Hukum Menuntut Cerai Suami yang Malas Sholat

Bagaimana hukum menuntut cerai suami yang malas sholat. Pasalnya, suami merupakan pemimpin dalam rumah tangganya. Tentunya ia adalah pihak yang memegang kendali arah bahteranya. Maka dari itu, seorang perempuan harus pintar-pintar memilih laki-laki. Agar supaya bahtera rumah tangganya, berjalan sesuai relnya.

Menikah dengan tujuan merubah sikap seseorang memang mulia, namun apakah ia kuat dengan sikap pasangannya? Seyogyanya carilah pasangan yang sekufu, agar supaya tidak terlalu repot dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Lalu ketika perempuan mendapat suami yang malas sholat, apakah ia boleh menuntut cerai?

Hukum menuntut cerai suami yang malas sholat menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudh al-Thalibin wa Umdat al-Muftin adalah boleh. Pasalnya, sikap tersebut ini bisa dikategorikan pada rendahnya spiritualitas suami. Imam al-Nawawi menjelaskan;

 كِتَابُ الْخُلْعِ. هُوَ الْفُرْقَةُ بِعِوَضٍ يَأْخُذُهُ الزَّوْجُ، وَأَصْلُ الْخُلْعِ مُجْمَعٌ عَلَى جَوَازِهِ، وَسَوَاءٌ فِي جَوَازِهِ خَالَعَ عَلَى الصَّدَاقِ أَوْ بَعْضِهِ، أَوْ مَالٍ آخَرَ أَقَلَّ مِنَ الصَّدَاقِ، أَوْ أَكْثَرَ، وَيَصِحُّ فِي حَالَتَيِ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ، وَخَصَّهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ بِالشِّقَاقِ، ثُمَّ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ إِنْ جَرَى فِي حَالِ الشِّقَاقِ، أَوْ كَانَتْ تَكْرَهُ صُحْبَتَهُ لِسُوءِ خُلُقِهِ أَوْ دِينِهِ، أَوْ تَحَرَّجَتْ مِنَ الْإِخْلَالِ بِبَعْضِ حُقُوقِهِ، أَوْ ضَرَبَهَا تَأْدِيبًا فَافْتَدَتْ. وَأَلْحَقَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ بِهِ مَا إِذَا مَنَعَهَا نَفَقَةً أَوْ غَيْرَهَا فَافْتَدَتْ لِتَتَخَلَّصَ مِنْهُ.

Kitab menerangkan tentang khulu’, yaitu perpisahan yang diminta istri dengan mekanisme pemberian kompensasi kepada pihak suami. Khulu’ ini dilegalkan oleh para ulama’, bahkan kebolehannya ini sudah disepakati. Baik ia khulu dengan mengembalikan mahar, atau hanya sebagiannya saja.

Bahkan boleh dari uang lain, yang nominalnya lebih sedikit dari jumlah mahar. Namun melebihinya juga boleh. Dan khulu’ ini sah, baik dalam kondisi perselisihan maupun terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Hanya saja Ibnu al-Mundzir, mengkhususkan ini dalam kondisi perselisihan saja. Maka tidak ada kemakruhan, jika khulu dilakukan ketika berselisih. Khulu’ diperbolehkan ketika istri tidak suka hidup dengan suami sebab buruknya perangai suaminya atau agamanya.

Boleh juga dilakukan, jika ia melakukannya dalam rangka menjauhi dosa. Sebab ketika bersama suaminya, ia tidak bisa memenuhi hak suami. Dan bahkan dalam konteks ia dipukul suami yang dalam rangka ta’dib (dididik), ia tetap diperbolehkan untuk mengajukan cerai.

Imam al-Ghazali menganalogikan kebolehannya dalam konteks suami tidak memenuhi nafkah istrinya, ia boleh menggugat cerai suaminya. (Raudh al-Thalibin wa Umdat al-Muftin  Juz 7 Hal. 374)

Senada dengan beliau, salah seorang pakar fikih dari madzhab Hambali mengatakan;

وَجُمْلَةُ الْأَمْرِ أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

Bahwasanya seorang wanita jika tidak menyukai suaminya karena berbagai faktor semisal akhlaknya, perawakannya, rupanya, agamanya, tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya.

Lalu ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ kepada suaminya dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan dirinya”. Dalilnya adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 229 dan beberapa hadis yang disebutkan. (Al-Mughni,  Juz 7 Hal. 323)

Dengan demikian, istri boleh menuntut cerai kepada suami atau ia mengajukan khulu’. Sebab tidak sholat merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan rendahnya spiritualitas sosok suami, dan rendahnya atau buruknya tingkat spiritualitas suami ini memperbolehkan istri untuk menuntut diceraikan.

Maka dari itu, pilihlah suami yang saleh. Baik saleh secara spiritual maupun sosial, agar supaya mahligai rumah tangga nyaman dan memberikan ketenangan. Sehingga terciptalah kondisi sakinah mawaddah wa rahmah, yang pada akhirnya nanti akan menciptakan generasi yang saleh dan salehah.

Demikian penjelasan tentang hukum menuntut cerai suami yang malas sholat. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH