan perak, nilainya lebih rendah.

Pertanyaannya, mengapa kini sedikit sekali orang yang mau menggunakan uang dinar dan dirham yang bahan dasarnya dari emas dan perak ini? ”Karena, mereka tidak mengetahui kelebihan dan keunggulan koin dinar dan dirham,” tegas Direktur Wakala Induk Nusantara, Zaim Saidi.

 

sumber:RepubikaONline

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (2 – Habis)

ITULAH gambaran ganasnya pencuri daya beli uang kita yang tidak pernah dan tidak akan ditangkap polisi. Kalaupun polisi kita hadirkan dijamin akan mengatakan sebagai berikut “Mana yang dicuri uangnya? Kan jumlah uangnya benar tetap Rp. 7.000?“ maka pulanglah polisi tersebut karena tidak cukup bukti dan saksi telah terjadi tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP serta siapa tersangka pelaku pencuriannya juga  tidak ada. Jadi kasus gugur demi hukum karena alat bukti tidak mencukupi.

Terkadang yang aneh bin ajaib kita pun tidak sadar merasa kehilangan karena jumlah uang (nominal) yang tertera pada uang kita tetap dan kita merasa baik-baik saja, tapi kenyataannya daya beli uang yang kita simpan terus turun terhadap barang dan jasa.  Maka dari itu kita harus bisa menjadi polisi diri sendiri untuk menangkap pencuri daya beli uang kita yang dinamai inflasi dengan melindungi diri (hedging) investasi pada Emas dan Perak.

Dirham (Perak)

Mari kita lihat firman Allah SWT dalam surat Al- Kahfi ayat 19 :

“Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka : “sudah berapa lamakah kamu berada (disini) “. Mereka menjawab : “kita berada (disini) sehari atau setengah hari“. Berkata yang lain lagi : “tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada disini. Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa UANG PERAKMU ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan ini untukmu, hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun”

Dalam kisah pemuda yang tertidur ratusan tahun kemudian terbangun ini dijelaskan bahwa UANG PERAK tersebut cukup untuk membeli makanan. Lalu apakah uang tersebut juga cukup untuk membeli makanan saat ini?

Anggap  saja pemuda itu mempunyai 1 Dirham, harga 1 Dirham saat ini adalah Rp 37.000 dan nilai tersebut cukup untuk membeli makanan. Kejadian ini terjadi sekitar abad ke 3 dan setelah 18 abad tetap saja Dirham mempunyai daya beli yang sama. Coba kita bandingkan dengan nilai rupiah, pada tahun 1970 harga kerupuk sebesar 5 rupiah, setelah 40 tahun kemudian pada tahun 2011 sekarang harga satu krupuk seharga 500 rupiah, dan uang 5 rupiah tersebut sama sekali tidak ada nilainya pada masa sekarang. [Bulan Purnama Gold]

 

sumber: Islam Pos

 

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (1)

“ALI bin Abdullah menceritakan pada kami, Sufyan menceritakan pada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan pada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang  Urwah, bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan uang 1 Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau (H.R Bukhari).”

Dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa harga pasaran kambing yang wajar di zaman Rasulullah SAW adalah 1 Dinar.

Jika 1 Dinar saat ini (2011) adalah Rp. 1.950.000 maka nilai Dinar tetap cukup untuk untuk membeli 1 kambing dengan kualitas terbaik. Kesimpulannya perbedaan waktu antara pada zaman Rasulullah SAW sampai hari ini nilai daya belinya masih tetap 1 Dinar hal ini merupakan bukti nyata jika kita menyimpan Dinar/Emas stabilitas nilai daya belinya mampu menangkal  kenaikan barang dan jasa.

Coba kita bandingkan misalnya dengan nilai uang rupiah (IDR), pada tahun 1970 jika harga seekor kambing dengan kualitas yang bagus di kisararan Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per ekornya. Tahun 2013 setelah terjadi perbedaan waktu 43 tahun dari 1970-2013, situasinya berubah.

Uang Rp 7.000 tersebut tidak jadi kita belikan kambing pada saat itu, kemudian kita simpan dan kita kebetulan lupa menaruhnya dan tiba–tiba secara tidak sengaja kita menemukan uang yang kita simpan tersebut di tahun 2013 ini, maka hal yang pasti terjadi uang tersebut di jamin tidak laku karena cetakan mata uang telah berganti-ganti seiring periode masa berlakunya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Apabila uang tersebut kita paksakan untuk dibelanjakan pasti kita dianggap kurang waras, jika kita tukarkan di BI untuk mendapatkan nilai pecahan baru dengan nominal yang sama juga pasti akan ditolak karena batas waktu penukaran dari masa berlakunya telah habis, otomatis uang kita jadi uang kuno yang hanya berguna untuk koleksi pribadi dan museum.

Coba kita balik cerita ini menjadi seperti ini, uang Rp 7.000 tersebut kita belikan emas murni pada saat itu harga emas Rp 500/gr maka akan mendapatkan 14 gr emas murni, lantas emas tersebut kita simpan dan seiring dengan berjalannya waktu kita lupa menaruh atau lupa memilikinya. Kemudian pada tahun 2011 emas murni kita temukan, jika kita uangkan tetap akan laku dan sekaligus jadi penolong keuangan kita jika harga 14 gr x Rp. 450.000 maka uang yang kita terima Rp. 6.300.000.

Uang  Rp 7.000 tersebut jika disimpan di bank dalam kurun 41 tahun maka bunga bank yang kita terima Rp 28.700 dengan asumsi (10% tahun x 41 tahun) maka uang total pokok dan bunga kita terima sebesar Rp 35.700 ditahun 2011, maka begitu kita keluar dari bank uang tersebut yang rencananya kita  belikan 1 ekor kambing dengan pasaran harganya ditahun 2011 Rp. 1.950.000  dipastikan uang kita tidak akan cukup untuk membeli kambing tersebut, dengan langkah lemas dan pasrah yang bisa kita lakukan adalah menuju warung sate untuk membeli 1 porsi sate kambing plus minuman.

BERSAMBUNG

 

sumber: Islam Pos