Kabar Jemaah Telantar, Kadaker: Jangan Asal Posting di Medsos!

Madinah – Unggahan seseorang di Facebook soal jemaah bernama Slamet asal Jember telantar membuat petugas kaget. Sebab, Slamet sejauh ini dalam kondisi baik. Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, meminta jemaah atau pihak lain tak asal posting.

“Ada WA Center, jangan asal posting di media sosial. Kalau ingin penyelesaian, silakan lewat itu (WA Center),” kata Amin di kantor Daker, Kamis (10/8/2017).

Nomor WA Center Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah adalah 050 35000 17, sedangkan call center 9200 1 3210. Layanan ini berpadu dengan aplikasi SiskoPPIH (Sistem Komunikasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) dan teruji saat seorang jemaah kehilangan tas berisi Rp 40 juta. Dalam 3 jam, masalah terselesaikan.

“Kalau asal posting, mungkin niatnya lain,” kata Amin.

Sekadar diketahui, kondisi Slamet tak seperti gambaran unggahan di Facebook, Rabu (9/8). Di situ disebutkan, Slamet sakit stroke dan telantar. Enam hari di Madinah, ia baru sekali beribadah ke Masjid Nabawi. Itu pun ditempatkan di area yang panas.

Dalam pengecekan, Slamet memang sakit stroke. Ia lebih banyak berbaring di kamar Hotel Borg Almoktarah, pemondokan sektor 5 Madinah. Menurut dokter pendamping, hal itu keinginan Slamet sendiri. Karena jika duduk atau beraktivitas, dia tidak nyaman.

Kunjungan petugas ke Slamet dan jemaah yang berisiko sakit, dilakukan tiap hari. Jika Slamet ingin beribadah, maka petugas siap menggendong maupun mencarikan kursi roda.

“Petugas selalu siap. Kalau ada masalah, silakan menghubungi,” tutupnya.
(try/nkn)

 

DETIK

Visa Telah Terbit, Haji Gelombang Pertama Siap Diberangkatkan

Jakarta – Kementerian Agama memastikan visa jemaah haji gelombang pertama sebanyak 102.663 jemaah telah terbit. Mereka akan segera diberangkatkan.

“Visa jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang pertama sudah selesai semua. Total 102.663 jemaah gelombang pertama, visanya sudah diterbitkan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA),” ujar Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji M Sofwan, dalam keterangannya, Minggu (23/7/2017).

Kloter pertama jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan secara bertahap melalui 13 embarkasi di Indonesia. Pemberangkatan gelombang pertama jemaah haji mulai 28 Juli-11 Agustus 2017, disusul gelombang kedua pada 12-26 Agustus 2017.

Shofwan mengatakan, hingga Jumat (21/7) sore, visa yang diterbitkan KBSA mencapai 108.275. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah mengingat paspor yang sudah berada di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI untuk diproses visanya di KBSA mencapai 191.838.

“Kami secara bertahap terus mengirim paspor dan pemaketan layanan jemaah yang sudah siap ke KBSA untuk segera diterbitkan visanya. Dari yang sudah berjalan, rata-rata dalam satu hari proses penerbitan visa bisa mencapai 10.000,” ujarnya.

Shofwan optimis pengurusan visa tahun ini berjalan lancar dan seluruhnya akan terbit sesuai jadwal. “Saya berharap pengurusan visa berjalan lancar dan tidak ada persoalan terkait visa yang harus dialami jemaah,” tambahnya.

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Ia menyebut dari sekitar 108.000 visa saat ini, masih ada sekitar 96.000 visa jemaah yang masih dalam proses.

“Masih cukup waktu dan semoga semuanya lancar dan sesuai,” ucap Shofwan.

“Jelang keberangkatan, kami juga sedang memastikan persiapan, khususnya untuk lima kloter pertama di semua embarkasi sudah fix semua, sehingga tidak ada kursi yang kosong dan seluruh jemaah siap diberangkatkan,”imbuhnya.

Gelombang pertama akan terbang menuju Madinah Arab Saudi untuk menjalani ibadah Arbain (Jamaah haji mengejar keutamaan salat wajib 40 waktu tanpa putus di masjid Nabawi) selama 8-9 hari. Setelah itu, mereka secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah untuk menjalani proses ibadah haji.

Gelombang kedua akan terbang menuju Jeddah lalu ke Makkah. Mereka baru akan diberangkatkan ke Madinah setelah menjalani ibadah haji. Menurut Undang – Undang nomor 13 tahun 2008, Penyelengaraan haji adalah tugas nasional. Negara menjamin memberikan 3 layanan bagi jemaah haji resmi seperti pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.
(yld/rna)

 

DETIK