Kenapa Haji Qiran dan Tamattu Bayar Dam?

Sebagaimana yang telah jamak diketahui, bahwa ibadah haji ini bisa dilaksanakan dengan 3 model. Yaitu Haji Tamattu’, Qiran dan ifrad, model haji yang terakhir inilah yang paling afdhal dan tidak wajib membayar dam. Lalu kenapa kenapa haji qiran dan tamattu bayar dam?

Sebelum itu, mari kita ketahui terlebih dahulu dari definisi 3 model tersebut. Dijelaskan;

فصل في أوجه أداء النسكين: فيؤدي النسكان على أوجه أفضلها الإفراد إن اعتمر في سنة الحج وهو أن يحج ثم يعتمر ثم التمتع وهو أن يعتمر ثم يحج ثم القرآن بأن يحرم بهما أو بالعمرة ثم يحرم بالحج قبل الطوف

“Pasal menerangkan tentang model pelaksanaan haji dan umroh: seorang yang berhaji dan berumrah itu bisa melaksanakan keduanya dengan beberapa model, hanya saja yang lebih afdol atau utama itu adalah melakukannya dengan model haji ifrad (ketika ia berumroh di tahun Haji), yakni haji terlebih dahulu kemudian umroh. 

Kemudian model yang kedua adalah tamattu yaitu umroh terlebih dahulu kemudian haji. Lalu yang terakhir adalah Haji qiran yaitu melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan atau umroh terlebih dahulu kemudian Haji sebelum thawaf.” (Abdullah bin Abdurrahman Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah fi Fiqh al-Sadat al-Syafi’iyyah halaman 195)

Adapun kenapa model haji ifrad yang afdol itu dijelaskan oleh komentator kitab tersebut, sebagaimana berikut;

(أفضلها: الإفراد)؛ لأن رواته أكثر، ولأن منهم، وهو أقدم صحبة وأشد عناية بضبط المناسك، ولأنه صلى الله عليه وسلم اختاره أوّلاً، وللإجماع على أنه لا كراهة فيه ولا دم، بخلاف التمتع والقران، والجبر دليل النقص.

Adapun yang paling afdol dalam model pelaksanaan haji dan umroh ialah dengan ifrad, karena perawi riwayat ini adalah paling banyak, karena sahabat Jabir itu memilih model ini (beliau merupakan sahabat yang paling berhati-hati dengan regulasi haji), Rasulullah SAW juga memilih model ini pada awal mulanya. 

Dan karena sudah ada konsensus di kalangan para ulama bahwasanya tidak ada kemakruhan dan dam atau denda dalam pelaksanaan model ini, lain halnya dengan model Haji tamattu dan qiron, denda itu merupakan bukti bahwasanya model tersebut itu ada sisi kurangnya. (Said Ba’asyun, Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim  halaman 653)

Kenapa Haji Qiran dan Tamattu Bayar Dam?

Adapun alasan Haji tamattu dan haji qiron ini bayar dam atau denda sebagaimana berikut;

السبب الأول: أن يترك مأموراً به ولكن أذن الشارع للحاج بتركه بشرط الفدية وهذا السبب محصور في أن يحج متمتعاً أو قارناً فإن المأمورية في الأصل إنما هو الإفراد في مذهب الشافعي. ولكن لا مانع من أن يحرم متمتعاً أو قارناً، بشرط أن يذبح لقاء ذلك هدياً وهو شاة مما تجزىء به الأضحية. فإن لم يجد الشاة أو ثمنها صام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجع لقوله تعالى: {َمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ} فإن لم يصم في الحج ثلاثة أيام صامها إذا رجع إلى أهله وفرق بينهما وبين السبعة بقدر أربعة أيام ومدة إمكان السير إلى أهله.

“Sebab yang pertama (dari perkara-perkara yang menciderai haji) adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang diperintah, hanya saja syariat itu melegitimasi jamaah haji untuk meninggalkannya, namun dengan syarat membayar fidyah atau denda. Perkara ini hanya terbatas pada konteks seorang jamaah haji yang melakukan model Haji tamattu atau qiran, karena model haji yang diperintah itu pada asalnya adalah Haji Ifrad menurut Mazhab Syafi’i. 

Hanya saja tidak ada larangan tegas pagi jamaah untuk melaksanakan Haji dengan modal tamattu atau qiron, namun dengan syarat membayar denda yaitu menyembelih kambing yang memenuhi kriteria sebagai hewan kurban. 

Jika tidak mendapatkannya maka ia harus membayar sesuai dengan harga kambing tersebut, jika tidak memilikinya maka ia harus berpuasa tiga hari di saat haji dan 7 hari di saat pulang sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196.” (Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab al-Imam Al-Syafi’i,  Juz 2 Halaman 161) 

Alasan lain dikemukakan oleh pakar falsafah hukum Islam dari Al-Azhar, Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi menyatakan;

وإنما وجب الهدي على المتمتع والقارن لأنهما كانا ممنوعين بسبب تحريف الجاهلية. وهو أيضاً بمثابة شكر الله تعالى على تلك النعمة الحاصلة برفع هذا الأصر وهي حكمة بالغة.

 ” Menyembelih hewan kurban diwajibkan bagi jemaah haji tamattu  dan qiran, sebab dulu keduanya dilarang karena dipandang telah mengalami reduksi di tradisi jahiliyah. 

Selain itu, kurban adalah sebagai bukti syukur kepada Allah atas kenikmatan yang berasal dari Allah yang telah  membebaskan dari beban ini. Inilah hikmah agung yang terkandung di  dalamnya. (Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz 1 Halaman 191)

Kesimpulan 

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya alasan kenapa haji dengan menggunakan model tamattu dan Qiran itu dikenai denda adalah karena pada dasarnya ibadah haji diperintahkan dengan menggunakan model haji ifrad. Wallahu a’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH

Jamaah Indonesia Haji Tamattu yang Harus Membayar Dam

Jamaah haji perlu diingatkan bahwa menurut ketentuan ibadah haji iti ada tiga. Yakni haji Tamattu, Haji Qiran dan Haji Ifrad dan semua jamaah haji Indonesia merupakan haji Tamattu yang harus membayar dam ketika ingin melepas ihram.

“Haji Indonesia Haji reguler haji plus maupun furoda kebanyakan adalah Haji tamattu. Jadi Setelah dari Indonesia sampai ke Saudi dia melakukan umroh dan menunggu Haji boleh melepaskan kain ihromnya tetapi harus membayar Dam,” kata pemilik travel umroh haji khusus Firdaus Tour Tri Winarto saat dihubungi, Republika, Selasa (24/5/2022).

Tri menjelaskan, haji Tamattu dan Qiran itu setelah melaksanakan umroh di waktu-wakatu persiapan haji. Jamaah haji Tamattu dan Qiran ini dia boleh melepas pakaian ihramnya namun dia harus membayar dam.

“Ini wajib karena dia potong kambing,” katanya.

Untuk itu jamaah haji baik reguler, haji khusus dan furoda harus menyediakan uang untuk membayar dam. Berbeda dengan  haji ifrad itu tidak usah membayar dam.

“Karena haji Ifrad, melaksanakan ibadah haji dulu baru melaksanakan umroh,” katanya.

Dihubungi secara terpisah Direktur Utama Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi mengatakan, program haji Indonesia baik Haji reguler khusus maupun produk adalah program haji tamattu. Harga yang dibayarkan jamaah kepada penyelenggara ibadah haji khusus di PT Patuna Mekar Jaya sudah termasuk dam. 

“Memang kita programnya haji tamattu dan Sudah termasuk biaya dam paketnya bagi haji khusus maupun furoda,” katanya.

Syam mengatakan biaya dam dikolektif oleh PIHK masing-masing. Lalu uang dam itu diserahkan kepada petugas yang akan dibelikan hewan kurban dan akan hewan kurbannya setelah selesai ibadah haji.

“Insya Allah itu kita kumpulkan, kita serahkan ke petugas yang akan memotong dam tamattu itu setelah selesai kita berhaji di hari-hari mina, dan motong ke jabal,” katanya.

Syam mengatakan,  nanti akan ada perwakilan jamaah yang ikut dengan petugas ke Jabal kurban. Jamaah itu akan menyaksikan dam itu digunakan untuk membeli kambing untuk dipotong saat kurban. 

“Nanti kita sertakan salah satu atau dua orang dari jemaah yang ingin ikut serta dengan petugas kita untuk memotong dan di sana ada Ustaz. Jadi betul-betul semua disaksikan dan clear tidak ada fitnah di antara kita,” katanya.

IHRAM